Bandar Lampung, 30 Juni 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Lampung Selatan.
Dalam keterangan resminya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyampaikan bahwa tersangka terbaru yang ditahan adalah Sdr. T.S.S, seorang pemodal yang diduga telah membeli lahan milik negara dengan menggunakan identitas ganda, salah satunya diketahui palsu.
Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat
Perkara ini mencuat dari laporan masyarakat mengenai lahan milik Kemenag RI yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982. Lahan tersebut yang seharusnya tercatat sebagai aset negara, diduga berpindah tangan secara ilegal kepada Sdr. T.S.S.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sistematis oleh para pelaku. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yakni:
Sdr. LKM, ditahan pada 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas I Bandar Lampung Way Hui
Sdr. TRS, ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung pada tanggal yang sama
Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000 sebagaimana hasil penilaian aset oleh KPKNL dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Tersangka Lain
Tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 50 orang saksi, dan hingga kini masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Pengumpulan alat bukti juga terus dilakukan untuk menguatkan pembuktian dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.
Kejati Lampung memastikan masyarakat akan terus mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)