Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung. Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011 hingga 2021 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp520 juta.
Kedua tersangka yakni IY, selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI, pengelola Pasar Gudang Lelang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Modus yang dilakukan para tersangka adalah menarik retribusi dari pedagang, namun dana tersebut tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung,” ungkap pihak Kejari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, keduanya ditahan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2025.
Kejari Bandar Lampung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.