KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG – Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung diskusi bersama dalam rangka penerangan hukum dengan bertajuk Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjamin perlindungan atas hak-hak normatif pekerja. Amanat ini tercantum tegas dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Salah satu instrumen utama dalam perlindungan itu adalah keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, lembaga jaminan sosial negara yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun dalam pelaksanaannya, jaminan sosial ketenagakerjaan justru menyisakan banyak persoalan hukum yang kompleks. Mulai dari mal administrasi, pembiaran atas pelanggaran hak pekerja, lemahnya sanksi hukum terhadap pemberi kerja yang abai, hingga permasalahan pengelolaan dana publik yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh mengapresiasi Seksi Penkum Kejati Lampung untuk diskusi bersama dalam program penerangan hukum untuk memberikan wawasan tentang hukum dalam penyelenggaraan kegiatan organisasinya.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Penerangan Hukum ini merupakan sinergitas bersama dalam upaya memberikan masukan-masukan terkait penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan Tantangan Perlindungan Hukum bagi Pekerja.
Kegiatan ini sebagai pemateri, yaitu Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH., Humas Ahli Muda M.Isa Ansori, SKom, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hidup pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja, menjadi korban PHK, atau memasuki masa pensiun. Program ini juga memberikan perlindungan keberlangsungan kehidupan yang baik kepada keluarga yang ditinggalkan pencari nafkah karena meninggal dunia. Kami berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini mampu memberikan perlindungan sosial yang bermanfaat serta turut mencegah dan mengentaskan kemiskinan.