JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal Indonesia sebagai upaya meningkatkan transparansi, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Komitmen tersebut disampaikan menyusul pengumuman lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 yang menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
OJK mencermati pengumuman tersebut, termasuk penilaian MSCI terhadap berbagai inisiatif reformasi pasar modal yang telah dilaksanakan. Sejumlah langkah yang mendapat perhatian di antaranya publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru terkait peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan MSCI dan akan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
Menurutnya, OJK juga memberikan perhatian serius terhadap sejumlah aspek yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan guna meningkatkan kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
OJK turut menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal nasional.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Salah satu aspek penting dalam agenda reformasi tersebut adalah penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus membangun komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global serta investor institusi internasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan upayanya untuk membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.

0 Komentar