Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Juni 2023

Banyak Kecurangan, DPRD Lampung Minta Pengumuman PPDB SMA Jalur Zonasi Ditunda


GK, Lampung - 
DPRD Provinsi Lampung meminta pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA 2023 ditunda. Pasalnya banyak ditemukan indikasi kecurangan dan proses yang tidak sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lampung, Rabu (21/6/2023).

“Kami mendapat banyak laporan kecurangan dari calon siswa maupun wali murid. Hari ini kami mengundang lima SMA sebagai sampel untuk melakukan pendalaman terkait proses PPDB,” kata Yanuar.

Dari hasil pertemuan tersebut, perwakilan dari tiap sekolah mengakui bahwa titik koordinat zona itu bisa diatur. Kemudian sekolah tidak pernah melakukan verfikasi faktual terkait lokasi peserta PPDB. Sekolah percaya saja dengan berkas administrasi yang dibawa calon siswa.

“Oleh karenanya kami meminta pengumuman PPBD besok itu dituda dulu. Karena tahun kemarin sudah ada korbannya ada di SMA Negeri Metro. Itu kepala sekolahnya kita usulkan dipecat. Kita tidak mau ada korban lagi, dan harus kita cegah Bersama-sama,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan PPDB tak bisa dianggap remeh. Karena ini menyangkut masa depan para siswa. Hal serupa juga disampaikan dua anggota DPRD lainnya, yaitu Ketut Irawan dan Mikdar Ilyas.

Mikdar menyoroti beberapa kecamatan di Bandar Lampung yang belum memiliki SMA Negeri seperti di Rajabasa dan Sukabumi.

“Selama sistem zonasi ini berlaku, yang jadi korban anak-anak dari kecamatan itu. Karena kalau daftar di kecamatan lain tidak akan lolos karena jarak zonasinya terlalu jauh,” ujarnya.

Ia meminta agar Disdikbud Lampung memperhatikan masalah ini dengan membangun unit sekolah baru di beberapa daerah tersebut.

“Dinas Pendidikan beralasan tak bisa membangun karena di daerah itu tidak ada tanah aset milik pemda. Kalau itu alasannya, sampai selamanya tidak akan ada sekolah yang berdiri di sana,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menegaskan dugaan kecurangan PPDB SMA di Lampung akan ditindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Mingrum juga mengingatkan agar proses penerimaan siswa baru ini jadi perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

“Terkait pendidikan ini nanti dari Komisi V bisa dibicarakan agar dicari solusi terbaik. Begitu juga soal kecamatan yang belum ada SMA. Kita ini harus dinamis,” ujarnya. [red]

Kamis, 15 Juni 2023

Laskar Lampung Kota Balam Akan Awasi dan Kawal Proses PPDB, Ada Temuan Laporkan !


GK, BANDARLAMPUNG | Persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi terus menuai persoalan setiap tahun ajaran baru. Salah satunya juga dialami Destra Yudha Setiawan S.H. M.Si, Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandar Lampung.


Destra mengeluhkan penerimaan siswa baru di SMAN 9 Bandar Lampung, yang menurutnya pelik. 


Dikatakan, dalam juknis, bahwa salah satu syarat pada jalur zonasi bisa dipilih salah satu, yakni menggunakan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.


"Namun setelah anak saya mendaftar secara online, tertera keterangan dalam sistem bahwa pengajuan pendaftaran ditolak karena surat domisili tidak bisa digunakan, dan silahkan mendaftar kembali memakai kartu keluarga," papar Destra kepada media, pada Kamis (15/6/2023).


Atas kejadian tersebut, Destra langsung mendatangi SMAN 9 dan ditemui oleh Supeno selaku humas di sekolah tersebut.


"Namun jawaban Pak Supeno, domisili bisa dipakai hanya jika terjadi bencana dan kartu keluarga hilang," ujar Destra menuturkan ucapan Supeno.


Destra mengaku kecewa dengan aturan dalam sistem zonasi yang menyulitkan dunia pendidikan, termasuk di Bandar Lampung.


Ia pun meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Lampung ikut mengawasi proses  penerimaan siswa baru tahun ini.


"Kita akan kawal proses penerimaan siswa baru di SMA dan SMK di Bandar Lampung, jika ada temuan yang kami dapat dan merugikan pihak orangtua murid dan siswa yang semangat ingin belajar, maka Laskar Lampung tidak akan tinggal diam. Kami akan awasi proses penerimaan siswa baru dan akan kami kawal jika ada temuan di lapangan," pungkasnya. [Feby]

Selasa, 02 Agustus 2022

Ombudsman Lampung Terima 10 Laporan PPDB 2022


GK,LAMPUNG --–
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 10 laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah selama pembukaan posko. Laporan masyarakat diterima melalui nomor whatsapp dan email, hal itu diungkapkan Nur Rakhman Yusuf Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Kantor, Jalan Cut Mutia, Senin (02/08).

Nur Rakhman menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022, yang dikeluhkan masyarakat adalah PPDB melalui dari jalur zonasi dan jalur prestasi. “Beberapa keluhan masyarakat antara lain terkait ditolaknya pendaftaran karena tidak melengkapi persyaratan berupa Kartu Keluarga yang belum 1 tahun, penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai (zonasi), sistem pendaftaran (jalur prestasi belum diverifikasi karena mendaftar melalui 2 jalur yaitu zonasi dan prestasi), persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir (prestasi), dan pemaknaan jalur prestasi non akademik khususnya diksi berjenjang (prestasi),” jelasnya.

Menurut Nur Rakhman, dari 10 laporan masyarakat terkait PPDB tersebut, 9 diantaranya telah terselesaikan dan 1 sedang dalam proses pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, 9 laporan berhasil diselesaikan dengan rincian 7 laporan selesai karena Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan dan 2 laporan selesai karena tidak ditemukan maladministrasi. Sedangkan, 1 laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur regular,” paparnya.

“Terhadap laporan tersebut, khusus untuk 9 laporan kami tangani secara cepat melalui mekanisme RCO karena berbatas waktu, kami langsung menghubungi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya, sementara 1 laporan melalui mekanisme reguler karena Pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur non akademik yaitu berjenjang,” tambah Nur.

Nur Rakhman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak Sekolah yang telah tanggap dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait PPDB yang dikeluhkan masyarakat melalui koordinasi via telepon. “Kami menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak Sekolah kooperatif dengan cepat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” tutup Nur. [Melati]