Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 September 2023

Presiden Jokowi Dorong Langkah Terobosan Pemberantasan dan Penanganan Narkoba


GK,Jakarta 
– Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 September 2023, untuk membahas terkait penanganan masalah narkoba di Tanah Air. Dalam rapat tersebut, Presiden mendorong jajarannya untuk mencari sebuah langkah terobosan dalam mengentas penyalahgunaan narkoba.

"Pada siang hari ini saya ingin mengajak kita semua untuk mencari sebuah lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi, kita selesaikan dengan baik," ucap Presiden Jokowi.

Kepala Negara menuturkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencatat kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 3,6 juta jiwa atau 1,96 persen. Untuk itu, Presiden meminta seluruh jajarannya melakukan penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku. 

"Karena kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang juga terlibat di jalurnya, ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka," tutur Kepala Negara.

Sementara itu, terkait dengan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, Presiden mengapresiasi usulan terkait penggunaan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) sebagai salah satu tempat untuk rehabilitasi. Meski demikian, Presiden menyampaikan bahwa penggunaan tempat tersebut masih harus dikalkulasi secara matang.

"Di setiap Kodam, saya kira punya kapasitas kurang lebih 500-an yang bisa direhab di situ, tapi nanti kita bicarakan juga anggarannya seperti apa," ujar Presiden.

Pada rapat tersebut, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk fokus dalam menyelesaikan masalah penyelundupan narkoba di sejumlah provinsi dengan kasus narkoba tertinggi.

"Ini saya kira agar kita fokus, saya nanti juga memutuskan kita kerjakan tidak di semua provinsi dulu, mungkin lima besar, provinsi lima besar yang narkobanya paling tinggi kita fokuskan di situ atau sepuluh besar nanti kita putuskan setelah berbicara di sini," tandas Presiden.[Red]

Minggu, 09 April 2023

Sat Res Narkoba Polres Lamtim, Tangkap Pengedar Sabu


GK, Lampung Timur
- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Minggu (9/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial RE (22) warga Desa Adiluhur Kec. Jabung Kab. Lampung Timur

Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu didaerah Jabung.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu (8/04/23) sekira pukul 23.00 wib di Desa Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung Timur. " ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 1.10 Gram.

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya.[Feby]