Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 November 2024

Kapolda Lampung: Upaya Pemberantasan Narkoba Butuh Langkah Kongkret dan Terpadu



GK, LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan akan selalu Profesional dan mendukung penuh Upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran Narkoba.

Narkoba beredar secara gelap di Lampung. Daerah ini merupakan daerah jalur perlintasan narkoba menuju daerah lain di Indonesia. Narkoba itu menyasar masyarakat dari berbagai kalangan dengan beragam profesi dan usia. Sementara pengungkapan kasus-kasus narkoba sejauh ini lebih banyak diekspos dari hasil penindakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. 

“Ya kami tidak main-main untuk mengungkap serta terus menerus melakukan pencegahan maupun pemberantasan peredaran Narkoba,” ungkapnya.

Terbaru Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis Ganja pada Minggu lalu (3/11/2024). Barang bukti ini dibawa oleh dua orang pria berinisial A dan Y. di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Helmy menyebutkan, pengungkapan ini berkat kesigapan petugas yang di bantu dengan informasi Masyarakat. Dimana Ratusan kilogram ganja itu dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat yang hendak dikirimkan ke Tanggerang dengan satu unit mobil jenis Toyota Calya bernomor polisi BA 1686 AAI.

Diketahui Lampung merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera ke Jawa dan sebaliknya, sehingga sangat rentan menjadi perlintasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Volume kendaraan dan jumlah penumpang melalui pelabuhan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten, sangat besar setiap hari. Jalur itu merupakan rute terdekat mencapai Jawa sehingga menjadi perlintasan favorit.  

“Di Lampung sendiri berbagai pengungkapan Narkoba selalu menjadi perhatian serius, seperti pengungkapan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yang pertama dari lampung hingga menyasar kepada oknum anggota dan ini penangananya tidak pernah berhenti. Kami selalu berkalobrasi dengan mabes Polri serta stakeholder terkait seperti BNN dan pemerintah daerah juga TNI,” tegas Helmy. Jumat (8/11/2024).

Helmy juga menyatakan, langkah tegas ini diambil juga untuk mencegah ada aparat terlibat sebagai pelindung bandar narkoba. Terlebih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki visi yakni "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045".

Salah satu poin Astacita atau delapan misi untuk mencapai visi tersebut adalah Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Secara nyata kami butuh dukungan, dukungan dari Masyarakat secara menyeluruh dan juga yang lainnya agar visi pemerintahan Prabowo- Gibran tersebut dapat tercapai,” ungkapnya.

Untuk itu diperlukan Kerjasama Dengan pemerintah daerah di Lampung bersama semua pihak terkait, melakukan langkah terpadu guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Provinsi Lampung. (Rls)

Kamis, 31 Oktober 2024

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Asal Menggala Timur


GK, Lampung - S
atuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.


Bandar sabu yang ditangkap petugas dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut seorang pria berinisial JZ (25), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.


Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,20 (empat koma dua puluh) gram, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan dengan berat bruto 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram, dan plastik klip warna putih yang diikat dengan karet gelang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan berat keseluruhan 57,56 (lima puluh tujuh koma lima puluh enam) gram.


Lalu utas pembungkus dari lakban warna merah, uang tunai sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, dan sepeda motor Honda CBR 150R  warna merah hitam.


"Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (31/10/2024).


Lanjutnya, kegiatan 'Gasak Narkoba' yang dilakukan oleh petugas kami ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu, juga untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo.


Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo, informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.


"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat kedatangan petugas, pria tersebut langsung membuang sebuah bungkusan, setelah ditemukan ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu," terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.


AKBP James menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)



Sabtu, 03 Agustus 2024

Mendapat Bayaran 7 Juta per Bulan, Pria Asal Sumsel Edarkan Narkoba di Lampung



GK, Lampung - Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Teluk Betung Utara. Pemuda berinisial (M) menjadi bandar narkoba jaringan Palembang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

"Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

"Dirumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, dikontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital," jelasnya.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran," sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan

"Baru kok, sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja," jelasnya.

Atas perbuatannya, (M) diganjar dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Red)

Jumat, 29 Maret 2024

Polres Lampung Barat Bekuk Seorang Pria Bawa Ganja di Lintas Liwa-Krui



GK, Lampung Barat - Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.15 WIB.

Peristiwa penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).

“Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” sambungnya.


Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.

“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” tambahnya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening.

“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.

“Delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terusnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (Red/rls)

Rabu, 31 Januari 2024

Ungkap 38,19 KG Sabu, Polda Lampung Nyatakan Perang Terhadap Narkoba


GK, LAMPUNG
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 38,19 Kilogram periode bulan Januari 2024.

Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaksanakan Confrence Pers dan menegaskan nyatakan perang terhadap narkoba. Rabu 31/1/24.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, Bahwa pengungkapan Narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di 4 (empat) lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

"Kronologis kejadian pada minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu," Kata Kapolda

Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan sabu sebanyak 28 (dua puluh lapan) bungkus dan 24 (dua puluh empat) teh china dan 8 (delapan) bungkus plastik alumunium foil serta 1 (satu) timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

"Pada jum'at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada Sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.

"Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," tutupnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 (Enam Puluh) bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 KG, 1 (Satu) unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 (Satu) unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 (Satu) unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 (Satu) Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 (Satu) unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp. 39.000.000.000.- (Tiga Puluh Sembilan Milyar)

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. [Feby/Rilis]

Minggu, 28 Januari 2024

Sempat Buang BB, Terduga Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi



GK, Pringsewu - Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu kembali meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku DP (23), ditangkap dirumahnya pada Minggu dinihari (28/1) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti narkotika yang hendak di pakainya namun berhasil diketahui oleh petugas.

Kasat menyebut dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti 
 sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga 1 unit HP.


Kasat menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mantan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tersebut juga mengungkapkan pihaknya masih terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba itu.

"Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan guna mengungkap pelaku pelaku lainya." Tandasnya (*)

Rabu, 29 November 2023

Pembeli dan Penjual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus



GK, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa 28 Nopember 2023.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Pekon Gisting Atas ditangkap atas dasar laporan masyarakat.

Tersangka pertama insial SS (40) seorang wiraswasta, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pesta narkotika di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 29 Nopember 2023.


Lanjutnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu dan handphone.

Dari interogasi Selamet, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar inisial AW alias Ucok (27), juga seorang wiraswasta. 

"Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas," ujarnya.


Menurut Kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Ar)

Rabu, 15 November 2023

Pemuda Pemilik Sabu, Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Pemuda berinisial TA (16), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat, Minggu (12/11/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16), PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) bauh jarum pentul, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah paku, (satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol, (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

"Kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jhoni.

Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red/rls)

Kamis, 28 September 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat -- Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung 
karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Kamis ( 28/09/2023).

Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Adapun kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, bertempat di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat.

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Kasat Narkoba Iptu Jhoni.

"Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Jhoni

"Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Red/rls)

Senin, 11 September 2023

Presiden Jokowi Dorong Langkah Terobosan Pemberantasan dan Penanganan Narkoba


GK,Jakarta 
– Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 September 2023, untuk membahas terkait penanganan masalah narkoba di Tanah Air. Dalam rapat tersebut, Presiden mendorong jajarannya untuk mencari sebuah langkah terobosan dalam mengentas penyalahgunaan narkoba.

"Pada siang hari ini saya ingin mengajak kita semua untuk mencari sebuah lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi, kita selesaikan dengan baik," ucap Presiden Jokowi.

Kepala Negara menuturkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencatat kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 3,6 juta jiwa atau 1,96 persen. Untuk itu, Presiden meminta seluruh jajarannya melakukan penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku. 

"Karena kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang juga terlibat di jalurnya, ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka," tutur Kepala Negara.

Sementara itu, terkait dengan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, Presiden mengapresiasi usulan terkait penggunaan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) sebagai salah satu tempat untuk rehabilitasi. Meski demikian, Presiden menyampaikan bahwa penggunaan tempat tersebut masih harus dikalkulasi secara matang.

"Di setiap Kodam, saya kira punya kapasitas kurang lebih 500-an yang bisa direhab di situ, tapi nanti kita bicarakan juga anggarannya seperti apa," ujar Presiden.

Pada rapat tersebut, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk fokus dalam menyelesaikan masalah penyelundupan narkoba di sejumlah provinsi dengan kasus narkoba tertinggi.

"Ini saya kira agar kita fokus, saya nanti juga memutuskan kita kerjakan tidak di semua provinsi dulu, mungkin lima besar, provinsi lima besar yang narkobanya paling tinggi kita fokuskan di situ atau sepuluh besar nanti kita putuskan setelah berbicara di sini," tandas Presiden.[Red]

Jumat, 25 Agustus 2023

Bawa Sabu, Oknum ASN Rutan Kelas 2.B Krui Diringkus Polisi Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan kelas 2.B Krui, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Kamis (24/08/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, SH.,MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37), yang merupakan ASN Rutan kelas 2.B Krui warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah,SH melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa sekitar pukul 01.00 wib kamis dini hari.

Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni Apriwansyah. (Surya/rls)


Senin, 24 Juli 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Lumbok Seminung Diamankan Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah,SH., berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (WA) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin (24/07/2023).

Pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah WA (20), warga Dusun Talang Baru Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (WA) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, sekira pukul 23.30 wib bertempat di Pekon Way Tanding Kec. Sukau Kab. Lampung Barat. Pada waktu itu Petugas merasa curiga terhadap (WA), kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok didalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kertas bewarna putih," ujar Jhoni.

Terduga pelaku (WA) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini terduga pelaku (WA) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Sabtu, 17 Juni 2023

Dua Pemuda Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Kedua pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat dan TA (23), warga Pekon Watas Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (16/06/2023) sekitar jam 02.00 WIB telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FA) dan (TA) di Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lambar.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pemuda (FA) dan (TA) beserta barang bukti sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.

Serta barang bukti 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.

Iptu Jhoni mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Jumat, 05 Mei 2023

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Dua pemuda berinisial FP (21) dan CK(21) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (05/05/2023).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Kamis (04/05/2023) di Pekon Way Tanding Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis (04/05/2023) sekira jam 11.00 wib telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FP) dan (CK) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis sabu.


Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (FP) dan (CK) merupakan warga Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah, SH selaku Kasat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda berinisial (FP) dan (CK) yang diduga membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap FK dan CK tersebut ditemukan barang bukti sebuah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 4 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu.

Dan setelah dilakukan intrograsi, FK (21) dan CK (21) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya kedua pemuda (FK) dan (CK) berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Surya/rls)

Minggu, 16 April 2023

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara


GK, Lampung - Seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

"Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini ditangkap saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil ditangkap, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Feby)

Jumat, 14 April 2023

Edarkan Sabu, Seorang Warga Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim


GK, Lampung Timur - Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Jum’at (14/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial AG (35) warga Desa Negara Ratu Kec. Batanghari Nuban.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa  ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari rabu (12/04/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Tulung Balak Kec. Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur" ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.57 Gram .

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya,(Feby)

Rabu, 12 April 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang pemuda berinisial MD (22), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar jam 11.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (22), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba MD merupakan wargan Pekon Padang Ratu, Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 8 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu,"Ujar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, MD (22) mengakui bahwa barang tersebut yaitu 8 plastik klip yang berisi sabu dan sebuah Hanphone merk vivo Y12s warna biru merupakan miliknya.


Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (MD) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Spj/rls)

Kurang dari 24 Jam, Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Ungkap 3 Kasus Narkoba



GK, Lampung Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba kurang dari 24 jam di wilayah hukum Polres Lampung Barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan Laporan polisi (LP) yang berbeda.

Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023 dengan sasaran jaringan peredaran Narkotika baik pengedar maupun pengguna, Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus narkoba baik dari Target Operasi (T-O) maupun Non Target Operasi (Non T-O).

Sehingga Polres Lampung Barat berkomitmen menegakkan hukum terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan (lahgun) narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat,"tegas Iptu Jhoni.

Dari ketiga orang terduga pelaku lahgun yang berhasil kita amankan, dua diantaranya RL (19) dan JM (23) adalah warga Kecamatan Balik bukit Kab. Lampung Barat sedangkan satunya MD (22) merupakan warga Kecamatan Pesisir Utara Kab. Pesisir barat. 

Dari pelaku (RL) dan (JM) petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sinte, sedangkan dari pelaku MD petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berada di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Kasat.

Kasat narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat lampung barat "Agar turut serta bersama-sama membantu memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Perangi narkoba, bersihkan jiwa dan pikiran, ingatkan kepada keluarga bahwa efek buruk narkoba akan menyengsarakan hidup seseorang," imbau Kasat. (Spj/rls)

Rabu, 05 April 2023

Edarkan Narkoba, Polsek Panjang Sita 30 Paket Kecil Sabu Dari Pemuda Asal Lampung Timur


GK, Bandar Lampung
- Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Panjang Bandar Lampung. 

Pelaku IAM (21), Pemuda yang bekerja sebagai buruh, yang juga merupakan warga Mulyo Desa Mulyo Asri Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.

IAM (21) ditangkap Jajaran Polsek Panjang di Jalan Ki Agus Anang dekat Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Koala Panjang Bandar Lampung, Senin (03/04/2023) siang. 

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan (05/4/2023) bahwa pengangkapan pelaku IAM (21) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. 

"Kita amankan di Jalan Ki Agus Anom, tidak jauh dari TPU, pelaku IAM (22) akan melakukan transaksi narkoba (COD)" Ujar Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Pada saat ditangkap, Petugas mendapati 1 buah paket sedang sabu didalam genggaman tangan kiri dan 29 paket kecil sabu di dalam tas jinjing milik pelaku

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan bahwa Paket kecil sabu tersebut biasa dijual Pelaku IAM (21) seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah).

"Pelaku biasa menjual paket kecil sabu (pahe) kepada konsumennya seharga seratus ribu" ungkap Kompol M. Joni. 

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip paket sedang dan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil yang berisikan sabu,  1 (satu) tas jinjing warna biru dan tas kantong kecil warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah hitam dengan No. Pol B 6028 WMC dan 1 (satu) unit Hand Phone android merk Oppo A12 warna biru.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, untuk mencari kemungkinan ada pelaku lainnya" ungkap Kompol M. Joni.[feby]

Sabtu, 01 April 2023

Polres Metro Kembali Gelandang Seorang Pemuda Pengguna Sinte


GK, Metro – Seorang remaja Pengguna narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) berinisal MT (24Th) yang beralamat Jl.Melati Rt 031 Rw 006 Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro, sekira pukul 23.00 wib berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Metro di JL.Mawar Timur Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro., Jumat 31/3/2023.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar, S.Sos, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyalagunaan narkotika di JL.Mawar Timur Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro.

Berbekal informasi tersebut kemudian Team Opsnal Satresnarkoba meluncur ke TKP, selanjutnya petugas melihat MT yang sedang berada di TKP yang pada saat itu terlihat tampak panik atas kedatangan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro, melihat hal tersebut petugas langsung sigap dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor.

“Benar saja, setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan 1(satu) buah plastik klip bening yg didalamnya terdapat daun daun kering diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis dengan berat kotor 0,74 gram”. Unkap Kasat Narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan pun dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup Kasat Narkoba.(Feby)