Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 November 2023

Mayoritas Pendanaan dari Perbankan, Kredit UMKM di Lampung Naik Rp2,17 Triliun


GK, Bandar Lampung
– Pengembangan sektor UMKM di Provinsi Lampung terus didukung dengan sumber pendanaan dari sektor Perbankan.

Pada Triwulan III tahun 2023 kredit UMKM secara year on year (yoy) meningkat sebesar Rp2,17 Triliun (8,34%) dari Rp27,09 Triliun pada Triwulan III tahun 2022 menjadi sebesar Rp29,27 Triliun pada posisi Triwulan III 2023 dan secara triwulanan (qtq) meningkat sebesar Rp0,8 Triliun (2,80%).

Dibandingkan dengan seluruh total kredit, maka kredit UMKM memiliki pangsa 38,32% dari total kredit/pembiayaan sebesar Rp76,37 Triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto memaparakan, "Menurut jenis penggunaan, pertumbuhan kredit UMKM tersebut didominasi oleh kredit modal kerja sebesar Rp24,73 Triliun (84,49%), dan kredit investasi Rp4,54 Triliun (15,51%%), sedangkan menurut sektor ekonomi, kontribusi 2 terbesar adalah sektor perdagangan besar dan eceran (48,22%) dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan (26,42%) dengan masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar Rp0,49 triliun dan Rp0,93 triliun,"paparnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 7 November 2023.

Bambang melanjutkan, sementara kualitas kredit UMKM tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,75% yaitu dari sebesar 3,66% menjadi sebesar 4,41%. Pembiayaan sektor UMKM ini akan terus didorong agar dapat berkontribusi secara positif dan signifikan dalam peningkatan perekonomian di daerah dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Secara umum kinerja perbankan di Provinsi Lampung menunjukkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari Aset perbankan Lampung pada Triwulan III-2023 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Triwulan III-2022 yaitu meningkat sebesar Rp8,12 Triliun atau tumbuh sebesar 5,50% dari sebesar Rp114,43 Triliun menjadi sebesar Rp122,55 Triliun (yoy).

"Jika dibandingkan dengan posisi Triwulan II-2023 (qtq) total aset tercatat meningkat sebesar Rp1,14 Triliun atau 0,94% dari sebesar Rp121,41 Triliun menjadi Rp122,55 Triliun,"papar Bambang.

Penyaluran kredit perbankan Lampung di Triwulan III-2023 mengalami peningkatan sebesar Rp1,43 Triliun atau 1,12% jika dibandingkan dengan periode Triwulan III-2022 (yoy) dari sebesar Rp74,94 Triliun menjadi sebesar Rp76,37 Triliun.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan periode Triwulan II-2023 (qtq) kredit mengalami kontraksi sebesar Rp3,45 Triliun atau 4,32% dari sebesar Rp79,82 Triliun menjadi sebesar Rp76,37 Triliun.

"Adapun 3 sektor ekonomi dengan share kredit terbesar yaitu sektor penerima kredit bukan lapangan usaha (39,17%), pedagang besar dan eceran (23,61%) serta pertanian, perburuan dan kehutanan (13,21%),"jelas Bambang.

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Provinsi Lampung menunjukkan pertumbuhan sebesar Rp2,81 Triliun pada Triwulan III-2023 atau meningkat sebesar 4,95% dari Triwulan III-2022 (yoy) sebesar Rp61,11

Triliun menjadi sebesar Rp63,92 Triliun. Jika dibandingkan dengan Triwulan II-2023, DPK Lampung mengalami pertumbuhan sebesar Rp1,84 Triliun atau sebesar 2,97% (qtq), yaitu dari sebesar Rp62,08 Triliun menjadi sebesar Rp63,92 Triliun. [red/yuli]

Sabtu, 13 November 2021

Diduga Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango Lakukan Pencairan Pinjaman Fiktif Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu


KOTA TASIKMALAYA - Dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, Abas yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut.

Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya, Abas mengatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya. 

Dimana  Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp. 230.000.000.

Diketahui Abas adalah pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut, yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, Jaminan nasabah masih ada di Bank BTPN, serta masih tercatat sebagai nasabah dan  memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut. 

Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum, serta dibantu oleh AO atau petugas Bank BJB adalah SK palsu, karena yang asli masih ada di Bank BTPN, jelasnya kepada awak media.

Ditempat berbeda, Ikin Roki'in, MM., yang juga tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut, diduga ada Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

"Atas dasar itulah, maka saya selaku pendamping dari saudara Abas melakukan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Bank BJB cabang Tasikmalaya. Namun disitu mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan," jelas Ikin. 

"Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank BJB yang diduga telah melakukan pencairan fiktif tersebut. Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Tasikmalaya yang enggan namanya disebut, ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan, ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti," ulasnya.

Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan, belum dapat memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen.

"Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak - pihak tertentu," duga Ikin Roki'in.

"Saat kami konfirmasi dengan pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango,  Gema (KCP Unitnit Rancabango), memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB  Tasikmalaya, serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan  kredit. Karena transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja,  dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan diunit Rancabango," jelas Gema.

Gema juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan  rapat intern dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun  waktu 1-2 hari kerja, untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah. (Kamis,10/21) agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan-Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya. 

Namun sejak berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan oleh pihak Bank BJB maupun saudari Gema kepada nasabah. [red]


Sumber: SuaraLintasIndonesia

Minggu, 24 Oktober 2021

Pinjol Ilegal, LaNyalla Minta Bank Permudah Akses Kredit

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat. 

Jakarta - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat. Ini dilakukan guna menghindarkan masyarakat dari jerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

"Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online," kata LaNyalla dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Ahad (24/10).

Di masa sulit seperti sekarang, lanjut LaNyalla, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Menurutnya, banyak masyarakat memilih pinjaman online ilegal yang memiliki kemudahan syarat namun kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.

"Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis," ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah untuk memikirkan langkah yang lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjaman online. "Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja, pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.

"Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online," tuturnya.

Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.

Sumber