Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label dugaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dugaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Oktober 2024

Proyek Rehabilitasi Unila Diduga Jadi Ajang Bancakan, Suami Rektor Terlibat?


Bandar Lampung – Proyek rehabilitasi gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang bersumber dari dana APBN 2024 tengah menjadi sorotan.

Proyek tersebut dituding menjadi ajang bancakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga ingin meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, dalam keterangannya pada Senin, 14 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila penuh dengan masalah.


Salah satu temuan Gepak menyebut adanya dugaan kongkalikong dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) yang melibatkan suami Rektor Unila.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan suami Rektor dalam proses pengadaan proyek ini. Ada potensi kolusi dengan kontraktor yang bekerja di lapangan,” ujar Wahyudi.

Dari hasil investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wahyudi menyoroti kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pengerjaan, serta proyek yang terkesan dilakukan asal-asalan.

Selain itu, tidak ditemukan plang kegiatan sebagai tanda transparansi proyek kepada publik.

“Pekerjaan di lapangan amburadul, tanpa APD, dan tidak ada plang proyek. Ini jelas menyalahi aturan dan bisa membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.


Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik.

Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” ancam Wahyudi.

Lebih lanjut, Gepak saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, khususnya saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023.

Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor.

Diketahui, kasus ini semakin menambah panjang daftar persoalan di lingkungan Unila, yang sebelumnya juga pernah terseret dalam isu korupsi.

Sementara itu, pihak Universitas Lampung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Gepak.

Gepak pun menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (Tim)

Rabu, 20 Desember 2023

APD Minta Dewan Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Keterlibatan Aparatur Kelurahan Tentang APK


GK, Bandar Lampung -
Advokat Peduli Demokrasi (APD) meminta DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas keterlibatan aparatur Pemkot Bandar Lampung terhadap Caleg DPR RI berinisial RH. APD bahkan berkomitmen akan terus mengawal dugaan kecurangan pemilu tersebut hingga ke Komisi II DPR RI agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

Hal itu diungkapkan Tri Rahmadona, anggota APD dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (20-12-2024). Dikatakannya bahwa APD sebagai elemen masyarakat berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan luber dan jurdil.

"Kami meminta DPRD Kota untuk membuat pansus dikarenakan yang terjadi pada hari ini bisa saja bukan hanya sekali tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Sudah semestinya DPRD Kota yang beranggotakan kader-kader terbaik partai politik peserta pemilu lebih berkepentingan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan jujur dan adil," ujarnya.

Sementara Ketua APD Alvi Apriyan menjelaskan bahwa jangan sampai pihak terlapor mencari alasan yang membenarkan tindakan yang telah viral di masyarakat. Apalagi alasan yang dikemukakan bahwa baner Caleg RH yang terphoto dan viral itu hasil dari penertiban atribut bersama panwas. Sedangkan jika dicermati baner yang ada di photo itu adalah banner yang baru dan belum ada kerangkanya.

"Saya menghimbau para pihak yang terlibat jangan bebohongan. Orang awam saja dapat melihat bahwa photo di banner itu belum ada kerangkanya, sedangkan di sekitar banner ada bambu yang sepertinya akan digunakan sebagai kerangka. Kalau hasil penertiban pasti sudah ada kerangkanya. Di photo itu terlihat sekali bahwa orang yang ada di photo sedang bekerja merakit kerangka untuk banner. Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat mendatangkan ahli untuk memperkuat alat bukti yang sudah mereka miliki," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Ancaman bagi setiap pejabat negara yang melanggar pasal 282 tersebut diatur dalam Pasal 546 yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. [rls]

Sabtu, 26 November 2022

Polsek Cilograng Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Curat


GK, LEBAK - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curi Rokok Berbagai Merk dan Handpohone) serta Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian Toko dan pencurian Sdn 5 pasirbungur. Sabtu(26/11/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan "Benar Pencurian toko dan pencurian bobol sekolah Sdn 5 Pasirbungur yang dilakukan di wilayah hukum polsek Cilograng sudah di bekuk" ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan,
Pada hari jumat tanggal 00.30 Wib, berawal dari Sdr.JN akan refresh dan instal ulang Handphone ( milik korban ) di salah satu konter di Kp.Citepus Palabuan Ratu Kec.Palabuan Ratu Kab.Sukabumi yaitu Handphone jenis/merk Samsung type A71 warna biru terdapat pelindung Handphone warna coklat, nomor Imei 1 : 354915110871192, Imei 2 : 354916110971190, kemudian pemilik konter menghubungi korban, karena setelah kejadian curat di Toko korban, korban memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait kejadian tersebut dan menyimpan kontak person korban serta nomor Imei Handphone yang hilang, kemudian korban menghubungi personil Polsek Cilograng.

Selanjutnya Personil Polsek Cilograng beserta korban mendatangi Konter tersebut dan mengamankan Sdr.JN (24) beserta barang bukti Handphone tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.JN (24) mendapatkan Handphone tersebut dari Sdr.AlY (23) ( disuruh refresh dan instal ulang oleh Sdr.AlY). 

Setelah dilakukan pengembangan kemudian Polsek Cilograng berhasil mengamankan Sdr.AlY (23) di Kp.Citepus Ds.Palabuan ratu Kec.Palabuan ratu Kab.Sukabumi Jawa barat kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.AY melakukan tindak pidana Curat di toko korban dengan Sdr.GR (25) (DPO), Sdr.JN (24) berperan sebagai penjual hasil pencurian berupa Rokok berbagai macam merk/jenis serta Sdr.AlY (23) melakukan tindak pidana curat di SDN 5 Pasirbungur Kp.Cijambe Ds.Pasirbungur Kec.Cilograng Kab.Lebak beserta Sdr. SR alias Baung (27) (DPO).ungakap AKP Asep Dikdik.

Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A.SISWANTO, SH, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Nota pembelian Rokok, Handpone jenis/merk samsung type A71 warna biru terdapat pelindung handphone warna coklat, dengan no Imei 1 : 354915110871192 Imei 2 : 354916110971190, uang tunai senilao Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), linggis,obeng,celana biru jens, celana hitam merk levis serta nota pembelian komputer.adapun sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan, ujar Siswanto.

"Sampai saat ini kami dari polsek cilograng masih melakukan pengembangan, Adapun 2 pelaku yaitu sdr. GR (25) dan Sdr. SR alias Baung (27) tahun menjadi DPO Polsek Cilograng sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,4dan5, para tersangka dikenakan hukuman minimal 7 tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Bripka siswanto. [Icha]

Selasa, 11 Oktober 2022

Diduga Oknum Sopir Mobil Pengangkut Sampah Gunakan Kendaraan DLH untuk Mengisi dan Menimbun Solar


GK, Lampung - Disaat BBM dicabut subsidinya oleh pemerintah, ternyata masih dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum nakal dengan cara menimbun BBM. Padahal, banyak masyarakat pengguna petralite dan solar masih merasa kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan BBM kendaraannya serta berdampak pada melambungnya harga kebutuhan pokok.

Dalam investigasi tim media, terdapat oknum Sopir (Ab) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang diduga telah menimbun BBM jenis solar dikediamannya wilayah Gedong Air, Kota Bandar Lampung. Rabu malam (5/10/22).

Oknum sopir yang sempat terkejut dengan kedatangan tim media, terlihat sedang memindahkan solar kedalam drigen ukuran 35 liter. Dalam keterangannya, Ab sudah cukup lama melakukan dan menimbun solar didalam gudang yang berukuran lebih kurang 5 X 2 meter didepan rumahnya yang juga terdapat tumpukan barang bekas (rongsok) didalam karung-karung berbahan plastik disamping rumah itu. Terlihat juga 2 buah kendaraan sampah milik DLH Kota Bandar Lampung yang dijadikan muatan pengisian solar dari SPBU yang telah ditunjuk oleh dinas.

Dari pengakuannya, Ab hanya perantara dari rekannya Fr yang juga sopir kendaraan kebersihan dari DLH Kota Bandar Lampung.

“Saya hanya perantara mas, yang punya SK dinas itu bang Fr, rumahnya di Sukabumi,” terang Ab.

Cara yang digunakan untuk membeli solar juga diakuinya dengan menggunakan DO (Delivery Order) yang dikeluarkan oleh dinas 18 liter perhari dengan dalih untuk mengisi tangki 3 exavator yang berada di TPA Bakung. Namun diduga Ab dan Fr memanfaatkan DO tersebut untuk mengisi BBM di SPBU yang telah ditunjuk dengan mengisi full tank (penuh) kendaraan kebersihan tersebut, lalu dipindahkan kedalam drigen-drigen 35 liter dirumahnya dan dijual ke pengecer.

Atas perbuatan yang dilakukan oknum sopir kendaraan pengangkut sampah dari DLH Kota Bandar Lampung tersebut, tim media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan telepon maupun pesan singkat tersebut tidak ada tanggapan. [tim]

Selasa, 27 September 2022

Gerak Cepat, Kapolsek Malingping Tanggapi Isu Dugaan Penganiayaan di SMKN 1 Malingping


GK, Lebak - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Malingping Akp Sugiar Ali Munandar,S.H setelah mengetahui adanya informasi terkait ada dugaan penganiayaan oleh salah seorang guru berinisial berinisial (MR) atau (O),     terhadap muridnya yang bernama Dimas di salah satu Sekolah SMKN 1 Malingping.

Dengan informasi tersebut Kapolsek Malingping ambil langkah cepat telah mengundang pihak sekolah serta murid beserta orang tuanya yang dimaksud untuk di mintai keterangan terkait informasi dugaan penganiayaan di Polsek Malingping Polres Lebak Polda Banten, Selasa pagi (27/9/2022). 

Dalam giat tersebut Kapolsek Malingping yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Samsu dan Anggota Bhabinkamtibmas Briptu Warih, hadir pula dari pihak sekolah M. Romdhani selaku Guru SMKN I Malingping, Alnita Nurbaeti selaku Guru SMKN I Malingping, Utari sandra dewi Guru SMKN I Malingping dan Dimas siswa SMKN I Malingping yang didampingi orang tuanya Endah Hadizah.

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.H yang diwakili Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar,S.H mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang berkembang di masyarakat adanya dugaan penganiayaan oleh guru terhadap muridnya di SMK 1 Malingping, pihaknya langsung ambil langkah langkah dengan acar mengundang pihak sekolah serta murid yang di duga d aniaya dengan didampingi orangtuanya untuk hadir di Polsek Malingping.

"Setelah saya mendapatkan informasi bahwa ada dugaan penganiayaan murid SMK 1 Malingping oleh salah seorang gurunya, untuk mastikan informasi tersebut saya langsung ambil tindakan dengan mengundang pihak sekolah dan murid yang di maksud agar datang ke Polsek Malingping untuk memastikan apakah benar informasi yang saya dapatkan tersebut," ucap Kapolsek Malingping.

"Setelah pihak sekolah dan murid yang didampingi pihak orangtuanya di mintai keterangan bahwa semua pihak menjelaskan kepada saya bahwa menurut mereka, informasi yang beredar tersebut tidak benar, sehingga pihak orang tua dari murid tersebut tidak membuat laporan," terang Akp Sugiar.

Tambah Kapolsek mengatakan, namun pihaknya akan tetap lakukan penyelidikan terkait informasi dugaan penganiayaan tersebut, sehingga kebenaran ada tidaknya dugaan penganiayaan yang dimaksud.

"Walaupun kedua belah pihak mengatakan tidak adanya dugaan penganiayaan, tetapi kami akan lakukan penyelidikan agar terungkap kebenaran informasi tersebut," tegas Kapolsek Malingping.

Di samping itu Endah Hadizah orang tua dari Dimas mengatakan, "Awalnya saya kaget di undang pihak Polsek Malingping untuk konfirmasi adanya dugaan penganiayaan terhadap anak saya, namun anak saya menjawab tidak ada penganiayaan terhadap dirinya oleh guru, lalu saya sampaikan ke pihak Polsek Malingping bahwa tidak ada penganiayaan seperti informasi yang di dapat Kapolsek Malingping," tutup Endah. [Rls/ Icha] 

Minggu, 03 Juli 2022

Oknum Dosen Fakultas Syari’ah Yang Diduga Memaki Mahasiswinya Masih Menghindar


GK, Lampung
–Kasus pengumpatan dosen pada mahasiswi bimbingan di kampus UIN Raden Intan Lampung masih mengambang.

Diberitakan sebelum nya dosen Fakultas Syari’ah UIN RIL yang memaki mahasiswi bimbingan nya dengan kalimat tidak pantas di pondok pesantren miliknya yang dilakukan dihadapan puluhan mahasiswa bimbinganya.

Indah (nama samaran) saat di konfirmasi via HP menjelaskan dirinya msih trauma dan belum menerima itikad baik dari dosen pembimbing yang mengumpatnya tersebut.(28/6/22).

“Hingga saat ini saya masih trauma dan sock, apalagi belum ada itikad baik dari Dosen tersebut” ungkapnya.

Ia berharap kepada Dosen pembimbingnya tersebut untuk dapat bersikap layaknya seorang pendidik yang bisa dijadikan suri tauladan bagi mahasiswa maupun lingkungan kampus dan masyarakat umum, terlebih dia adalah pendidik di Universitas Islam.

“Saya berharap kepada Pak Dosen untuk bersikap layaknya seorang pendidik yang bisa dijadikan suri tauladan bagi mahasiswa dan lingkungan kampus maupun masyarakat umum” katanya.

Sementara hingga saat ini baik oknum Dosen tersebut maupun pihak kampus dari Dekan Fakultas Syari’ah dan Humas UIN RIL belum ada tanggapan yang resmi saat awak media meminta konfirmasi terkait permasalahan tersebut. [Tim]

Minggu, 26 Juni 2022

4 Tahun Berlalu Kematian Hj. Siti Halimah, Sobur: Terduga pelaku terdiri dari ayah, anak, menantu, besan dan keponakan


GK, Majalengka - Hari itu 05 Oktober 2018 sekitar Pukul 10.00 WIB, Seorang Ibu warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Alhiti binti Yusa berteriak minta tolong saat ada api akan mendekati rumahnya, dengan sigap seluruh warga datang bantu memadamkan api. Namun seluruh warga yang berada ditempat kebakaran terkejut ketika melihat seseorang berada di atas rumpun bambu dengan kondisi terlentang tubuhnya ikut terbakar 100 persen, hanya dedaunan dibawah punggung dan telapak kaki yang tidak ikut terbakar.

Setelah diketahui, bahwa jasad tersebut adalah seorang wanita dengan identitas Hj. Siti Halimah binti Akim warga setempat.

Warga sempat menduga ada indikasi pembunuhan dan kesengajaan pembakaran, sebab terlihat disamping jasad korban ditemukan sebilah parang dan menurut keluarga itu bukan milik korban.

Tak berapa lama pihak Penyidik dari Polsek Lemahsugih berserta dokter Puskesmas Lemahsugih mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas informasi yang didapat melalui telpon Aparat Desa Mekarmulya untuk menyelidiki peristiwa kebakaran dan kematian Siti Halimah.

Berkisah dari peristiwa yang terjadi, Sobur Sahmudin bin H. Syukur salah satu anak almarhumah mengatakan, “Pada saat peristiwa itu, letak jasad ibu saya sangat sulit dijangkau, karna berada diantara rumpun bambu, semua heran mengapa almarhuma berada ditempat itu,” ungkapnya kepada media. Jumat (24/6/22).

Disamping itu juga menurut Sobur, mereka semua (warga) merasa heran, mengapa pihak Polsek Lemahsugih tidak merasakan hal yang sama dengan mereka, sehingga penyelidikan tidak dikembangkan. Juga dokter Puskesmas yaitu dr. Rini Widyawati mengatakan almarhumah meninggal karna terlalu banyak menghirup asap, yang kemudian disusul surat pernyataan bermaterai dari perangkat desa Mekarmulya, Wiharta kepada keluarga yang isinya menyatakan, pihak keluarga menolak autopsi karena dianggap musibah biasa.

“Padahal kami tidak pernah menolak autopsi, dan ketika kami menanyakan siapa yang menyuruh membuat surat penolakan autopsi itu, Wiharta mengatakan atas suruhan Polsek Lemahsugih,” bebernya.

“Pada saat peristiwa terjadi pada 5 Oktober 2018 lalu, pukul 15.000 WIB saya menyempatkan diri ke SPKT Polres Majalengka untuk permohonan autopsi jasad ibu saya, dan saya disitu baru mengetahui, bahwa Penyidik Polsek Lemahsugih tidak melapor ke Polres atas peristiwa terbakarnya ibu saya dan tidak meminta bantuan Tim Inafis Polres Majalengka untuk mengidentifikasi TKP,” tambah Sobur.

Atas laporan Sobur, Tim Inafis Polres Majalengka langsung terjun ke TKP dan membawa jasad Siti Halimah ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan proses autopsi.

Pada 6 Oktober 2018 setelah Siti Halimah dikebumikan, pihak keluarga Sobur kembali mendatangi penyidik Polsek Lemahsugih utnuk menceritakan kronologi kejadian. Pihak keluarga menduga ada kaitannya dengan pembagian harta warisan 32 tahun lalu, yaitu pada tahun 1986 berupa tanah seluas2.032 m2.

Sekian lama tak ada kabar hasil autopsi, Sobur Sahmudin merasa penasaran, pada tanggal 27 Agustus 2020 mendatangi RS. Bhayangkara Indramayu untuk menanyakan waktu kematian ibunya versi Autopsi. Dan mendapatkan hasil jawaban, bahwa waktu kematian dengan ditemukan jasad korban adalah berbeda, diduga sebelum terbakar, almarhumah telah dulu meninggal baru terbakar oleh api.

Namun pihak keluarga merasa heran atas penanganan kematian Siti Halimah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Lemahsugih, karna tidak memanggil para terduga pelaku yang menurut laporan Sobur terdiri dari ayah, anak, menantu, besan dan keponakannya.

Diungkapkan juga oleh Sobri, “Pada tanggal 19 Agustus 2020 jam 8 malam, pernah menantu dari Adhima (terduga) datang kerumah keluarga Almarhumah Hj. Siti Halimah dan mengatakan, ‘Saya perwakilan dari keluarga Adhima meminta maaf kepada keluarga Ibu Hj. Siti Halimah, kami selalu dihantui oleh perasaan bersalah jika mengingat peristiwa kematian Mak Haji (Hj. Siti Halimah)’, kebetulan pada hari itu keluarga kami sedang berkumpul.” Katanya.

Pada tanggal 3 September 2020, Sobur mendatangi Ditreskrimum Polda Jabar untuk melaporkan permintaan maaf dari salah seorang terduga pembunuhan Siti Halimah untuk didalami. Namun hingga saat ini, Sobur belum menerima tanggpan atas laporan dan permintaan tersebut. [**]

















Jumat, 08 April 2022

Hendak Salat Subuh di Masjid Kawasan Pasar Minggu, Seorang Ibu Dibacok Pemotor

Ilustrasi Garis Polisi

GK, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang ibu menjadi korban pembacokan beredar di media sosial. Polisi turun tangan mencari pelaku.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko menerangkan, peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis, (7/4) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Harsono tepat di depan Badan Diklat Kejaksaan RI. korban adalah seseorang berinisial K (52). Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban saat itu hendak menunaikan salat subuh di masjid tiba-tiba dihampiri seorang pemotor.

"Dia jalan kaki hendak ke masjid salat Subuh, tiba-tiba datang pelaku seorang laki-laki dengan sepeda motor," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

Bambang menyampaikan, pemotor berhenti di dekat korban lalu mengayunkan senjata tajam. Ketika itu, korban berusaha menepis dengan tangan dan sajadah.

"Pelaku langsung membacokan korban di lehernya dan saat itu korban berusaha menangkis dengan tangan yang saat itu juga memegang sajadah," ujar dia.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka pada bagian pundak dan tangan. Sementara itu, pelaku melarikan diri ke arah Ragunan.

"Korban luka di pundak sebelah kiri mendapatkan tiga jahitan. Kemudian tangan luka di jari manis kiri akibat menangkis," ujar dia.

Saat ini, kasus pembacokan ditangani Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu. Polisi belum mengetahui motif pelaku sebab, pengakuan korban tidak ada barang-barang yang hilang.

"Pelaku dalam lidik. Tidak ada barang-barang yang diambil," tandas dia.

[sumber]

Sabtu, 13 November 2021

Diduga Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango Lakukan Pencairan Pinjaman Fiktif Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu


KOTA TASIKMALAYA - Dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, Abas yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut.

Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya, Abas mengatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya. 

Dimana  Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp. 230.000.000.

Diketahui Abas adalah pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut, yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, Jaminan nasabah masih ada di Bank BTPN, serta masih tercatat sebagai nasabah dan  memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut. 

Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum, serta dibantu oleh AO atau petugas Bank BJB adalah SK palsu, karena yang asli masih ada di Bank BTPN, jelasnya kepada awak media.

Ditempat berbeda, Ikin Roki'in, MM., yang juga tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut, diduga ada Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

"Atas dasar itulah, maka saya selaku pendamping dari saudara Abas melakukan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Bank BJB cabang Tasikmalaya. Namun disitu mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan," jelas Ikin. 

"Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank BJB yang diduga telah melakukan pencairan fiktif tersebut. Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Tasikmalaya yang enggan namanya disebut, ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan, ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti," ulasnya.

Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan, belum dapat memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen.

"Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak - pihak tertentu," duga Ikin Roki'in.

"Saat kami konfirmasi dengan pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango,  Gema (KCP Unitnit Rancabango), memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB  Tasikmalaya, serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan  kredit. Karena transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja,  dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan diunit Rancabango," jelas Gema.

Gema juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan  rapat intern dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun  waktu 1-2 hari kerja, untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah. (Kamis,10/21) agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan-Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya. 

Namun sejak berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan oleh pihak Bank BJB maupun saudari Gema kepada nasabah. [red]


Sumber: SuaraLintasIndonesia

Minggu, 03 Oktober 2021

Diduga Bantuan PKH & BPNT di Dusun 06, Desa Sadar Sriwijaya di Gelapkan


Lampung Timur - Lagi-lagi Bantuan dan program Pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan di NKRI ini, diduga dimanfaatkan oleh para oknum Desa yang tidak bertanggung Jawab, salah satu contoh di Dusun 06, Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Ada dugaan Penggelapan Dana PKH (Program Keluarga Harapan) dan Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) oleh oknum Kepala Dusun 6 (Edi-red) dan rekan-rekan. Pasalnya, kartu ATM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah beberapa tahun ini di minta oleh oknum Kepala Dusun tersebut dari KPM, berikut nomor Pin, hingga saat ini masih di tangan mereka.

Padahal, Kartu ATM milik para KPM tidak bisa dipegang oleh siapa pun, dengan alasan apapun, sebab dalam Kartu ATM Bank Mandiri tersebut ada kucuran Dana 2 Program, yaitu PKH dan BPNT. Diduga semenjak Kartu ATM diminta oleh oknum Kepala Dusun, KPM tidak lagi mendapatkan Bantuan Program PKH.

Kemudian dalam bantuan BPNT pun, bahan pokok yang di terima KPM tidak sesuai dengan uang yang mereka terima dari pemerintah Pusat melalui Rekening Bank Mandiri, sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dalam pembelanjaan ke E-warung KPM hanya mendapatkan Beras 10 Kg kualitas biasa bukan premium, telor 1 Kg atau 15 butir, buah Pear 4 buah, kentang 1 Kg kualitas asal-asalan, dan Kacang 0,5 kg. Jadi jika dirincikan semua bahan pokok yang didapat oleh KPM, hanya bernilai kurang lebih Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Menurut keterangan KPM RT. 31, Dusun 06, Sambudi kepada Tim Media saat di wawancara di kediamannya, Sabtu 02/10/2021 menjelaskan, "Betul pak Kartu ATM saya yang untuk ngambil PKH dan Bantuan beras itu di minta Pak Edi selaku Kepala Dusun kami. Semenjak saya mengambil yang PKH 1 kali, dia mendatangi saya meminta Kartu ATM saya beserta PIN-nya dengan alasan untuk arsip Desa, tetapi hingga saat ini belum juga dikembalikan, bahkan melihatnya pun saya tidak pernah. Ketika saya dapat bantuan beras hanya dikasih tau di suruh ngambil beras di tempat ibu Badriah," terangnya.

Begitu juga dengan keterangan Marjuli salah satu KPM di Dusun tersebut menerangkan hal yang sama, "Benar Pak, kartu ATM kami diminta oleh Pak Kadus setelah saya mengambil Dana PKH yang pertama saya itu Pak, sekitar tahun 2017, saya masih ingat dulu saya ngambil Dana PKH itu sebesar RP 480.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),  sebenarnya saya itu dapat Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). Semenjak itu saya tidak pernah mendapatkan Dana PKH lagi, sebab Kartu ATM saya di pegang oleh Pak Kadus, kami juga semenjak bulan 5 yang dapat 2 bulan sekaligus itu, hingga sekarang belum dapat lagi berasnya pak, berarti kami tidak dapat bantuan BPNT itu Bulan 7 sampai bulan 9, saya kira bantuan itu sudah tidak keluar lagi," ungkapnya.

Sementara (Edi) selaku Kepala Dusun 06, Desa Sadar Sriwijaya saat di konfirmasi dikediamannya hari itu juga, dengan nada mengelak, namun setelah dihadirkan KPM yang Kartu ATM-nya diambil, beliau mengakui dan mengatakan, "Iya pak saya yang ngambil kartu ATM kepada warga saya, karena saya mau menolong warga saya atas permintaan ibu Diah selaku operator Desa yang saat ini sudah 6 bulan beliau pindah ke Palembang, dan kartu itu tidak saya pegang, tetapi saya serahkan ke kelompok-kelompok, sebab di Dusun saya ada 3 kelompok, bukan saya yang megang. Ya kalau mau di ambil sekarang saya bisa ambilkan pak," kata Edi.

Namun berbeda dengan keterangan Ibu Badriah selaku ketua kelompok yang membawahi 19 KPM saat di wawancara di kediaman kepala Dusun Edi, saat itu juga mengutarakan, "Memang benar pak ATM-nya KPM itu memang saya yang pegang, tapi itu baru-baru ini semenjak adanya Covid-19 dan PPKM, itu sebelumnya saya gak tau pak. Setiap penggesekan  di e-Warung memang saya yang gesek semua anggota saya pak, jadi KPM itu hanya datang mengambil berasnya ke rumah, setelah saya beritahu kalau berasnya sudah ada." Tutur Badriah. [Tim]

Selasa, 28 September 2021

Sertifikat PTSL Sarat dengan Pungli, FKPK akan Lapor Ke APH

Surat Pernyataan diatas Materai

TUBABA -
 Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Lampung Segera akan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo terkait Pungli yang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal itu disampaikan oleh pengurus FKPK Lampung Wahidin Yusuf kepada awak media melalui sambungan selulernya. Selasa (28/9/2021).

Menurut Wahidin, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, ternyata Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo telah menyalahi aturan pemerintah dalam hal pembuatan sertifikat PTSL yang dicanang oleh presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

Dimana peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat PTSL masyarakat tidak dibebankan biaya melebihi 500 ribu rupiah per sertifikat.

Namun pada kenyataannya, yang terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Panitia bersama Kepala Tiyuhnya memungut biaya melebihi ketentuan pemerintah, yakni sebesar 1-1,2 juta rupiah persertifikat.


Untuk itu menurut Wahidin Hal ini aku ditindaklanjuti dengan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan APIP.

Dengan harapan kata Wahidin, penyimpangan dan penyalahgunaan aturan ini dapat diproses secara hukum yang berlaku, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyimpangan lain kedepannya.

Dan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah sebagai pelaksana segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, pungkas Wahidin. [Tim]

Senin, 27 September 2021

Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL di Tubaba Mendapat Perhatian FKPK


Tubaba -
Dugaan adanya Pungutan Liar ( Pungli) terkait pembuatan Sertifikat tanah melalui PTSL di salah satu Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Mendapat Perhatian serius dari Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK).

Hal itu seperti yang diberitakan oleh beberapa media terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti yang disampaikan oleh Salah satu Pengurus FKPK yang ada di Tubaba  Wahidin Yusuf kepada awak media Gariskomando.com melalui sambungan selulernya, pada Minggu (26/9/2021).

Menurut Wahidin, Dugaan Pungli terkait pembuatan sertifikat PTSL tersebut berdasarkan pemberitaan di beberapa media yang ada di Tubaba.

"Dari pemberitaan di beberapa media di Tubaba, biaya pembuatan sertifikat PTSL yang ada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang di pungut sebesar Rp.1.000.000/Sertifikat," ujar Wahidin.

Untuk itu lanjut Wahidin, FKPK akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran berita tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal korupsi, kolusi dan nevotisme khususnya di kabupaten Tubaba.

"Kami akan segera turun ke lapangan untuk investigasi dan penelusuran tentang dugaan pungli tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal Korupsi, Kolusi dan Nevotisme," kata Wahidin.

Dan apabila memang benar apa yang ada dalam pemberitaan tersebut, maka Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba telah mengabaikan program pemerintah yang di canangkan oleh presiden Jokowi tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL.

"Apabila hasil investigasi dan penelusuran FKPK di lapangan nanti benar adanya, itu berarti Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang telah mengabaikan program dan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL, dan FKPK akan melanjutkan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH)," lanjut Wahidin.

Karena menurut Wahidin, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya 150-200 ribu rupiah per sertifikat.

"Menurut peraturan pemerintah tentang pembuatan Sertifikat PTSL masyarakat hanya di bebankan biaya sebesar 150-200  per sertifikat, jadi kalau lebih dari itu berarti sudah Pungli," terang Wahidin.

"Dan Kami dari FKPK segera akan menemui Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang untuk menanyakan kebenarannya," pungkasnya. | [Tim]

Video:

PTSL, BIAYA SERTIFIKAT TANAH HANYA RP 150 RIBU




Jumat, 10 September 2021

Cerita Musdes Way Huwi yang Disinyalir Penuh Kejanggalan


Lampung Selatan -
Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) untuk tahun anggaran 2022 pada hari Kamis (9/9/2021).

Namun Menurut beberapa warga masyarakat Way Huwi, Musdes tersebut banyak Kejanggalan jika dilihat dari berita dibeberapa media online dalam pelaksanaan Musdes tersebut.

"Menurut saya itu banyak kejanggalan, sebab dari peserta Musdes saja tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda itu tidak ada yang hadir," kata seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

Selain daripada itu masih menurut warga tersebut, acara itu bukan musyawarah, dikarenakan apa yang akan direncanakan dan disusun dalam RPJM maupun RKP Desa Way Huwi tidak berdasarkan musyawarah tapi segala keputusan sudah tinggal dibacakan dan dipaparkan oleh Sekretaris Desa Way Huwi.

"Itu namanya bukan musyawarah, sebab keputusan yang direncanakan dan disusun dalam RPJP dan RKP Desa Way Huwi itu sudah langsung dibacakan dan dipaparkan oleh Sekretaris Desa," lanjut warga tersebut kepada awak media melalui sambungan selulernya. Jum'at (10/9/2021).

Ketika tim media mencoba menanyakan kepada Sekretaris Desa Way Huwi (Cecep), dia mengatakan bahwa peserta Musdes itu lengkap dihadiri oleh berbagai pihak termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan salah seorang peserta Musdes yang hadir. Dia mengatakan bahwa tidak ada tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta Ketua-Ketua RT yang hadir.

"Tidak ada tokoh masyarakat dan tokoh agama maupun Ketua RT yang hadir dalam Musdes kemaren, karena yang hadir itu dari desanya adalah Kadus, BPD, pengurus BUMDes, kader PKK, KPM dan Kader Posyandu," pungkasnya. [Tim]

Minggu, 08 Agustus 2021

Diduga Korupsi DD Ditemukan di Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung


Lampung Selatan -
Dengan adanya Dana Desa (DD), desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan dalam menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Namun di beberapa desa ditemukan tidak sesuai fakta di lapangan.

Salah satunya Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, dimana Kepala Desa diduga telah melakukan penyelewengan DD. Hal itu dikemukakan oleh beberapa aparat desa dan masyarakat Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dihadapan Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengelolaan anggaran, seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak ditemukan di lapangan alias fiktif, dugaan mark up anggaran, serta tidak melibatkan masyarakat dalam Musyawarah Desa.

“RAB Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019 ditemukan banyak kejanggalan, berupa kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan make up anggaran pembangunan fisik," bebernya.

Untuk PPN dan PPh 2018-2019 juga tidak dibayarkan oleh kepala desa ke kas negara, hal itu sesuai dengan surat pernyataan mantan Kades Margodadi, Sutrimo dihadapan Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada hari Selasa (2/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan khusus atas APBDesa tahun Anggaran 2018-2019, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.872.386,00 dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 109.587.395,00 yang dilakukan oleh Kepala Desa Margodadi saat itu.

Dari hasil pemeriksaan dan temuan tersebut, Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menjatuhkan sanksi kepada Sutrimo selaku mantan kepala desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung.

Adapun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah mengembalikan kerugian keuangan desa ke kas desa, dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas pelaksanaan APBDesa tahun 2018-2019.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kades Margodadi tidak bisa dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan ini, sebab WhatsAppnya tidak pernah aktif.

Begitu juga salah satu dari Tim Pemeriksa Khusus Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, tidak ada jawaban saat media meminta keterangan tentang kelanjutan temuan tersebut melalui pesan WhatsAppnya. | Tim