Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Fiktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiktif. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Januari 2022

SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.

Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.

Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.

"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).

Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.

"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.

Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.

"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.

Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.

"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.

Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]

Sabtu, 13 November 2021

Diduga Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango Lakukan Pencairan Pinjaman Fiktif Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu


KOTA TASIKMALAYA - Dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, Abas yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut.

Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya, Abas mengatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya. 

Dimana  Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp. 230.000.000.

Diketahui Abas adalah pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut, yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, Jaminan nasabah masih ada di Bank BTPN, serta masih tercatat sebagai nasabah dan  memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut. 

Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum, serta dibantu oleh AO atau petugas Bank BJB adalah SK palsu, karena yang asli masih ada di Bank BTPN, jelasnya kepada awak media.

Ditempat berbeda, Ikin Roki'in, MM., yang juga tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut, diduga ada Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

"Atas dasar itulah, maka saya selaku pendamping dari saudara Abas melakukan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Bank BJB cabang Tasikmalaya. Namun disitu mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan," jelas Ikin. 

"Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank BJB yang diduga telah melakukan pencairan fiktif tersebut. Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Tasikmalaya yang enggan namanya disebut, ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan, ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti," ulasnya.

Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan, belum dapat memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen.

"Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak - pihak tertentu," duga Ikin Roki'in.

"Saat kami konfirmasi dengan pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango,  Gema (KCP Unitnit Rancabango), memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB  Tasikmalaya, serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan  kredit. Karena transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja,  dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan diunit Rancabango," jelas Gema.

Gema juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan  rapat intern dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun  waktu 1-2 hari kerja, untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah. (Kamis,10/21) agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan-Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya. 

Namun sejak berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan oleh pihak Bank BJB maupun saudari Gema kepada nasabah. [red]


Sumber: SuaraLintasIndonesia