Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Kota Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Kota Agung. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

Polsek Kota Agung Musyawarah Terkait Komplain Warga Mengenai Kebisingan Cafe



GK, Tanggamus - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Koramil Kota Agung, Kelurahan dan Kecamatan menggelar musyawarah untuk menanggapi keluhan dari Romidah, seorang warga RT 3/RW 4 Kelurahan Baros, terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh suara musik band dari Kafe Huked. Musyawarah ini dilaksanakan di Mapolsek Kota Agung pada Selasa, 17 September 2024.

Musyawarah dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekcam Adi Putra, Kanit Binmas Aiptu Putra Alam, anggota Koramil Koptu A. Irwandi, Kopda Hamzah, Lurah Baros Nanak Supriyadi, Ketua RW, Ketua RT, serta pengelola Kafe Huked.

Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kebisingan dari musik band yang sering berlangsung hingga larut malam. Warga meminta agar pertunjukan musik mematuhi aturan perda tentang waktu berakhirnya hiburan dan agar volume musik dikurangi untuk menghindari gangguan.

Sebagai hasil dari musyawarah, pihak pengelola Kafe Huked setuju untuk mematuhi kesepakatan yang dicapai. Mereka berkomitmen untuk menghentikan pertunjukan musik sesuai dengan waktu yang diatur dan mengurangi volume musik agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., mengapresiasi hasil musyawarah dan berharap kesepakatan ini dapat diterima oleh semua pihak. 

"Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, dapat tercipta suasana yang harmonis antara pengelola kafe dan warga sekitar,” ujar AKP Amsar.

Musyawarah ini merupakan langkah proaktif dari Polsek Kota Agung untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut. 

"Dengan adanya komitmen dari kedua belah pihak, diharapkan gangguan dari kebisingan dapat diminimalisir dan lingkungan sekitar dapat merasa lebih nyaman," tandasnya. (Ar)

Minggu, 06 Februari 2022

Polsek Kota Agung Amankan Remaja Pencuri Ponsel 


GK, Tanggamus - Anggota Polsek Kota Agung menangkap pencuri ponsel dari remaja yang tertidur usai bermain game di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, pelaku berinisial YH (18) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Kota Agung.

Hal itu usai pihak Polsek menerima laporan dari M Iksal Adi Anggara (16). Remaja tersebut kehilangan ponsel miliknya merek Oppo A16 warna hitam kristal.

"Mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya, kemudian dilakukan penangkapan. Dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (6/2/22).


Ia menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 2 Februari lalu. Mulanya korban bersama dua temannya bermain game di rumah korban dengan jaringan WiFi di rumahnya.

Kemudian sekira pukul 2.00 WIB atau hari Rabu, 2 Februari 2022, korban dan temannya masuk kamar, tidur. Ponsel diletakkan di bawah bantal. 

Kemudian pukul 6.00 WIB, korban bangun dan tidak lagi menemukan ponsel miliknya. Setelah itu barulah melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian Rp 2,6 juta.

Dari penangkapan ini, bisa diamankan ponsel milik korban yakni merek Oppo A16 warna hitam kristal. 

"Dan kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. [Ar]