Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label polres tanggamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polres tanggamus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 September 2024

Satresnarkoba Tanggamus Rapat Optimalisasi Institusi Penerima Wajib Lapor



GK, Tanggamus – Satuan Narkoba Polres Tanggamus bersama instansi terkait menghadiri rapat di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus. Rapat ini terkait Optimalisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Balai Adiyaksa, di kantor BNN setempat. Rabu, 25 September 2024. 

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan, kegiatan ini membahas rencana pengembangan Balai Adiyaksa sebagai tempat rehabilitasi untuk penyalahguna narkotika di Kabupaten Tanggamus.

Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tanggamus, serta Dinas Kesehatan.

"Rapat ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Balai Adiyaksa sebagai pusat rehabilitasi," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K..

Kasat menyebut, pembahasan utama adalah langkah-langkah optimalisasi lembaga rehabilitasi melalui sinergi dengan instansi terkait, baik dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga BNN.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Mereka menyepakati pentingnya lembaga rehabilitasi untuk mempercepat pemulihan pengguna narkotika," ujarnya.

Optimalisasi IPWL di Kabupaten Tanggamus ini diharapkan dapat memberikan layanan rehabilitasi lebih baik, sejalan dengan upaya penanggulangan narkotika di daerah tersebut. 

Dengan kolaborasi yang semakin kuat, penanganan kasus narkoba dan pemulihan bagi pecandu dapat berjalan lebih efektif.

Kasat Narkoba juga menambahkan, dengan adanya Balai Adiyaksa yang berfungsi optimal, kami berharap penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Tanggamus bisa lebih efisien dan terpadu.

"Rapat ini menjadi langkah penting dalam peningkatan layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba di Tanggamus," tandasnya. (Ar)

Rabu, 18 September 2024

Polsek Kota Agung Musyawarah Terkait Komplain Warga Mengenai Kebisingan Cafe



GK, Tanggamus - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Koramil Kota Agung, Kelurahan dan Kecamatan menggelar musyawarah untuk menanggapi keluhan dari Romidah, seorang warga RT 3/RW 4 Kelurahan Baros, terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh suara musik band dari Kafe Huked. Musyawarah ini dilaksanakan di Mapolsek Kota Agung pada Selasa, 17 September 2024.

Musyawarah dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekcam Adi Putra, Kanit Binmas Aiptu Putra Alam, anggota Koramil Koptu A. Irwandi, Kopda Hamzah, Lurah Baros Nanak Supriyadi, Ketua RW, Ketua RT, serta pengelola Kafe Huked.

Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kebisingan dari musik band yang sering berlangsung hingga larut malam. Warga meminta agar pertunjukan musik mematuhi aturan perda tentang waktu berakhirnya hiburan dan agar volume musik dikurangi untuk menghindari gangguan.

Sebagai hasil dari musyawarah, pihak pengelola Kafe Huked setuju untuk mematuhi kesepakatan yang dicapai. Mereka berkomitmen untuk menghentikan pertunjukan musik sesuai dengan waktu yang diatur dan mengurangi volume musik agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., mengapresiasi hasil musyawarah dan berharap kesepakatan ini dapat diterima oleh semua pihak. 

"Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, dapat tercipta suasana yang harmonis antara pengelola kafe dan warga sekitar,” ujar AKP Amsar.

Musyawarah ini merupakan langkah proaktif dari Polsek Kota Agung untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut. 

"Dengan adanya komitmen dari kedua belah pihak, diharapkan gangguan dari kebisingan dapat diminimalisir dan lingkungan sekitar dapat merasa lebih nyaman," tandasnya. (Ar)

Senin, 19 Agustus 2024

Kapolres Tanggamus Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029



GK, Tanggamus - Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K bersama jajaran Forkopimda menghadiri pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2024-2029 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanggamus pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut, Kapolres Rivanda menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik dan berharap bahwa sinergi antara kepolisian dan DPRD yang baru dapat semakin memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tanggamus selama periode lima tahun ke depan.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga legislatif, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Tanggamus.

"Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak dalam menjaga Kamtibmas di Tanggamus. Sinergi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujar AKBP Rivanda.

Kapolres Rivanda juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu proaktif dalam melaporkan setiap informasi yang dapat mempengaruhi situasi keamanan. 

"Kepada seluruh masyarakat, kami harap tidak ragu untuk segera melaporkan jika ada informasi atau kejadian yang mencurigakan, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," imbaunya.

Pelantikan DPRD Tanggamus ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pejabat daerah. 

Dalam kegiatan tersebut, Polres Tanggamus menurunkan 60 personil untuk memastikan acara tersebut berjalan dengan aman dan lancar. 

Pengamanan dilaksanakan dengan pengaturan lalu lintas, pengamanan terbuka serta pengamanan tertutup. (Ar)

Sabtu, 17 Agustus 2024

Kapolres AKBP Rivanda Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke 79



GK, Tanggamus - Upacara Penurunan Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Tanggamus berlangsung dengan penuh khidmat, 17 Agustus 2024, sore.

Acara yang digelar di Lapangan Merdeka, Kota Agung, ini dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Bertindak sebagi Komandan Upacara adalah Ipda Raja Rizki Sihombing Kanit Tipiter Polres Tanggamus dengan AKP Sarwani sebagai Perwira Upacara, Kabag SDM Polres Tanggamus.

Komandan Pasukan Pengibar Bendera adalah Ipda Fadholi Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tanggamus, bertugas sebagai Pembawa Baki Anisa Salsabila siswi asal SMAN Sumberejo.

Sementara itu, Muhammad Ifal Yulihendri dari SMAN 2 Kota Agung dipercaya sebagai Penggerek Bendera, pembentang bendera Aji Santoso dari SMAN 1 Semaka, sedangkan Jofani Biamrilah, siswa SMAN Talang Padang, bertindak sebagai Pembawa Bendera.

Upacara ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke 79 RI di Kabupaten Tanggamus, yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang antusias menyaksikan prosesi tersebut. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyampaikan rasa bangganya atas pelaksanaan upacara yang berjalan lancar dan penuh rasa hormat terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

Momen penurunan bendera ini menjadi simbolis penutup rangkaian perayaan HUT ke 79 RI di Kabupaten Tanggamus, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (Ar)

Kamis, 15 Agustus 2024

Ombudsman RI Perwakilan Lampung Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Tanggamus



GK, Tanggamus - Tim Penilai dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Polres Tanggamus pada hari ini. Tim penilai terdiri dari Hardian Ruswan selaku Ketua Tim, serta Atika Mutiara Oktakevina dan Izwarul Hasaidi sebagai anggota, Kamis 15 Agustus 2024.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup beberapa unit pelayanan di Polres Tanggamus, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., mengungkapkan bahwa penilaian ini mencakup berbagai elemen penting, termasuk ruang pelayanan, informasi mengenai prosedur layanan, fasilitas untuk penyandang disabilitas, serta keamanan gedung dan area parkir. 

"Penilaian ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

AKP M. Yusuf menegaskan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan masyarakat. 

"Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan," tegasnya.

Ditambahkannya, lenilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.

"Harapannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, pelayanan terbaik Polres Tanggamus," tandasnya. (Ar)

Rabu, 07 Agustus 2024

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor



GK, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Banyu Urip kecamatan setempat.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial SS (35) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, kemarin Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK., Rabu 7 Agustus 2024.

Tersangka SS ditangkap atas laporan Tumono (35) warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus yang menjadi korban pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor TVS N27 Nopo B 4235 VT warna Marble Red, sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, 1 set kunci leter "T" dililit dengan kain warna orange, celana Levis panjang warna biru dan baju lengan panjang warna hitam.

"Dari korban diamankan STNK dan BPKB sepeda motor TVS N27 dengan nomor polisi B 4235 VT," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS type N27 warna marble red tahun 2012, nopol : BE4235-VT bermula pada saat sepeda motor korhan di parkir di belakang rumah, setelah itu korban masuk ke dalam.

Tidak berselang lama korban mendengar bunyi suara standar motor terlipat, lalu ia keluar dan melihat motor miliknya sedang di dorong oleh orang yang tidak di kenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.

Korban berteriak “maling-maling” lalu sepeda motor tersebut di robohkan oleh diduga pelaku, lalu pelaku melarikan diri kemudian korban berusaha mengejar bersama warga sekitar dan saat itu pelaku sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam yang di ambil dari selipan pinggang sebelah kiri.

Korban sempat berhenti kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar lalu, sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

"Korban telah membuat laporan resmi, sebab akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Kesempatan itu, Iptu Tjasudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu ungkap kasus Curanmor tersebut.

"Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah bekerjasama, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," tutupnya. (Arm)

Sabtu, 03 Agustus 2024

Polres-SAR Gabungan Evakuasi Nelayan Tenggelam



GK, Tanggamus - Pencarian hari ketiga terhadap Abdul Kholid (67) warga Dusun Kiluan Jaya, RT 008/003 Pekon Negeri Kelumbayan, Kecamatan Kelumbayan akhirnya membuahkan hasil.

Kasat Polairud Polres Tanggamus Iptu Zulkarnain mengatakan, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada, Sabtu, 03 Agustus 2024 Pukul15.50 Wib diPantai Batu Suluh Dusun Kilauan Jaya Pekon Negeri Kelumbayan Kec. Kelumbayan Kab. Tanggamus.

"Korban ditemukan sejauh 1,5 KM dari TKP awal tenggelam, dalam Kondisi Meninggal Dunia," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.IK.

Iptu Zulkarnain menjelaskan, penemuan tersebut bermula informasi masyarakat bahwa ada sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di bibir Pantai Batu Suluh. Lalu Tim SAR gabungan menuju ke lokasi via darat untuk memastikan identitas jenazah. 

"Tiba di lokasi tim SAR gabungan bersama pihak keluarga menyatakan benar bahwa jenazah yang ditemukan sesuai dengan ciri ciri korban dan berhasil mengidentifikasinya," jelasnya.

Tindak lanjut penemuan yakni mengevakuasi korban dari lokasi penemuan, menghubungi tim medis 
Puskesmas Kelumbayan dan menyerahkan jenazah ke pihak keluarga.

"Jenazah diserahkan kepada keluarganya, SAR pencarian dan penyelamatan dinyatakan selesai," imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk SAR gabungan yang terdiri dari Babinsa Kelumbayan, Polsek Limau, Polair Polda Lampung, Polair Polres Tanggamus, Pos TNI AL Teluk Kiluan, Aparat Kec. Kelumbayan dan warga setempat.

Sementara itu menurut Komandan Pos SAR Tanggamus Robi Rusli bahwa pencarian di hari ke-3, dilakukan dengan membagi tim menjadi 4 SRU, dengan pembagian SRU 1 melakukan pencarian menggunakan perahu jukung nelayan kecil dengan searching area 4,2 Nm arah Barat Laut dari lokasi kejadian. 

SRU 2, melakukan pencarian dengan menggunakan perahu jukung nelayan kecil dengan searching area 3,8 Nm arah Barat Daya dari lokasi kejadian.

Lalu, SRU 3 menggunakan perahu jukung besar nelayan melakukan pencarian dengan searching area 6 Nm arah Barat Daya dari lokasi kejadian. SRU 4 melaksanakan penyisiran sepanjang bibir pantai sejauh 3 km arah selatan.

Diketahui, kronologi kejadian bermula pada Selasa malam, 30 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saat Abdul Kholid pergi ke Pantai Kiluan Jaya untuk memancing ikan, seperti yang biasa dilakukannya setiap hari. 

Namun, pada Rabu pagi, 31 Juli 2024, korban belum kembali ke rumah, sehingga keluarga dan warga setempat memutuskan untuk mencarinya di lokasi biasanya ia memancing.

Di lokasi tersebut, mereka menemukan alat pancing, golok, senter, dan sisa bekas muntahan yang diduga milik korban... (Arm)

Jumat, 26 April 2024

Polres Tanggamus Selesaikan Verifikasi Administrasi Peserta Penerimaan Polri



GK, Tanggamus - Polres Tanggamus telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi (Rikmin) Awal Terpadu Penerimaan Anggota Polri Gel II T.A 2024 di Pabanrim Polres setempat, Jumat 26 Desember 2024.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pabanrim Polres Tanggamus, Pengawas Internal dan Eksternal, serta Casis Bintara dan Tamtama.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., mengatakan hasil pengumuman Rikmin awal menunjukkan bahwa dari total 154 peserta Bintara PTU, terdiri dari 135 pria dan 19 wanita. 

Dari jumlah tersebut, 147 peserta memenuhi syarat, terdiri dari 129 pria dan 18 wanita.

Sementara 7 peserta tidak memenuhi syarat (TMS), dengan 6 pria dan 1 wanita. 

"Terkait 7 peserta yang tidak memenuhi syarat, diantaranya 3 pria tidak hadir dan 4 peserta memiliki masalah tinggi badan," kata AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

AKP M. Yusuf menjelaskan, adapun untuk kategori Bintara Rekpro, terdapat 2 peserta wanita yang memenuhi syarat. Sementara untuk Bakomsus Nakes, terdapat 1 peserta yang memenuhi syarat. 

Selain itu, Bakomsus Kehumasan/Ti, memiliki 7 peserta, terdiri dari 6 pria dan 1 wanita, yang semuanya memenuhi syarat. Bakomsus Pariwisata tidak memiliki peserta yang memenuhi syarat.

Sementara untuk Bakomsus Psikologi dan Bakomsus Hukum, masing-masing terdapat 1 peserta yang memenuhi syarat. Untuk kategori Tamtama Polri, terdapat 22 peserta yang semuanya memenuhi syarat.

"Dengan demikian, total peserta yang memenuhi syarat adalah sebanyak 188 orang, sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalah 7 orang," jelasnya.

Ditambahkannya, dari keseluruhan jumlah peserta, baik Bintara maupun Tamtama, terdapat 188 Casis yang berhasil mencapai tahap ini dalam penerimaan anggota Polri Gel II T.A 2024 di Pabanrim Polres Tanggamus.

"Hari ini juga dilakukan supervisi tinggi dan berat badan para peserta yang dilaksanakan di SPN Polda Lampung, namun untuk hasil masih menunggu dari Polda," tandasnya. (Ar)

Rabu, 29 November 2023

Pembeli dan Penjual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus



GK, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa 28 Nopember 2023.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Pekon Gisting Atas ditangkap atas dasar laporan masyarakat.

Tersangka pertama insial SS (40) seorang wiraswasta, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pesta narkotika di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 29 Nopember 2023.


Lanjutnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu dan handphone.

Dari interogasi Selamet, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar inisial AW alias Ucok (27), juga seorang wiraswasta. 

"Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas," ujarnya.


Menurut Kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Ar)

Senin, 23 Oktober 2023

Polres Tanggamus Sosialisasi Cegah Bullying dan Narkoba ke Santri Sabilil Mutaqin


GK, Tanggamus
–  Ratusan santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Muhammadiyah Sabilil Mutaqin, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, mengikuti sosialisasi tentang pencegahan perudungan atau bullying dan penyalahgunaan Narkoba. 

Sosialisasi ini diadakan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus pada Senin, 23 Oktober 2023, dan dibuka oleh Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K bersama Kasat Narkoba AKP Deddy Wahyudi serta Binmas Iptu Iman Sobri.

Para santri dengan antusias menerima berbagai materi yang disampaikan karena mereka merasa topik ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka. Bahkan mereka tampak mencatat apa yang disampaikan para pemateri.

Mereka diberikan panduan tentang cara mengidentifikasi perudungan, melaporkan kasus-kasus tersebut, dan berperan aktif dalam menciptakan budaya persaudaraan dan toleransi.

Selain itu, materi tentang bahaya Narkoba juga disampaikan sebagai upaya pencegahan agar santri dan anak di bawah umur tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika yang sangat berbahaya.

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam perannya sebagai pembicara utama, memberikan penekanan tentang pentingnya mencegah perudungan dalam lingkungan pesantren dan menggarisbawahi peran penting yang harus dimainkan oleh semua pihak, termasuk santri, guru, dan orangtua.

Kapolres bahkan memotifasi para santri untuk selalu berbuat kebaikan dan ibadah, walaupun hal kecil seperti senyum kepada para teman-temannya ataupun orang lain.

Pimpinan Ponpes Sabilil Mutaqin, Fadloil, mengapresiasi penegasan Kapolres, menyebutnya seperti seorang guru yang memotivasi guru dan santri dengan ungkapan, "Perbuatan yang bisa kalian sebarkan kepada orang lain adalah senyuman," yang sangat memotivasi para hadirin.

Sebuah momen menarik terjadi ketika Mutiara Azhara, seorang santri, berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat selama sesi tanya jawab dan mendapatkan dorprize dari Kapolres Tanggamus, yang menjadikan kesempatan itu sebagai momen yang berharga.

Dalam ungkapannya, Mutia mengucapkan terima kasih atas hadiah yang diberikan, mengatakan, "Terima kasih kepada Pak Kapolres atas hadiahnya atas jawaban saya," kata Mutia.

Guru Muhammadiyah Ponpes Sabilil Mutaqin, Sri Hartati, mengapresiasi materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini dan menyatakan bahwa hingga saat ini, di pondok mereka tidak pernah terjadi perudungan, penyalahgunaan Narkoba, atau merokok.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, menyatakan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya perudungan di lingkup Ponpes dan menegaskan bahwa hingga saat ini, Polres Tanggamus tidak menerima laporan tentang kasus perudungan.

"Semoga melalui sosialisasi ini, tidak akan ada praktek perudungan di wilayah hukum Polres Tanggamus," ujarnya dengan optimisme. (Arman)

Sabtu, 10 Juni 2023

Polres Tanggamus Upayakan Pengobatan Anak Yatim Disabilitas Bengkok Kaki CTEV


GK, Tanggamus
- Polres Tanggamus Polda Lampung lakukan pendataan guna melakukan pengobatan kepada anak yang menderita disabilitas berusia 6 tahun bernama Elmira Dwi Nafisa di Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus.

Pasalnya, anak tersebut mengalami cacat bawaan lahir yaitu kaki terpelintir dari bentuk atau posisi normal, sehingga kondisi Elmira Dwi Nafisa sangat memprihatinkan terlebih saat ini ia adalah anak Yatim setelah sang ayah meninggal dunia.

Sebelum dilakukan pengobatan, Polres Tanggamus melalui Urusan Kesehatan (Urkes) dan Dokter Mitra berkunjung ke kediaman Elmira di Dusun Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru guna memeriksa fisik sehingga dapat diambil langkah terbaik penanganannya.

Menurut keterangan Meriana, selaku ibu dari Elmira, bahwa putri keduanya tersebut telah mengalami kelainan tulang sejak lahir dan sebelum kelahiran memang sedikit sulit namun berhasil lahir dengan normal. 

Mengetahui anaknya mengalami kelainan, pihak keluarga mencoba untuk membawanya ke dokter untuk mendapatkan pengobatan medis.

"Kakinya cacat sejak lahir. Sempat kami bawa ke Rumah Sakit Batin Mangunanh kemudian dirujuk, terakhir melakukan pengobatan di Rumah Sakit Imanuel," kata Meriana di kediamannya, Sabtu 20 Juni 2023.

Meriana menjelaskan, karena keterbatasan alat di Lampung kala itu  Elmira harus dirujuk ke Solo. Namun keluarganya tidak dapat berangkat lantaran keterbatasan biaya. 

"Karena keterbatasan biaya, waktu itu enggak bisa berobat ke solo, sesuai arahan dokter yang menangani di RS Imanuel," jelasnya.

Atas upaya Polres Tanggamus itu, Meriana berharap sang putri dapat berjalan dengan normal kembali. 

"Terima kasih atas upaya Polres Tanggamus. Saya berharap anak saya bisa berjalan dengan normal biar sama kaya anak-anak lainnya juga," harapnya.

Sementara itu, menurut Dokter Finda selaku Dokter Mitra Polres Tanggamus bahwa Elmira menderita penyakit CTEV yang merupakan kelainan bawaan dari struktur tulang. 

"Kita nanti akan coba upayakan agar bisa kembali normal walaupun nanti sedikit memakan waktu," kata Finda. 

Dirinya menjelaskan, nanti pihaknya akan  konsultasi kepada dokter anak terlebih dahulu juga kepada pihak dokter tulang. 
Sehingga baru bisa diputuskan akan melakukan operasi atau menggunakan sepatu khusus untuk anak tersebut. 

"Nanti setelah konsultasi baru bisa diputuskan akan melakukan operasi atau menggunakan sepatu khusus untuk memperbaiki struktur tulang," jelasnya. 

Finda menjelaskan, tidak dapat memastikan berapa persen anak itu akan sembuh atau kembali normal. Sebab  kesembuhan pasien tergantung kepada pasiennya dan hasil ronsen dari tulang pasien tersebut.

Pasalnya, pasien tersebut terakhir melakukan kontrol pada saat usia 3 bulan. Sedangkan usia pasien saat ini sudah 6 tahun dan perkembangannya sudah tidak terkontrol lagi.

Karena pihaknya juga harus mempertimbangkan hasil ronsen terbaru dari si anak.

Finda juga tidak bisa memastikan kapan anak tersebut bisa melakukan pemeriksaan lanjutan. 

"Karena setelah ini kita akan lakukan konsultasi bersama dengan Kapolres untuk tindak lanjutnya," tandasnya.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K mengungkapkan, bahwa sebagai bentuk kepedulian Polres Tanggamus kepada disabilitas akan melakukan langkah konkrit dengan mengupayakan yang terbaik dalam penanganan Almira.

Kemudian, khususnya pada HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023 perhatian kepada disabilitas merupakan perintah dari pimpinan Polri terlebih Almira berdomisili dekat dengan Polres Tanggamus. 

"Semoga apa yang kami upayakan dapat membantu kesembuhan Almira, anak disabilitas pada bagian kaki tersebut," tegasnya. (Arman)

Polres Tanggamus Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke-77


GK, Tanggamus -
Sambut kemeriahan HUT Bhayangkara ke 77 yang jatuh pada 1 Juli 2023, Polres Tanggamus menggelar bhakti sosial (Baksos) donor darah di Aula Wirasatya Mapolres setempat, Jumat 9 Juni 2023.

Donor darah bekerjasama dengan PMI Bandar Lampung dan diikuti personel Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424 Tanggamus, Sat Pol PP, Dishub Tanggamus juga Bhayangkari PC Tanggamus. 

Tampak suasana keakraban antara aparatur keamanan dan pemerintahan khususnya di Tanggamus yang bergabung saat rangkaian pengambilan darah yang akan di donorkan.

Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S,H., dalam donor darah kali ini pihaknya berhasil menghimpun pendaftar sebanyak 75 orang peserta.

“Pendaftar dari TNI-Polri, Pol PP, Dishub dan  masyarakat umum sebanyak 75 orang dan yang bisa donor sebanyak 70 orang,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu 10 Juni 2023.

Sambungnya, untuk personel yang tidak dapat diambil darahnya, lantaran HB rendah dan tensi darah tinggi sehingga tidak diambil untuk donor darah.

Kasi Humas berharap hasil donor darah, nantinya dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pendonor yang telah mengikhlaskan darahnya.

“Hasil donor darah tersebut, mudah-mudahan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya. [Arman]

Jumat, 11 November 2022

Satlantas Polres Tanggamus Buka Bimbel Ujian Teori dan Praktik SIM, Gratis


GK, Lampung -
Tanggamus Upaya permudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus, Polda Lampung membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Pemberian layanan tersebut tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, program Bimbel tersebut merupakan wujud pelayanan Polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun lantaran kurangnya pengetahuan atau teknik membawa kendaraan sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

"Oleh karena itu, kami membuka layanan bimbel gratis ini secara gratis," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat 11 Nopember 2022.

Sambungnya, pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 1-3 sore bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus

“Kantor Satpas SIM Polres Tanggamus berada di belakang kantor Samsat Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, dengan adanya program tersebut diharapkan akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.

“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ungkapnya.

Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres Tanggamus dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. 

Permohonan SIM baru diantaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.

"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, Untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C Perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120 Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu,” tutupnya. (Ar)

Dua Remaja Tersangka Jambret Di Jalinbar Kobar


GK, Lampung -
Terus melakukan upaya pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka Curas Jambret di TKP Jalinbar Pekon Tala Gening Kecamatan Kota Agung Barat.

Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap sekaligus 2 tersangka bernisial RA (17) dan DM (17) merupakan warga Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2022 atasnama korbannya Serlinda (21) warga Margo Mulyo Desa Tugu Ratu Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemarin Rabu, 9 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB, kerua pelaku berhasil diamankan di wilayah kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis, 10 Nopember 2022.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone Vivo Y12 milik korban.

“Saat diamankan barang bukti dalam penguasaan Handphone tersangka RA,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban yang dibonceng oleh saksi melintas di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat dari arah Wonosobo dengan tujuan Pringsewu pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam-hijau tanpa nopol.

Selanjutnya, salah pelaku yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas yang dibawa oleh pelapor sehingga talinya putus dan tas tersebut langsung dibawa kabur oleh dua orang pelaku tersebut menuju arah Kota agung. 

Adapun ciri-ciri dua orang yang diduga pelaku tersebut adalah keduanya tanpa menggunakan helm, keduanya menggunakan baju kaos warna putih dengan perawakan sedang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp1,5 juta. Total Rp3,5 juta sehingga korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, peran kedua tersangka yakni tersangka RA selaku eksekutor jambret tersebut dan DM selaku joki pembawa motor. “Eksekutor ya RA,” ungkapnya.

Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung.

“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Ar)

Rabu, 01 Juni 2022

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran 50 Juta Uang Palsu, 2 Tersangka Ditangkap, 4 Lainnya DPO 



GK, Tanggamus - Berawal penyelidikan dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka. 

Penyelidikan tersebut, berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atasnama korbannya Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban. 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jl. Sinar Mulya Gg. Kesuma II No. 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kel. Keteguhan Kec. Tulang Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan. 

Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan, S.H., M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung. 

"Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Sapuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (1/6/22). 

Kasat menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 07 maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000,-, saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban. 


Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI. 

Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50.000.000,-. pecahan 100 ribuan. 

"Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti," jelasnya. 

Sambungnya, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban. 

"Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan  tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. 

"Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti," ungkapnya. 

Atas hal itu juga, Kasat mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal, dan apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap. 

Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan, namun sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat. Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus. 

“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Jumat, 29 April 2022

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Satgas Anti Begal Patroli Sore dan Premanisne di Jalinbar

 

GK, Tanggamus - Satgas Anti Begal Polres Tanggamus Polda Lampung melaksanakan patroli sore dan antisipasi premanisme di wilayah kecamatan Kota Agung, Kota Agung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semong dan Semaka, Jumat (29/4/22). 

Patroli jelang berbuka puasa itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melibatkan sejumlah personel gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek. 

Sebelum melaksanakan kegiatan, tim terlebih dahulu melaksanakan apel di taman kota, Kota Agung selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para penjaga parkir. 

Tim juga melakukan pemeriksaan para pemuda di titik-titik yang dicurigai juga melakukan serta kendaraan yang dicurigai sebagai kendaraan hasil curian maupun kendaraan bodong. 

Hasilnya, sejumlah orang yang tidak memiliki KTP dilakukan pembinaan agar melengkapi identitas diri, bahkan beberapa sepeda motor dicurigai kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus. 

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pihaknya melaksanakan patroli sore bersama Tim Satgas Anti Begal dimulai pukul 14.00 WIB hingga masyarakat melaksanakan buka puasa. 

"Personel yang dilibatkan sebanyak 12 orang ditambah anggota Tekab 308 Polsek Kota Agung," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K usai kegiatan. 

Kasat menjelaskan, dalam patroli sore tersebut, pihaknya juga melaksanakan operasi premanisme terhadap untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yg melaksanakan ibadah puasa. 

Adapun hasilnya, melakukan pembinaan kepada 10 pemuda yang yang melakukan parkir liar maupun pemuda nongkrong yang ditemui dalam patroli sore tersebut serta mengamankan 4 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat lengkap. 

"Terhadap para pemuda tersebut telah dilakukan pembinaan untuk melengkapi identitas diri maupun saat melakukan parkir sehingga masyarakat merasa nyaman saat meletakan kendaraan di tempat parkir dan 4 sepeda motor diamankan di Polres Tanggamus," jelasnya. 

Atas kegiatan tersebut, pihaknya berharap dapat meminimalisir gangguan Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1443 H serta arus mudik. 

Kesempatan itu, Kasat juga berharap masyarakat dapat membantu menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tanggamus umumnya. 

"Tentunya melalui peran seluruh masyarakat, sehingga dapat terciptanya Kamtibmas yang kondusif di Tanggamus yang kita cintai ini," tutupnya. (*)

Kamis, 21 April 2022

Polres Tanggamus Bentuk Satgas Anti Begal Upaya Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan


GK, Tanggamus - Dalam upaya terus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kodusif di wilayah hukumnya, Polres Tanggamus Polda Lampung membentuk Satgas Anti Begal, Kamis (21/4/22).

Pembentukan tersebut, dilaksanakan melalui apel yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widhyaryadi, S.I.K dihadiri pejabat utama Polres.

Dalam pelaksanaan di lapangan nantinya, Satgas Begal Polres Tanggamus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dengan personel 23 orang yang terbagi dalam 4 tim.

Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dengan terbentuknya tim Satgas Anti Begal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan jalanan.

"Dengan terbentuknya tim Satgas Anti Begal Polres Tanggamus diharapkan dapat mengeliminir, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan Curas, Curat maupun Curanmor," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan dan Anggota Satgas Anti Begal Polres Tanggamus.

Menurut Kapolres, dengan uniform Satgas Anti Begal yang digunakan, merupakan pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat bahwa ia siap menghadapi begal dan melayani masyarakat.

"Melalui uniform ini, sekaligus menyampaikan pesan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus bahwasanya Kapolres siap menghadapi  dan melayani masyarakat mencegah terjadinya kasus-kasus begal dan kami akan menjamin keamanan masyarakat dalam merayakan hari raya lebaran," tegasnya.


Kapolres mengaku, apabila terjadi kejahatan jalanan tentunya tim akan menargetkan pegungkapan secepat mungkin, berlaku seterusnya.

"Tim akan bekerja seterusnya dengan berusaha mengungkap kejahatan jalanan, apa lagi menjelang hari raya lebaran tentunya masyarakat juga membutuhkan pengamanan, tentunya kita tim yang akan mampu mencegah untuk prilaku kejahatan kejahatan jalanan tersebut," ujarnya.

Kesempatan itu, Kapolres membeberkan bahwa masyarakat tidak perlu takut apabila bisa untuk melawan atau segera bisa melaporkan kepada aparat kepolisian, pun demikian pihaknya akan membantu semaksimal mungkin dan mencegah terjadinya kasus pembegalan.

Pun demikian, mencegah terjadinya kasus yang terjadi di wilayah Polda NTB, tentunya Polres Tanggamus akan bersikap professional, hal itu seiring dengan Kapolda Lampung apabila setiap masyarakat yang bisa menangkap begal akan diberikan penghargaan.

Terhadap pelaku begal, akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas.

"Sikap tegas itu sangat diperlukan namun sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap dilakukan secara profesional apakah pelaku itu membahayakan jiwa orang lain maupun anggota sendiri tindakan tegas itu harus dilakukan," jelasnya.

Sambungnya, untuk mendukung itu juga, agar masyarakat cepat melaporkan kejadian, Polres Tanggamus telah menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat langsung terhubung ke SPKT dan piket fungsi Reskrim  dan ini juga termonitor oleh jajaran Tekab dan diluar itu juga semua Kapolsek ataupun PJU kita arahkan untuk mengshare nomor telepon kepada masyarakat.

"Imbauan kami kepada masyarakat yang akan mudik melewati wilayah tanggamus ataupun melalui jalur lintas barat yang mengarah ke Bengkulu  silakan melewati jalur Tanggamus kami akan sedia 24 jam memastikan keamanan dan kenyamanan mudik," ucapnya.


Kapolres menambahkan, bahwa Satgas Anti Begal merupakan pembentukan dari Tekab 308 dengan tugas memberantas begal.

"Tim Satgas Anti begal ini merupakan pembentukan dari tim Tekab 308 jadi sama saja tugas pokoknya, namun sekarang difungsikan sebagai anti begal," tandasnya.

Ditempat sama, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan menjelaskan pembentukan tim Satgas Anti Begal guna memberikan ketenangan kenyamanan kepada pemudik ataupun warga Tanggamus.

"Kedepannya tim Satgas memberikan rasa nyaman kedepannya di wilayah hukum Tanggamus jadi kegiatan premanisme kegiatan kriminalitas C3 (Curat, Curas dan Curanmor," jelasnya.

Menurut Iptu Hendra Safuan, guna mencapai target pencegahan dan pengungkapan, Polres Tanggamus  akan membagi empat tim yang dimana empat tim itu ada satu yang ditunjuk sniper dengan kelebihannya menggunakan senjata laras panjang maupun senjata pendek. 

"Jadi empat tim ini akan saya bagi timnya. Ring satu, ring dua, ring tiga dan ring empat. Utara, barat, selatan dan timur jadi kita bagi untuk memberikan rasa kenyamanan utamanya kegiatan menjelang lebaran idul fitri mudik yang melintasi jalan lintas barat," ucapnya.

Ia menambahkan, bentuk kegiatan Satgas Anti Begal akan melaksanakan mobile atau hunting, dari satu tempat ketempat lain. Jadi ada kegiatan monitoringnya jadi dari ring satu atau dua ada pertukaran setiap jamnya," tandasnya. (Ar)

Mengejutkan!! Terungkap Fakta Baru pada Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Tanggamus



GK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik konter, Dede Cell beberapa bulan lalu, Kamis (21/4/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad, dan Bakas Maulana Alias (Alan), sidang itu sendiri seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 13.00 WIB baru sidang dimulai dan berakhir pukul 17.00.WIB.

Sidang juga di lakukan secara terbuka untuk umum, namun dengan sistem online untuk kedua terdakwa, mengingat situasi pandemi covid-19 belum usai. Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Ary Qurniawan, S.H., M.H., Hakim anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Hakim anggota 2, Murdian, S.H.

Sedangkan pada Penasehat Hukum (PH) dari kedua terdakwa adalah, Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner.

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak pakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.

"Dari pakta persidangan, ternyata muncul adanya penyiksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan terhadap kedua terdakwa," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, "Disitu jelas, tadi dikatakan oleh kedua terdakwa, bahwa di lakukan penyiksaan, pemukulan, hingga penembakan, sehingga di paksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Wahyu.

Masih menurut Wahyu, "Kenapa itu sempat di jadikan dasar, pada saat prarekonstruksi itu di lakukan, bahwa kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam, bayangkan seseorang yang sudah di aniaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan," kata Wahyu.

Untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu, "Terungkap adanya upaya penangguhan penahanan yang di lakukan oleh permohonan dari Kasat untuk di tangguhkan, dan terbukti memang terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia di panggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap," kata Wahyu.

Disini menurut Wahyu, "Perkara pembunuhan dengan ancaman dua puluh tahun penjara, seumur-umur dalam dunia perundang-undangan di lakukan penangguhan, ada apa sebenarnya," ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H., juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.

"Hari ini kita dapat fakta terbaru juga, karena kita langsung mendengarkan keterangan dari Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk di lakukannya prarekonstruksi, ternyata sudah digiring oleh pihak kepolisian waktu itu yang menangkapnya, sudah di giring-giring pertanyaan terkait yang akan di lakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya," kata Endy.

Lebih lanjut Endy menjelaskan, "Seperti Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAP-nya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP," lanjut Endy.

Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.
"Hari ini kami kembali tim (PH) terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak" jelas Endy.

Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, dimana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.

"Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik," ujar Endy.

Masih menurut Endy, "Dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana, dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan, tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan," imbuh Endy.

Sementara untuk bukti CCTV menurut Endy, "Terkait CCTV, hingga saat ini kami minta untuk di putar, dari receiver CCTV asli, tapi sampai sekarang tidak juga diputar, dan yang dipakai oleh penyidik selama ini adalah video dari isi CCTV, dimana CCTV yang sedang berjalan dibuat video menggunakan HP, dan itulah dasar mereka mencari pelaku yang berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke Syahrial Aswad," Kata Endy.

Lebih jauh Endy menjelaskan, "Menurut aturannya, CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materilnya, harus dilakukan pengujian di laboratorium forensik, jadi harus di uji terlebih dahulu dan ada keterangan ahli," tambah Endy.

Tetapi menurut Endy, "Kemarin Ahli terkait CCTV ini tidak ada atau tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seharusnya dihadirkan karena Syahrial Aswad ini dituduh sebagai pelaku berdasarkan CCTV tersebut, dan kita minta di putar kemarin, JPU beralasan mereka tidak mempunyai alat untuk memutarnya," jelas Endy.

Terkait bukti DNA, penasehat hukum Akhmad Hendra S.H., menjelaskan bahwa Ahli forensik mengatakan tidak ada sama sekali dari tubuh korban yang di ambil terkait kuku, rambut dan lain-lain. Jadi DNA khusus untuk Bakas Maulana Alias Alan ini patut dipertanyakan terkait kukunya, jadi kapan kuku itu diambil, sedangkan dokter Jim sendiri mengatakan tidak ada sampel yang diambil dari tubuh korban," tandasnya. (**)

Sabtu, 16 April 2022

Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Monitoring Minyak Goreng di Sejumlah Wilayah Binaan

 

GK , Tanggamus - Personel Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus terus melaksanakan monitoring bahan pokok, khususnya minyak goreng di wilayah binaannya, Sabtu (16/4/22) pagi. 

Pasar Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat, Pasar Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Pasar Baru Kecamatan Air Naningan dan Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. 

Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf, S.H, kegiatan monitoring oleh Bhabinkamtibmas dilaksanakan guna memantau harga bahan pokok yang khususunya minyak goreng. 

Monitoring dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan terkait pemantauan harga bahan pokok di wilayah binaannya guna mengetahui ketersediaan bahan pokok dan harganya. 

"Hasil monitoring, diketahui minyak goreng kemasan cukup tersedia dengan harga terendah Rp22 ribu, kemasan 900 ML. Dan untuk minyak goreng curah terendah Rp13.500,- per liter, namun tidak seluruhnya ada," kata Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. 

Iptu M. Yusuf menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Bhabinkamtibmas Pasar Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat minyak goreng kemasan Merk Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan minyak goreng curah kosong. 


Kemudian di Pasar Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Merk Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan minyak goreng curah tersedia dengan harga Rp15 ribu. 

Lalu di Pasar Baru Kecamatan Air Naningan Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan minyak goreng curah tersedia dengan harga Rp15 ribu. 

Terakhir di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus minyak goreng kemasan 2 Liter merk tawon Rp46 ribu dan merek goldbrand Rp24 ribu. 

"Secara umum, wilayah Tanggamus stok minyak goreng cukup, walaupu dibeberapa wilayah tidak ditemukan minyak goreng curah. Dan tidak ditemukan penimbunan," jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa Polda Lampung juga akan melakukan pengawalan distribusi dan penjualan minyak goreng curah dengan harapan tidak terjadi penyimpangan. 

Terhadap masyarakat maupun penjual jika minyak goreng curah sudah terdistribusi agar tetap mematuhi aturan pemerintah dan tidak melakukan penyimpangan. 

"Jika ditemukan adanya penyimpangan, tentunya akan berhadapan dengan hukum," tegasnya. (Ar)

Jumat, 15 April 2022

Dibulan Berkah, Bhayangkari Tanggamus Bagikan Takzil dan Tali Asih di Lapangan Merdeka



GK, Tanggamus - Persatuan Istri Anggota Polri (Bhayangkari) Cabang Tanggamus melaksanakan pembagian takjil serta tali asih kepada masyarakat di area Lapangan Merdeka Kota Agung, Jumat (15/4/22) sore. 

Kegiatan dipimpin Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Ny. Fitri Satya Widhy dan Wakil Ketua serta jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Tanggamus. 

Dalam kegiatan tersebut, juga didampingi langsung Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H bersama personel dan jajaran Sat Lantas Polres Tanggamus. 


Selaku penanggungjawab wilayah, Kapolsek AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, pihaknya bersama Sat Lantas Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan kegiatan pembagian takjil oleh Bhayangkari Tanggamus. 

"Pembagian dilakukan terhadap para pemulung,pengojek, pembecak, pengamen hingga para penyapu jalan yang berada di Kota Agung," kata AKP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. 

Atas pembagian takjil serta tali asih tersebut, Mansur pembecak berusia 60 tahun yang berasal dari Pekon Kota Batu mengaku sangat berterima kasih kepada Bhayangkari Tanggamus. 

"Terima kasihnya bu, sangat membantu saya selaku pembecak," kata Mansur. 

Mansur yang telah puluhan tahun membecak dengan kondisi tangan yang tidak sempurna itu juga berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan. 

"Sering-sering ya bu, bagi seperti ini," tandasnya. (Ar)