Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label menteri PPA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menteri PPA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Januari 2023

Lampung Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak


Opini: Hidayah Boru Regar
[Pemerhati Perempuan dan Anak, dan Mahasiswi Tingkat Akhir UIN Lampung]

DALAM satu bulan terakhir, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak marak diberitakan. Pelaku mulai dari orang terdekat sampai orang tak dikenal.

Awal Tahun 2023  ini boleh dibilang sebagai masa yang kelam buat Perempuan dan anak-anak. Kasus kekerasan seksual terhadap mereka begitu marak dengan korban yang menjadi mangsa para predator seks semakin banyak.

Kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak pun menjadi berita nan memilukan sekaligus membuat kita geram akhir-akhir ini. Di Kabupaten Way Kanan , Provinsi Lampung, seorang anak mencabuli anak di bawah umur, di Pringsewu seorang bapak kandung tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, belum lagi yang terjadi di pondok pesantren yang diharapkan tempat teraman bagi para santriwati untuk menimba ilmu dan membentuk karakter anak.

Kasus-kasus tersebut menambah panjang daftar perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan harus ada tindakan tegas baik dari Pihak Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, untuk membuat kebijakan dan strategi dalam mengatasi masalah ini.

Penulis berpendapat, Pemerkosaan adalah kejahatan paling primitif yang masih diwarisi oleh generasi masa kini. Dalam beberapa jenis kejahatan lain, pelaku bisa saja lalai sehingga berbuat jahat. Namun, dalam pemerkosaan selalu ada manifestasi kesengajaan sebagai derajat paling rendah dari mens rea atau niat dari pelakunya.

Pemerkosaan adalah kejahatan yang amat sulit termaafkan, apalagi kalau sasarannya anak-anak. Terlebih jika sang pelaku adalah seorang guru. Terlebih lagi jika sang guru adalah pendidik di sekolah keagamaan, atau pondok pesantren.

Sebagai guru, mereka semestinya mengajarkan hal-hal yang baik dan menjadi teladan moral, bukan malah menjadikan murid sebagai korban perilaku buruknya. Mereka sejatinya penjahat seks berkedok guru. Mereka adalah sejahat-jahatnya orang.

Oleh karena itu, mereka harus dihukum maksimal, tidak boleh setengah-setengah, apalagi minimal. UU tentang Perlindungan Anak menggariskan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Tak perlu didebat, hukuman penjara 15 tahunlah yang paling pas buat mereka. Tak ada yang bisa meringankan kendati mereka meminta maaf sampai mulut berbusa.

Hukuman penjara saja juga tak cukup. Penjahat seksual, apalagi terhadap anak, ada kecenderungan mengulang perbuatannya jika ada kesempatan. Karena itu, agar tak berjatuhan korban-korban baru, hukuman kebiri mesti pula ditimpakan.

Kebiri sudah diatur dalam hukum positif. Tata cara pelaksanaannya pun sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang berlaku mulai 7 Desember 2020. Aturan dibuat bukan untuk sekadar pajangan. Karena itu, laksanakan hukum kebiri kimia kepada para penjahat seks terhadap anak.

Kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, bukanlah kejahatan kaleng-kaleng. Ia kejahatan serius yang menimbulkan dampak sangat serius bagi korban, tak hanya saat ini, tapi juga masa depan. Karena itu, ia mesti diperangi dengan super serius.



Editor: Pinnur Selalau
[Redaktur Pelaksana Lampung7.com]

Selasa, 13 September 2022

Menteri PPA dan Kapolda Jatim Koordinasi soal Kasus Santri Gontor


GK, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta rombongan dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI dan KPAI mengunjungi Mapolres Ponorogo bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mengecek penanganan perkara kematian seorang santri di Pondok Pesantren Darusalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolres Ponorogo tersebut, Kapolda Jatim Nico Afinta mengungkapkan bahwa telah melakukan diskusi terkait dua hal. 

"Didalam pertemuan itu kami mendiskusikan dua hal, yang pertama terkait dengan proses penyidikan. Didalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MF dan IH. Dalam prosesnya kemarin juga sudah dilakukan otopsi, itu juga menjadi bahan kelengkapan proses penyidikan," kata Nico, Senin 12 September 2022. 

Selanjutnya, Nico Afinta juga menyebut telah membahas bagaimana mekanisme edukasi dan pencegahan supaya hal ini tidak terjadi kembali khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Jawa Timur.

"Kemudian dalam prosesnya kami kerjasama dengan stakeholder terkait, dengan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, didalam satgas ini ada beberapa dinas yang terkait, seperti dinas sosial, dinas agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," paparnya.

"Didalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan didalam memberikan informasi dengan memberikan nomor Hotline, sehingga siapapun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti," tambahnya.

Lebih lanjut, Nico mengharapkan disetiap lembaga pendidikan agar mematuhi didalam perlindungan kepada anak dalam hak memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.

"Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan," tuturnya. 

Proses junior dan senior atau senioritas ini menjadi sifat pengasuhan, sehingga seorang anak yang melakukan proses pendidikan ini memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan maupun kekerasan.

"Saya kira penting, kerjasama ini terus ditingkatkan. Sehingga kedepan kita mencetak anak-anak yang mempunyai ilmu pengetahuan yang baik, punya akhlak yang baik dan kedepan bisa berguna bagi bangsa dan negara," tutupnya.

Kapolda Jatim usai melakukan diskusi dengan Menteri PPPA, Kementerian Agama dan Komisi 8 DPR RI dalam mengungkap aksi kekerasan yang terjadi di Lembaga pendidikan. [Icha]