GK, Serang - Polda Banten menggelar MoU dengan pemerintah daerah Banten dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dilaksanakan di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Selasa (01/11).
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 01 November 2022
Polda Banten Gelar Penandatanganan MoU dengan Pemda Provinsi Banten dan BPOM
GK, Serang - Polda Banten menggelar MoU dengan pemerintah daerah Banten dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dilaksanakan di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Selasa (01/11).
Selasa, 25 Oktober 2022
Polda Banten Bersama BPOM Provinsi Banten Awasi Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat
Jumat, 21 Oktober 2022
Ikatan Dokter Anak Indonesia Menyarankan Agar Menghindari Obat Sirup untuk Anak-anak
GK, Lampung - Diinformasikan bahwa saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.
Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.[Melati]
Selasa, 12 Juli 2022
Terkait Izin Edar, Begini Kata Wulan, Koordinator Infokom BPOM Lampung
GK, Lampung - Banyak hal yang tidak di ketahui oleh sebagian masyarakat, khususnya pelaku usaha pengolah makanan dan minuman, baik home industri atau pabrikan dengan cara yang baik dan benar serta mendapatkan jaminan higienis dari pemerintah.
Saat awak media menyambangi Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung yang terletak di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Kota Bandar Lampung pada Senin (11/07/2022) guna mendapatkan informasi tentang prosedur makanan dan minuman layak edar, Wulan selaku Koordinator Infokom BPOM Provinsi Lampung menyambut ramah di ruang kerjanya.
Saat wawancara, Wulan mengatakan, "Dalam memberi izin edar dan pengawasan BPOM melihat dulu kategori produknya, ada kategori resiko ringan dan resiko rendah, yang termasuk dalam pengawasan dan perlu mengantongi izin edar adalah seperti produk makanan atau minuman yang masa ketahanannya minimum 7 hari yang tergolong dalam kategori ringan,sementara yang masa ketahanannya maksimum 3 hari seperti, roti basah, nasi uduk, dan sejenisnya yang tergolong kategori pangan siap saji tidak perlu mengantongi izin edar dari BPOM," jelasnya.
Masih kata Wulan, "BPOM juga memberikan pengawasan dan izin edar hanya kepada produk akhir yang sudah siap di pasarkan, bukan pada bahan bakunya seperti singkong yang akan di buat menjadi tepung. Jadi yang diberi izin edar itu produk jadinya bukan singkong atau tepungnya," katanya.
Wulan juga memaparkan bagaimana BPOM melaksanakan tugas dan fungsinya agar pengaduan serta pelayanan dapat terlaksana dengan baik.
"Kami di BPOM mempunyai beberapa yang membidangi pelayanan dan sampling. Jika ada kejanggalan produk di pasaran, silahkan masyarakat melaporkan kepada kami," tambahnya.
Selain itu ia mengatakan, BPOM juga rutin mengecek produk yang beredar di pasaran untuk meminimalisir produk-produk yang dilarang, seperti makanan atau minuman yang berlebihan menggunakan pengawet yang telah ditentukan.
Diakhir pembicaraan Wulan berharap media bisa bekerjasama serta berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, tutupnya. [Melati]













