GK, Serang - Setelah menjalani kehidupan dalam kondisi dipasung di sebuah hutan, Ani (50), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, Banten kini mendapat perawatan di sebuah yayasan ODGJ.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 01 Desember 2022
Seorang Ibu yang Dipasung Anaknya Kini Sudah Dirawat
GK, Serang - Setelah menjalani kehidupan dalam kondisi dipasung di sebuah hutan, Ani (50), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, Banten kini mendapat perawatan di sebuah yayasan ODGJ.
Kamis, 24 November 2022
Peduli Sesama, Polda Banten Bantu Paket Sembako serta Perlengkapan Bayi dan Anak Kepada Korban Gempa
GK, Serang - Bentuk kepedulian sesama, Polda Banten mengirimkan bantuan berupa ratusan paket sembako kepada korban bencana alam gempa bumi di Cianjur pada Kamis (23/11).
Jumat, 21 Oktober 2022
Ikatan Dokter Anak Indonesia Menyarankan Agar Menghindari Obat Sirup untuk Anak-anak
GK, Lampung - Diinformasikan bahwa saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.
Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.[Melati]
Rabu, 21 September 2022
Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Senin, 16 Mei 2022
Tekab 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun
Senin, 07 Februari 2022
Usai Digugat Cerai, Mantan Istri Laporkan Mantan Suami, Dengan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Mereka
GK, Tulang Bawang - ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).
Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti :
1. Adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan.
2. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.
3. ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.
4. Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.
5. Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.
6. Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER.
7. ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.
8. Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.
9. Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.
Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017," jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.
"Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.
Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.
Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. [Red]
Minggu, 16 Januari 2022
Dilaporkan ke KPK, Kaesang Akui Manfaatkan Statusnya Sebagai Anak Presiden dalam Bangun Bisnis
GARIS KOMANDO – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan terlibat KKN dan pencucian uang.
Bisnis yang digeluti Kaesang pun menjadi sorotan.
Beberapa bulan lalu, Kaesang pernah menceritakan tentang bisnis yang ia bangun sampai saat ini.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam tayangan video Youtube di Podcast Deddy Corbuzier.
Dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com, Minggu (16/1/2022), adik dari Gibran tersebut, mengatakan ia memang menggunakan privilese untuk berbisnis.
Kaesang berterus terang bahwa ia menjalankan bisnis karena statusnya privilese sebagai anak Presiden Jokowi.
“Ya itu memang namanya privilese. Kan saya mengakui itu ok, lha gimna iya kan. Itu lah, saya nggak akan bilang, saya kerja mati-matian, ngapain. Kita mau pembelaan bagaimana pun, itu memang pasti ada privilese kan. Namanya pebisnis ya kita maksimalin apa yang kita punya, tapi tanggung kawab itu saja,” ujar Kaesang, dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, ia mengaku, privilese tersebut menjadi faktor penting yang mendorongnya terjun berbisnis.
“Kita harus ngakuin ada privilese itu. Itulah kenapa waktu itu aku bikin bisnis pun salah satunya nggak ada ketakutan, ah masih ada bapak yang masih bisa backup lah (andai gagal),” bebernya.
Kaesang juga menjelaskan bahwa ia berbisnis mulai dari nol.
Di dalam perjalanan bisnisnya, ia dibantu dengan statusnya sebagai anak Jokowi.
“Aku usaha dari nol nih, tapi dari nol sampai ke 100 nih, 1,2,3 itu lurus alhamdulillah, harus aku akui kan ada privilese itu. Kayak bisnis Sang Pisang, bisa laris salah satunya orang-orang kenal saya karena anaknya bapak, asal duitnya halal kan nggak masalah kan,” katanya.
Status sebagai anak Jokowi membuat Kaesang percaya diri untuk terjun berbisnis.
Meski demikian, Kaesang mengatakan, previlese tersebut jangan sampai digunakan untuk korupsi.
“Harus aku ngakuin jujur, kita gunakan privilese kita semaksimal mungkin, tapi tanggung jawab jangan privilese itu buat korupsi. Itu ya nggak boleh,” tandasnya.
Kamis, 13 Januari 2022
Polres Ajak Kodim 0422/LB, dan Pemda Lambar Berkolaborasi Percepatan Vaksinasi Anak
GARISKOMANDO.com,LAMBAR - Polres Lampung Barat mengajak Kodim 0422/LB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk berkolaborasi tentang percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam kegiatan coffee morning sekaligus rakor, Kamis (13/01/2022).
Wakapolres Lambar Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.IK. mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik membuka kegiatan rakor secara langsung yang bertempat di ruang rapat Rupatama Pratisarawirya Polres Lambar, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit.
Kegiatan rakor tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor:2 Tahun 2022 tantang Kepolisian Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun serta berdasarkan surat telegram Nomor:STR/25/1/OPS.2.2022 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Direktif Pelaksanaan Vaksinasi Massal pada anak usia 6-11 tahun.
Poelong dalam sambutannya menyampaikan rakor bertujuan memecahkan masalah dan mencari solusi terkait percepatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dengan bergotong royong antara jajaran Polres Lampung Barat, Pemkab Lambar serta Kodim 0422/LB.
"Tujuannya yaitu untuk kerjasama, kolaborasi, berkomunikasi dan gotong royong satu sama lain Polres, Kodim dan Pemda serta Kepala Dinas, Staf dan jajarannya mencari solusi ada permasalahan apa, kita hadapi sama-sama kita memecahkan masalah dengan action," tegas Poeloeng.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Dr. Kurniawan Widyatmoko, S. Pb, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Priyo Utomo, Kepala Dinas Pendidikan Bulkia Basri, S. Pd.,MM, perwakilan Kodim 0422/ LB dan 15 Kepala Puskesmas se-Lampung Barat. [Gun]
Senin, 03 Januari 2022
Diduga Cabuli Anak Usia Dini, Seorang Kakek Diamankan Polisi
Selasa, 28 Desember 2021
Viral Bocah Diikat di Pohon Gegara Curi Kerupuk karena Lapar
Sabtu, 11 Desember 2021
Babinsa Koramil 410-04/TKT Bantu Evakuasi Korban Hanyut di Sungai Way Balau
Lanjutnya, Babinsa langsung menuju ke sungai Way Balau guna melakukan evakuasi terhadap korban dan berkoordinasi dengan Babinsa di wilayah Kecamatan Langkapura guna memastikan apakah mayat tersebut merupakan korban hanyut yang di cari oleh para petugas.
Kamis, 09 Desember 2021
Komnas PA Bandar Lampung Sambangi Keluarga Korban Anak Tewas di Tanjung Bintang
BANDAR LAMPUNG - Komnas Perlindungan Anak Kota Bandarlampung menyambangi keluarga korban kejadian tewasnya remaja putri (DN, usia 15 tahun) dari Kota Karang - Kota Bandarlampung, yang ditemukan tewas di Sabah Balau kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan.
Maksud dan tujuan Komnas PA ke rumah keluarga korban adalah untuk menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban dan merespon permintaan pamong setempat dan keluarga korban untuk dapat dilakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban (9/12/2021).
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Apriliandi Passa Ketua Komnas PA kota Bandar Lampung yang di dampingi Tim Advokasi Hukum Donal Andrias, S. H. dan Miki Karisma, S.H. saat melakukan kunjungan penjangkauan keluarga korban di Kota Karang - Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Keluarga korbanpun menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian dari Komnas PA Kota Bandar Lampung dan menginginkan misteri meninggalnya anak, cucu dan anggota keluarga mereka dapat terungkap.
Hal demikian disampaikan oleh Humairoh yang merupakan ibu korban.
"Kami berharap dapat memperoleh keadilan hukum dari pihak yang berwajib terhadap pembunuh yang telah merenggut nyawa anak kami," kata ibu korban.
Selanjutnya Komnas PA Bandar Lampung akan menyiapkan berkas kuasa pendampingan untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak yang berwajib agar kasus ini agar dapat diungkap dan para pelaku dapat diganjar hukuman yang pantas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [Red]
Minggu, 28 November 2021
Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Cek Status Penerima via cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi Uang - Berikut cara pengecekan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap keempat yang cair bulan November 2021. |
GARIS KOMANDO - Cek ketentuan dan status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.
Tak Terima Anaknya Ditilang Dua Kali, Pria Ini Nekat Kejar Polantas Pakai Parang
Kamis, 25 November 2021
Kasdim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2021 di Baitul Jannah Islamic School
BANDAR LAMPUNG — Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0410/KBL Letkol Dr Imam Safei SH.,MH, mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2021 dan HUT PGRI ke 76 yang di pimpin oleh Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana di Baitul Jannah Islamic School Jln. Pramuka, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (25/11).
Dalam penyampaiannya kepada Media, Walikota Eva Dwiana mengatakan karena ini masi dalam masa pandemik, Ia berharap kepada para guru yang ada di Bandar Lampung agar menginformasikan kepada Wali Murid bahwa kota Bandar Lampung saat ini masih Daring dan masih pembatasan tatap muka.
"Kepada guru-guru agar menginformasikan kepada wali murid guna memberikan pengertian dan masukan-masukan bahwa masa pandemi ini banyak sekali menerpa anak anak, mudah mudahan dengan pengertian wali murid insyallah nanti bulan Januari 2022 kita akan melaksanakan tatap muka kembali dengan kapasitas kita sudah normal. Ini kerjasama yang perlu kita lakukan," ucap Eva.
Lanjutnya, Walikota dengan sapaan Bunda itu juga berharap kepada guru-guru untuk tetap semangat, tetap bekerja dengan baik sebagaimana tema yang di usung pada hari ini 'Bangkit Guruku, Maju Negriku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh'.
"Bunda berharap kepada para guru untuk jaga anak-anak kita dan beri pengertian kepada anak anak kita agar memiliki agamanya yang baik, etika yang baik serta ilmunya yang luar biasa. Jika hal itu berjalan dengan baik, bunda yakin generasi muda akan memberikan yang terbaik untuk keluarga, untuk Daerah dan untuk Provinsi Lampung," pungkasnya.
Sementara itu, Kasdim 0410/KBL mengatakan bahwa guru merupakan suri tauladan bagi para siswa-siswinya.
Guru juga merupakan pahlawan dalam membentuk karakter dan pendidikan generasi penerus Bangsa.
"Oleh karenanya, saya berharap kepada para guru-guru baik itu guru TK, SD, SMP dan SMA agar tetap semangat dan jangan berhenti untuk mendidik dan mencerdaskan anak Bangsa walaupun di tengah situasi dan kondisi Pandemi yang masih mewabah," ujarnya.
Kasdim juga berharap kepada para orang tua dapat melibatkan dirinya untuk membentuk serta mendidik anak-anaknya agar memiliki budi pekerti, etika dan sopan santun yang baik.
"Karena dalam membentuk kepribadian seorang anak tidak serta merta menjadi tanggung jawab para guru, melainkan juga tugas para orang tua untuk mendidik anak-anaknya," tandasnya.
Hadir dalam kegiatan antara lain, perwakilan Forkopimda Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Kominfo Bandar Lampung, perwakilan BPKP Lampung, Ketua MKKS SMP Kota Bandar Lampung, Ketua K3S Bandar Lampung, IGTKI Bandar Lampung, Camat Kemiling, Lurah se-kecamatan Kemiling dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA se-kota Bandar Lampung. [Sur]
Jumat, 19 November 2021
ACT Bandar Lampung Gelar Operasi Gizi Anak Indonesia Untuk Mengatasi Stunting di Indonesia
Senin, 15 November 2021
Pasutri Ini Pertontonkan Aksi Hubungan Intim di Depan Anak-anak Sampai Meresahkan Warga, Psikolog: Bisa Dikategorikan Gangguan dan Kelainan Seksual dan Kejiwaan
GARIS KOMANDO - Perbuatan pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) yang berasal dari kabupaten Tasikmalaya, meresahkan para warga sekitar tempat tinggalnya.
Pasalnya, pasutri ini mempertontonkan kegiatan mereka tengah melakukan hubungan seks di depan anak-anak.
Bahkan disebut-sebut, anaknya sendiri juga ikut menonton adegan tak senonoh tersebut.
Tidak gratis, anak-anak tersebut diminta uang tiket Rp 5000, rokok, mie instan, hingga kopi, untuk menonton adegan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, pasutri ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021), ketua MUI Desa Kadipaten Tasikmalaya setempat, Kholis, juga menyayangkan peristiwa itu terjadi di wilayahnya sendiri.
Kholis prihatin dengan adanya kejadian tersebut.
Dirinya berharap agar anak-anak yang menjadi korban bisa mendapatkan pendampingan trauma healing.
"Psikis anak-anak harus dipulihkan agar akhlak mereka tidak ikut-ikutan rusak," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021), Psikolog Endra Nawawi memandang, ada kecenderungan penyimpangan orientasi seksual pada pasangan suami istri itu.
"Apalagi kalau dilakukan sering untuk menemukan kepuasan atas perilakunya itu bisa disebut menyimpang secara seksual," jelas Endra Nawawi melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2019).
Kegiatan suami istri normalnya sesuatu hal yang bersifat privasi dan tidak ingin didengar atau bahkan dilihat, apalagi dalam kasus ini sengaja dipertontonkan pada anak-anak, disebut Endra bahwa kejiwaan keduanya perlu diperiksa.
"Hubungan suami istri jika tidak menyimpang secara orientasi seks, maka dilakukan secara tertutup. Bisa dikategorikan gangguan dan kelainan seksual dan kejiwaan," tuturnya.
Terlepas dari kecenderungan itu, dampak yang sangat dikhawatirkan ialah dampak secara langsung pada anak-anak yang menonton kelakuan tak pantas pasutri tersebut.
Menurutnya, anak-anak kemungkinan akan menyimpan memori yang tidak mesti ada di masa kecil mereka.
Anak-anak yang menonton, kata Endra, perlu mendapat pendampingan serius untuk pemulihan psikis, terutama moral.
"Perlu ada trauma healing, anak-anak perlu diberikan pemahaman dan persepsi yang diluruskan, terlebih setelah apa yang mereka alami tersebut," katanya.
Kamis, 11 November 2021
Sering BAB di Celana, Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung
| Garis Polisi. Ilustrasi |
Garis Komando -- Seorang wanita berinisial AS (24), warga Sidokapasan, Surabaya, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun hingga tewas. Pelaku menganiaya anak balitanya lantaran kesal karena korban sering buang air besar di celana.
"Kesal yang tidak terkontrol dikarenakan korban susah di kasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana di Surabaya, Rabu (10/11).
Mirzal menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar menuntun polisi melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian didapatkan fakta bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan fisik. Yakni bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.
Mirzal mengungkapkan, pihaknya selanjutnya membawa tersangka AS menuju Map5olrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan outopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sabtu, 06 November 2021
Mama Muda Bunuh 5 Anak Kandung gegara Lihat Foto Suami dengan Selingkuhan
Kamis, 04 November 2021
Eva Dwiana: "Laporkan Jika Ada KDRT dan Perdagangan Orang"
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi KDRT dan TPPO, yang digelar di Ruang Tapis Berseri Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Kamis (4/11/2021).
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan perempuan kepada aparat pemerintah dan aparat penegak hukum, guna menuntaskan KDRT dan TPPO.
“Jangan khawatir, apabila ada tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera laporkan. Bunda (sapaanya) jamin akan diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Eva Dwiana berharap, dapat menekan dan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri.
“Bunda berterimakasih kepada Dinas PPPA yang terus memotivasi perempuan dan anak, selalu berhati-hati dimana saja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani menerangkan, tingkat kekerasan perempuan dan anak di Lampung hingga periode Oktober 2021 sebanyak 783 kasus.
Secara perinci, kekerasan fisik sebanyak 177 kasus, kekerasan psikis 161 kasus, kekerasan seksual 381 kasus, eksploitasi seksual 4 kasus. Kemudian TPPO 10 kasus dan penelantaran 16 kasus.
“Dari jumlah itu, wilayah terjadinya kekerasan memang Bandarlampung yang tertinggi, ada 132 kasus,” terangnya.
Menurut Selly, tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak itu karena munculnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami dan kemudahan akses informasi.
“Kesadaran masyarakat sudah terbangun dan memahami bahwa kekerasan perempuan dan anak ini bukan suatu hal yang tabu dilaporkan,” pungkasnya. [Sur]















