Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Desember 2022

Seorang Ibu yang Dipasung Anaknya Kini Sudah Dirawat


GK, Serang - Setelah menjalani kehidupan dalam kondisi dipasung di sebuah hutan, Ani (50), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, Banten kini mendapat perawatan di sebuah yayasan ODGJ.

Ani sebelumnya 'terpaksa' dipasung oleh warga dan keluarganya di tengah hutan lantaran perilakunya yang kerap mengamuk dan membahayakan warga.

Dia dipasung pada Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.

Sebenarnya sang anak, Ismail tak tega melihat ibunya dipasung, namun dia terpaksa melakukannya bersama warga setempat agar sang ibu tak membahayakan warga sekitar ketika mengamuk.

Namun kini Ani sudah tidak dipasung lagi setelah seorang pendatang membantu untuk membawanya ke sebuah yayasan untuk dirawat.

Ani terpaksa dipasung di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Pemasungan dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anaknya.

Menurut keterangan ketua RT, Juhenah (55), warga bersepakat dengan anaknya untuk memasung Ani lantaran membahayakan warga sekitar.

Saat penyakitnya kambuh, Ani keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan.

Warga yang geram dan takut dengan kelakuan Ani, akhirnya memutuskan untuk memasungnya.

Sebelumnya Ani diikat kedua tangannya di rumah Sopiah (kakak Ani), namun lagi-lagi dia berhasil melepaskan ikatannya.

Ani (50) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sempat hampir 10 hari dipasung di bagian leher. Ani tinggal di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Upaya pemasungan kepada Ani itu dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anak.

Untuk membawa ke puskesmas, keluarga Ani tidak memiliki biaya yang cukup sehingga diputuskan untuk memasungnya dekat kali.

Lokasi pemasungan dipilih agar memudahkan Ani untuk mandi dan kakus.

"Dipasung berdasarkan kesepakatan warga dan anak karena membahayakan warga sekitar ngamuknya," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (28/11/2022).

Kata Juhenah, Ani dipasung pada Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.

Rantai sepanjang 1,5 meter dikalungkan pada leher Ani dan digembok.

Sebelum rantai dipasang, leher Ani dibalut dengan ban sepeda agar rantainya tidak lecet di lehernya.

"Pakai ban sepeda biar tidak lecet dan dirantai di leher digembok," terangnya.

"Sempat dirantai di tangan di rumah saudaranya kemudian lepas rantainya," tambahnya.

Setelah dirantai, kemudian ujung rantai digembok di sebuah pohon, rantai diperoleh dari warga setempat.

"Rantainya diikat di pohon sepanjang 1 meter setengah dari warga," ucapnya.

Sebelum dirantai, anaknya bernama Ismail sempat meminta maaf pada Ani. Dia tidak tega melihat ibunya dirantai.

"Anaknya sempat minta maaf dan tidak tega ibunya dirantai," jelasnya.

Meski dirantai, warga memberikan ember, gayung dan makanan.

"Saya yang ngasih makan, dikasih ember, gayung," ungkapnya.

Kata Juhenah, Ani baru satu bulan tinggal disini sejak dipulangkan dari Lampung, sebelumnya dia sudah 13 tahun tidak tinggal disini.

"Sudah 13 tahun engga tinggal disini, dia di Lampung sebelumnya," jelasnya.

Pada Jumat 26 November 2022, rantai yang terpasang di leher Ani dilepas didampingi RT, kepala desa, pegawai kecamatan,dinas dan pihak puskesmas.

"Ada andri pendatang dia yang ngebantu buat ngelepasin rantai dibantu sama yang lain juga," terangnya.

Selanjutnya, Ani dibawa ke yayasan Assifa Amalindo di Waringin kurung, Serang, Banten untuk dirawat.

"Pas dilepas dia senang banget, sekarang udah di sana di yayasan ODGJ," jelasnya.

Juhenah berharap semoga Ani segera sembuh dari sakitnya.

Pantauan di lokasi tempat Ani yang sempat dipasung itu terdapat satu buah bambu panjang yang dibentangkan pada dua pohon dukuh besar.

Area sekitar tampak rindang dikelilingi semak belukar.

Sisa bungkus makanan, botol air mineral berserakan di lokasi.

Dua kain pengikat dan tali rafia hitam masih terikat di sebuah bambu.

Di sisi pohon itu mengalir aliran sungai berwarna cokelat, turut terpasang pula tali yang diikat di sebuah pohon untuk mengambil air.

Untuk menuju lokasi harus melalui jalan setapak dan menyusuri tepian kali.

Tidak jauh dari lokasi, terdapat rumah kakak Ani bernama Sopiah berusia 60 tahun.

Menanggapi kejadian tersebut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik meminta masyarakat tidak memasung keluarga atau kerabat yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11).

Yudha menilai, pasung justru memperburuk kondisi kesehatan jiwa ODGJ. Selain itu, pasung juga akan memengaruhi kesehatan fisik.

Yudha menuturkan, gangguan kejiwaan dapat disembuhkan dengan cara lain, bukan dengan dipasung.

"Kami mau menyampaikan, sebenarnya ODGJ itu bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin. Sama seperti punya penyakit lain dan minum obat, nah itu (gangguan jiwa) dapat sembuh dengan pengobatan rutin," tutur Yudha.

Untuk itu, Yudha meminta masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk segera mambawa pasien berobat.

"Kalau keluarga tidak mampu, pihak desa atau Polsek setempat akan membantu mengurus BPJS-nya, sehingga mereka tidak perlu ketakutan akan pengobatannya. Biaya pengobatan itu bisa diberikan melalui BPJS," ucap dia.

Kapolres Serang juga menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih didalami, apabila ditemukan adanya pidana dalam kejadian tersebut pihaknya akan menindak lanjutinya.

"saat ini masih kita dalami, kita akan mintai keterangan dari pihak keluarganya dan warga setempat, dan kita juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi kembali, " tutup Kapolres Serang. [Rls/Icha]

Kamis, 24 November 2022

Peduli Sesama, Polda Banten Bantu Paket Sembako serta Perlengkapan Bayi dan Anak Kepada Korban Gempa


GK, Serang - Bentuk kepedulian sesama, Polda Banten mengirimkan bantuan berupa ratusan paket sembako kepada korban bencana alam gempa bumi di Cianjur pada Kamis (23/11).

Pemberangkatan dilaksanakan di lapangan apel Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Polda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani beserta PJU Polda Banten.

Saat diwawancarai, Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin mengatakan bahwa bantuan ini merupakan tahap awal yang dikirimkan ke daerah Cianjur Jawa Barat, "Saya Dansat Brimob Polda Banten atas nama Kapolda Banten hari ini mengirimkan bantuan tahap awal untuk saudara-saudara kita yang menjadi korban gempa bumi di Cianjur, sesuai arahan Kapolda bahwa ini merupakan tahap pertama bantuan yang diberangkatkan, kita juga akan menggalang kembali bantuan sambil menunggu informasi dari personel yang berangkat hari ini terkait apa saja yang dibutuhkan oleh korban gempa bumi di Cianjur, dan kami akan segera mengirimkan kembali bantuan yang dibutuhkan," kata Dede.

Adapun jenis sembako yang dikirimkan meliputi beras sekitar 1,75 ton, minyak goreng lebih dari 1.000 liter , ratusan pcs mie instan, dan perlengkapan bayi diantarnya puluhan pampers bayi, puluhan dus susu anak, bubur bayi serta biskuit bayi.

Diakhir, Dede mengatakan bahwa sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Polda Banten juga akan menggelar sholat ghoib untuk korban gempa di Cianjur, "Selain bantuan dalam bentuk paket sembako, kami dari Polda Banten akan melaksanakan sholat ghoib sebagai bentuk kepedulian kepada saudara-saudara kita yang menjadi korban gempa di daerah Cianjur," tutup Dede. [Icha]

Jumat, 21 Oktober 2022

Ikatan Dokter Anak Indonesia Menyarankan Agar Menghindari Obat Sirup untuk Anak-anak


 GK, Lampung - Diinformasikan bahwa saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. 

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. 

Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.[Melati]

Rabu, 21 September 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


GK, Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14). diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah pria yang baru dikenalnya yang berinisial HD (22).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Senin, (19/09), 

"Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD," kata Fajar

Fajar mengatakan berselang berapa jam pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang, "Kemudian, berselang beberapa jam, terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Fajar pada (20/09).

Sementara itu Fajar menjelaskan dari pemeriksaan, korban mengaku dicabuli oleh pelaku berkali-kali, "Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya," ujar Fajar

Terakhir Fajar mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, dan terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tutup Fajar. [Rls/icha]

Senin, 16 Mei 2022

Tekab 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun



GK, Bandar Lampung - Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak 14 tahun di Bandar lampung di penginapan Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur itu, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan, pelaku berinisial RF (17) th sudah di tangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.

"Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung tepatnya di Jln. Mawar Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Atang, Senin (16/5/2022).

"Pelaku menyetubuhi korban LPK (14) th pada hari Minggu tgl 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib, awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang," kata Atang.

Atang mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 (satu) kali menyetubuhi korban, ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutupnya. (Red)

Senin, 07 Februari 2022

Usai Digugat Cerai, Mantan Istri Laporkan Mantan Suami, Dengan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Mereka


GK, Tulang Bawang - ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).

Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti : 

1. Adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan.

2. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.

3. ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.

4. Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.

5. Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.

6. Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER.

7. ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.

8. Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.

9. Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.

Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017," jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.

"Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.

Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.

Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. [Red]

Minggu, 16 Januari 2022

Dilaporkan ke KPK, Kaesang Akui Manfaatkan Statusnya Sebagai Anak Presiden dalam Bangun Bisnis



GARIS KOMANDO – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan terlibat KKN dan pencucian uang.

Bisnis yang digeluti Kaesang pun menjadi sorotan.

Beberapa bulan lalu, Kaesang pernah menceritakan tentang bisnis yang ia bangun sampai saat ini.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam tayangan video Youtube di Podcast Deddy Corbuzier.

Dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com, Minggu (16/1/2022), adik dari Gibran tersebut, mengatakan ia memang menggunakan privilese untuk berbisnis.

Kaesang berterus terang bahwa ia menjalankan bisnis karena statusnya privilese sebagai anak Presiden Jokowi.

“Ya itu memang namanya privilese. Kan saya mengakui itu ok, lha gimna iya kan. Itu lah, saya nggak akan bilang, saya kerja mati-matian, ngapain. Kita mau pembelaan bagaimana pun, itu memang pasti ada privilese kan. Namanya pebisnis ya kita maksimalin apa yang kita punya, tapi tanggung kawab itu saja,” ujar Kaesang, dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com.

Lebih lanjut, ia mengaku, privilese tersebut menjadi faktor penting yang mendorongnya terjun berbisnis.

“Kita harus ngakuin ada privilese itu. Itulah kenapa waktu itu aku bikin bisnis pun salah satunya nggak ada ketakutan, ah masih ada bapak yang masih bisa backup lah (andai gagal),” bebernya.

Kaesang juga menjelaskan bahwa ia berbisnis mulai dari nol.

Di dalam perjalanan bisnisnya, ia dibantu dengan statusnya sebagai anak Jokowi.

“Aku usaha dari nol nih, tapi dari nol sampai ke 100 nih, 1,2,3 itu lurus alhamdulillah, harus aku akui kan ada privilese itu. Kayak bisnis Sang Pisang, bisa laris salah satunya orang-orang kenal saya karena anaknya bapak, asal duitnya halal kan nggak masalah kan,” katanya.

Status sebagai anak Jokowi membuat Kaesang percaya diri untuk terjun berbisnis.

Meski demikian, Kaesang mengatakan, previlese tersebut jangan sampai digunakan untuk korupsi.

“Harus aku ngakuin jujur, kita gunakan privilese kita semaksimal mungkin, tapi tanggung jawab jangan privilese itu buat korupsi. Itu ya nggak boleh,” tandasnya.


Sumber

Kamis, 13 Januari 2022

Polres Ajak Kodim 0422/LB, dan Pemda Lambar Berkolaborasi Percepatan Vaksinasi Anak



GARISKOMANDO.com,LAMBAR - Polres Lampung Barat mengajak Kodim 0422/LB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk berkolaborasi tentang percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam kegiatan coffee morning sekaligus rakor, Kamis (13/01/2022).

Wakapolres Lambar Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.IK. mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik membuka kegiatan rakor secara langsung yang bertempat di ruang rapat Rupatama Pratisarawirya Polres Lambar, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit.

Kegiatan rakor tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor:2 Tahun 2022 tantang Kepolisian Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun serta berdasarkan surat telegram Nomor:STR/25/1/OPS.2.2022 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Direktif Pelaksanaan Vaksinasi Massal pada anak usia 6-11 tahun. 

Poelong dalam sambutannya menyampaikan rakor bertujuan memecahkan masalah dan mencari solusi terkait percepatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dengan bergotong royong antara jajaran Polres Lampung Barat, Pemkab Lambar serta Kodim 0422/LB.

"Tujuannya yaitu untuk kerjasama, kolaborasi, berkomunikasi dan gotong royong satu sama lain Polres, Kodim dan Pemda serta Kepala Dinas, Staf dan jajarannya mencari solusi ada permasalahan apa, kita hadapi sama-sama kita memecahkan masalah dengan action," tegas Poeloeng.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Dr. Kurniawan Widyatmoko, S. Pb, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Priyo Utomo, Kepala Dinas Pendidikan Bulkia Basri, S. Pd.,MM, perwakilan Kodim 0422/ LB dan 15 Kepala Puskesmas se-Lampung Barat. [Gun]

Senin, 03 Januari 2022

Diduga Cabuli Anak Usia Dini, Seorang Kakek Diamankan Polisi



BANDAR LAMPUNG - Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, seorang pria inisial HN (50), warga RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diamankan unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Senin (03/01/2022).

Polisi mengamankan terduga HN setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa diduga telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur SF (6) tahun.

Adapun modus yang dilakukan oleh terduga dalam melakukan aksinya adalah, dengan menyuruh anak tersebut membeli rokok dan dikasih sejumlah uang.

"Jadi awalnya HN sering minta tolong dibelikan rokok kepada anak tersebut, dan yang terakhir kali, HN minta dibelikan rokok dan dikasih sejumlah uang, setelah anak itu kembali dari beli rokok, lantas HN membawa anak tersebut ke ruang tengah, setelah itu HN membuka celana anak tersebut, lalu terduga pelaku ini menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak tersebut hingga terduga mengeluarkan sperma," jelas salah satu pamong setempat kepada awak media melalui sambungan selulernya.

Lebih lanjut pamong tersebut mengatakan, "Setelah itu, anak tersebut pulang ke rumahnya sambil nangis, lalu mengadu kepada nenek dan ibunya," lanjut pamong.

Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga ibu dan nenek dari korban mendatangi rumah kediaman HN.

"Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga nenek dan ibunya mendatangi rumah terduga pelaku, dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga HN terhadap anaknya," imbuh pamong tersebut.

Dan pada saat nenek dan ibu korban menanyakan perbuatan terduga HN terhadap anaknya, terduga tidak mengakui perbuatannya.

"Awalnya saat ditanya oleh nenek dan ibu korban, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah saya dipanggil dan menanyakan kepada terduga pelaku, baru dia mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa baru sekali itu melakukan perbuatan pencabulan tersebut," sambung pamong tersebut.

Dilain pihak, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

"Memang benar kita menerima laporan dari salah satu Ketua RT dan keluarga korban, dan terduga pelaku diantarkan sendiri oleh ketua RT bersama warga," jelas Kanit Reskrim mewakili Kapolsek TBS Kompol Hari Budianto.

Selanjutnya Kanit Reskrim mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap melengkapi berkas laporan.

"Untuk sementara ini belum bisa diberikan keterangan lebih lanjut, karena masih melengkapi berkas laporan, seperti bukti visum dan lain-lain, nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya apabila sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. [Sur]

Selasa, 28 Desember 2021

Viral Bocah Diikat di Pohon Gegara Curi Kerupuk karena Lapar



GARIS KOMANDO - Bocah 10 tahun, berinsial OH harus menerima pahitnya hidup. Ditinggal pergi orang tua yang bercerai, OH asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu, tinggal bersama pamannya berinsial RH (58).

Ibu korban usai bercerai menikah kembali. Sedangkan, ayah korban memilih merantau. OH diasuh RH sejak 2018. Bukan mendapatkan kebahagiaan, malah korban sulit untuk makan sehari-hari. OH pun mesti mencuri kerupuk untuk makan karena kelaparan.

Gara-gara mencuri kerupuk dan ketahuan RH, OH pun dihukum. Sanksi terhadap korban berupa diikat di pohon dengan kondisi tanah berlumpur.  

Dengan pose duduk, korban menangis dengan posisi tangan diikat hingga berjam-jam. Baju korban kotor penuh lumpur. Aksi keji itu viral di media sosial.

Selanjutnya, Polres Nias yang menerima informasi video viral itu langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan kasus tersebut. Aksi korban diikat itu terjadi pada Jumat 24  Desember 2021.

Kasubag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu menjelaskan Satuan Reserse Kriminal Polres Nias sudah mengamankan RH. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Yang memvideokan saudaranya, yang lain dan sembunyi-sembunyi. Sudah kita jadikan saksi,” kata Yadsen kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021. 

Yadsen menjelaskan, korban mencuri kerupuk karena kelaparan. Korban saat itu baru selesai latihan bernyanyi bersama temannya untuk persiapan perayaan Natal di gereja.

“Kepingin makan, pulang latihan gereja, lapar. Itu alasan dia mencuri. Walaupun dia (pelaku) emosi, tidak boleh dilakukan seperti itu,” kata Yadsen. 

Hasil dari penyelidikan, Yadsen mengungkapkan kedua orang tua korban bercerai dan tidak diketahui keberadaannya. Polisi tampak kesulitan untuk memintai keterangan orang tua korban. 

“Ayahnya pergi ke seberang ke luar Pulau Nias, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Dan, ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keberadaannya," jelas Yadsen.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Yadsen.

Sabtu, 11 Desember 2021

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bantu Evakuasi Korban Hanyut di Sungai Way Balau



BANDAR LAMPUNG — Upaya pencarian Dzikril Mukminin yang merupakan korban hanyut menuai hasil. Korban di temukan dalam keadaan meninggal dunia (MD) di aliran sungai Way Balau RT 15 LK-2 Kelurahan Bumi Kedamaian Kedamaian Bandar Lampung, pada Sabtu pagi (11/12).

Di ketahui sebelumnya, Dzikril Mukminin (8) warga jalan Kulit Gg Damai, Langkapura Bandar Lampung. Ia terseret arus siring/parit di sekitar rumahnya saat mandi hujan bersama rekannya pada Jum'at 10 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Peltu Usep Sopwan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga wilayah binaan bahwa ada temuan mayat yang tersangkut di sungai Way Balau.

"Pada sekitar pukul 06.40 WIB, saya mendapat laporan dari warga bahwa ada temuan mayat di sungai Way Balau," kata Babinsa Usep.


Lanjutnya, Babinsa langsung menuju ke sungai Way Balau guna melakukan evakuasi terhadap korban dan berkoordinasi dengan Babinsa di wilayah Kecamatan Langkapura guna memastikan apakah mayat tersebut merupakan korban hanyut yang di cari oleh para petugas.

"Setelah mengetahui, bahwa mayat tersebut adalah Dzikril Mukminin kemudian kita langsung menghubungi Basarnas dan selanjutnya melakukan evakuasi korban menuju Puskesmas Kedaton," jelasnya.

Danramil 410-04/TKT Mayor Inf Sutoto mengapresiasi upaya lapor cepat oleh perangkat kelurahan, RT dan masyarakat sehingga aparat Babinsa di wilayah dapat mengambil tindakan yang cepat dan tepat.

Lebih lanjut, Danramil mengimbau kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung khsusnya bisa mengambil hikmah dari musibah ini.

"Dengan cuaca extrime akhir-akhir ini hendaknya warga masyarakat lebih berhati-hati, Jaga kebersihan lingkungan kemudian saling peduli dengan sesama tetangga dan jaga anak-anak kita. Sehingga di harapkan hal ini tidak terjadi lagi untuk kedepannya," pungkasnya.

Kamis, 09 Desember 2021

Komnas PA Bandar Lampung Sambangi Keluarga Korban Anak Tewas di Tanjung Bintang



BANDAR LAMPUNG - Komnas Perlindungan Anak Kota Bandarlampung menyambangi keluarga korban kejadian tewasnya remaja putri (DN, usia 15 tahun) dari Kota Karang - Kota Bandarlampung, yang ditemukan tewas di Sabah Balau kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan. 

Maksud dan tujuan Komnas PA ke rumah keluarga korban adalah untuk menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban dan merespon permintaan pamong setempat dan keluarga korban untuk dapat dilakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban (9/12/2021).

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Apriliandi Passa Ketua Komnas PA kota Bandar Lampung yang di dampingi Tim Advokasi Hukum Donal Andrias, S. H. dan Miki Karisma, S.H. saat melakukan kunjungan penjangkauan keluarga korban di Kota Karang - Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. 

Keluarga korbanpun menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian dari Komnas PA Kota Bandar Lampung dan menginginkan misteri meninggalnya anak, cucu dan anggota keluarga mereka dapat terungkap.

Hal demikian disampaikan oleh Humairoh yang merupakan ibu korban.

"Kami berharap dapat memperoleh keadilan hukum dari pihak yang berwajib terhadap pembunuh yang telah merenggut nyawa anak kami," kata ibu korban.

Selanjutnya Komnas PA Bandar Lampung akan menyiapkan berkas kuasa pendampingan untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak yang berwajib agar kasus ini agar dapat diungkap dan para pelaku dapat diganjar hukuman yang pantas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [Red]

Minggu, 28 November 2021

Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Cek Status Penerima via cekbansos.kemensos.go.id 

Ilustrasi Uang - Berikut cara pengecekan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap keempat yang cair bulan November 2021.


GARIS KOMANDO - Cek ketentuan dan status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.

Penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini seperti dikutip dari akun Instagram Kemensos, @kemensosri.

[Penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk mengecek status penerima bantuan PKH. 

Sayangnya bantuan tersebut tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

xxx

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku pemegang wewenang.

Bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat. 

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun; - Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021 

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendaatan keluarga miskin dan rentan.

- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian PKM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.

Tak Terima Anaknya Ditilang Dua Kali, Pria Ini Nekat Kejar Polantas Pakai Parang



GARIS KOMANDO — Seorang ayah di Sumatera Selatan bernama M Nur nekat mengejar Polantas pakai parang dan celurit. Dia tak terima anaknya ditilang 2 kali dalam sepekan.

Anak dari M Nur merupakan siswa kelas X SMA di sana. M Nur pun sudah ditangkap polisi. Dia terlihat sudah berada di dalam sel tahanan, Jumat (26/11/2021).

Dia ditangkap setelah mengejar Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan celurit dan parang gara-gara tak terima anaknya ditilang dua kali dalam sepekan. 

Ketua RT wilayah tempat tinggal M Nur, Siyadi, menyebut warganya itu kesal gara-gara anaknya sudah dua kali ditilang polisi dalam sepekan.

Dia mengatakan M Nur tak terima karena anak tunggalnya dua kali ditilang dalam sepekan. 

“Menurut keterangan pihak keluarga, dia nekat melakukan aksi itu karena tidak terima anak tunggalnya dalam seminggu terakhir dua kali ditilang polisi,” kata Siyadi. 

Untuk M Nur sendiri disebut sering membawa parang atau celurit di mobilnya karena keseharian yang bersangkutan bekerja sebagai pemborong kayu.

“Kalau soal parang dan celurit, kami tidak heran, karena memang keseharian dia kerjanya sebagai pemborong kayu,” ujar Siyadi.

“Baru kali ini berurusan dengan polisi, itu juga mungkin karena emosinya yang sudah tak terbendung,” sambungnya.

Peristiwa itu bermula saat petugas Satlantas berinisial AN menyetop motor yang diduga dikendarai anak M Nur.

Pemotor itu disetop karena tidak memakai helm. Saat diperiksa, STNK motor itu ternyata sudah mati sehingga motor tersebut disita.

“Tak lama setelah menyita motor anak pelaku, pelaku datang mengendarai minibus berhenti tepat di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade.

“Pelaku turun dari mobil dan langsung mengejar petugas dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang, hendak menikam korban,” katanya.

Polantas berinisial AN terjatuh di parit. Warga kemudian berupaya melerai agar tidak terjadi perkelahian.

M Nur kemudian kabur ke arah Musi Banyuasin. Polisi kemudian mengejar M Nur dan menangkapnya pada siang hari.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana juncto Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam.

Kamis, 25 November 2021

Kasdim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2021 di Baitul Jannah Islamic School


BANDAR LAMPUNG — Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0410/KBL Letkol Dr Imam Safei SH.,MH, mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2021 dan HUT PGRI ke 76 yang di pimpin oleh Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana di Baitul Jannah Islamic School Jln. Pramuka, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (25/11).

Dalam penyampaiannya kepada Media, Walikota Eva Dwiana mengatakan karena ini masi dalam masa pandemik, Ia berharap kepada para guru yang ada di Bandar Lampung agar menginformasikan kepada Wali Murid bahwa kota Bandar Lampung saat ini masih Daring dan masih pembatasan tatap muka.

"Kepada guru-guru agar menginformasikan kepada wali murid guna memberikan pengertian dan masukan-masukan bahwa masa pandemi ini banyak sekali menerpa anak anak, mudah mudahan dengan pengertian wali murid insyallah nanti bulan Januari 2022 kita akan melaksanakan tatap muka kembali dengan kapasitas kita sudah normal. Ini kerjasama yang perlu kita lakukan," ucap Eva.

Lanjutnya, Walikota dengan sapaan Bunda itu juga berharap kepada guru-guru untuk tetap semangat, tetap bekerja dengan baik sebagaimana tema yang di usung pada hari ini 'Bangkit Guruku, Maju Negriku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh'. 

"Bunda berharap kepada para guru untuk jaga anak-anak kita dan beri pengertian kepada anak anak kita agar memiliki agamanya yang baik, etika yang baik serta ilmunya yang luar biasa. Jika hal itu berjalan dengan baik, bunda yakin generasi muda akan memberikan yang terbaik untuk keluarga, untuk Daerah dan untuk Provinsi Lampung," pungkasnya.


Sementara itu, Kasdim 0410/KBL mengatakan bahwa guru merupakan suri tauladan bagi para siswa-siswinya.

Guru juga merupakan pahlawan dalam membentuk karakter dan pendidikan generasi penerus Bangsa.

"Oleh karenanya, saya berharap kepada para guru-guru baik itu guru TK, SD, SMP dan SMA agar tetap semangat dan jangan berhenti untuk mendidik dan mencerdaskan anak Bangsa walaupun di tengah situasi dan kondisi Pandemi yang masih mewabah," ujarnya.

Kasdim juga berharap kepada para orang tua dapat melibatkan dirinya untuk membentuk serta mendidik anak-anaknya agar memiliki budi pekerti, etika dan sopan santun yang baik.

"Karena dalam membentuk kepribadian seorang anak tidak serta merta menjadi tanggung jawab para guru, melainkan juga tugas para orang tua untuk mendidik anak-anaknya," tandasnya.

Hadir dalam kegiatan antara lain, perwakilan Forkopimda Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Kominfo Bandar Lampung, perwakilan BPKP Lampung, Ketua MKKS SMP Kota Bandar Lampung, Ketua K3S Bandar Lampung, IGTKI Bandar Lampung, Camat Kemiling, Lurah se-kecamatan Kemiling dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA se-kota Bandar Lampung. [Sur]

Jumat, 19 November 2021

ACT Bandar Lampung Gelar Operasi Gizi Anak Indonesia Untuk Mengatasi Stunting di Indonesia



BANDAR LAMPUNG - Permasalahan gagal tumbuh kembang anak (stunting) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah Indonesia, sekitar 20 juta rakyat Indonesia masih hidup di bawah kemiskinan. Salah satu dampaknya, sekitar 9 juta anak menderita stunting.

Bedasarkan informasi dari Unicef, Indonesia adalah salah satu negara dengan beban stunting dan wasting pada anak tertinggi di dunia.

Dalam upaya mewujudkan keseimbangan gizi bagi tumbuh kembang anak Indonesia, Humanity Medical Services Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bandar Lampung memulai aksi nyata melalui kegiatan penyuluhan, pembagian sarapan, dan pembagian susu untuk anak-anak di MI 1 Bandar Lampung, Jumat 19 november 2021.

Seluruh aksi ini merupakan rangkaian dari program Operasi Gizi Anak Indonesia (OGAI) yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan membebaskan anak-anak Indonesia dari gizi buruk.

Dwi Apriliani dari tim relawan ACT Bandar Lampung menerangkan bahwa pemenuhan gizi pada anak sangat penting dan sangat perlu diperhatikan. Program OGAI ini dimulai dengan memberikan sarapan yang bergizi kepada anak-anak sekolah, kegiatan ini nantinya juga akan rutin dilaksanakan di sekolah-sekolah yang mayoritas muridnya berasal dari keluarga pra sejahtera. 

“Untuk memberikan dukungan kepada anak-anak sekolah agar bisa mendapatkan sarapan yang bergizi, Insya Allah kegiatan ini akan kita laksanakan secara rutin disekolah-sekolah yang mayoritas murid berasal dari keluarga prasejahtera.” sebut Dwi Apriliani.

Dwi Apriliani melanjutkan pada aksi ini, ACT melibatkan guru-guru di sekolah, yang diharapkan nantinya guru dapat menjadi penyambung informasi ini kepada para orang tua murid mengenai pemenuhan gizi. Melalui program OGAI, diharapkan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dapat meningkat sehingga Indonesia keluar dari kelompok negara dengan kekurangan gizi tertinggi.

“Pada Operasi Gizi Anak Indonesia ini kita akan banyak menggandeng sekolah-sekolah di Lampung khususnya di Bandar Lampung dengan tujuan dapat memenuhi gizi anak dengan menyediakan makanan yang bergizi, juga kita mengharapkan penyuluhan program ini bisa membantu guru untuk menyambung informasi kepada orang tua murid untuk peka terhadap gizi anak.” Jelas Dwi Apriliani.

Desi, selaku Kepala Sekolah MIN 1 Bandar Lampung mengatakan program ini sangat positif dan memberikan apresiasi kepada ACT yang telah membuat kegiatan OGAI. Ia juga berharap agar program ini terus berlanjut agar semakin banyak yang peduli terhadap persoalan gizi anak. 

“Alhamdulillah hari ini anak-anak diberikan sarapan yang sangat bergizi, kami sangat senang ketika mengetahui ACT akan melakukan penyuluhan disini, kamiu capkan terimakasih karena sudah peduli persoalan gizi untuk anak-anak, semoga operasi gizi ini terus berlanjut.” harapnya. [Sur]

Senin, 15 November 2021

Pasutri Ini Pertontonkan Aksi Hubungan Intim di Depan Anak-anak Sampai Meresahkan Warga, Psikolog: Bisa Dikategorikan Gangguan dan Kelainan Seksual dan Kejiwaan


GARIS KOMANDO - Perbuatan pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) yang berasal dari kabupaten Tasikmalaya, meresahkan para warga sekitar tempat tinggalnya.

Pasalnya, pasutri ini mempertontonkan kegiatan mereka tengah melakukan hubungan seks di depan anak-anak.

Bahkan disebut-sebut, anaknya sendiri juga ikut menonton adegan tak senonoh tersebut.

Tidak gratis, anak-anak tersebut diminta uang tiket Rp 5000, rokok, mie instan, hingga kopi, untuk menonton adegan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, pasutri ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021), ketua MUI Desa Kadipaten Tasikmalaya setempat, Kholis, juga menyayangkan peristiwa itu terjadi di wilayahnya sendiri.

Kholis prihatin dengan adanya kejadian tersebut. 

Dirinya berharap agar anak-anak yang menjadi korban bisa mendapatkan pendampingan trauma healing.

"Psikis anak-anak harus dipulihkan agar akhlak mereka tidak ikut-ikutan rusak," katanya. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021), Psikolog Endra Nawawi memandang, ada kecenderungan penyimpangan orientasi seksual pada pasangan suami istri itu.

"Apalagi kalau dilakukan sering untuk menemukan kepuasan atas perilakunya itu bisa disebut menyimpang secara seksual," jelas Endra Nawawi melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2019). 

Kegiatan suami istri normalnya sesuatu hal yang bersifat privasi dan tidak ingin didengar atau bahkan dilihat, apalagi dalam kasus ini sengaja dipertontonkan pada anak-anak, disebut Endra bahwa kejiwaan keduanya perlu diperiksa. 

"Hubungan suami istri jika tidak menyimpang secara orientasi seks, maka dilakukan secara tertutup. Bisa dikategorikan gangguan dan kelainan seksual dan kejiwaan," tuturnya. 

Terlepas dari kecenderungan itu, dampak yang sangat dikhawatirkan ialah dampak secara langsung pada anak-anak yang menonton kelakuan tak pantas pasutri tersebut.

Menurutnya, anak-anak kemungkinan akan menyimpan memori yang tidak mesti ada di masa kecil mereka.

Anak-anak yang menonton, kata Endra, perlu mendapat pendampingan serius untuk pemulihan psikis, terutama moral.

"Perlu ada trauma healing, anak-anak perlu diberikan pemahaman dan persepsi yang diluruskan, terlebih setelah apa yang mereka alami tersebut," katanya.


Sumber

Kamis, 11 November 2021

Sering BAB di Celana, Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung

Garis Polisi. Ilustrasi

Garis Komando -- Seorang wanita berinisial AS (24), warga Sidokapasan, Surabaya, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun hingga tewas. Pelaku menganiaya anak balitanya lantaran kesal karena korban sering buang air besar di celana.

"Kesal yang tidak terkontrol dikarenakan korban susah di kasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana di Surabaya, Rabu (10/11).

Mirzal menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar menuntun polisi melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian didapatkan fakta bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan fisik. Yakni bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban. 

"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.

Mirzal mengungkapkan, pihaknya selanjutnya membawa tersangka AS menuju Map5olrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan outopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya. 

Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau  pasal 351 ayat (3) KUHP.


Sumber

Sabtu, 06 November 2021

Mama Muda Bunuh 5 Anak Kandung gegara Lihat Foto Suami dengan Selingkuhan

Ilustrasi pembunuhan (foto: iNews)



Garis Komando - Seorang mama muda tega membuhunuh lima anak kandungnya. Aksi keji perempuan asal Jerman ini dipicu lantaran melihat foto suamianya dengan selingkuhan.

Christiane K (28) itu dilaporkan mencekik kelima anaknya hingga mati lemas di apartemennya di Solingen, Jerman, pada 3 September 2020.

Dikutip dari Mirror, Jumat (5/11/2021), dalam persidangan di Pengadilan distrik Wuppertal, Christiane membius Melina (1), Leonie (2), Sophie (3), Timo (6), dan Luca (8) tahun sebelum menenggelamkan atau mencekik mereka di bak mandi.

Setelah dia melakukan pembunuhan itu, dia membungkus jasad mereka dengan handuk dan meletakkannya di tempat tidur mereka.

Putra sulungnya, yang berusia 11 tahun saat itu, selamat karena dia berada jauh dari rumah pada kejadian.

Detektif mengklaim dia membunuh anak-anaknya setelah melihat foto suaminya dengan wanita selingkuhandi sisinya.

Dia mengirim pesan kepada suaminya untuk memberi tahu dia bahwa dia tidak akan melihat anak-anaknya lagi sebelum dia melakukan pembunuhan yang mengerikan itu.

Christiane K menabrakan dirinya ke depan kereta di Stasiun Pusat Dusseldorf untuk bunuh diri, tapi dia selamat. Pakar psikiatri dan psikologi yang ditunjuk oleh pengadilan tidak menemukan bukti bahwa dia mengalami gangguan mental yang serius pada saat melakukan pembunuhan itu.

Dalam sidang, Christiane mengklaim bahwa orang asing masuk ke rumahnya, memborgolnya, memaksanya untuk mengetik pesan kepada suaminya sebelum membunuh anak-anaknya. 

Pengadilan mendengarkan lebih dari 40 saksi selama 20 hari persidangan sebelum Christiane dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Putranya yang masih hidup diyakini berada di bawah asuhan neneknya.


Kamis, 04 November 2021

Eva Dwiana: "Laporkan Jika Ada KDRT dan Perdagangan Orang"


Bandar Lampung - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi KDRT dan TPPO, yang digelar di Ruang Tapis Berseri Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Kamis (4/11/2021).

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan perempuan kepada aparat pemerintah dan aparat penegak hukum, guna menuntaskan KDRT dan TPPO.

“Jangan khawatir, apabila ada tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera laporkan. Bunda (sapaanya) jamin akan diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Eva Dwiana berharap, dapat menekan dan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri.

“Bunda berterimakasih kepada Dinas PPPA yang terus memotivasi perempuan dan anak, selalu berhati-hati dimana saja,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani menerangkan, tingkat kekerasan perempuan dan anak di Lampung hingga periode Oktober 2021 sebanyak 783 kasus.

Secara perinci, kekerasan fisik sebanyak 177 kasus, kekerasan psikis 161 kasus, kekerasan seksual 381 kasus, eksploitasi seksual 4 kasus. Kemudian TPPO 10 kasus dan penelantaran 16 kasus.

“Dari jumlah itu, wilayah terjadinya kekerasan memang Bandarlampung yang tertinggi, ada 132 kasus,” terangnya.

Menurut Selly, tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak itu karena munculnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami dan kemudahan akses informasi.

“Kesadaran masyarakat sudah terbangun dan memahami bahwa kekerasan perempuan dan anak ini bukan suatu hal yang tabu dilaporkan,” pungkasnya. [Sur]