Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label DPMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPMP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Desember 2023

Tokoh Masyarakat Buay Nyerupa Sesalkan Pj Peratin yang Dinilai telah Membuat Perpecahan dan Gejolak di Masyarakat



GK, Lampung Barat - Tokoh masyarakat Buay Nyerupa, Sahrudi Wijaya yang juga pernah menjabat sebagai Peratin di Pekon tersebut periode 2012-2017, turut menyayangkan tindakan Pj Peratin Toaddin, S.Sos., yang dinilai telah memecah-belah kerukunan antar masyarakat di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Sahrudi Wijaya, tindakan Pj Peratin yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan di Pekon tempat tinggalnya itu merupakan tindakan arogan dan tidak bijaksana.

"Saya selaku masyarakat Buay Nyerupa yang juga pernah menjabat sebagai Peratin di Buay Nyerupa ini, sangat menyayangkan tindakan Pj Peratin dalam mengawali langkahnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Pekon. Harusnya dia tidak menimbulkan gejolak apalagi disuasana menjelang pemilu ini," ujar Sahrudi saat dijumpai di kediamananya. Minggu (10/12/2023).

Sahrudi Wijaya juga menceritakan bahwa, dari zaman Aki nya (sebutan ayah Sai Batin Lampung) dan re-generasi hingga dirinya memimpin di Buay Nyerupa sudah dengan susah payah menanamkan pondasi kerukunan, keamanan serta kebersamaan di Pekon tersebut, terlebih lagi di Buay Nyerupa kental akan adat-istiadat.

"Saya meminta Pj Peratin jangan memecah-belah masyarakat Buay Nyerupa yang selama ini rukun dan damai, apalagi di pekon kita ini terkenal kekompakan dan persatuannya. Kita di Pekon ini sangat menjunjung tinggi adat-istiadat, jadi dahulukanlah musyawarah untuk memutuskan sesuatu yang berkenaan dengan orang banyak," kata Sahrudi dengan penuh kecewa.

Dirinya juga meminta Dinas PMD yang merupakan perpanjangan tangan dari Bupati untuk segera bertindak tegas, agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Orang yang pernah menjabat sebagai Peratin di Pekon Buay Nyerupa itu menyalahkan cara Pj Peratin dalam mengambil tindakan, menurutnya Penjabat itu harus mengenali dulu tatanan masyarakat dan kultur budaya yang ada. Karena Pekon berbeda dengan Kota, itu yang harus dipahami terlebih dalam negara ini ada aturan yang mengatur.

"PMD sebagai perpanjangan tangan dari Pj Bupati harus segera ambil tindakan, jangan dibiyarkan berlarut-larut. Takut nantinya terjadi hal yang tidak kita inginkan. Dan Pj Peratin jangan dibuat masyarakat kami terkotak-kotak, jangan datang lalu buat perpecahan," tegas Sahrudi Wijaya. (Red)

Jumat, 08 Desember 2023

Buntut Pj Peratin Langgar Aturan Pemberhentian 19 Aparat Pekon, DPMP Layangkan Surat Teguran Pertama



GK, Lampung Barat - Buntut dari keputusan Penjabat (Pj) Peratin Toaddin, S.Sos., memberhentikan 19 orang Aparat Pekon di Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) melakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap dirinya atas dugaan penyimpangan prosedur.

Adapun hasil dari pemanggilan Pj Peratin yaitu pihak DPMP memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa, agar membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan 19 Aparat Pekon tersebut.

Perintah pembatalan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon Buay Nyerupa tertuang dalam surat teguran pertama, Nomor 141/460/III.13/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Drs. Syaekhuddin, M.M,.

Menurut DPMP, Pj Peratin Toaddin, S.Sos., dinilai telah melanggar aturan atau pun tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 84 dan 85, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemerintahan pekon, pasal 12 dan 13 Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 51 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

Sementara Kepala DPMP Drs Syaekhuddin M.M,. ketika dikonfirmasi seperti yang dikutip dari medialampung.co.id membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran sekaligus memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa agar membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon tersebut. Jum'at (8/12/2023).

"Intinya kita berpegang teguh pada aturan. Apa yang dilakukan yang bersangkutan ini salah (menyalahi aturan). Jadi kami sudah sampaikan surat teguran pertama sekaligus memerintahkan supaya SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon itu dibatalkan dan kami minta untuk segera dilaksanakan," kata Syaekhuddin. (Red)