Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Aparatur Pekon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aparatur Pekon. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Desember 2023

Akhirnya Pj Peratin Buay Nyerupa Batalkan Pemberhentian 19 Aparat Pekon, Usai Masyarakat Gruduk Kantornya



GK, Lampung Barat - Masyarakat Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat menggeruduk Balai Pekon, menolak keputusan Penjabat (Pj) Peratin, Toaddin, S.Sos., yang telah memberhentikan 19 Aparat Pekon.

Masyarakat yang hadir terdiri dari berbagai lapisan, mulai dari pemuda, tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan. Sedangkan di Balai Pekon sendiri sudah hadir Aparat Pekon yang lama, Aparat Pekon yang baru, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Senin (11/12/2023).

Suasana sempat memanas ketika perwakilan masyarakat dari berbagai kalangan memenuhi Balai Pekon untuk menuntut kebijakan Pj Peratin.

Pada sambutannya diawal Pj Peratin, Toaddin, S.Sos,. meminta waktu sampai hari Jum'at (15/12/2023) untuk menyatakan keputusannya dan dirinya minta agar apapun yang menjadi keputusannya semua pihak menerima.

Namun perwakilan dari masyarakat yang hadir meminta kejelasan dan keputusan disampaikan saat itu juga, senada dengan perbuatan Pj Peratin yang bisa serta-merta memberikan keputusan pemberhentian 19 Aparat Pekon diwaktu dirinya pertama kali bertugas di Pekon Buay Nyerupa.


Pernyataan itu disampaikan oleh Salman, warga Pemangku Negeri Ratu Pekon Buay Nyerupa. Ia mengatakan, "Pj Peratin jangan membuat keadaan yang tidak jelas jadi berlarut-larut, sudah ada surat teguran terhadap Pj Peratin dari DPMP untuk membatalkan keputusan, mengapa tidak dilakukan?," kata Salman wakil dari masyarakat Pemangku Negeri Ratu.

Senada dengan Salman, Eka yang mengaku membawa suara masyarakat dan merupakan wakil dari kaum perempuan, mengungkapkan kesulitannya untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pekon seminggu terakhir.

"Saya mau ngurus surat karena saya mau mengajukan pinjaman di Bank, merasa sulit karena aparat ini lagi gak jelas siapa yang mau bekerja. Ini semua karena Pj Peratin tidak ada ketegasan, bapak kan ngerti aturan! Saya yang tidak paham dengan aturan saja, menilai bapak salah dalam mengambil keputusan," kata Eka.


Setelah didesak oleh sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai lapisan, akhirnya Pj Peratin Buay Nyerupa, Toaddin S.Sos., memutuskan membatalkan SK pemberhentian 19 Aparat Pekon Buay Nyerupa serta SK pengangkatan Aparat Pekon yang baru secara otomatis batal.

"Berdasarkan hasil musyawarah bersama ini, maka saya putuskan bahwa SK saya memberhentikan 19 aparat pekon, batal. Secara otomatis SK pengangkatan aparat pekon yang baru juga batal. Dan saya minta aparat pekon yang lama tetap bertugas, dan keputusan saya ini berlaku selama saya menjadi Pj Peratin disini. Saya minta waktu 2 hari untuk terbitnya SK pengangkatan kembali aparat pekon yang lama," kata Toaddin.

Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa itu ditandai dengan surat berita acara pernyataan keputusan Pj Peratin. Yang didalamnya terdapat 3 poin:
- Poin pertama pembatalan SK Pemberhentian Aparat Pekon Buay Nyerupa yang lama.
- Poin kedua pembatalan SK Pengangkatan Aparat Pekon Buay Nyerupa yang baru.
- Poin ketiga segera menerbitkan SK pengangkatan Aparatur yang lama periode 13 Desember 2023 sampai dengan 13 Desember 2025.
Surat berita acara itu disaksikan langsung oleh masyarakat Buay Nyerupa yang hadir dan LHP Pekon tersebut. (Red)

Minggu, 10 Desember 2023

Tokoh Masyarakat Buay Nyerupa Sesalkan Pj Peratin yang Dinilai telah Membuat Perpecahan dan Gejolak di Masyarakat



GK, Lampung Barat - Tokoh masyarakat Buay Nyerupa, Sahrudi Wijaya yang juga pernah menjabat sebagai Peratin di Pekon tersebut periode 2012-2017, turut menyayangkan tindakan Pj Peratin Toaddin, S.Sos., yang dinilai telah memecah-belah kerukunan antar masyarakat di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Sahrudi Wijaya, tindakan Pj Peratin yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan di Pekon tempat tinggalnya itu merupakan tindakan arogan dan tidak bijaksana.

"Saya selaku masyarakat Buay Nyerupa yang juga pernah menjabat sebagai Peratin di Buay Nyerupa ini, sangat menyayangkan tindakan Pj Peratin dalam mengawali langkahnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Pekon. Harusnya dia tidak menimbulkan gejolak apalagi disuasana menjelang pemilu ini," ujar Sahrudi saat dijumpai di kediamananya. Minggu (10/12/2023).

Sahrudi Wijaya juga menceritakan bahwa, dari zaman Aki nya (sebutan ayah Sai Batin Lampung) dan re-generasi hingga dirinya memimpin di Buay Nyerupa sudah dengan susah payah menanamkan pondasi kerukunan, keamanan serta kebersamaan di Pekon tersebut, terlebih lagi di Buay Nyerupa kental akan adat-istiadat.

"Saya meminta Pj Peratin jangan memecah-belah masyarakat Buay Nyerupa yang selama ini rukun dan damai, apalagi di pekon kita ini terkenal kekompakan dan persatuannya. Kita di Pekon ini sangat menjunjung tinggi adat-istiadat, jadi dahulukanlah musyawarah untuk memutuskan sesuatu yang berkenaan dengan orang banyak," kata Sahrudi dengan penuh kecewa.

Dirinya juga meminta Dinas PMD yang merupakan perpanjangan tangan dari Bupati untuk segera bertindak tegas, agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Orang yang pernah menjabat sebagai Peratin di Pekon Buay Nyerupa itu menyalahkan cara Pj Peratin dalam mengambil tindakan, menurutnya Penjabat itu harus mengenali dulu tatanan masyarakat dan kultur budaya yang ada. Karena Pekon berbeda dengan Kota, itu yang harus dipahami terlebih dalam negara ini ada aturan yang mengatur.

"PMD sebagai perpanjangan tangan dari Pj Bupati harus segera ambil tindakan, jangan dibiyarkan berlarut-larut. Takut nantinya terjadi hal yang tidak kita inginkan. Dan Pj Peratin jangan dibuat masyarakat kami terkotak-kotak, jangan datang lalu buat perpecahan," tegas Sahrudi Wijaya. (Red)

Jumat, 08 Desember 2023

Buntut Pj Peratin Langgar Aturan Pemberhentian 19 Aparat Pekon, DPMP Layangkan Surat Teguran Pertama



GK, Lampung Barat - Buntut dari keputusan Penjabat (Pj) Peratin Toaddin, S.Sos., memberhentikan 19 orang Aparat Pekon di Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) melakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap dirinya atas dugaan penyimpangan prosedur.

Adapun hasil dari pemanggilan Pj Peratin yaitu pihak DPMP memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa, agar membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan 19 Aparat Pekon tersebut.

Perintah pembatalan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon Buay Nyerupa tertuang dalam surat teguran pertama, Nomor 141/460/III.13/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Drs. Syaekhuddin, M.M,.

Menurut DPMP, Pj Peratin Toaddin, S.Sos., dinilai telah melanggar aturan atau pun tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 84 dan 85, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemerintahan pekon, pasal 12 dan 13 Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 51 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

Sementara Kepala DPMP Drs Syaekhuddin M.M,. ketika dikonfirmasi seperti yang dikutip dari medialampung.co.id membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran sekaligus memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa agar membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon tersebut. Jum'at (8/12/2023).

"Intinya kita berpegang teguh pada aturan. Apa yang dilakukan yang bersangkutan ini salah (menyalahi aturan). Jadi kami sudah sampaikan surat teguran pertama sekaligus memerintahkan supaya SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon itu dibatalkan dan kami minta untuk segera dilaksanakan," kata Syaekhuddin. (Red)

Kamis, 07 Desember 2023

Resah atas Kegaduhan yang Diciptakan oleh Pj Peratin Buay Nyerupa, Tokoh Masyarakat Pun Mulai Bersuara



GK, Lampung Barat - Kecerobohan Pj Peratin dalam bertindak, dengan mengeluarkan SK pemberhentian Aparat Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat secara sepihak dan melewatkan proses mekanisme yang ada mendapat perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat.

Keputusan Pj Peratin di hari pertama bertugas, menuai gejolak dan kericuhan di Pekon tersebut. Suasana di Balai Pekon pun kini terisi oleh 2 kubu, kubu pertama Aparat Pekon yang lama dan kubu kedua Aparat Pekon yang baru.

Hal itu membuat bingung masyarakat setempat untuk mendapatkan pelayanan, pasalnya ada masyarakat yang meminta surat di Balai Pekon dan surat tersebut masih ditanda tangani oleh Juru Tulis (Jurtul) yang lama meskipun SK pemberhentian mereka (Aparat Pekon.red) sudah ada.

Mendapati kejadian itu, Edy Gunawan salah satu tokoh masyarakat Pekon tersebut merasa geram dan merasa terpanggil untuk menyampaikan pendapatnya.

Edy Gunawan sangat menyayangkan atas gejolak serta kekisruhan itu justru terjadi ulah Pj Peratin yang telah bertindak sewenang-wenang dan menyalahi mekanisme aturan yang telah ada.

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

"Dalam aturannya diberhentikan itu harus ada alasan yang jelas, walau pun mau diberhentikaan karena tidak loyal atau tidak mampu itu kan harus ada proses. Dalam proses tersebut, Pj Peratin itu kerja dulu lah, mampu atau tidak anak buahnya kerja...Kalau memang tidak mampu ya berhentikan, jangan baru masuk langsung ganti! Dia kan bukan orang Sukau apalagi orang Buay Nyerupa yang tidak mengerti akan kondisi Pekon," tegas Edy Gunawan pada media ini. Kamis (7/12/2023).

Edy Gunawan sangat menyesalkan atas gejolak yang telah timbul, menurutnya Pekon Buay Nyerupa baru kali ini dipimpin oleh Pj Peratin. 

"Pj Peratin itu tugasnya melanjutkan kepemimpinan sementara dari Peratin yang sudah habis masa jabatannya, ini masuknya Pj Baru kok malah membuat keributan dalam satu Pekon, bukan menciptakan kenyamanan, kemajuan, dan sejahtera," ucapnya.

Edy Gunawan juga mengharapkan Pihak Kecamatan, Dinas PMD dan Pj Bupati segera ambil tindakan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Ia juga mengungkapkan bahwa kehadiran Pj Peratin yang tidak tepat justru menimbulkan kegaduhan. Baginya masyarakat Pekon Buay Nyerupa, selama ini aman dan damai kini terpecah belah dan terkotak-kotak serta suasana pun menjadi panas.

"Harapan saya, kepada Dinas PMD atau pun Pj Bupati untuk meninjau kembali mampukah Pj Peratin memimpin suatu pekon, kalau gak mampu dan terus dipaksakan ya begini akibatnya, kacau pekon. Masyarakat ribut, lebih parahnya lagi ini antar saudara," harap Edy Gunawan putra asli kelahiran Buay Nyerupa itu. (Red)

Selasa, 05 Desember 2023

LSM Gasak Sayangkan Langkah Pj Peratin Buay Nyerupa, Wildan: Seorang Pemimpin Jangan Mau Jadi Boneka



GK, Lampung Barat - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat (DPD Gasak), Wildan angkat bicara terkait adanya Penjabat (Pj) Peratin Pekon Buay Nyerupa melakukan pemberhentian sepihak terhadap 19 Aparatur Pekon pada. Selasa 05/12/2023.

Dalam penyampaiannya mengatakan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Peratin Pekon Buay Nyerupa, Toaddin, S.Sos., merupakan tindakan sewenang-wenang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Dikaji dari aturan yang ada, Pj Peratin Buay Nyerupa jelas taberak aturan. Dikaji dari hati nurani, Pj Peratin ini dalam kebijakannya tidak ada toleransi dan rasa kekeluargaan," ucap Ketua DPD LSM Gasak.

Pj Peratin Pekon Buay Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat merupakan Penjabat yang baru dilantik seminggu lalu namun ada kabar yang kurang mengenakkan hati. Di saat hari pertama masuk kantor pasalnya seluruh Aparatur Pekon diberhentikan secara mendadak tidak ada musyawarah sebelumnya.

Wildan juga mengatakan Pj Peratin Pekon Buay Nyerupa memang memiliki kewenangan yang sama seperti peratin sebelumnya termasuk dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa/Pekon namun harus memiliki alasan yang tepat seperti halnya yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa/Pekon.

"Sangat disayanagkan langkah kebijakan yang diambil oleh Pj Peratin Buay Nyerupa, mengingat dalam moment perkenalan dimana aparat pekon dengan riang gembira menyambut kedatangan pemimpin baru mereka, namun duka dan kekecewaan yang didapat. Setelah Pj Peratin menyampaikan bahwa mereka semua diberhentikan serta dititipi SK pemberhentiannya," kata Wildan.

Wildan juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Aparat Pekon Buay Nyerupa, terlebih lagi menurut cerita dari aparat-aparat pekon bahwa ada 2 alasan yang disampaikan oleh Pj Peratin, yang pertama untuk penyegaran dan yang kedua bahwa dirinya mendapat tekanan dari masyarakat.

"Jika Pj Peratin benar mendapat tekanan dari masyarakat, sekarang masyarakat yang mana yang dimaksud? Mengingat Pj Peratin baru pertama kali ngantor, kalau jadi pemimpin jangan mau jadi boneka orang dong, sangat lucu dan menggemaskan kabar ini," tandas Wildan saat dijumpai di Sekretariat Gasak. (Spj)

Mengejutkan! Pj Peratin yang Baru Saja Dilantik, Memberhentikan Seluruh Aparat Pekon Buay Nyerupa secara Sepihak



GK, Lampung Barat - Baru sepekan pelantikan Penjabat (Pj) Peratin 60 Pekon di Kabupaten Lampung Barat, kini sudah ada yang menimbulkan kisruh dikalangan pemerintahan tingkat bawah.

Secara mengejutkan sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul) Kepala Seksi (kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga Pemangku selain Bendahara dan LHP diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos., yang baru saja dilantik.

Tindakana Pj Peratin Buay Nyerupa diduga telah mengangkangi PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 yang mengatur tentang pemberhentian Aparatur Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa/pekon secara semena-mena. Tindakan Peratin yang bertindak sewenang-wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat Pekon seperti raja-raja kecil yang kebal hukum.

Sangat miris, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan ditengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (4/12/2023).

Suasana gembira itu seketika berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 Aparatur Pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buaynyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian Aparatur Pekon Buay Nyerupa.


Salah satu Aparatur Pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan kegembiraan seluruh Aparatur Pekon menyambut Pj Peratin.

"Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buaynyerupa," terangnya.

Namun, suasana berubah saat Pj Peratin menyampaikan sambutan bahwa dirinya meminta maaf dengan berat hati akan memberhentikan sebanyak 19 aparatur pekon, yang menjadi alasannya karena dirinya mendapat tekanan dan untuk penyegaran.

"Intinya sambutan dari Pj Peratin menyampaikan terimakasih atas penyambutan aparatur pekon, selanjutnya ia meminta maaf dengan berat hati dirinya akan mengganti 19 aparatur pekon yang tujuannya untuk penyegaran, alasannya gantian dulu dengan yang lain, serta dirinya mengaku mendapat tekanan oleh suatu pihak," ungkap sumber yang menirukan sambutan Pj Peratin. Selasa (5/12/2023).


Setelah menyampaikan hal tersebut, terus dia, selanjutnya Pj Peratin menitipkan petikan SK pemberhentian itu kepada juru tulis berikut lampiran 19 nama aparatur pekon yang diberhentikan.

"Pemberhentian kami ini tentu menimbulkan pertanyaan besar ada apa? Dan mengapa? Karena setahu kami seluruh pelayanan pemerintahan pekon sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dalam rangka penyegaran, bukannya pemberhentian serentak ini justru akan menggangu jalannya roda pemerintahan pekon," tutupnya

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pj Peratin, Toaddin. Pesan singkat WhatsApp yang terkirim belum mendapat respon.

Secara terpisah Sekcam Sukau Galih Joko Purnomo menyebut bahwa dalam keputusan pemberhentian 19 aparatur pekon itu, Pj Peratin tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, sehingga pihaknya mendorong proses pemberhentian itu agar dibatalkan.

"Tidak ada koordinasi apalagi rekomendasi dengan kecamatan, jadi kami meminta supaya prosesnya di hentikan. Besok kami akan kumpulkan seluruh aparatur pekon sekaligus memanggil pihak -pihak terkait," singkat Galih di sambungan teleponnya. (Spj)