Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Camat Sukau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Camat Sukau. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Oktober 2024

Miris, Tahun 2024 Pekon yang Hanya Berjarak 10 KM dari Ibukota Lambar Belum Ada Penerangan PLN



GK, Lampung Barat - Letaknya hanya berjarak 10 kilometer dari ibukota Kabupaten Lampung Barat hingga kini penerangan yang didambakan masyarakat Pekon Bandar Baru tak kunjung terealisasi.

Sangat memprihatinkan, Pekon yang menjadi ibukota Kecamatan Sukau di kabupaten Lampung Barat itu masih ada 2 Pemangku yang belum merasakan penerangan PLN.

Menurut tokoh masyarakat setempat yang juga pernah menjabat sebagai mantan Peratin (Kepala Desa), Nadirsyah menyebut bahwa mereka sudah 4 kali mengajukan proposal kepada Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Liwa agar 2 Pemangku di Pekonnya mendapat perhatian oleh PLN dan masuk listrik.

"Kami sudah 4 kali sejak tahun 2023 mengirim proposal agar Pemangku Sukamakmur dan Pemangku Sukajadi mendapat penerangan dari PLN, namun hingga kini belum terealisasi," kata Nadir. Kamis (24/10/2024)

Masyarakat setempat sangat berharap dan mendambakan penerangan mengingat di 2 Pemangku itu dihuni oleh kurang lebih 400 kepala keluarga.

"Kami sangat menantikan PLN, karena banyak warga yang butuh baik anak sekolah maupun untuk kelangsungan hidup. Ditambah lagi daerah kami ini merupakan Ibukota Kecamatan Sukau tapi kondisinya memprihatinkan," ujar Yanto warga Sukamakmur.

Namun hingga berita ini diterbitkan pihak ULP PLN Liwa tidak bisa dikonfirmasi atas kendala yang terjadi sehingga terhambatnya PLN masuk ke Pemangku di Pekon Bandar Baru. (Surya)

Sabtu, 17 Agustus 2024

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kecamatan Sukau Berlangsung Khidmat


Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Lapangan Kecamatan Sukau (Foto: Surya)


GK, Lampung Barat -- Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79,  yang berlangsung di Lapangan Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat berlangsung khidmat dan lancar. Sabtu (17/8/2024).

Pada upacara yang dihadiri segenap pelajar dari setiap satuan pendidikan tingkat Kecamatan Sukau, instansi dan berbagai lapisan masyarakat, Camat Sukau Juremiyudi, S.H., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Sementara Aipda Benny Wijaya dari Polsek Balik Bukit bertindak sebagai Komandan Upacara dan Perwira Upacara diemban oleh Pelda Marzi dari Koramil 0422-04/BB dan Pembaca Naskah Proklamasi oleh Ustadz Abdul Aziz.


Hadir juga pada momen bersejarah bangsa Indonesia itu Segenap Peratin yang ada di Kecamatan Sukau beserta jajarannya, Kepala Sekolah/Madrasah se-Kecamatan Sukau, PPK dan Panwas Kecamatan, Ormas, KKN UIN Raden Intan Lampung serta Siswa didik dari tingkat SD hingga SMA.

Momen penuh khidmat saat Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) dari SMA N 1 Sukau, mulai memasuki lapangan upacara.

Semua peserta upacara dibuat kagum dan terpukau dengan barisan Paskibraka yang tampil luar biasa, kompak dan penuh percaya diri. Lagu "Indonesia Raya" pun dengan lantang dikumandangkan oleh segenap peserta dipandu putera-puteri SMP N 3 Sukau. Sang Merah Putih berkibar hingga ujung tiang.


Usai Protokoler mengarahkan Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara, acara dilanjutkan dengan aneka atraksi Marching Band SDN 2 Buay Nyerupa, penampilan Sakura dari MI Muhammadiyah Sukau serta penampilan dari KKN UIN RIL.

Sesaat setelah usai upacara Camat Juremiyudi mengatakan momen HUT Kemerdekaan merupakan perayaan syukur dari setiap anak bangsa sehingga harus lahir dengan rasa semangat.

"Kemerdekaan adalah hak segenap bangsa. Karena itu, kemerdekaan harus lahir dari setiap anak bangsa, dari diri sendiri dengan penuh semangat. Itulah makna hakiki dari perayaan dan seremoni kemerdekaan," ungkap Camat Sukau.


Selain mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, Camat Juremiyudi berharap agar momentum Kemerdekaan semakin mengokohkan persatuan dan kerjasama.

"Semoga momen ini semakin mengokohkan persatuan, membangun kerjasama, merawat kebhinekaan, menjaga toleransi serta bersama-sama memajukan daerah," harap Camat Juremi. (Surya)

Rabu, 14 Agustus 2024

Pekon Tebapering Jaya Distribusikan Beras CPP ke 157 KPM



GK, Lampung Barat - Pemerintah Pekon Tebapering Jaya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mendistribusikan Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk alokasi bulan Agustus kepada 157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Camat Sukau Juremiyudi membagikan langsung beras CPP dengan didampingi Pj Peratin Teba Pering Jaya Samsur dan jajaran aparatur pekon, LHP di Balai Pekon setempat, Rabu (14/7/ 2024). 

Dalam sambutannya Camat Sukau Juremiyudi menyampaikan, program ini dilakukan pemerintah guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan karena persoalan pangan merupakan kebutuhan mendesak bagi kehidupan masyarakat.

“Dengan adanya pembagian beras CPP ini bisa mengatasi persoalan pangan dan meringankan beban perekonomian warga. Semoga bantuan pemerintah ini dapat meringankan masyarakat ditengah masih tingginya harga beras saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Peratin Teba Pering Jaya Samsuar menerangkan bahwa sesuai dengan DTKS, bansos CPP pada periode ini diterima oleh 157 KPM, dimana para KPM mendapatkan 10 Kg dengan jumlah total penyaluran sebanyak 1.570 Kilogram.

“Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak yang telah membantu memfasilitasi penyaluran bantuan ini sehingga dapat diterima oleh masyarakat tepat waktu,” imbuhnya.

Bersamaan dengan penyaluran bantuan itu, Samsuar mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat mendukung seluruh program yang telah disusun oleh Pemerintah Pekon di tahun anggaran 2024 dapat terealisasi sesuai harapan. (Surya)

Minggu, 02 Juni 2024

Camat Sukau dan Kapolsek Balik Bukit Gerak Cepat Tinjau Lokasi Longsor, Terlihat Retakan Tanah Bergerak



GK, Lampung Barat - Secara maraton Camat Sukau beserta Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) turut mengunjungi lokasi tanah bergerak bencana longsor 2 titik yang ada di Pemangku Way Menjadi Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Minggu (2/6/2024)

Setelah sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Nopiyadi memberikan pandangannya sesaat sesudah melihat langsung lokasi longsor.

Kini Camat Sukau Juremiyudi, S.H., M.M., bersama dengan Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin, Babinsa Pelda Marji, Sekcam Sukau Galih Joko Purnomo, Pj. Peratin Bandar Baru Darikson Ekaputra dan juga turut Pemangku Way Menjadi Riyanto, nampak hadir untuk melihat kondisi terkini tanah bergerak yang berpotensi longsor susulan.


Setelah meninjau di 2 lokasi tanah bergerak yang mengancam keselamatan warga, Juremiyudi selaku Camat Sukau menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak mendekati area longsor yang sangat berbahaya untuk keselamatan.

"Saya sudah meminta kepada Pj. Peratin Bandar Baru untuk memasang banner himbauan agar tidak mendekati area longsor dan larangan untuk tidak membuang sampah sembarang," kata Juremi.


Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengumpulkan warga yang tanahnya berada disekitaran tanah longsor, agar bisa bersama-sama berembug untuk mencari solusi dan kemudian akan dilanjutkan ke pihak terkait.

Kapolsek Balik Bukit juga berpesan untuk lebih berhati-hati karena sudah banyak terlihat retakan di belakang pemukiman warga.

"Saya menghimbau kepada warga yang bermukim disini agar kebih hati-hati, cari titik amannya dari longsoran ini, karena ini tanah labil sudah banyak keretakan," pungkas Sabtudin. (Surya)

Kamis, 04 April 2024

Camat Sukau Lantik Pj.Peratin Sukamulya yang Baru, ini Alasannya



GK, Lampung Barat - Penjabat (Pj) Peratin Pekon Sukamulya resmi diserah-terimakan dari Pj Peratin sebelumnya Sumardi, S.E., M.M., setelah dirinya dipromosikan sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Batu Ketulis sehingga jabatan Pj Peratin Sukamulya diserahkan kepada Herwanda.

Herwanda dilantik oleh Camat Sukau, Juremiyudi, S.H., M.M. Penunjukan Herwanda sebagai Pj Peratin tidak lain ialah untuk melanjutkan berjalannnya roda pemerintahan di Pekon Sukamulya, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat masa bakti 2023-2024. Pelantikan Pj Peratin Pekon Sukamulya dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukau, Kamis (4/4/2024).

Hadir pada acara pelantikan tersebut, Kapolsek Balik Bukit, Danramil 422/O4-BB, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Apdesi Kecamatan Sukau, Peratin se-Kecamatan Sukau, Aparat Pekon dan LHP Pekon Sukamulya.


Pelantikan ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor: B/177/KPTS/III.12/2024 oleh Camat Sukau.

Juremiyudi, S.H., M.M., dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melanjutkan kepemimpinan yang baik di Pekon.

“Jalankan roda pemerintahan dengan baik, bekerjasama dengan segenap stake holder dan masyarakat Sukamulya untuk kemajuan pekon,” ujar Juremi.


Di tengah sambutannya Juremi juga menyampaikan pesan Pj Bupati Lampung Barat untuk menjalan tiga hal.

"Yang pertama segera pelajari dan pahami tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai penjabat peratin; yang kedua setelah pelantikan ini hendaknya segera membenahi masalah sumber daya utamanya sumberdaya aparatur pekon baik dari usia, pendidikan, sumberdaya pendapatan pekon dan penerapan manajemen yang baik; yang ketiga aparatur pekon harus memahami wilayahnya masing-masing, pekon harus mempunyai data yang jelas dan valid," paparnya.


Terakhir Camat Sukau menekankan kepada Pj Peratin yang baru dilantik untuk dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Jabatan Peratin adalah ujung tombak pemerintahan ditingkat bawah yang bersentuhan langsung pada masyarakat, jadi berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," pintanya.

Dipenghujung sesi pelantikan, dilanjutkan dengan acara buka bersama di Kantor Kecamatan setempat. (Surya)

Rabu, 07 Februari 2024

Hari ini, Jabatan Camat Sukau Resmi Diserah-Terimakan



GK, Lampung Barat - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni M.M menyaksikan langsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) Juremiyudi, SH,. M.M sebagai Camat Sukau menggantikan Galih Joko Purnomo SE yang sebelumnya sebagai Plt. Camat Sukau.

Serah terima jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No: B/91/KPTS/IV.05/2024 tanggal 29 Januari 2024. 

Sebelumnya diketahui, Camat Sukau Ahmad Sater telah meninggal dunia pada 27 Desember 2023 lalu disebabkan sakit yang dideritanya, kemudian jabatannya sebagai Camat Sukau digantikan oleh Galih Joko Purnomo SE sebagai Plt. 

Serah terima dan penandatanganan berita acara jabatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Rabu (07/02/2024). Turut disaksikan Kepala Perangkat Daerah, Peratin dan lapisan masyarakat setempat. 

Dalam sambutannya, Ismet Inoni mengatakan seorang Camat merupakan representasi Kepala Daerah di wilayah kecamatan yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan urusan koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta mengkoordinasikan penerapan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Oleh karena itu, menurutnya hal yang perlu diperhatikan adalah perlunya dilakukan peningkatan manajemen pelayanan publik dan gagasan inovasi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang bermutu, efektif, dan efisian.

Ismet Inoni meminta agar Camat baru dapat menerima tugas dan kepercayaan yang diberikan dengan penuh tanggung jawab serta jangan melihatnya sebagai beban.

"Harus saudara pahami ketika saudara kami percayakan mengemban jabatan ini berarti kami percaya bahwa saudara mampu mengemban jabatan ini. Jaga kepercayaan yang sudah kami berikan dengan penuh tanggung jawab," pintanya.

Ia mendorong agar seluruh kemampuan yang dimiliki digunakan untuk membawa perubahan bagi wilayah kecamatan setempat.

"Dedikasikan seluruh kemampuan yang saudara miliki guna membawa perubahan bagi wilayah Sukau," kata Ismet

"Perbaiki semua kekurangan yang ada di wilayah Kecamatan Sukau, terutama di sektor pendidikan," sambungnya.

"Berikan perhatian serius pada kerjasama dengan komponen masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, mengingat wilayah ini memiliki beragam jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)," masih kata Ismet.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya Camat untuk aktif bersama masyarakat, memahami persoalan yang ada, dan membangun komunikasi dengan komponen masyarakat serta mitra kerja. 

"Camat harus membangun sinergitas dan integritas untuk mewujudkan Kecamatan yang lebih maju dengan memaksimalkan segala potensi yang ada sebagai penggerak untuk memajukan wilayah yang dipimpin," tutupnya. (Red/rls)

Sabtu, 20 Januari 2024

Warga Sukau Membantu Tugas Dinas BMBK Privinsi Lampung Bersihkan Bahu Jalan Provinsi



GK, Lampung Barat - Aparat Pekon dan masyarakat Sukau dikerahkan untuk bergotong-royong membersihkan bahu Jalan dan menimbun jalan berlubang di Jalan Provinsi yang akan digunakan sebagai rute kunjungan Menteri Perdagangan RI ke Lumbok Seminung, Sabtu (20/1/2024)

Kegiatan sosial tersebut merupakan peran aktif masyarakat membantu tugas Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung membersihkan bahu Jalan Provinsi di Kecamatan Sukau, karena pada rute jalan tersebut bahu jalannya sudah menjadi semak belukar dan berlubang.

Kegiatan itu berlangsung setelah Peratin se-Kecamatan Sukau mendapatkan instruksi dari Pemerintah Kecamatan Sukau yang ditanda tangani oleh Plt. Galih Joko Purnomo, SE., untuk melakukan gotong royong guna menyambut kedatangan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, yang akan melewati daerah tersebut untuk melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kawasan Wisata Tematik di Resort Lumbok Seminung, pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.

"Kita bergotong-royong membersihkan bahu jalan ini karena katanya pak Zulkifli Hasan mau lewat sini ke Lumbok Seminung, dan malu jika jalan kita ini terlihat tidak bersih dan rapi," ujar warga yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Warga juga mengaku jika pada kegiatan gotong royong itu merupakan perintah dari Peratin berdasarkan intruksi dari Kecamatan

"Peratin yang menghimbau untuk gotong royong, perintah dari kecamatan," ucap warga.

Di lokasi beberapa titik turut ikut serta Babinsa Koramil 422-04/BB, Pelda Marji dalam kegiatan tersebut. (Spj)

Kamis, 28 Desember 2023

Pj. Bupati Lambar Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Dan Pelepasan Almarhum Ahmat Sater



GK, Lampung Barat - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M jadi Inspektur Upacara Pemakaman dan pelepasan jenazah almarhum Camat Sukau Ahmad Sater di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karya Maju Serdang Kecamatan Balik Bukit, Kamis (28/12/2023).

Upacara pelepasan dan pemakaman jenazah wakil ketua MPC ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lampung Barat itu turut dihadir Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Peratin dan lapisan masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lampung Barat menyampaikan, belasungkawa dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. 

"Kami atas nama jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan duka yang amat mendalam atas kepergian almarhum ayahhanda kami Ahmad Sater," ucap orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri di Atas Awan itu.

Nukman mengungkapkan, almarhum Sater (sapaan akrabnya bagi pria berkacamata itu) merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdedikasi, berkinerja baik, dan loyal terhadap peraturan maupun kepada atasannya.

"Secara keseluruhan almarhum adalah salah satu ASN yang berdedikasi baik serta patuh dengan peraturan yang ada. Semoga kebaikan-kebaikan almarhum sepanjang hidupnya bisa mendekatkan almarhum di tempat terbaik di sisi Allah SWT," harap Nukman.

Namun, kendati demikian, Nukman mengatakan sebagai manusia, tentunya almarhum memiliki kekurangan, kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, pria yang merupakan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas PP Kabupaten Lampung Barat mengajak kepada seluruh jama'ah perkabungan untuk sama-sama memaafkan almarhum.

"Kepada keluarga yang ditinggalkan, kiranya ridho, tabah, sabar, dan ikhlas menghadapi ujian yang dipergilirkan oleh sang Khaliq ini," pintanya.

Dalam prosesi pemakaman dan pelepasan jenazah almarhum Ahmad Sater Pj. Bupati Lampung Barat turut serta melakukan penimbunan pada liang jenazah.

Untuk di ketahui, Camat Sukau Ahmad Sater meninggal pada Rabu 27 Desember 2023 sekira pukul 13:30 WIB setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif di rumah sakit Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. Alm. Ahmad Sater wafat di usia 55 tahun. (Red/rls)

Senin, 11 Desember 2023

Akhirnya Pj Peratin Buay Nyerupa Batalkan Pemberhentian 19 Aparat Pekon, Usai Masyarakat Gruduk Kantornya



GK, Lampung Barat - Masyarakat Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat menggeruduk Balai Pekon, menolak keputusan Penjabat (Pj) Peratin, Toaddin, S.Sos., yang telah memberhentikan 19 Aparat Pekon.

Masyarakat yang hadir terdiri dari berbagai lapisan, mulai dari pemuda, tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan. Sedangkan di Balai Pekon sendiri sudah hadir Aparat Pekon yang lama, Aparat Pekon yang baru, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Senin (11/12/2023).

Suasana sempat memanas ketika perwakilan masyarakat dari berbagai kalangan memenuhi Balai Pekon untuk menuntut kebijakan Pj Peratin.

Pada sambutannya diawal Pj Peratin, Toaddin, S.Sos,. meminta waktu sampai hari Jum'at (15/12/2023) untuk menyatakan keputusannya dan dirinya minta agar apapun yang menjadi keputusannya semua pihak menerima.

Namun perwakilan dari masyarakat yang hadir meminta kejelasan dan keputusan disampaikan saat itu juga, senada dengan perbuatan Pj Peratin yang bisa serta-merta memberikan keputusan pemberhentian 19 Aparat Pekon diwaktu dirinya pertama kali bertugas di Pekon Buay Nyerupa.


Pernyataan itu disampaikan oleh Salman, warga Pemangku Negeri Ratu Pekon Buay Nyerupa. Ia mengatakan, "Pj Peratin jangan membuat keadaan yang tidak jelas jadi berlarut-larut, sudah ada surat teguran terhadap Pj Peratin dari DPMP untuk membatalkan keputusan, mengapa tidak dilakukan?," kata Salman wakil dari masyarakat Pemangku Negeri Ratu.

Senada dengan Salman, Eka yang mengaku membawa suara masyarakat dan merupakan wakil dari kaum perempuan, mengungkapkan kesulitannya untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pekon seminggu terakhir.

"Saya mau ngurus surat karena saya mau mengajukan pinjaman di Bank, merasa sulit karena aparat ini lagi gak jelas siapa yang mau bekerja. Ini semua karena Pj Peratin tidak ada ketegasan, bapak kan ngerti aturan! Saya yang tidak paham dengan aturan saja, menilai bapak salah dalam mengambil keputusan," kata Eka.


Setelah didesak oleh sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai lapisan, akhirnya Pj Peratin Buay Nyerupa, Toaddin S.Sos., memutuskan membatalkan SK pemberhentian 19 Aparat Pekon Buay Nyerupa serta SK pengangkatan Aparat Pekon yang baru secara otomatis batal.

"Berdasarkan hasil musyawarah bersama ini, maka saya putuskan bahwa SK saya memberhentikan 19 aparat pekon, batal. Secara otomatis SK pengangkatan aparat pekon yang baru juga batal. Dan saya minta aparat pekon yang lama tetap bertugas, dan keputusan saya ini berlaku selama saya menjadi Pj Peratin disini. Saya minta waktu 2 hari untuk terbitnya SK pengangkatan kembali aparat pekon yang lama," kata Toaddin.

Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa itu ditandai dengan surat berita acara pernyataan keputusan Pj Peratin. Yang didalamnya terdapat 3 poin:
- Poin pertama pembatalan SK Pemberhentian Aparat Pekon Buay Nyerupa yang lama.
- Poin kedua pembatalan SK Pengangkatan Aparat Pekon Buay Nyerupa yang baru.
- Poin ketiga segera menerbitkan SK pengangkatan Aparatur yang lama periode 13 Desember 2023 sampai dengan 13 Desember 2025.
Surat berita acara itu disaksikan langsung oleh masyarakat Buay Nyerupa yang hadir dan LHP Pekon tersebut. (Red)

Minggu, 10 Desember 2023

Tokoh Masyarakat Buay Nyerupa Sesalkan Pj Peratin yang Dinilai telah Membuat Perpecahan dan Gejolak di Masyarakat



GK, Lampung Barat - Tokoh masyarakat Buay Nyerupa, Sahrudi Wijaya yang juga pernah menjabat sebagai Peratin di Pekon tersebut periode 2012-2017, turut menyayangkan tindakan Pj Peratin Toaddin, S.Sos., yang dinilai telah memecah-belah kerukunan antar masyarakat di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Sahrudi Wijaya, tindakan Pj Peratin yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan di Pekon tempat tinggalnya itu merupakan tindakan arogan dan tidak bijaksana.

"Saya selaku masyarakat Buay Nyerupa yang juga pernah menjabat sebagai Peratin di Buay Nyerupa ini, sangat menyayangkan tindakan Pj Peratin dalam mengawali langkahnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Pekon. Harusnya dia tidak menimbulkan gejolak apalagi disuasana menjelang pemilu ini," ujar Sahrudi saat dijumpai di kediamananya. Minggu (10/12/2023).

Sahrudi Wijaya juga menceritakan bahwa, dari zaman Aki nya (sebutan ayah Sai Batin Lampung) dan re-generasi hingga dirinya memimpin di Buay Nyerupa sudah dengan susah payah menanamkan pondasi kerukunan, keamanan serta kebersamaan di Pekon tersebut, terlebih lagi di Buay Nyerupa kental akan adat-istiadat.

"Saya meminta Pj Peratin jangan memecah-belah masyarakat Buay Nyerupa yang selama ini rukun dan damai, apalagi di pekon kita ini terkenal kekompakan dan persatuannya. Kita di Pekon ini sangat menjunjung tinggi adat-istiadat, jadi dahulukanlah musyawarah untuk memutuskan sesuatu yang berkenaan dengan orang banyak," kata Sahrudi dengan penuh kecewa.

Dirinya juga meminta Dinas PMD yang merupakan perpanjangan tangan dari Bupati untuk segera bertindak tegas, agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Orang yang pernah menjabat sebagai Peratin di Pekon Buay Nyerupa itu menyalahkan cara Pj Peratin dalam mengambil tindakan, menurutnya Penjabat itu harus mengenali dulu tatanan masyarakat dan kultur budaya yang ada. Karena Pekon berbeda dengan Kota, itu yang harus dipahami terlebih dalam negara ini ada aturan yang mengatur.

"PMD sebagai perpanjangan tangan dari Pj Bupati harus segera ambil tindakan, jangan dibiyarkan berlarut-larut. Takut nantinya terjadi hal yang tidak kita inginkan. Dan Pj Peratin jangan dibuat masyarakat kami terkotak-kotak, jangan datang lalu buat perpecahan," tegas Sahrudi Wijaya. (Red)

Kamis, 07 Desember 2023

Resah atas Kegaduhan yang Diciptakan oleh Pj Peratin Buay Nyerupa, Tokoh Masyarakat Pun Mulai Bersuara



GK, Lampung Barat - Kecerobohan Pj Peratin dalam bertindak, dengan mengeluarkan SK pemberhentian Aparat Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat secara sepihak dan melewatkan proses mekanisme yang ada mendapat perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat.

Keputusan Pj Peratin di hari pertama bertugas, menuai gejolak dan kericuhan di Pekon tersebut. Suasana di Balai Pekon pun kini terisi oleh 2 kubu, kubu pertama Aparat Pekon yang lama dan kubu kedua Aparat Pekon yang baru.

Hal itu membuat bingung masyarakat setempat untuk mendapatkan pelayanan, pasalnya ada masyarakat yang meminta surat di Balai Pekon dan surat tersebut masih ditanda tangani oleh Juru Tulis (Jurtul) yang lama meskipun SK pemberhentian mereka (Aparat Pekon.red) sudah ada.

Mendapati kejadian itu, Edy Gunawan salah satu tokoh masyarakat Pekon tersebut merasa geram dan merasa terpanggil untuk menyampaikan pendapatnya.

Edy Gunawan sangat menyayangkan atas gejolak serta kekisruhan itu justru terjadi ulah Pj Peratin yang telah bertindak sewenang-wenang dan menyalahi mekanisme aturan yang telah ada.

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

"Dalam aturannya diberhentikan itu harus ada alasan yang jelas, walau pun mau diberhentikaan karena tidak loyal atau tidak mampu itu kan harus ada proses. Dalam proses tersebut, Pj Peratin itu kerja dulu lah, mampu atau tidak anak buahnya kerja...Kalau memang tidak mampu ya berhentikan, jangan baru masuk langsung ganti! Dia kan bukan orang Sukau apalagi orang Buay Nyerupa yang tidak mengerti akan kondisi Pekon," tegas Edy Gunawan pada media ini. Kamis (7/12/2023).

Edy Gunawan sangat menyesalkan atas gejolak yang telah timbul, menurutnya Pekon Buay Nyerupa baru kali ini dipimpin oleh Pj Peratin. 

"Pj Peratin itu tugasnya melanjutkan kepemimpinan sementara dari Peratin yang sudah habis masa jabatannya, ini masuknya Pj Baru kok malah membuat keributan dalam satu Pekon, bukan menciptakan kenyamanan, kemajuan, dan sejahtera," ucapnya.

Edy Gunawan juga mengharapkan Pihak Kecamatan, Dinas PMD dan Pj Bupati segera ambil tindakan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Ia juga mengungkapkan bahwa kehadiran Pj Peratin yang tidak tepat justru menimbulkan kegaduhan. Baginya masyarakat Pekon Buay Nyerupa, selama ini aman dan damai kini terpecah belah dan terkotak-kotak serta suasana pun menjadi panas.

"Harapan saya, kepada Dinas PMD atau pun Pj Bupati untuk meninjau kembali mampukah Pj Peratin memimpin suatu pekon, kalau gak mampu dan terus dipaksakan ya begini akibatnya, kacau pekon. Masyarakat ribut, lebih parahnya lagi ini antar saudara," harap Edy Gunawan putra asli kelahiran Buay Nyerupa itu. (Red)

Rabu, 06 Desember 2023

Ombudsman Lampung Minta Pj Bupati Lambar Segera Evaluasi Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa



GK, Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) menyoroti maladministrasi yang terjadi pada pelayan publik di Pemerintahan Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Rabu (6/12/2023).

Ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Kepala Desa/Peratin ketika akan mengangkat atau pun memberhentikan Aparat Pekon, diantaranya berkoordinasi pada Camat dan memberikan alasan yang jelas. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

"Sebenanrnya sudah benar pernyataan yg muncul dipemberitaan, bahwa untuk pergantian aparat desa (pekon) tidak bisa dengn semena-mena. Ada mekanisme yg harus dilakukan termasuk minta persetujuan camat, dengan memberikan alasan yg kuat kenapa harus diganti," kata Nur Rakhman.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung itu juga meminta Pj Bupati Lampung Barat untuk segera mengambil sikap atas gejolak yang telah timbul akibat dari maladministrasi Pj Peratin Buay Nyerupa.

Sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan hal tersebut maka setiap Kepala Desa/Peratin wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya Pj Bupati harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menimbulkan gejolak," tegas Nur Rakhman. (Red)

Selasa, 05 Desember 2023

LSM Gasak Sayangkan Langkah Pj Peratin Buay Nyerupa, Wildan: Seorang Pemimpin Jangan Mau Jadi Boneka



GK, Lampung Barat - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat (DPD Gasak), Wildan angkat bicara terkait adanya Penjabat (Pj) Peratin Pekon Buay Nyerupa melakukan pemberhentian sepihak terhadap 19 Aparatur Pekon pada. Selasa 05/12/2023.

Dalam penyampaiannya mengatakan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Peratin Pekon Buay Nyerupa, Toaddin, S.Sos., merupakan tindakan sewenang-wenang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Dikaji dari aturan yang ada, Pj Peratin Buay Nyerupa jelas taberak aturan. Dikaji dari hati nurani, Pj Peratin ini dalam kebijakannya tidak ada toleransi dan rasa kekeluargaan," ucap Ketua DPD LSM Gasak.

Pj Peratin Pekon Buay Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat merupakan Penjabat yang baru dilantik seminggu lalu namun ada kabar yang kurang mengenakkan hati. Di saat hari pertama masuk kantor pasalnya seluruh Aparatur Pekon diberhentikan secara mendadak tidak ada musyawarah sebelumnya.

Wildan juga mengatakan Pj Peratin Pekon Buay Nyerupa memang memiliki kewenangan yang sama seperti peratin sebelumnya termasuk dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa/Pekon namun harus memiliki alasan yang tepat seperti halnya yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa/Pekon.

"Sangat disayanagkan langkah kebijakan yang diambil oleh Pj Peratin Buay Nyerupa, mengingat dalam moment perkenalan dimana aparat pekon dengan riang gembira menyambut kedatangan pemimpin baru mereka, namun duka dan kekecewaan yang didapat. Setelah Pj Peratin menyampaikan bahwa mereka semua diberhentikan serta dititipi SK pemberhentiannya," kata Wildan.

Wildan juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Aparat Pekon Buay Nyerupa, terlebih lagi menurut cerita dari aparat-aparat pekon bahwa ada 2 alasan yang disampaikan oleh Pj Peratin, yang pertama untuk penyegaran dan yang kedua bahwa dirinya mendapat tekanan dari masyarakat.

"Jika Pj Peratin benar mendapat tekanan dari masyarakat, sekarang masyarakat yang mana yang dimaksud? Mengingat Pj Peratin baru pertama kali ngantor, kalau jadi pemimpin jangan mau jadi boneka orang dong, sangat lucu dan menggemaskan kabar ini," tandas Wildan saat dijumpai di Sekretariat Gasak. (Spj)

Mengejutkan! Pj Peratin yang Baru Saja Dilantik, Memberhentikan Seluruh Aparat Pekon Buay Nyerupa secara Sepihak



GK, Lampung Barat - Baru sepekan pelantikan Penjabat (Pj) Peratin 60 Pekon di Kabupaten Lampung Barat, kini sudah ada yang menimbulkan kisruh dikalangan pemerintahan tingkat bawah.

Secara mengejutkan sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul) Kepala Seksi (kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga Pemangku selain Bendahara dan LHP diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos., yang baru saja dilantik.

Tindakana Pj Peratin Buay Nyerupa diduga telah mengangkangi PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 yang mengatur tentang pemberhentian Aparatur Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa/pekon secara semena-mena. Tindakan Peratin yang bertindak sewenang-wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat Pekon seperti raja-raja kecil yang kebal hukum.

Sangat miris, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan ditengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (4/12/2023).

Suasana gembira itu seketika berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 Aparatur Pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buaynyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian Aparatur Pekon Buay Nyerupa.


Salah satu Aparatur Pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan kegembiraan seluruh Aparatur Pekon menyambut Pj Peratin.

"Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buaynyerupa," terangnya.

Namun, suasana berubah saat Pj Peratin menyampaikan sambutan bahwa dirinya meminta maaf dengan berat hati akan memberhentikan sebanyak 19 aparatur pekon, yang menjadi alasannya karena dirinya mendapat tekanan dan untuk penyegaran.

"Intinya sambutan dari Pj Peratin menyampaikan terimakasih atas penyambutan aparatur pekon, selanjutnya ia meminta maaf dengan berat hati dirinya akan mengganti 19 aparatur pekon yang tujuannya untuk penyegaran, alasannya gantian dulu dengan yang lain, serta dirinya mengaku mendapat tekanan oleh suatu pihak," ungkap sumber yang menirukan sambutan Pj Peratin. Selasa (5/12/2023).


Setelah menyampaikan hal tersebut, terus dia, selanjutnya Pj Peratin menitipkan petikan SK pemberhentian itu kepada juru tulis berikut lampiran 19 nama aparatur pekon yang diberhentikan.

"Pemberhentian kami ini tentu menimbulkan pertanyaan besar ada apa? Dan mengapa? Karena setahu kami seluruh pelayanan pemerintahan pekon sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dalam rangka penyegaran, bukannya pemberhentian serentak ini justru akan menggangu jalannya roda pemerintahan pekon," tutupnya

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pj Peratin, Toaddin. Pesan singkat WhatsApp yang terkirim belum mendapat respon.

Secara terpisah Sekcam Sukau Galih Joko Purnomo menyebut bahwa dalam keputusan pemberhentian 19 aparatur pekon itu, Pj Peratin tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, sehingga pihaknya mendorong proses pemberhentian itu agar dibatalkan.

"Tidak ada koordinasi apalagi rekomendasi dengan kecamatan, jadi kami meminta supaya prosesnya di hentikan. Besok kami akan kumpulkan seluruh aparatur pekon sekaligus memanggil pihak -pihak terkait," singkat Galih di sambungan teleponnya. (Spj)

Rabu, 22 November 2023

SK Pj Peratin Sudah Terbit, Pj yang Berasal dari Pegawai Dinas PMD mendapat Sorotan



GK, Lampung Barat - Masa aktif jabatan 60 Pemerintah Pekon (Peratin) definitip di Lampung Barat telah berakhir pada tanggal 14 November 2023 lalu, kini Pekon-pekon tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Peratin.

Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Peratin telah terbit dan pelantikannya akan dilangsungkan pekan depan hari Senin, 27 November 2023 secara serentak 60 Pekon di Lamban Pancasila.

Seiring terbitnya SK tersebut, perbincangan hangat pun bergulir di kalangan masyarakat Kecamatan Sukau.

Pasalnya di Kecamatan tersebut terdapat 7 Pekon yang akan terisi oleh Pj Peratin pasca diberhentikannya Peratin definitip karena habis masa jabatan.

Adapun ke 7 Pekon tersebut beserta nama Pj Peratinnya berdasarkan SK yakni:
1. Pekon Bumijaya Pj Peratin Ali Irawan, S.E.
2. Hanakau Pj Peratin Pajrianto, S.I.P.
3. Buay Nyerupa Pj Peratin Toaddin, S.Sos.
4. Pagar Dewa Pj. Peratin Sutisna
5. Suka Mulya Pj. Peratin Sumardi, S.E., M.M.
6. Bandar Baru Pj. Darikson Eka Putra, S.E.
7. Teba Pring Raya Pj. Peratin Samsuar

Dari ke 7 nama tersebut, 5 diantaranya merupakan ASN di Kantor Kecamatan Sukau, 1 merupakan ASN dan domisili di Kecamatan Sukau, dan yang 1 lagi merupakan ASN di Dinas PMD domisili di Balik Bukit.

Dengan munculnya nama Toaddin yang akan menjadi Penjabat Peratin di Pekon Buay Nyerupa, menjadi sorotan dan menggelitik masyarakat bertanya, mengapa untuk Pekon Buay Nyerupa dipilihkan pegawai dari Dinas PMD? Sedangkan Pekon lain cukup memberdayakan ASN yang ada di Kantor Kecamatan Sukau dan merupakan atas usulan LHP ke Kecamatan, demikianlah peratanyaan-pertanyaan terus bergulir.

Menyusuri dari pertanyaan yang kian berkembang di masyarakat, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi ke Camat Sukau, Ahmad Sater namun yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.

Lalu pertanyaan dilempar kepada Sekcam Sukau Galih Joko Purnomo, ia pun mengatakan dengan singkat bahwa tidak mengetahui tentang hal tersebut.

"Saya tidak tau, saya tidak dilibatkan pada saat pengusulan untuk Pj Peratin," kata Galih.

Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat Fauzan Ariadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa mekanisme pengangkatan Pj Peratin tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Penunjukan PNS untuk menjabat sebagai Pj Peratin itu, diawali dari camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP 43 Tahun 2014. Dimana dalam Pasal 54 ayat (3) disebutkan bahwa, apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat," terang Fauzan, Rabu (22/11/2023).

Fauzan juga menyebut, berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa pengangkatan Pj Peratin oleh Bupati/Walikota adalah dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota.

"Jadi bebas Bupati mau mengangkat darimana saja yang penting itu PNS yang ada daerah Lampung Barat," pungkas Fauzan. (Spj)