Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ombudsman Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ombudsman Lampung. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2024

Kapolres Lampung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024



GK, Lampung Barat — Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 di Aula Jananuraga Polres Lampung Barat. Adapun tema yang diusung yaitu "Peningkatan Pelayanan Pembuatan SKCK dan SIM", yang bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan kepolisian, khususnya dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini dihadiri oleh stake holder terkait, dari berbagai elemen masyarakat seperti Ombudsman RI perwakilan Lampung, Perwakilan Camat, Perwakilan Peratin, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan dari siswa SMU, MAN dan SMK yang ada diwilayah Kecamatan Balik Bukit serta perwakilan organisasi masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Rinaldo Aser memberikan penjelasan terkait upaya-upaya yang dilakukan Polres Lampung Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pembuatan SKCK dan SIM, yang merupakan layanan yang sering dibutuhkan masyarakat.

“Pelayanan publik, terutama dalam pembuatan SKCK dan SIM, menjadi salah satu prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa proses tersebut berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui forum ini, kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan agar pelayanan kami semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Kapolres AKBP Rinaldo Aser dalam sambutannya. Senin, 2 Desember 2024.

Forum ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan kendala atau hambatan yang mereka alami dalam mengurus SKCK dan SIM, serta memberikan saran untuk perbaikan. Kapolres menegaskan bahwa setiap masukan yang diterima akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pelayanan.

Dengan adanya Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan Polres Lampung Barat dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan setiap layanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai S.O.P. yang berlaku. (Rls)

Kamis, 15 Agustus 2024

Ombudsman RI Perwakilan Lampung Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Tanggamus



GK, Tanggamus - Tim Penilai dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Polres Tanggamus pada hari ini. Tim penilai terdiri dari Hardian Ruswan selaku Ketua Tim, serta Atika Mutiara Oktakevina dan Izwarul Hasaidi sebagai anggota, Kamis 15 Agustus 2024.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup beberapa unit pelayanan di Polres Tanggamus, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., mengungkapkan bahwa penilaian ini mencakup berbagai elemen penting, termasuk ruang pelayanan, informasi mengenai prosedur layanan, fasilitas untuk penyandang disabilitas, serta keamanan gedung dan area parkir. 

"Penilaian ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

AKP M. Yusuf menegaskan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan masyarakat. 

"Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan," tegasnya.

Ditambahkannya, lenilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.

"Harapannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, pelayanan terbaik Polres Tanggamus," tandasnya. (Ar)

Jumat, 19 Juli 2024

Ombudsman Lampung Beberkan Laporan yang Diterima, ini Substansi Laporan Terbanyak



GK, Lampung Barat - Ombudsman Lampung terima 72% laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan pada triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantornya Jalan Cut Mutia No. 137, pada Kamis (18/07).

“Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan, selain itu ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan wewenang.” ungkap Nur.

Nur menjelaskan substansi pelayanan yang menjadi laporan terbanyak adalah terkait infrastruktur (kerusakan jalan), “Saya kira saat ini masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman terutama terkait akses jalan rusak, karena perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten,” jelasnya.

Pada triwulan II, Ombudsman Lampung telah menerima total 48 Laporan Masyarakat, dengan rincian laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur 25 laporan, Pendidikan 6 laporan, kesejahteraan sosial 5 laporan, kepolisian 3 laporan, masing-masing 2 laporan untuk substansi agraria dan administrasi kependudukan, terakhir masing-masing 1 laporan untuk substansi energi & kelistrikan, air, kesehatan, perbankan dan pemukiman dan perumahan.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan pada bulan Juni-September.

"Kami berharap bagi para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus melakukan pelayanan yang prima, karena tahapan penilaian telah dimulai, Ombudsman saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung jadi penilaian bukan hanya dari penyelenggara tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Sehingga hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ungkapnya.

Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni yang dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.

"Dengan adanya MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulang Bawang Barat dan sebagai upaya untuk percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat," tutupnya. (Red)

Senin, 29 April 2024

Ombudsman Lampung Terima 68 Laporan Masyarakat pada Triwulan Pertama tahun 2024



GK, Lampung - Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung telah menerima 68 laporan masyarakat pada periode triwulan I tahun 2024, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, di Kantornya Jalan Cut Mutia, pada Senin (29/4).

“Ya kami di kurun waktu Januari s.d. Maret sudah menerima sekitar 68 laporan yang telah diverifikasi oleh Tim Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan”, ucap Nur Rakhman.

“Pada triwulan I ini, laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman Lampung terkait substansi perhubungan dan infrastruktur, agraria, dan kelistrikan.”, tambah Nur Rakhman. 

Ketiga substansi tersebut masih menjadi masalah yang tinggi selama kurun waktu 5 tahun ke belakang, hal ini cukup menjadi perhatian Ombudsman Lampung, sebab pengawasan dan penyelesaian pada 3 substansi tersebut masih terus berulang setiap tahunnya.

“Kami harap, dengan adanya laporan yang masih cukup banyak pada substansi perhubungan & infrastruktur, agraria serta kelistrikan, instansi-instansi terkait bisa melakukan evaluasi internal secara berkala sehingga kedepannya pelayanan yang diberikan minim dugaan maladministrasi, karena kami yakin para pihak terkait sudah bekerja keras untuk memberikan yang terbaik”, pungkasnya. 

Selain itu pada tahun 2024, Ombudsman Lampung akan melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kembali kepada 16 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Polres dan Kantor Pertanahan. Sementara itu, untuk pelaksanaan kajian saat ini sedang dilaksanakan proses deteksi terkait Tata Kelola Ijazah Peserta Didik pada SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung. 

Bagi masyarakat di Provinsi Lampung, kami selalu mengajak untuk terus bersama memperbaiki pelayanan publik di sekitar Anda dengan cara melaporkan keluhan yang dialami, jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi kepada kami melalui whatsapp ke nomor 0811 980 3737, ataupun email ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id maupun datang langsung ke kantor kami di Jalan Cut Mutia No 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.”, tutup Nur Rakhman. (Red/rls)

Selasa, 19 Desember 2023

Refleksi Akhir Tahun, Ombudsman Lampung Expose Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung



GK, Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan penguatan pelayanan publik sekaligus penyerahan hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2023, pada Selasa (19/12) di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.

Turut hadir dalam kegiatan ini, 16 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung, serta Lembaga Vertikal yaitu Kantor Pertanahan dan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung. Pada kesempatan ini, Pemprov Lampung diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Kemanusiaan & SDM, Drs. Intizam dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Drs. Deddy Amarullah. Dari kab/kota turut hadir Walikota Metro dan Bupati Way Kanan, sebagai Penerima Predikat Kepatuhan Kualitas Tinggi. 

Kegiatan ini menjadi agenda penutup sebagai bahan refleksi akhir tahun 2023 atas kinerja dan kontribusi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan apresiasi kepada seluruh Penyelenggara Pelayanan Publik di Provinsi Lampung yang telah senantiasa kooperatif bersama Ombudaman untuk mengawasi pelayanan publik, setiap laporan masyarakat yang masuk, selalu dapat diselesaikan dengan baik sampai saat ini. 


Pada kesempatan ini, Nur juga menyampaikan capaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023. “Kami telah menerima sebanyak 255 laporan masyarakat di tahun ini, yaitu 168% dari dari target Ombudsman RI 150 laporan. Untuk konsultasi, 315% capaian kami dari target 150 konsultasi kami menerima 479 konsultasi”. 

“Pada umumnya konsultasi ini dilakukan masyarakat untuk meminta saran apabila menemukan dugaan maladministrasi, dan dugaan tersebut tidak berlanjut menjadi sebuah laporan”. Tambah Nur. 

Kepala Perwakilan juga menyampaikan, laporan yang paling banyak di Tahun 2023 ini ada pada substansi infrastruktur jalan, yaitu mencapai 50% dari substansi lain seperti pendidikan, kepegawaian, pertanahan, dll. 

“Untuk laporan infrastruktur jalan yang jumlahnya hampir separuh laporan Ombudsman itu, tidak hanya jalan provinsi saja, tapi juga jalan kabupaten/kota. Terkait penanganannya sebagian besar sudah ditindaklanjuuti oleh instansi terlapor melalui pembangunan jalan secara bertahap.” Ungkap Nur. 


Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kajian terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Lokal. Ombudsman Lampung mengambil sampel di empat daerah yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat. 

“Kami sejak awal tahun telah konsen melakukan Kajian terkait sampah ini di Provinsi Lampung, ini jauh sebelum fenomena Pandawara Grup hadir di Kota Bandar Lampung.” Ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. 

“Kami berharap hasil saran perbaikan dari kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pemda se-Provinsi Lampung dalam Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi adanya sampah terbengkalai.” Tutup Nur. 


Pada sesi akhir kegiatan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan selebrasi penyerahan Hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 sebagai berikut:

A. Kategori Pemerintah Daerah:
1. Pemerintah Kota Metro, dengan nilai 80,85 (Opini Kualitas Tinggi)
2. Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dengan nilai 80,13 (Opini Kualitas Tinggi)
3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai 77,97 (Opini Kualitas Sedang)
4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai 77,82 (Opini Kualitas Sedang)
5. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai 77,26 (Opini Kualitas Sedang)
6. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai 76,63 (Opini Kualitas Sedang)
7. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dengan nilai 75,71 (Opini Kualitas Sedang)
8. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dengan nilai 75,65 (Opini Kualitas Sedang)
9. Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dengan nilai 71,99 (Opini Kualitas Sedang)
10. Pemerintah Kabupaten Mesuji, dengan nilai 69,83 (Opini Kualitas Sedang)
11. Pemerintah Kabupaten Pesawaran, dengan nilai 69,45 (Opini Kualitas Sedang)
12. Pemerintah Kota Bandar Lampung, dengan nilai 68,42 (Opini Kualitas Sedang)
13. Pemerintah Provinsi Lampung, dengan nilai 65,58 (Opini Kualitas Sedang)
14. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai 63,78 (Opini Kualitas Sedang)
15. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai 61,91 (Opini Kualitas Sedang)
16. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan nilai 59,03 (Opini Kualitas Sedang)


B. Kategori Lembaga Vertikal Kantor Pertanahan Opini Kualitas Tinggi:
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan nilai 82,90
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat, dengan nilai 81,42
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai 81,08
4. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, dengan nilai 80,78
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai 78,88
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, dengan nilai 78,31

C. Kategori Lembaga Vertikal Kepolisian:
1. Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, dengan rata-rata nilai dari 14 Polres yaitu 64,11 (Opini Kualitas Sedang). (Red/rls)

Jumat, 08 Desember 2023

Buntut Pj Peratin Langgar Aturan Pemberhentian 19 Aparat Pekon, DPMP Layangkan Surat Teguran Pertama



GK, Lampung Barat - Buntut dari keputusan Penjabat (Pj) Peratin Toaddin, S.Sos., memberhentikan 19 orang Aparat Pekon di Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) melakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap dirinya atas dugaan penyimpangan prosedur.

Adapun hasil dari pemanggilan Pj Peratin yaitu pihak DPMP memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa, agar membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan 19 Aparat Pekon tersebut.

Perintah pembatalan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon Buay Nyerupa tertuang dalam surat teguran pertama, Nomor 141/460/III.13/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Drs. Syaekhuddin, M.M,.

Menurut DPMP, Pj Peratin Toaddin, S.Sos., dinilai telah melanggar aturan atau pun tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 84 dan 85, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemerintahan pekon, pasal 12 dan 13 Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 51 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

Sementara Kepala DPMP Drs Syaekhuddin M.M,. ketika dikonfirmasi seperti yang dikutip dari medialampung.co.id membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran sekaligus memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa agar membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon tersebut. Jum'at (8/12/2023).

"Intinya kita berpegang teguh pada aturan. Apa yang dilakukan yang bersangkutan ini salah (menyalahi aturan). Jadi kami sudah sampaikan surat teguran pertama sekaligus memerintahkan supaya SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon itu dibatalkan dan kami minta untuk segera dilaksanakan," kata Syaekhuddin. (Red)

Rabu, 06 Desember 2023

Ombudsman Lampung Minta Pj Bupati Lambar Segera Evaluasi Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa



GK, Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) menyoroti maladministrasi yang terjadi pada pelayan publik di Pemerintahan Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Rabu (6/12/2023).

Ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Kepala Desa/Peratin ketika akan mengangkat atau pun memberhentikan Aparat Pekon, diantaranya berkoordinasi pada Camat dan memberikan alasan yang jelas. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

"Sebenanrnya sudah benar pernyataan yg muncul dipemberitaan, bahwa untuk pergantian aparat desa (pekon) tidak bisa dengn semena-mena. Ada mekanisme yg harus dilakukan termasuk minta persetujuan camat, dengan memberikan alasan yg kuat kenapa harus diganti," kata Nur Rakhman.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung itu juga meminta Pj Bupati Lampung Barat untuk segera mengambil sikap atas gejolak yang telah timbul akibat dari maladministrasi Pj Peratin Buay Nyerupa.

Sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan hal tersebut maka setiap Kepala Desa/Peratin wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya Pj Bupati harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menimbulkan gejolak," tegas Nur Rakhman. (Red)

Selasa, 03 Oktober 2023

Ombudsman Soroti Pungutan Berlabel Sumbangan Pendidikan, Wali Murid Dipaksa Rela



GK, Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) ingatkan para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung, untuk secara aktif memantau Komite Sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa (3/10) di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung. Hal ini menyusul diterimanya laporan/pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.

"Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah," Terang Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman menjelaskan seperti apa modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat.

"Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu dipaksa untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan," jelas Nur Rakhman.

"Saya sampaikan dipaksa ya. Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Beberapa bahkan disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan," tambah Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung itu.

Ia juga mengatakan, siapun pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui, ungkap Nur Rakhman.

Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.

"Terkait hal ini saya ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya," tegas Nur Rakhman.

Pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.

Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

"Jadi sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga memaksa para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela," tegas Nur.

"Sebenarnya ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang. Untuk itu,kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran," tambahnya.

Secara ringkas, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan sumbangan Pendidikan yang dilakukan oleh Komite Sekolah yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dilarang menjadi anggota komite sekolah, Sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat menjadi pertimbangan bagi Komite Sekolah untuk menggalang sumber dana Pendidikan dari Masyarakat, penerapan sumbangan pendidikan yang berasal dari orang tua/wali murid bersifat sukarela, tanpa paksaan, tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar peserta didik, serta terdapat transparansi/keterbukaan dalam penggunaan anggaran sekolah, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana Pendidikan di sekolah baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari sumbangan pendidikan oleh Masyarakat termasuk orang tua/wali murid.

Selain berharap agar pihak Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah dapat sesegera mungkin meluruskan hal-hal yang salah dalam penerapan sumbangan Pendidikan di sekolah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung juga mengimbau kepada para orang tua/wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman Lampung.

Laporan/pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137 Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, melalui telepon di 0721-251373 atau melalui whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 0811-980-3737. (Red/rls)

Selasa, 02 Mei 2023

Ombudsman Lampung Terima 6 Laporan Jalan Provinsi


GK, Lampung
– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 6 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya. Hal itu disampaikan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melalui rilis kepada awak media pada Selasa, 02 Mei 2023 di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia.

Nur Rakhman menjelaskan terkait laporan mengenai kerusakan Jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya diterima Ombudsman melalui kegiatan Ombudsman on the spot, “Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh Pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan, “ jelasnya.

Menurut Nur Rakhman, dari penjelasan masyarakat yang diterima, ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan, sudah lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki, “Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut, bahkan menurut masyarakat karena kerusakan jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan,” pungkasnya.

Terkait persyaratan, lanjut Nur Rakhman, telah memenuhi persyaratan baik formil dan materiil, “Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan,” paparnya.

Nur Rakhman juga menghimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait kerusakan jalan di derahnya agar berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, baik melalui datang langsung ke alamat Ombudsman di Jl. Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, via WA pengaduan : 08119803737 atau email pengaduan : pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, “Silahkan masyarakat yang ingin  menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,” tutupnya.[Red]