Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pil Koplo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pil Koplo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 November 2022

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Ribuan Pil Koplo


GK, Serang - BN (23) pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Tersangka BN diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (02/11). 

Dari tersangka BN diamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 Wib . Penangkapan tersangka BN merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, "Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang," terang Yudha pada Kamis (03/11). 

Dari informasi tersebut, kata Yudha, dirinya langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi. 

Personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja obat terlarang, "Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba," kata Yudha. 

Yudha juga mengatakan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan, "Barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol," ucap Yudha. 

"Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Kapolres menegaskan pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memberantas narkoba agar tidak sampai ke tangan geng motor yang sudah meresahkan masyarakat. 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba. 

"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," tandasnya. 

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, "Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Michael. 

Akibat perbuatanya. "Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Michael. [icha]

Rabu, 28 September 2022

Dua Sekawan Jual Pil Koplo, Diciduk Satresnarkoba Polres Serang


GK, SERANG - Lantaran luntang-lantung tidak punya pekerjaan, dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekad berjualan pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Namun bisnis haram baru berjalan dua bulan, tersangka berinisial MZM (22) dan FA (29) dua sahabat sekampung ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/9) malam. 

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 717 butir pil tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.

"Minggu (25/9) sekitar pukul 22.30, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan. Diduga keduanya sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu (28/9/2021).

Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Petugas menemukan barang bukti 472 butir hexymer dan 245 butir tramadol.

"Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter. Selain obat, turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," terang Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.

"Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Michael.

Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1,5 miliar. [rls/icha]

Kamis, 22 September 2022

Edarkan Pil Koplo, HR Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

GK, SERANG - HR (34) pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh ini ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. HR ditangkap pada Senin (19/9/2022) malam kemarin, diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang jenis daftar G. 

Dalam penangkapan tersangka HR, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine, juga berhasil menyita 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka HR oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang saat tersangka hendak bertransaksi di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

"Hasil pemeriksaan, tersangka HR mengakui jika obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," kata AKP Michael, Kamis (22/9/2022). 

Sementara, lanjut Michael, tersangka juga mengaku jika barang tersebut ia beli dari seseorang dari wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berinisial R yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO). 

"Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis Hexymer, 530 jenis Tramadol, satu unit Handphone dan satu unit kendaraan bermotor honda scoopy," jelasnya. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR, kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. [rls/icha]