Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Diciduk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diciduk. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, RA Diciduk Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras), RA (19) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras. 

Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.

"Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada  media, Senin (28/11/2022).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," kata Kapolres.

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria yang juga didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [Icha]

Kamis, 24 November 2022

Diduga Edarkan Pil Koplo, Pelalu Diciduk Satresnarkoba Polres Serang


GK, Serang - Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang Behasil Amankan Satu Tersangka Pengedar Obat Daftar G

GK, SERANG | DNA (23) harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022) oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. 

Dalam penangkapan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil penjualan dan satu Unit handphone milik tersangka. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DNA ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

Kata AKP Michael, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anak buahnya, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan handphone. 

"Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang," kata AKP Michael, Kamis (24/11/2022). 

"Atas perbuatannya, DNA kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 6 tahun penjara," tutupnya. [Icha]

Minggu, 20 November 2022

Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Apes! Belum sempat menjual atau menikmati barang hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini diringkus usai membobol rumah HM (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka MS diringkus Tim Resmob di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

"Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).

Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang," ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Kasatreskrim.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.

"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya. [Icha]

Senin, 14 November 2022

Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer, Pelaku Asal Lampung Diciduk Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berikut ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 21.00 Wib. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa, "Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menangkap pelaku PR (26) seorang laki-laki asal Lampung yang bertempat tinggal di Komplek Pemda Kecamatan Sumur Pecung Kota Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer," kata Hengki pada Senin (14/11). 

Hengki menjelaskan, "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya didalam toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang," ujar Hengki. 

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat, "Petugas berhasil mengamankan pelaku PR (26) didalam toko Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 343 butir obat warna kuning berlogo MF, 112 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah hp android warna biru dan uang hasil penjualan Rp310.000," ucap Hengki. 

kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kami menghimbau kepada masyarakat, "Apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110," himbau Hengki. 

Atas perbuatannya. "Pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar," tutup Hengki. [Icha]

Selasa, 01 November 2022

Simpan 5 Paket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pelaku Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian penangkapan tersebut, "Benar Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil menangkap IM (23) warga Kecamatan Cipanas pada Kamis (27/10) pukul 17.30 Wib di Kampung Sukamaju Desa Talagahiyang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," kata Malik pada Selasa (01/11). 

Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan, "Petugas berhasil mengamankan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.3 gram, 2 buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 unit handphone merek VIVO  warna biru," ucap Malik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 miliar," tegasnya. 

Malik mengajak masyarakat, "Mari bersama berantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan Jaga diri, Jaga Keluarga serta Jaga Lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba," harap Malik. 

Diakhir Malik berharap. "Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya warga Kabupaten Lebak," tutup Malik. [Icha] 

Rabu, 28 September 2022

Dua Sekawan Jual Pil Koplo, Diciduk Satresnarkoba Polres Serang


GK, SERANG - Lantaran luntang-lantung tidak punya pekerjaan, dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekad berjualan pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Namun bisnis haram baru berjalan dua bulan, tersangka berinisial MZM (22) dan FA (29) dua sahabat sekampung ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/9) malam. 

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 717 butir pil tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.

"Minggu (25/9) sekitar pukul 22.30, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan. Diduga keduanya sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu (28/9/2021).

Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Petugas menemukan barang bukti 472 butir hexymer dan 245 butir tramadol.

"Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter. Selain obat, turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," terang Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.

"Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Michael.

Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1,5 miliar. [rls/icha]