Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pengedar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengedar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 April 2023

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar


GK, Tulang Bawang Barat
-Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat di Halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.  pada hari Senin, (03/04/2023) sekira pukul 20.15 WIB. Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan berupa 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu siap edar.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

"Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat Narkoba pada Selasa, (04/04/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah milikya yang disaksikan perangkat tiyuh/desa setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

"Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). ,” ungkap Kasat.

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H.[Yuli]

Selasa, 06 Desember 2022

Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan  pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB di Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.06-12-2022

Kapolres Cilegon AKBP  Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri  membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai kuda atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, mendapat informasi tentang seorang berinisial *AH* yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap laki-laki  berinisial _*AH* (27)_ warga Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang."ujarnya 

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 1 (satu) Unit Handphone Xiami dan dari petunjuk dalam HP tersebut kemudian tersangka AH (27) menunjukan dibelakang rumah didekat tembok pondasi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat dan sobekan bungkus kopi.

selanjutnya tersangka menunjukan barang bukti lain yang berada sekira kurang lebih 10 meter dari ditemukannya barang bukti pertama yakni didekat tumpukan kayu bakar didapati barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus solatip hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Solatip warna hitam, 1 (satu) buah doubletape dan 2 (dua) pak plastik klip kecil.ujarnya.

Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku Komar (dalam pencarian) sebanyak 10 (sepuluh) Gram untuk diedarkan, adapun dari perbuatannya tersangka mendapatkan upah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / 10 Gram sabu yang diedarkan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan. 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 28 (dua puluh delapan) paket, dengan berat kotor sekira 8 (delapan) Gram."tegasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku AH (27) dapat di persangkakan 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup"tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. [Rls/Icha]

Senin, 05 Desember 2022

Polsek Cibaliung Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu


GK, Pandeglang - Polsek Cibaliung berhasil meringkus pengedar uang palsu di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (03/12).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Polsek Cibaliung telah mengamankan pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang diduga mengedarkan uang palsu," kata Edi pada Senin (05/12).

Kemudian Edi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Kejadian bermula ketika pelaku SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33), SA belanja menggunakan uang pecahan Rp100.000, tetapi saat korban JA menerima uangnya, JA merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda dengan uang pada umumnya, dengan kecurigaan tersebut kemudian JA melaporkan ke Polsek Cibaliung," kata Edi.

Lebih lanjut Edi menambahkan keterangan kronologi kejadian. "Berdasarkan laporan JA kepada Polsek Cibaliung, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA dan berhasil mengamankan terduga pelaku SA yang sedang berada di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku SA," tambah Edi.

Diakhir, Edi menyebutkan barang bukti hasil dari penangkapan tersebut. "Barang bukti yang diamankan dari pelaku SA berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, dan 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku," ujar Edi.

Selanjutnya pelaku saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Rls/Icha]

Rabu, 30 November 2022

Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Upal


GK, SERANG - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan pembuatan dan mengedarkan uang palsu. 

Yudha menjelaskan, tersangka SW ditangkap oleh tim Resmob lantaran diduga kuat telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Sementara modus yang dilakukan tersangka, kata Yudha, dengan merusak uang dengan cara membelah uang asli 1(satu) lembar menjadi 2(dua) bagian yang kemudian ditempelkan dengan  uang palsu pecahan Rp.100.000; yang sudah disiapkan.

"Saat ditangkap, di dapatkan uang palsu yang sudah jadi di saku celana pelaku sebanyak Rp.1.400.000. Saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali Tas selempang yang berukuran sedang yang disimpan di Bok motor yang didalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang palsu," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (30/11/2022). 

Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolres, pelaku mengaku bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan.

Dan saat dilakukan penggeledahan di tempat pembuatan uang palsu tersebut dan tim Resmob kembali berhasil menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu berupa,1unit Printer untuk mencetak uang palsu ,1buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.

Lanjut Yudha, untuk membuat uang palsu tersebut tersangka SW terlebih dahulu mencetak dengan cara melakukan scan terlebih dahulu uang asli menjadi beberapa lembar uang palsu, selanjutnya pelaku mencari nominal uang asli dengan pecahan Rp.100.000; kemudian uang asli tersebut dirusak dengan cara dibelah oleh pelaku menjadi 2 bagian, kemudian uang uang asli yang sudah dirusak dan dibelah menjadi dua bagian di tempelkan dengan uang palsu yang sudah disiapkan.

"Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung," jelas Kapolres. 

"Atas perbuatanya SW kita jerat dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang," tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Masyarakat harus peka terhadap keberadaan uang palsu, dan jika menemukan, agar segera melaporkan ke Kantor Polisi. 

"Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi," tukasnya. 

Untuk diketahui, dalam penangkapan terhadap SW, tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Printer warna hitam merk Epson L3210, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas memotong uang palsu, 1 buah kardus alas untuk uang palsu, 2  botol lem kaleng spray merk 3M super 77 untuk lem uang palsu, 1 buah Cutter untuk memotong uang palsu, 1 buah Penggaris, 7 buah jarum pentol untuk membelah uang asli, 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp.100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi  pecahan Rp.100.000, 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp.100.000. [Rls/Icha]

Selasa, 08 November 2022

Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Jumat, 04 November 2022,jam 11.00 WIB

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP  Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar 
obat Tramadol dan obat Haxymer,
pelaku adalah M (29) warga Lingkungan Langon  Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Shilton"menjelaskan bahwa Berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Jumat, 04 November 2022 sekira jam 11.00 wib Di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon akan ada transaksi obat keras.(daftar G).

Atas informasi tersebut Unit Idik 1  Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Shilton berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama M (29)
kemudian di lakukan pengeledahan terhadap M (29) ditemukan barang bukti berupa  84 (delapan puluh empat) lempeng obat yang diduga merk tramadol yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 840 (delapan ratus empat puluh) butir, 1 (satu) botol Obat Haxymer berisi 800 (delapan ratus) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip.

Dari keterangan tersangka Obat keras tersebut di beli dari pelaku BOS (DPO) seharga Rp.1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

Tersangka M (29) mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku Bos (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 dan mengawasi putra putrinya jangan sampai melakukan penyalahgunaan Narkoba,usahakan jam 20.00 wib sudah berada dirumah jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan."ujarnya.

Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton tersangka M (29) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” tutupnya. [Icha]

Kamis, 03 November 2022

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Ribuan Pil Koplo


GK, Serang - BN (23) pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Tersangka BN diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (02/11). 

Dari tersangka BN diamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 Wib . Penangkapan tersangka BN merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, "Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang," terang Yudha pada Kamis (03/11). 

Dari informasi tersebut, kata Yudha, dirinya langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi. 

Personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja obat terlarang, "Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba," kata Yudha. 

Yudha juga mengatakan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan, "Barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol," ucap Yudha. 

"Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Kapolres menegaskan pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memberantas narkoba agar tidak sampai ke tangan geng motor yang sudah meresahkan masyarakat. 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba. 

"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," tandasnya. 

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, "Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Michael. 

Akibat perbuatanya. "Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Michael. [icha]

Senin, 17 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [Rls/ Icha] 

Minggu, 16 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [rls/icha]

Jumat, 14 Oktober 2022

Polres Cilegon Tangkap 2 DPO Pengedar Narkoba


GK, Cilegon - Polres Cilegon berhasil menangkap dua DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni MA (20) warga Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan RA (21) warga Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan kronologis awal penangkapan. "Awalnya dari penangkapan pelaku MR (44) yang ditangkap pada Sabtu (08/10) sekira pukul 17.30 Wib di daerah hukum Polres Cilegon dan ditemukan barang bukti sabu. MR mengaku sabu tersebut dibeli dari pelaku MA (20) yang kemudian pada Minggu (09/10) sekira pukul 01.00 Wib di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat MA ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat 2,31 gram," kata Shilton pada Jumat (14/10).

Shilton menambahkan dari penangkapan MA didapat keterangan sabu miliknya didapatkan dari RA (20). "Kemudian pada Minggu (09/10) sekira Jam 01.30 Wib di jl Mandala Utara, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap seorang laki laki yang mengaku bernama RA (21) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone yang sebelumnya digunakan oleh RA menghubungi OMP (DPO) untuk membeli sabu," tambahnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. [Rls/ Icha] 

Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita Polres Lebak


GK, Lebak - Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan FA (33) warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. 

Pelaku ditangkap pada Minggu (09/10) sekira jam 03.00 Wib di Kp. Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologis awal penangkapan, "Awalnya personel Satresnarkoba Polres Lebak mendapat info peredaran gelap narkotika di wilayah Rangkasbitung. Setelah dilakukan penyelidikan personel mendapati orang yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan terhadap FA di Kp. Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Minggu (09/10) sekira jam 03.00 Wib," kata Malik pada Jumat (14/10).

Malik menambahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil didapatkan barang bukti puluhan paket sabu. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 46 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,78 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 1 lakban warna hitam dan 1 handphone," tambah Malik.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," tegasnya. [Rls/ Icha] 

Minggu, 09 Oktober 2022

Pengedar Narkoba Asal Cikeusal Dicokok Satresnarkoba Polres Serang


GK, SERANG - CU (34) warga Dukuh Kawung, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang harus berurusan dengan Polisi. Pekerja serabutan ini di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis (6/10/2022) dinihari di wilayah Tunjungteja. 

Menurut Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu, tersangka CU diamankan di sebuah rumah di Desa Melanggah, Kecamatan Tunjungteja berikut 37 paket shabu seberat 12.92 gram. 

"Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap CU, didapatkan barang bukti shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok gudang garam sebanyak 37 paket," terang AKP Michael, Minggu (9/10/2022). 

Dari pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, 37 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis shabu ia beli dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

"Diakui UC, barang haram tersebut didapat dari J yang saat ini dalam pengembangan kami (DPO)," ujarnya. 

Michael juga mengatakan, selain 37 paket narkoba jenis shabu, dari tangan tersangka juga diamankan dua buah handphone merk vivo dan nokia. 

"Atas perbuatanya, tersangka UC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya. [rls/icha]

Jumat, 07 Oktober 2022

Usai Transaksi, Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba


GK, Serang - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan DN alias Ancrut (26) di depan Indomaret Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/09).

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka DN alias Ancrut ditangkap oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di sekitar Indomaret Banjar Kecamatan Cikande, "Benar DN alias Ancrut diamankan setelah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu disekitar Indomaret Banjar Cikande ditangkap lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas," terang Michael kepada wartawan pada Jumat (07/10). 

Michael mengatakan dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,482 gram dan satu unit handphone merk Realme," kata Michael.

Michael menambahkan pelaku mendapat barang haram dari seseorang yang masih dalam status DPO, "Hasil pemeriksaan sementara, DN alias Ancrut mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MBE yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas (DPO)," jelas Michael.

Terakhir Michael mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang, "Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Michael. [rls/icha]

Rabu, 28 September 2022

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap 2 Pengedar Sabu


GK, Lebak - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19)  berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/09) pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Pelaku DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung pada Sabtu (24/09)," ucap Malik saat ditemui pada Rabu (28/09).

Lebih lanjut Malik menambahkan telah mengamankan beberapa barang bukti. "Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru," ungkapnya Malik.

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman  maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Diakhir Malik menghibau kepada masyarak untuk bersama-sama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba," tukas Malik. [rls/icha]

Senin, 26 September 2022

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Sabu


GK, Cilegon - Satresnarkoba Polres Cilegon pada Jumat (23/09) sekitar pukul 20.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap RH (23) laki-laki di daerah Kecamatan Jombang Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro  yang melalui Kasatresnarkoba AKP  Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil mengamankan seorang laki-laki RH (24) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Ya benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil menangkap dan mengamankan laki-laki dengan inisial RH (24) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cilegon," ucap Shilton pada Senin (26/09).

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum Polres Cilegon.

Shilton menambahkan setelah anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukqn pengumpulan informasi langsung bergerak untuk menangkap pelaku. 

"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Jumat (23/09) sekitar pukul 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RH (23) di depan kontrakannya di daerah Kavling Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Cilegon."ujarnya.

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar kontrakan tersangka didalam laci meja didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas kado warna biru, 1 dus berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 Unit handphone warna hitam.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku HA (DPO), dimana tugas tersangka RH (23) yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara disimpan di titik-titik lokasi pengambilan didaerah cilegon, dan upah yang diterima tersangka RH (23) yakni Rp. 1.000.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka RH (23) yakni 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 30,88 Gram, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 2,33 gram, dan 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 0,95 gram, sehingga total narkotika jenis sabu yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni Brutto 34,16 gram.

Shilton menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapatkan pelaku pengedaran narkoba. "Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon,agar mewaspadai peredaran narkotika di wilayahnya apabila kedapatan ada transaksi narkotika segera mungkin menghubungi kami atau telepon ke call Center 110, akan kami tindak lanjuti informasi tersebut," himbau Shilton.

Atas perbuatannya pelaku RH (23)  dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup. [Rls/icha]