Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ciduk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ciduk. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 November 2022

Polsek Balaraja Ciduk 10 Pelaku Pengeroyokan, 6 Diantaranya Dibawah Umur


GK, Tangerang - Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan juga tawuran, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satuan Reskrim Polresta Tangerang mengamankan 10 orang terkait kasus pengeroyokan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dari 10 orang yang ditangkap 6 diantaranya masih di bawah umur. "Dari penangkapan itu juga diamankan 4 senjata tajam jenis celurit," kata Romdhon pada Senin (07/11).

Romdhon menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalam Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Selasa (01/11). Akibat peristiwa itu, 3 orang korban yang masih pelajar harus mengalami luka yang cukup serius.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak mengamankan para tersangka. Hingga akhirnya ke-10 pelaku berhasil diamankan. "Pada Jumat (04/11) kami melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, dan dari hasil penyelidikan dapat diidentifikasi para pelaku yang ditangkap di wilayah Balaraja," ucapnya.

Kepada petugas, 6 pelaku anak mengaku mendapatkan ajakan dari seorang pria yang  biasa dipanggil dengan sebutan Conge untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok anak sekolah dari salah satu sekolah swasta di Cisoka. "Para pelaku berkumpul dan kemudian melakukan pembagian tugas hingga akhirnya terjadi peristiwa itu," terang Romdhon.

Romdhon memastikan akan menindak tegas para pelaku. Romdhon juga mengimbau agar para remaja khususnya para pelajar menjauhi perilaku tawuran serta meminta para orang tua agar mengawasi anaknya. [Icha]

Kamis, 03 November 2022

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Ribuan Pil Koplo


GK, Serang - BN (23) pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Tersangka BN diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (02/11). 

Dari tersangka BN diamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 Wib . Penangkapan tersangka BN merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, "Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang," terang Yudha pada Kamis (03/11). 

Dari informasi tersebut, kata Yudha, dirinya langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi. 

Personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja obat terlarang, "Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba," kata Yudha. 

Yudha juga mengatakan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan, "Barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol," ucap Yudha. 

"Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Kapolres menegaskan pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memberantas narkoba agar tidak sampai ke tangan geng motor yang sudah meresahkan masyarakat. 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba. 

"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," tandasnya. 

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, "Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Michael. 

Akibat perbuatanya. "Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Michael. [icha]

Kamis, 27 Oktober 2022

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ciduk 2 Residivis Pelaku Curanmor


GK, Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta mengamankan 2 pelaku dan barang bukti. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, "Satreskrim Polres Cilegon telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Nandar pada Kamis (27/10). 

Nandar menjelaskan kronologis kejadian, "Pada Jumat (30/09) sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Umbul Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, atas kejadian tersebut team Resmob Polres Cilegon mendapat laporan dari Unit Reskrim Polsek Puloampel bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN, warna hitam putih, tahun 2007, No. Rangka MH1JM3118HK101850, No. Mesin JM31E-1099403, atas nama Suryanah," ucap Nandar. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut Team Resmob Sateskrim Polres Cilegon melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut RH Als Onded (23) dan GN (41) warga Pulomerak Kota Cilegon, "Kedua Pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) sekitar pukul 22.00 Wib di sebuah kontrakan Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon," ujar Nandar.

Barang bukti yang diamankan, "Personel berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125  warna Hitam Merah dipakai untuk melakukan aksi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN yang merupakan hasil kejahatan," lanjut Nandar. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 5 Tahun Penjara," tutup Nandar. [rls/icha]

Rabu, 19 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Ciduk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi 15 Kali di Wilayah Kota Serang


GK, Serang
- Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil Ungkap Kasus serta mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tetsebut, "Benar Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap MF (28) pelaku Curas yang sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polresta Serang Kota," kata David kata David pada Rabu (19/10). 

David menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadan pelaku sedang berada dijalan Kaliwadas lalu personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF pada kamis (01/09) pukul 00.30 Wib," ujar David. 

Lebih lanjut David mengatakan dari  keterangan pelaku bahwa, "Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali  didaerah Kota Serang yaitu TKP Kecamatan Kaujon 5 kali, Daerah unyur 7 kali dan Taktakan 3 kali, " ucap David. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti, "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor yamaha mio J warna putih biru berserta kunci kontak, 1 (unit handphoe iphone 7 warna gold berserta dus box, 1 buah tas merk michael kors, 1 kartu bpjs, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah kartu time zone serta 1 buah jam tangan," lanjut David 

Atas perbuatanya. "Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tutup David. [rls/icha]

Sabtu, 01 Oktober 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk Pelaku Cabul dengan Modus Ancam Dibunuh


GK, Pandeglang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Implementasikan Program Presisi Kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum karena telah berhasil meringkus SF (47) terduga pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri berulang kali. 

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/09), "Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali," kata Indik pada Sabtu (01/10). 

Indik menerangkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban NI (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri, "Perbuatan bejat SF terungkap bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah di tutup namun pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus di tutup, kemudian korban NI meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung," ucap Indik 

Indik melanjutkan, kemudian pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban NI ke rumah kosong milik ibu pelapor, "Saat pelapor sampai di samping rumah kosong mendengar suara desahan korban dari dalam rumah kosong kemudian melihat sandal korban dan sandal pelaku di sembunyikan di kolong depan rumah tidak lama kemudian mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor lalu menanyakan perbuatan pelaku terhadap korban namun pelaku mengelak," lanjut Indik. 

Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban NI untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, "Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban bahwa akan di bunuh apa bila bercerita dan tidak lama setelah pengakuan korban pelakupun langsung kabur," ujar Indik. 

Indik mengatakan, pada Rabu (21/09) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang, "Akibat perbuatannya korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya,” jelas Indik. 

Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Indik. [rls/icha]