Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polres Serang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Serang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Desember 2022

Dengan Sigap, Personel Polsek Cikeusal Bantu Evakuasi Pohon Tumbang


GK, Serang
- Personel Polsek Cikeusal Polres Serang bersama masyarakat melakukan evakuasi pohon tumbang yang melintang dan menutupi Jalan Raya Petir - Ciruas tepat nya di Kampung Cicangkring Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang pada Sabtu (24/12) pukul 07.00 Wib. 

Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi mengatakan bahwa. "Hal ini merupakan respon cepat kepolisian khusus nya Polsek Cikeusal atas informasi yang di dapat dari masyarakat sehingga personel kami langsung segera ke TKP melakukan evakuasi pohon tumbang guna mengatasi kemacetan lalulintas," ujar Humaedi. 

Dalam kejadian pohon tumbang ini telah menimpa satu kendaraan bermotor yang sedang melintas, yang di kendarai NM (62) warga Kampung Nyapah Cerlang Desa Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang. "Dalam kejadian tersebut ada satu kendaraan yang tertimpa oleh pohon dan korban mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri dan juga mengalami sesak nafas, kemudian korban di bawa oleh masyarakat ke Puskesmas Petir namun di rujuk ke Rumah Sakit Sari Asih Serang guna penanganan lebih lanjut," ucap Humaedi. 

Adapun penyebab pohon tumbang tersebut. "Dikarenakan sudah termakan usia sehingga mudah rapuh dan bisa tumbang kapan saja tanpa bisa di prediksi dan kejadian ini murni bencana alam," tambahnya. 

Diakhir Humaedi menghimbau bagi masyarakat agar selalu waspada. "Mengingat cuaca saat ini curah hujan cukup tinggi dan di sertai angin agar selalu berhati-hati dalam berkendara, pohon bisa tumbang bukan hanya karena rapuh tetapi memang ada potensi untuk tumbang dan sulit di prediksi," tutup Humaedi. [Icha/Rls]

Rabu, 07 Desember 2022

Satlantas Polres Serang Evakuasi Korban Laka Lantas


GK, SERANG - Ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Kasemen-Pontang, Kampung Setu, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, kabupaten Serang.

Korban warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, ini diduga tewas akibat kecelakaan lalulintas. Untuk proses penyelidikan, jasad korban dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP, peristiwa kecelakaan lalulintas ini terjadi pada Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Sebelum mengalami musibah, korban yang mengendarai Suzuki Satria Fu tanpa plat nomor diketahui berjalan dari arah Banten Lama menuju Pontang," terang Kasatlantas didampingi Kanit Gakkum Ipda Sandhi Pribadi kepada media.


Setibanya di tempat kejadian, kata Tiwi Afrina, motor yang ditumpangi korban serepetan dengan kendaraan sejenis losbak yang nopol dan identitas nya belum di ketahui. Akibat dari kejadian itu, motor Satria yang dikendarai korban oleng ke kiri dan masuk ke parit.

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Untuk proses penyelidikan kendaraan korban sudah diamankan di Mako," kata Kasatlantas.

Kasatlantas mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh personil Unit Gakkum.

"Belum diketahui penyebab kecelakaan dan masih dalam proses penyelidikan personil Unit Gakkum," tandasnya. [Rls/Icha]

Selasa, 06 Desember 2022

Kapolsek Jawilan Berikan Imbauan Kepada Buruh Tetap Kondusif


GK, SERANG - Kapolsek memberikan himbauan kepada Massa Buruh yang berangkat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (6/12/2022). 

Dimana ia meminta kepada para Buruh, agar tidak anarkis, bisa menjaga keselamatan masing – masing buruh yang mengendarai kendaraannya, buruh pergi dalam keadaan sehat dan tetap kondusif," Pinta Kapolsek Jawilan. 

Kapolsek pun menghimbau sesampainya di titik unjuk rasa untuk tidak melakukan yang dapat merugikan masyarakat. 

“Dihimbau sesampainya di Kp3b massa buruh agar tidak melakukan yang merugikan diri sendiri ataupun masyarakat banyak. Bila masa buruh membuat Pelanggaran ataupun tindak Kejahatan sehingga mempersulit semua banyak orang, saya akan tindak,” himbaunya. [Rls/Icha]

Bawa Sajam Hendak Tawuran, Polsek Cikande Tetapkan 2 Pelajar Jadi Tersangka


GK, Serang - Polsek Cikande menenetapkan dua pelajar sebagai tersangka lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan samurai di Simpang Asem, Kecamatan Cikande. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

"Dua pelajar ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam," kata Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan pada Selasa (06/12).

Adapun dua pelajar yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cikande.

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Cikande Ipda Arifin Simbolon mengatakan pelajar tersebut mengaku akan ke daerah Balaraja-Tangerang dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan dan menjaga diri. "Karena menurut pengakuannya mereka itu takut dihadang oleh kelompok lain," ungkap Ipda Arifin Simbolon.

Dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam (Sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Th 1951.

Sementara tiga pelajar lainnya yang turut diamankan setatusnya masih saksi dan sudah dikembalikan pihak sekolah dan orang tua untuk dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, sebanyak lima pelajar diamankan Polsek Cikande lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Simpang Asem Kecamatan Cikande, Sabtu (03/12). Lima pelajar itu diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Kapolsek Cikande mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (03/12) sekitar pukul 11.00 Wib. Berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelajar yang hendak melakukan tawuran, merespon laporan tersebut personel Polsek Cikande langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima pelajar di Simpang Asem, Kecamatan Cikande dan dari pelajar tersebut juga diamankan barang bukti berupa dua senjata tajam berupa celurit dan samurai serta bendera komunitas.

"Dari pelajar yang diamankan kami juga mengamankan dua buah senjata tajam jenis celurit dan samurai yang diduga akan dipergunakan saat tawuran nanti serta bendera Komunitas," katanya.

Meski demikian, Kompol Andhi Kurniawan memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Sebab lima pelajar yang diduga akan tawuran tersebut belum sempat bertemu dengan lawannya. [Rls/Icha]

Senin, 05 Desember 2022

Diduga Dibuang, Polsek Cikande Cek TKP Penemuan Bayi


GK, Serang - Polsek Cikande Polres serang melakukan pengcekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan didepan rumah warga beralamat di perumahan Bumi Nagara Lestri, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (05/12).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Polsek Cikande melakukan pengecekan ke TKP penemuan bayi yang ditemukan dalam keadaan hidup tanpa pakaian yang tergelatak diantara pot bunga didepan rumah seorang warga yang beralamat di perumahan Bumi Nagara Lestri, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (05/12) sekitar pukul 05.30 wib," kata Andhi.

Andhi menyebut dugaan sementara bayi yang baru lahir itu sengaja dibuang, hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman.

"Begitu mendapat laporan dari warga setempat, kami dengan segera mengecek TKP dan akan melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari para saksi," katanya.

Kemudian Andhi menjelaskan kronologi penemuan bayi tersebut. "Menurut keterangan saksi, penemuan bayi ini berawal ketika saksi hendak mengeluarkan sepeda motor dan akan mematikan lampu jalan, namun saat masuk kembali ke dalam rumah, saksi melihat ke arah tanaman yang berada di depan rumahnya. Mulanya saksi mengira ada boneka, tapi ketika diamati kembali terlihat seorang bayi perempuan dengan kondisi tanpa pakaian yang tergelatak lengkap dengan tali pusar yang masih menempel pada badan bayi, dengan segera saksipun melapor ke Polsek Cikande," kata Andhi.

Diakhir Andhi menerangkan bahwa bayi perempuan tersebut saat ini berada di Puskesmas Kibin untuk menjalani pemeriksaan medis. "Saat ini bayi perempuan tersebut berada di Puskesmas Kibin untuk dilakukan pemeriksaan medis," tutup Andhi. [Rls/Icha]

Sabtu, 03 Desember 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, SA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (02/12).

Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. "Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur," ucap Dedi pada Sabtu (03/12).

Dedi mengatakan kejadian tersebut  terjadi pada Rabu (14/11) dirumah korban. "Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, ibu korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya, lantaran curiga ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku, khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban, kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam dan tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Dedi.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi dan ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat. "Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,"  terang Dedi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12) sekitar pukul 23.00 Wib. "Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," kata Dedi. [Rls/Icha]

Kamis, 01 Desember 2022

Dukung Program Pendekar Banten, Polres Serang Laksanakan Ngaji Bareng Kapolda


GK, SERANG - Dalam rangka melaksanakan dan mendukung program Pendekar Banten dan Commander Wish Point 1 Kapolda Banten, jajaran Polres Serang melaksanakan Ngaji Bareng Kapolda, Kamis (1/12/2022). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Serang, Waka Polres Serang Log, Kabag Log Polres Serang, Kasat Binmas Polres Serang, Kasat Lantas Polres Serang, Kasat Tahti Polres Serang, Kasiwas Polres Serang, Kasi Propam Polres Serang, Kasikum Polres Serang, KSPKT Polres Serang, KBO Satintelkam Polres Serang, KBO Sat Binmas Polres Serang, Para Kanit Polres Serang dan Personil Polres Serang. 

"Kegiatan Pengajian Rutin Polres Serang ini adalah "Ngaji Bareng Kapolda Banten" dalam rangka mendukung Program PENDEKAR BANTEN dan Commander Wish Point 1 (Satu) Kapolda Banten di Masjid As-Salam Polres Serang dengan membaca surat Yasin dan diikuti oleh seluruh Peserta Pengajian Rutin Polres Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. 

Sementara, dalam pengajian tersebut, diisi ceramah oleh Ustaz Endun musythori, selalu Sekjen MUI Kecamatan Jawilan menampilkan, mudah-mudahan kegiatan pengajian yang singkat ini Allah limpahkan ganjarannya dan rahmat serta Hidayahnya, Saya mengharapkan pengajian di Polres ini tetap dilaksanakan.

"Pada pengajian ini mudah mudahan bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada allah SWT," ucapnya. 

Ia mengungkapkan, sebagai manusia kita harus bermanfaat bagi orang lain bukan untuk diri kita sendiri. Salah satu nikmat terbesar Allah kepada manusia adalah limpahan karunia iman dan Islam. Tanpa iman kepada Allah dan Rasul-Nya, seseorang akan celaka. 

Ustadz Endun mengatakan, hablum minallah adalah Hubungan dengan Allah, Menunaikan perintahnya menjauhi segala larangannya Rela dengan ketentuan dan takdir serta pembagian rezeki,

"Dan hablum minannas adalah hubungan dengan sesama manusia dengan cara membantu satu sama lainya," tutupnya. [Rls/Icha]

Rabu, 30 November 2022

Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Upal


GK, SERANG - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan pembuatan dan mengedarkan uang palsu. 

Yudha menjelaskan, tersangka SW ditangkap oleh tim Resmob lantaran diduga kuat telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Sementara modus yang dilakukan tersangka, kata Yudha, dengan merusak uang dengan cara membelah uang asli 1(satu) lembar menjadi 2(dua) bagian yang kemudian ditempelkan dengan  uang palsu pecahan Rp.100.000; yang sudah disiapkan.

"Saat ditangkap, di dapatkan uang palsu yang sudah jadi di saku celana pelaku sebanyak Rp.1.400.000. Saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali Tas selempang yang berukuran sedang yang disimpan di Bok motor yang didalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang palsu," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (30/11/2022). 

Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolres, pelaku mengaku bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan.

Dan saat dilakukan penggeledahan di tempat pembuatan uang palsu tersebut dan tim Resmob kembali berhasil menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu berupa,1unit Printer untuk mencetak uang palsu ,1buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.

Lanjut Yudha, untuk membuat uang palsu tersebut tersangka SW terlebih dahulu mencetak dengan cara melakukan scan terlebih dahulu uang asli menjadi beberapa lembar uang palsu, selanjutnya pelaku mencari nominal uang asli dengan pecahan Rp.100.000; kemudian uang asli tersebut dirusak dengan cara dibelah oleh pelaku menjadi 2 bagian, kemudian uang uang asli yang sudah dirusak dan dibelah menjadi dua bagian di tempelkan dengan uang palsu yang sudah disiapkan.

"Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung," jelas Kapolres. 

"Atas perbuatanya SW kita jerat dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang," tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Masyarakat harus peka terhadap keberadaan uang palsu, dan jika menemukan, agar segera melaporkan ke Kantor Polisi. 

"Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi," tukasnya. 

Untuk diketahui, dalam penangkapan terhadap SW, tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Printer warna hitam merk Epson L3210, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas memotong uang palsu, 1 buah kardus alas untuk uang palsu, 2  botol lem kaleng spray merk 3M super 77 untuk lem uang palsu, 1 buah Cutter untuk memotong uang palsu, 1 buah Penggaris, 7 buah jarum pentol untuk membelah uang asli, 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp.100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi  pecahan Rp.100.000, 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp.100.000. [Rls/Icha]

Selasa, 29 November 2022

Polres Serang Asah Kemampuan Menembak Personil Polres Serang


GK, SERANG - Dalam rangka mengasah kemampuan menembak, Jajaran Polres Serang melaksanakan pelatihan kemampuan menembak Personil Polres Serang, di lapangan Tembak Polresta Serang Kota Selasa, (29/11/2022). 

Latihan menembak langsung dipimpin Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dan di dampingi oleh Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno, serta diikuti oleh Pejabat Utama Polres Serang dan seluruh personil Polres Serang. 

"Latihan menembak ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan personel dalam menggunakan senjata api yang mereka pegang dan bertanggung jawab atas senjata api dalam pelatihan tersebut," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat ditemui di lokasi. 

AKBP Yudha juga menjelaskan, latihan menembak yang dilaksanakan oleh jajarannya, menggunakan senjata api jenis laras pendek Revolver Taurus dan HS-9 dan Senjata api jenis laras panjang SS1-V1 yang menjadi senjata organik dari personel Polres Serang 

Ia menambahkan, dalam latihan ini pihaknya terlebih dahulu mengingatkan untuk tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Latihan ini tetap mengedepankan SOP yang ada," tutupnya. [Rls/Icha]

Polres Serang Amankan Pemberangkatan Aliansi FSPMI Menuju Disnakertrans Kabupaten Serang


GK, Serang - Anggota Sat Samapta Polres Serang diterjunkan dalam rangka pengamanan pemberangkatan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) bertempat di Kawasan Industri Modern Cikande. Selasa, (29/11/2022) pukul 09.00 wib.

IPDA Al Kaffi KBO Sat Samapta Polres Serang mengatakan dalam pelaksanaan pengamanan ini kita menghimbau kepada para Buruh dari FSPMI untuk menjaga ketertiban selama di perjalanan, tidak melakukan tindakan anarkis selama dalam perjalan dan selalu menjaga barang bawaan. Kami juga menghimbau agar tidak ada yang membawa Sajam dan obat terlarang himbau Al Kaffi.

KBO Sat Samapta juga memerintahkan kepada seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan agar selalu bersikap humanis dan tidak arogansi, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk para pengguna jalan di sepanjang jalur yang akan dilintasi tutupnya. [Icha]

Senin, 28 November 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, RA Diciduk Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras), RA (19) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras. 

Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.

"Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada  media, Senin (28/11/2022).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," kata Kapolres.

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria yang juga didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [Icha]

Minggu, 27 November 2022

Kurang Konsentrasi Saat Menyalip, Satlantas Polres Serang Evakuasi Korban Akibat Laka Lantas


GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciptayasa, tepatnya di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) sekitar pukul 19.05 Wib. 

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan peristiwa tersebut, "Betul telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciptayasa, tepatnya di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) sekitar pukul 19.05 Wib antara Kendaraan Nissan Evalia Nopol : B-1941-CMQ yang dikemudikan MA (52) dan penumpang KR (45) dengan kendaraan Suzuki Carry Angkot Nopol : A-1939-FK yang dikemudikan KY (33), yang mengakibatkan pengemudi dan penumpang mengalami luka luka," kata Tiwi pada Senin (28/11). 

Selanjutnya Tiwi menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut, “Ketika Kendaraan mobil Nissan Evalia sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Ciruas menuju Pontang, setibanya di TKP diduga mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya, pada saat mendahului secara bersamaan dari arah berlawanan berjalan kendaraan Suzuki Carry Angkot sehingga terjadi kecelakaan lalu kedua kendaraan terlempar ke kanan jalan akibat dari kejadian tersebut, pengemudi Nissan Evalia dan penumpang mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Pontang sedangkan pengemudi Angkot mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Hermina Ciruas dan kendaraan mengalami kerusakan lalu di amankan ke Polres Serang,” ucap Tiwi. 

Kemudian Tiwi menambahkan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Satlantas Polres Serang, “Dalam hal ini kami melaksanakan beberapa tindakan kepolisian antara lain menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, cek korban, mendata pengendara dan saksi, mengamankan barang-bukti, dokumentasi,” jelas Tiwi. 

Sementara itu Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 3 orang menggalami luka luka, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati serta mengendarai kendaraan dengan konsentrasi penuh agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” himbau Yudha. 

Terakhir, Yudha meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Yudha. [Icha]

Sabtu, 26 November 2022

Polres Serang Laksanakan Patroli Gabungan Antisipasi Sitkamtibmas di Malam Minggu


GK, Serang - Polres Serang laksanakan Apel patroli gabungan, antisipasi situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di malam Minggu, bertempat di lapangan hitam Polres Serang. Sabtu, (26/11/2022) pukul 22.00 wib.

Apel pelaksanaan patroli gabungan melibatkan 30 personel Polres Serang, yang ditambah 1 pleton personel Kodim 0602 Serang dan 1 pleton personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang.

Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno selalu pimpinan apel mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah hadir, baik dari TNI maupun Satpol PP dalam pelaksanaan apel gabungan malam ini.

Ada beberapa perhatian terkait kegiatan apel malam dalam rangka menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), malam Minggu ini kita apelkan seperti biasa.

Kegiatan kepolisian di masyarakat untuk memberikan rasa aman rasa nyaman itu harus kita lakukan, kita melaksanakan patroli, pada saat melaksanakan patroli apabila ada yang perlu kita lakukan pemeriksaan kita periksa dan lakukan pemeriksaan secara humanis kata Wakapolres Serang.

Selanjutnya penyampaian Kabag Ops Polres Serang AKP Joko Pituturno dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan patroli, Kabag Ops menyampaikan untuk perhatian utama pada pelaksanaan patroli adalah para remaja yang masih berkeliaran pada tengah malam hari, minuman beralkohol, Narkoba dan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor tutur Kabag Ops.

Laksanakan patroli dengan penuh rasa tanggung jawab dan lakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, sehingga tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas patroli malam ini tutupnya. [Icha]

Jumat, 25 November 2022

Dua Penyalur TKI Non Prosedural Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat (25/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi Mirza.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," imbaunya. [Icha]

Kamis, 24 November 2022

Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tawuran di Ciruas


GK, Serang - Polsek Ciruas Polres Serang tetapkan 3 dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang berhasil diamankan di Polres Serang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan senjata tajam yaitu ketiga pelajar berinisial RY (14) RI (15) dan ER (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Polres Serang Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza serta Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan kejadian tersebut, "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, 3 dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," ujar Hasan kepada media pada Kamis (24/11).

Hasan menegaskan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Bante, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, "Sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Banten, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat," ucap Hasan.

Dalam hal ini Hasan mengatakan sebanyak 34 siswa diamankan dan 8 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam, "Seperti diketahui sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial dan dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Polres Serang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam, sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan," jelas Hasan.

Dalam beberapa pekan, Hasan mengatakan masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, "Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," tandas Hasan.

Terakhir Hasan juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing, "Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," tutup Hasan. [Icha]

Diduga Edarkan Pil Koplo, Pelalu Diciduk Satresnarkoba Polres Serang


GK, Serang - Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang Behasil Amankan Satu Tersangka Pengedar Obat Daftar G

GK, SERANG | DNA (23) harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022) oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. 

Dalam penangkapan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil penjualan dan satu Unit handphone milik tersangka. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DNA ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

Kata AKP Michael, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anak buahnya, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan handphone. 

"Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang," kata AKP Michael, Kamis (24/11/2022). 

"Atas perbuatannya, DNA kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 6 tahun penjara," tutupnya. [Icha]

Rabu, 23 November 2022

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Ciruas, Polres Serang Amankan Sajam dan Miras


GK,  SERANG - Aksi tawuran para pelajar SMP di Kecamatan Ciruas, Serang viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka membawa senjata tajam jenis celurit hingga stik golf di pinggir jalan raya dalam aksi tawuran tersebut. 

Diketahui aksi tawuran antar pelajar SMP tersebut terjadi pada hari Selasa (22/11/2022) kemarin dan viral di media sosial.

Untuk menghindari aksi tawuran meluas, Polsek Ciruas dibantu Sat Reskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mengamankan sebanyak 34 orang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Polisi juga mengamankan berbagai macam senjata jenis clurit, parang dan minuman keras yang digunakan pelaku dalam aksi tawuran. 

Melihat pelaku tawuran masih dibawa umur, Polsek Ciruas masih mendalami peran dari masing masing pelaku, yang nantinya pelajar yang terbukti memiliki dan membawa sajam dalam aksi tawuran akan di proses hukum lebih lanjut, dan sisanya akan diserahkan kepada orang tuanya dengan membuat pernyataan yang diketahui oleh pihak sekolah dan orang tuanya dan mereka berikrar untuk tidak melakukan aksi serupa dihadapan para orang tua pelajar tersebut. 

Menurut Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, aksi tawuran tersebut terjadi di pinggir jalan raya Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang - Banten.

"Hari ini kami panggil semua orang tua dari 34 pelajar SMP yang terlibat tawuran dan juga memanggil pihak sekolahnya supaya orang tua dan pihak sekolah mengetahui perbuatan dari anak dan siswa didiknya, Rabu (23/11/2022). 

"Kami melakukan pembinaan terhadap mereka mengingat mereka anak-anak dibawah umur, kami panggil kedua orang tuanya, kami panggil pihak sekolahnya, kami buat ikrar untuk tidak kembali melakukan hal serupa, namun untuk pelajar yang terbukti membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut kami akan limpahkan kasusnya ke Sat Reskrim Polres Serang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut" katanya. 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi tawuran pelajar tersebut. Polisi akan terus melakukan penyuluhan ke setiap sekolah agar aksi tawuran tersebut tidak kembali terulang. [Icha]

Minggu, 20 November 2022

Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Apes! Belum sempat menjual atau menikmati barang hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini diringkus usai membobol rumah HM (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka MS diringkus Tim Resmob di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

"Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).

Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang," ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Kasatreskrim.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.

"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polsek Ciruas Amankan Pemuda Residivis Pelaku Perampasan


GK, Serang - Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejjadian, "Awalnya pada Minggu (13/11) sekira pukul 02.00 Wib dipinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana  perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil hHonda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan.

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban. "Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11) sekira pukul 01.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan. [Icha]

Kamis, 17 November 2022

Pantau Debit Aliran Sungai Ciujung, Anggota Polsek Kragilan Antisipasi Bencana


GK, Serang - Anggota Polsek Kragilan Panit
Samapta Polsek Kragilan Bripka Ade  beserta Bhabinkamtibmas Bripka adi Herwansyah Desa Ondar Andir kecamatan Kragilan meninjau lokasi  debit air di bantaran kali Ciujung dikarenakan Hujan lebat disertai Angin kencang, Desa Kragilan Kec Kragilan Kab. Serang, Kamis (17/11/2022).

Kapolres Serang Polda Banten AKBP Yuda Satria SH.,S.IK diwakili oleh Kapolsek Kragilan KOMPOL YUDI WAHYU HINDARTO S.H., S.IK. membenarkan bahwa atas perintahnya Untuk mengantisipasi cuaca yang akhir-akhir ini sering turun hujan disertai Angin kencang,bhabinkamtibmas Polsek Kragilan Polres Serang monitoring ke daerah binaannya antisipasi bencana alam.

Adapun tujuan dari kegiatan monitoring tersebut merupakan salah satu antisipasi  bencana alam Seperti meluapnya air sungai Ciujung, pohon Tumbang dan runtuhnya rumah masyarakat Desa Kragilan Kec Kragilan Ksb.Serang Ungkapnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panit Sampata Bripka Ade, dan BRIPKA Adi, selaku Bhabinkamtibmas Polsek Kragilan Polres Serang, Dan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kragilan Polres Serang juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada antisipasi adanya curah hujan deras dan angin kencang yang dapat menimbulkan luapan Air sungai dan pohon Tumbang sepanjang aliran sungai dan pemukiman masyarakat,tambahnya

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui aliran sungai sudah meluap dan runtuhnya rumah warga akibat angin kencang dapat Cepat menghubungi call center Polres Serang Polda Banten 110 apabila membutuhkan bantuan seperti bencana alam dan lainya.tutup kapolsek. [Icha]