Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar Ganja dinihari tadi, Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 17 Desember 2023
Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba
Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar Ganja dinihari tadi, Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Senin, 04 Desember 2023
Polisi amankan pasangan penyalahguna narkotika di Tulang Bawang Barat.
GK, Tulang Bawang Barat - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
"Si pria yakni IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38) Alamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur,," ujar Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Senin (04/12/2023).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan minggu (3/12) malam hari sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang didalam rumah tersebut ada sepasang Pria dan wanita.
"Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut," ujarnya.
Selanjutnya personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet,1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya.
Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."Pungkas Iptu Yopi,[red]
Selasa, 03 Oktober 2023
Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.
GK, Tulang Bawang Barat - Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (2/10/2023).
Rabu, 20 September 2023
Bawa Sabu, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Kurir Sabu Asal Kabupaten Tanggamus
GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap NW (35), Laki laki Dusun Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
NW (35) yang mengaku berprofesi sebagai petani ini, diamankan oleh petugas lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 50 gram yang dibungkus dalam plastik putih.
Petugas mengamankan NW (35) di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada Jumat (17/09/2023) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa NW (35) merupakan kurir yang ditugaskan mengambil paket sabu dan dibawa ke tempat tujuan untuk selanjutnya di edarkan.
"NW (35) kita tangkap di sebuah rumah makan, paket sabu sempat dibuang oleh pelaku (NW) , saat melihat petugas hendak mendatangi pelaku" Ungkap Kompol Gigih.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa NW (35) mendapatkan tugas untuk mengambil paket Sabu di wilayah Kecamatan Panjang untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Kabupaten Tanggamus untuk diedarkan.
"Pelaku NW (35) menerima upah sebesar 2 juta rupiah untuk mengambil barang haram tersebut di Bandar Lampung" jelas Kompol Gigih.
Saat diakukan penangkapan dan penggeledahan, Petugas menemukan 1 buah paket sedang sabu seberat 50 gram, 1 bungkus plastic white Coffee dan 1 unit Hand Phone milik pelaku.
"Saat ini kami terus mendalami, siapa yang menyuruh pelaku untuk mengambil barang haram tersebut dan kepada siapa, pelaku mengambil barang tersebut" ungkap Kompol Gigih.
"Pelaku NW (35) mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba, tergiur dengan upah yang dijanjikan" Jelas Kompol Gigih.
Akibat perbuatannya, Pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. [Feby]
Kamis, 14 September 2023
Tujuh orang Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap disebuah Lapo Tuak di Tulang Bawang Barat.
GK, Tulang Bawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Sabtu, 06 Mei 2023
Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Sebuah Cafe
GK, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.
Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (35), berprofesi swasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Hari Jum'at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (06/05/2023).
Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
"Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika jenis sabu yang telah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Feby)
Minggu, 09 April 2023
Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku
GK, Lampung - Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Kamis, 06 April 2023
Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
GK, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sabtu, 25 Maret 2023
Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
GK, TULANG BAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.
Grebek Rumah Kost di Pagelaran, Polisi Amankan Seorang Pemuda berikut BB Sabu
GK, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan FA (22) warga Pekon (Desa) Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat (24/3/2023)
Rabu, 22 Maret 2023
Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim
GK, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Selasa, 14 Maret 2023
Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Karena Manjadi Kurir Sabu
GK, Pringsewu - Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.
Edarkan Obat Terlarang, 2 Orang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim
GK, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (14/3/23) menjelaskan, tersangka berinisial GC (19) warga Kecamatan Braja Selebah dan AP(18) warga Kecamatan Way Jepara Kab Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan Penggrebekan dan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki pada hari senin (13/3/23) sekira pukul 00.10 wib di Desa Braja Indah II Kec Braja Selebah Kab Lampung Timur. " ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisikan 6 dan 2 buah tablet warna kuning yang diduga keras Hexymer, 2 buah bundel plastik klip bening dan 1 buah botol Hexymer.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara" tutup Kapolres. [Feby]
Senin, 13 Maret 2023
Terlibat Kasus Narkotika, Pemuda Asal Pringsewu Diringkus Polisi Saat Bermain Biliar
GK, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 11 Maret 2023
Gunakan Sabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim
GK, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pria, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Sabtu, 04 Maret 2023
Satresnarkoba Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku Lahgun Narkoba
GK, Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (02/03/23).
Edarkan Sabu, Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda
GK, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda Warga Kecamatan Ketapang Kab. Lampung Selatan pada Jum'at (3/3/2023) malam.
Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Tangkap 2 Orang Tersangka Lahgun Narkoba
GK, PESAWARAN - Pengungkapan kasus Penyalahgunaan (Lahgun) narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung.
Selasa, 28 Februari 2023
Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pelaku Diduga Edarkan Ekstasi di Negeri Agung
GK, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/02/2023).
Minggu, 26 Februari 2023
Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi
GK, LAMPUNG TENGAH - Sapu bersih peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus pengedar sabu dan pil ekstasi inisial SI (45) warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng. Selasa (23/2/23) yang lalu.






























