Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Satresnarkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satresnarkoba. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Desember 2023

Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba


Tanggamus
- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar Ganja dinihari tadi, Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Tindak kejahatan Narkoba ini terjadi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, terduga pengedar ganja yang ditangkap inisial BP (19) dan MA (21).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz S.H., M.H mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahny masing-masing.

"Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone," kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Dijelaskan Iptu Iwan, kronologi kejadian bermula penangkapan BP,  mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.

Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu.

Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan disalah satu ruangan kosong di rumahnya," ujarnya.

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan," tegasnya.

Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangannnya mengaku mendapatkan daun kering Ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.

"Itu dari jawa daun kering ganja tersebut dimasukan didalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket," kata AM sebelum dijebeloskan penjara. ( Arman )

Senin, 04 Desember 2023

Polisi amankan pasangan penyalahguna narkotika di Tulang Bawang Barat.


GK, Tulang Bawang Barat - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.


"Si pria yakni IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38) Alamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur,," ujar Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Senin (04/12/2023).


Penangkapan kedua tersangka dilakukan minggu (3/12) malam hari sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang didalam rumah tersebut ada sepasang Pria dan wanita.


"Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut," ujarnya.


Selanjutnya personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet,1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya.


Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.


Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."Pungkas Iptu Yopi,[red]

Selasa, 03 Oktober 2023

Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.


GK, Tulang Bawang Barat - Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (2/10/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial GIO (34) warga Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara;

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO V2029 warna hitam di atas kasur yang berada tepat disamping GIO tidur. Selanjutnya anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaca Pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas kayu tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan tersebut. Saat diinterogasi dilokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

“Tersangka GIO ini kami tangkap di sebuah kontarakan di wilayah tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar , pada Senin (02/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, Selasa (3/10/2023).

Berdasarkan keterangan dari tersangka GIO, kata Iptu Yopi, sabu  tersebut diperoleh tersangka dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.[Feby]

Rabu, 20 September 2023

Bawa Sabu, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Kurir Sabu Asal Kabupaten Tanggamus


GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap NW (35), Laki laki Dusun Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.


NW (35) yang mengaku berprofesi sebagai petani ini, diamankan oleh petugas lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 50 gram yang dibungkus dalam plastik putih.


Petugas mengamankan NW (35) di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada Jumat (17/09/2023) malam. 


Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa NW (35) merupakan kurir yang ditugaskan mengambil paket sabu dan dibawa ke tempat tujuan untuk selanjutnya di edarkan.


"NW (35) kita tangkap di sebuah rumah makan, paket sabu sempat dibuang oleh pelaku (NW) , saat melihat petugas hendak mendatangi pelaku" Ungkap Kompol Gigih. 


Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa NW (35) mendapatkan tugas untuk mengambil paket Sabu di wilayah Kecamatan Panjang untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Kabupaten Tanggamus untuk diedarkan.


"Pelaku NW (35) menerima upah sebesar 2 juta rupiah untuk mengambil barang haram tersebut di Bandar Lampung" jelas Kompol Gigih. 


Saat diakukan penangkapan dan penggeledahan, Petugas menemukan 1 buah paket sedang sabu seberat 50 gram, 1 bungkus plastic white Coffee dan 1 unit Hand Phone milik pelaku.


"Saat ini kami terus mendalami, siapa yang menyuruh pelaku untuk mengambil barang haram tersebut dan kepada siapa, pelaku mengambil barang tersebut" ungkap Kompol Gigih.


"Pelaku NW (35) mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba, tergiur dengan upah yang dijanjikan" Jelas Kompol Gigih.


Akibat perbuatannya, Pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. [Feby]

Kamis, 14 September 2023

Tujuh orang Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap disebuah Lapo Tuak di Tulang Bawang Barat.


GK, Tulang Bawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H. kamis 14 september 2023.

Polisi pertama kali menangkap keenam Pria disebuah lapo tuak yang terletak di tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.  Keenam pria tersebut berinsial BK 25 tahun warga Desa Tri Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kab Tulang Bawang, AS 25 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, JFP 21 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, ARS umur 23 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabulaten Tuba Barat, BP umur 19 tahun, wargaTiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat dan WS Umur 26 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Para Tersangka ditangkap pada selasa (12/09/2023) pukul 21.30 wib. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang merk Berak ianya mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram. 

Pada hari Rabu 13 september 2023, tepatnya pukul 14.00 wib, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW umur 28 tahun, warga Kampung Bandar Agung kec. Terbanggi Besar kab. Lampung Tengah. 

Polisi pun mengamankan1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. dari keterangan para tersangka Ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di pulung kencana.

Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya,[Feby]

Sabtu, 06 Mei 2023

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Sebuah Cafe


GK, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.


Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (35), berprofesi swasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


"Hari Jum'at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (06/05/2023).


Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.


Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.


"Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika jenis sabu yang telah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Feby)

Minggu, 09 April 2023

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku


GK, Lampung
- Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Hari Selasa (04/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (09/04/2023).

Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. [Feby]

Kamis, 06 April 2023

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


GK, Lampung
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang pria berinisial DH (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (06/04/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.[Yuli]

Sabtu, 25 Maret 2023

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


GK, TULANG BAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

Oknum buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jum'at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/03/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. | Rls.

Grebek Rumah Kost di Pagelaran, Polisi Amankan Seorang Pemuda berikut BB Sabu


GK, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan FA (22) warga Pekon (Desa) Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat (24/3/2023) 

Kasat narkoba iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan Polisi dari salah satu rumah kost yang berada di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Jumat (24/3) sekira pukul 21.30 Wib.

"Dari tangan pelaku FA ini, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel," terang Kasat Narkoba melalui release Humasnya pada Sabtu (25/3/2023) siang

Dijelaskan Kasat, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu. Iptu Raymond juga mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Kasus tersebut masih terus kita dalami agar bisa mengungkap pelaku pelaku lain," jelasnya

Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun." Tandasnya. [Feby]

Rabu, 22 Maret 2023

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim


GK, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (22/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial AA (29) warga Kec. Batang hari nuban Kab. Lampung Timur

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan AA pada hari Selasa (21/03/23) di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban Kab. Lampung Timur. " ujarnya

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,65 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan AA didaerah desa Gunung Tiga.

Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan AA, tetapi berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan AA, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan l je js sabu seberat 3.31 gram dan 2 buah bundel plastik bening.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, dan untuk rekan AA berinisial JI berstatus sebagai Residivis" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. [Feby]

Selasa, 14 Maret 2023

Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Karena Manjadi Kurir Sabu


GK, Pringsewu - Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut. Menurut Yudi pelaku tersebut diringkus pada Senin (13/3) sekira pukul 14.30 Wib.

"Ya benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu Berinisial DS berikut barang bukti Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (14/3/2023) siang.

Dijelaskan kasat, pelaku diringkus polisi saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.

Dalam proses pengeledahan, lanjut Raymond, didalam tas yang dibawa pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.

"Pengakuan pelaku BB tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten pesawaran," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu. 

"Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri," ungkapnya.

Selamjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara." Bebernya.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Untuk itu Ia mengimbau kepada seluruh Lapisan masyarakat dibuki jejama secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," imbuhnya. [Feby]

Edarkan Obat Terlarang, 2 Orang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim


GK, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.


Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (14/3/23) menjelaskan, tersangka berinisial GC (19) warga Kecamatan Braja Selebah dan AP(18) warga Kecamatan Way Jepara Kab Lampung Timur.


"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan Penggrebekan dan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki pada hari senin (13/3/23) sekira pukul 00.10 wib di Desa Braja Indah II Kec Braja Selebah Kab Lampung Timur. " ujarnya


Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisikan 6 dan 2 buah tablet warna kuning yang diduga keras Hexymer, 2 buah bundel plastik klip bening dan  1 buah botol Hexymer.


setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara" tutup Kapolres. [Feby]


Senin, 13 Maret 2023

Terlibat Kasus Narkotika, Pemuda Asal Pringsewu Diringkus Polisi Saat Bermain Biliar


GK, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial FYS (21) warga Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo diamankan Polisi di arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (11/03/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Dari tangan pelaku yang dalam keseharian berprofesi pedagang ikan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

"Mendapati informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar disebuah gudang yang ada di kelurahan Pringsewu Utara," kata Iptu Yudi Raymond Melalui Release Humasnya pada Senin (13/3/2023) siang.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menggeledah terduga pelaku. Saat itu, petugas pun menemukan barang bukti bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dikantong celana pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan ia juga mengatakan sudah sejak tahun 2016 yang lalu terbiasa memakai Narkoba," jelasnya

Menurut Kasat Narkoba, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus dikembangkan. 

"Ya kasus ini masih terus kami selidiki dan kembangkan lagi," ungkapnya.

Sementara itu untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Tandasnya. [Feby]

Sabtu, 11 Maret 2023

Gunakan Sabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim


GK, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pria, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (11/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial MN (45) warga dan RD (27) warga Kec. Jabung Kab. Lampung Timur

"Bermula dari laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang menggunakan narkoba, Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari kamis (9/3/23) sekira pukul 05.00 wib di Kec. Jabung Kabupaten Lampung Timur. " ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2.83 Gram dan Uang sebesar Rp 3.000.000,-.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. [Feby]

Sabtu, 04 Maret 2023

Satresnarkoba Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku Lahgun Narkoba


GK, Pesawaran -  Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (02/03/23).

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial RS (29) dengan barang bukti berupa narkotika jenis.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang semula anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

"Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku di TKP dan mengamankan satu klip bening yang berisi narkotika jenis sabu," terang Kasat Res Narkoba.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.61 gram dan 1 (satu) unit handphone.

"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. [Yuli]

Edarkan Sabu, Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda


GK, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda Warga Kecamatan Ketapang Kab. Lampung Selatan pada Jum'at (3/3/2023) malam.

Pasalnya pemuda berinisial RP(18) tersebut diketahui memiliki dan mengedarkan narkotika sehingga Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa ditemukan barang terlarang saat Polisi melakukan penggeledahan.

"Kita lakukan penggerebekan dan selanjutnya kita lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan adanya narkotika jenis sabu," ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut miliknya.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 2 plastik klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 0,32gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol.

"Kepada pelaku kita persangkakan pasal 114 dan 112 Undangan - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika," pungkas Kapolres. [Feby]

Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Tangkap 2 Orang Tersangka Lahgun Narkoba


GK, PESAWARAN - Pengungkapan kasus Penyalahgunaan (Lahgun) narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung.

Penangkapan dilakukan Kamis (02/03/2023) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, kedua tersangka itu yakni BR (41) dan JR (34).

Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dan unit handphone 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalu Kasat Res Narkoba, IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu melintas di wilayah Kec. Teginenenv, sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

"Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, maka anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor," ujarnya.

Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Feby]

Selasa, 28 Februari 2023

Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pelaku Diduga Edarkan Ekstasi di Negeri Agung


GK, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/02/2023). 

Tersangka berinisial AS (36) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas  langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, petugas dari  Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di kantong jaket milik AS berupa  1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih diduga narkotika jenis Ekstasi.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk “OPPO” warna hitam dan  uang tunai Rp. 700 ratus ribu rupiah.

Selanjutnya TSK  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatresnarkoba.[Feby]

Minggu, 26 Februari 2023

Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi


GK, LAMPUNG TENGAH - Sapu bersih peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus pengedar sabu dan pil ekstasi inisial SI (45) warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng. Selasa (23/2/23) yang lalu.

Pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat yang diduga hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.

Dari pelaku, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil warna hitam yang berisi 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gr.

Kemudian 6 butir tablet warna Coklat diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 2,64 gr serta 1 bundel plastik klip bening juga turut diamankan petugas saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pekaku.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,pada Minggu (26/2/23).

AKP Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya. | Red.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. [Feby]