Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Seorang Pemuda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seorang Pemuda. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 November 2022

Jual Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku AB (26) diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (23/11) sekira pukul 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut, "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu dengan pelaku AB (26) warga Link Sempu Seroja, Kota Serang pada Rabu (23/11) sekira jam 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata Hengki pada Jumat (25/11).

Hengki mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket, "Saat dilakukan penggeledan terhadap pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat 4,48 gram dikantong baju pelaku," tambahnya.

Kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dilakukan pengejaran. "Menurut keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari saudara KK (DPO) dan pelaku disuruh untuk mengambil yang rencananya akan dipecah atau dibagi menjadi paketan kecil dengan ukuran 0,25 gram persatu bungkus untuk diedarkan dan pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000 dari KK jika sabu tersebut sudah habis terjual," jelas Hengki.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya. [Icha]

Selasa, 22 November 2022

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Pendarahan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pemuda yang diduga teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya. Pendarahan itu terjadi setelah korban disetubuhi AM (25), warga Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada Minggu (20/11) sekitar jam 11.00 wib di Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang, tepatnya di rumah pelaku diduga telah terjadi tindakan pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya dirumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain," jelas Shilton pada Selasa (22/11).

Kemudian dirumah pelaku tersebut korban disuruh duduk di kasur, pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban.

"Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan pelaku, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," tambahnya.

Kemudian korban diantarkan pulang oleh pelaku sampai kedepan rumahnya. 

"Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” bebernya.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang. 

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. [Icha]