Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ditangkap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditangkap. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Mei 2023

Dua tahun Buron, Pelaku Jambret Asal Pesawaran Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


GK, Pringsewu
- Dua tahun buron, Zik Alias Ikron  (27) pelaku jambret asal Kedondong, Pesawaran Lampung ditangkap Aparat Kepolisian Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku yang sempat kabur dan merubah identitas menjadi warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah tersebut diringkus Polisi saat melintas di jalan Protokol Kota Bandar Lampung pada Rabu siang (17/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Pelaku itu ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penjambretan tas milik korban, Sarah Setya Ningsih (25) warga Kota Bandar Lampung yang berisi dua unit ponsel, surat penting dan uang tunai Rp.737 ribu.

Peritiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 17.30 Wib di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Karendegan Pekon Gadingrejo Timur kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Dijelaskan Kasat  Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari bandar Lampung hendak menuju Pringsewu. Saat melintas di TKP tiba tiba dari arah belakang datang seseorang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan juga menarik paksa tas selempang yang dibawa korban.

Akibatnya ditarik paksa pelaku, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan mengalami luka luka serta tas milik miliknya  berhasil dibawa kabur pelaku

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/5/2023) siang.

Berbekal laporan korban, ungkap Feabo, pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah hampir dua setengah tahun melakukan penyelidikan.

Kepada penyidik, lanjut kasat, pelaku yang berstatus residivis kasus Curas ini sempat kabur ke luar kota tepatnya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Ditempat pelariannya tersebut pelaku juga sempat melakukan perubahan identitas menjadi warga Klaten Jawa Tengah.

"Selain itu terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi Curas dengan modus yang sama," bebernya

Juga disampaikan Kasat, barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel telah dijual dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. 

"Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban telah dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong," terangnya.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara," tandasnya.[Yuli]

Senin, 26 Desember 2022

Edarkan 91 Paket Sabu, Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Ilustrasi.

GK, Cilegon -
91 paket kristal sabu diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten dari seorang laki-laki saat ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU   Syamsul bahri  membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki RN Als LN (48) yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar)   Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, melakukan penyelidikan ditempat-tempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal didaerah Lingkungan Sukasenang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira Jam 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap RN Als LN (48) dirumahnya.

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah pakaian tersangka  didapati  7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/STNK) dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/PAHE serta 1 (satu) Unit handphone merk Realme

tidak berhenti disitu kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan diatas plafon kamar mandi didapati 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/STNK), 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/PAHE) dan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket seperempat/PAHE)."ujarnya.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku S (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar/disimpan di titik-titik lokasi sesuai arahan dari pelaku  S (DPO) tersebut, dan upah yang diterima tersangka yakni Rp.4.000.000,- untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 91 (sembilan puluh satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekira 30 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handhone merk Realme."tegas Syamsul.

Kasat narkoba mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. [rls]

Rabu, 07 Desember 2022

Edarkan Ratusan Obat Keras Daftar "G", Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon


GK, Cilegon - Seorang pemuda mengedarkan.obat keras daftar"G" ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada Hari Minggu, 04 Desember 2022,jam 20.30 WIB di Jl.Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP  Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri  membenarkan telah mengamankan seorang laki laki DR (23) warga Lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota. Cilegon.

Syamsul"menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Minggu, 04 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB di Jl.Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Ada yang mengedarkan obat keras daftar "G" atas informasi tersebut AIPTU Dadan selaku PS Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Cilegon  melakukan Penyelidikan peredaran obat keras daftar "G" tersebut.

Tidak menunggu waktu lama kami berhasil mengamankan 1 (satu) seorang laki - laki yang mengaku bernama DR (23) kemudian di lakukan pengeledahan pada pelaku DR (23) dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) lempeng obat yang diduga merk *TRAMADOL* yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) butir, uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dan tas kecil warna hitam. Dari keterangan tersangka mengaku mendapatkan Obat merk TRAMADOL HCI.ujarnya.

Setelah di introgasi DR (23) menyebutkan bahwa Ratusan obat keras daftar"G" tersebut berasal dari Saudara ANY dengan maksud untuk disebar atau diedarkan Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 24 (dua puluh empat) lempeng obat yang diduga merk TRAMADOL yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) butir,uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dan tas kecil warna hitam.

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110
Serta mengawasi putra putrinya jangan sampai melakukan penyalahgunaan Narkoba,ujarnya.

Tersangka DR (23) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda  Banten IPTU Syamsul bahri. [Rls/Icha]

Senin, 05 Desember 2022

Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Banten


GK, Serang-Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference pada Senin (05/12) mengatakan Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Prov. Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama. 

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan sdr. MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 Wib setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.

Shinto melanjutkan jika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas. 

"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu. "Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," jelas Shinto.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara. "Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu," ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini. "Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir dikesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama. "Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram," tutup Amir. [Rls/Icha]

Jumat, 25 November 2022

Jual Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku AB (26) diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (23/11) sekira pukul 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut, "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu dengan pelaku AB (26) warga Link Sempu Seroja, Kota Serang pada Rabu (23/11) sekira jam 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata Hengki pada Jumat (25/11).

Hengki mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket, "Saat dilakukan penggeledan terhadap pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat 4,48 gram dikantong baju pelaku," tambahnya.

Kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dilakukan pengejaran. "Menurut keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari saudara KK (DPO) dan pelaku disuruh untuk mengambil yang rencananya akan dipecah atau dibagi menjadi paketan kecil dengan ukuran 0,25 gram persatu bungkus untuk diedarkan dan pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000 dari KK jika sabu tersebut sudah habis terjual," jelas Hengki.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya. [Icha]

Pasutri Pelaku Ganjel ATM Ditangkap


GK, Cilegon - Satuan Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pasutri pelaku ganjel ATM yang terjadi Pada hari Kamis  tanggal 24 November 2022, diketahui sekira pukul 13.30 WIB. Di Alfamart, Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse  Polres Cilegon Polda Banten AKP   Mochmad Nandar Saat di konfirmasi awak media, membenarkan bahwa satuan Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pasutri pelaku ganjel ATM yang terjadi Pada hari Kamis  tanggal 24 November 2022, diketahui sekira pukul 13.30 WIB. Di Alfamart, Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Korban Jamjuri (39)  warga Lingkungan Kotak malang Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo merak kota Cilegon 

Mochmad Nandar "menjelaskan awal mula kejadian Pada hari kamis tanggal 24 November 2022, sekira pukul 13.12 WIB, pelapor atau korban datang ke ATM BRI yang ada alfamart di Lingkungan Kubang kepuh Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo merak kota Cilegon dengan maksud mengambil uang di ATM BRI tersebut. 

setelah korban memasukkan kartu ATM BRI milik korban kartu tidak bisa keluar dan ketelan tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara sabak Timur Jabung lampung
langsung menepuk pundak sebelah kiri korban Saudara Jamjuri (39) dan langsung disuruh memasukan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban jamjuri (39) sebanyak 2 kali. kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban saudara Jamjuri (39) disuruh oleh pelaku AB (45) untuk datang ke Bank BRI. 

kemudian korban Saudara Jamjuri (38) langsung keluar dan tidak lama kemudian pelaku AB (45) diamankan oleh Saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban Jamjuri (39) sudah ada di tangan pelaku AB (45),Saudara Juni merasa curiga dengan pelaku AB (45) yang kemudian diamankan olehnya.

AB (45) bersama dengan 1 (satu) orang perempuan atas nama NP (18) yang bersama  pelaku AB (45) menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Atas kejadian tersebut 2 ( dua) orang   pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB (45) dan saudari NP (18) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun"tutup AKP     Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten. [Icha]

Selasa, 22 November 2022

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Pendarahan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pemuda yang diduga teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya. Pendarahan itu terjadi setelah korban disetubuhi AM (25), warga Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada Minggu (20/11) sekitar jam 11.00 wib di Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang, tepatnya di rumah pelaku diduga telah terjadi tindakan pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya dirumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain," jelas Shilton pada Selasa (22/11).

Kemudian dirumah pelaku tersebut korban disuruh duduk di kasur, pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban.

"Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan pelaku, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," tambahnya.

Kemudian korban diantarkan pulang oleh pelaku sampai kedepan rumahnya. 

"Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” bebernya.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang. 

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. [Icha]

Rabu, 16 November 2022

Niat Kelabui Petugas, Seorang Pria Pemilik Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang


GK, Serang - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (23) warga Kampung Wakaf, RT 001 RW 011, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang kedapatan memilki sabu.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut, "Benar, Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria pada Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 yang bertempat dipinggir jalan Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Rabu (16/11).

Kemudian Ilman menjelaskan kronologi penemuan barang bukti dari pelaku, "Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang dilakban hitam berlapis karet balon warna merah, dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu, yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan berikut 1 buah handphone merk Oppo warna Rose gold yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri," jelas Ilman.

Selanjutnya Ilman menerangkan pengakuan pelaku saat diintrogasi, "Setelah kami introgasi saudara RP, dirinya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya dan dengan segera kami melakukan pengembangan kasus ini sekitar pukul 10.40 Wib, ditempat lain yang beralamat di Kampung Suka Asih, RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, kemudian kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu yang dilapis lakban hitam berlapis karet balon warna merah juga 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah timbangan berwarna hitam merk Carmy, 1 pack plastik bening berisi 100 lembar, dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas berwarna biru," terang Ilman.

Sementara itu pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut. [Icha]

Senin, 07 November 2022

Lagi-Lagi, Seorang Pelaku Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, LEBAK - Tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Shabu. Lagi - lagi Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu, di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku AS (29) Warga Kp.Handam RT.003 RW.003 Desa Cikarang Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Minggu, (30/10/2022) sekira jam 20.00 Wib di Kp.Gardu Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. membenarkan hal tersebut,
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," Ucap Malik. Senin (7/11/2022).

"Pelaku AS (29) diamankan 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor satuan Narkoba Polres Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Malik.

"Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi, dan mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bersih dari Narkoba sesuai Program Kapolres Lebak, dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (Berantas Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja)," Terang Malik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," Tegas Malik.

Malik menambahkan,
"Dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang berinisial Sdr. A (DPO) , dan Sdr.A (DPO) masih dalam proses pengejaran.

"Mari bersama - sama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop  Narkoba," Tukas Malik. [Icha]

Jumat, 30 September 2022

Perampok Bersenpi di Toko Emas Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi



GK, Tangerang- Tim Gabungan Kepolisian dari Direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya, Polres Tanggerang Selatan, serta Polsek Serpong berhasil menangkap empat pelaku perampokan di Toko Emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Jumat, 30 September 2022.

"Alhamdulillah, Keempat pelaku berhasil kita amankan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Para pelaku itu berinisial SD, TH, HR, dan MK. Yang diamankan di tiga wilayah berbeda.yaitu daerah Tangerang, Bogor, hingga Grobogan, Jawa Tengah.

Pada penangkapan itu, tim juga mengamankan senjata Api yang di gunakan dengan jenis G2 Combat dan FN dengan beberapa amunisi Aktif.

"Ada satu Pucuk senpi, namun kami masih menyelidiki asal muasal senpi tersebut." Terang Hengki.

Hingga saat ini para pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 serta Polres Tangerang Selatan, mengingat senjata api itu di duga merupakan buatan pabrikan dan apakah para pelaku ini juga berkaitan dengan pendanaan aksi teror, kata Hengki.

Diketahui para pelaku ini sendiri telah melakukan tindak kejahatannya di 3 TKP.

"Ya (sedang diperiksa) bersama Densus 88," ujarnya.

Perampokan bersenjata api terjadi di Toko Emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong terjadi pada Jumat 16 September lalu sekitar pukul 11.47 WIB.

Pelaku ini disebut oleh para saksi yang menyaksikan sempat menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke dalam toko dan membawa kabur sejumlah perhiasan yang jumlahnya mencapai 650 gram dengan perkiraan nilai mencapai Rp 370 juta. [Rls] 

Selasa, 27 September 2022

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi, Kapolres Serang: Karena Malu Hasil Hubungan Gelap


GK, Serang - AMS (19) Diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jum'at (16/9/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, AMS merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak. Dimana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa. 

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar presscon, Selasa (26/9/2022) di aula utama Mapolres Serang. 

Kapolres menjelaskan, AMS sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil. Lantaran takut dan panik, lanjut Yudha, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.

"Jadi pada Kamis malam (15/9), tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada jum'at (16/9) ia membuang bayi dalam tong sampah," terang Yudha. 

Lanjut Kapolres, tersangka AMS sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri (saksi-red) yang curiga dengan gelagat tersangka. 

Saat dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudra yang masih mengeluarkan asi. 

"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya. 

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya. 

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, AMS (19) mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang. 

Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya. 

"Saya merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya. Saya menyesal," ucapnya. [Rls/ Icha]