Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polres Pandeglang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Pandeglang. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Desember 2022

Polsek Cibaliung Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu


GK, Pandeglang - Polsek Cibaliung berhasil meringkus pengedar uang palsu di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (03/12).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Polsek Cibaliung telah mengamankan pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang diduga mengedarkan uang palsu," kata Edi pada Senin (05/12).

Kemudian Edi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Kejadian bermula ketika pelaku SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33), SA belanja menggunakan uang pecahan Rp100.000, tetapi saat korban JA menerima uangnya, JA merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda dengan uang pada umumnya, dengan kecurigaan tersebut kemudian JA melaporkan ke Polsek Cibaliung," kata Edi.

Lebih lanjut Edi menambahkan keterangan kronologi kejadian. "Berdasarkan laporan JA kepada Polsek Cibaliung, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA dan berhasil mengamankan terduga pelaku SA yang sedang berada di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku SA," tambah Edi.

Diakhir, Edi menyebutkan barang bukti hasil dari penangkapan tersebut. "Barang bukti yang diamankan dari pelaku SA berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, dan 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku," ujar Edi.

Selanjutnya pelaku saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Rls/Icha]

Rabu, 23 November 2022

Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.

“Tiba-tiba korban yang didampingi dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan tiba-tiba minta dilanjut lagi LP nya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan,” terang Andi pada Rabu (23/11).

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Kompol Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian, "Awalnya pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kab. Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," kata Andi.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku. “Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," tambahnya.

"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Andi. [Icha]

Selasa, 22 November 2022

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Pendarahan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pemuda yang diduga teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya. Pendarahan itu terjadi setelah korban disetubuhi AM (25), warga Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada Minggu (20/11) sekitar jam 11.00 wib di Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang, tepatnya di rumah pelaku diduga telah terjadi tindakan pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya dirumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain," jelas Shilton pada Selasa (22/11).

Kemudian dirumah pelaku tersebut korban disuruh duduk di kasur, pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban.

"Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan pelaku, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," tambahnya.

Kemudian korban diantarkan pulang oleh pelaku sampai kedepan rumahnya. 

"Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” bebernya.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang. 

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. [Icha]

Kamis, 17 November 2022

Korban Tenggelam di Pantai Paradis Carita Ditemukan Satpolairud Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - FN(16) remaja asal Kp. Kadu Jangkung, Ds. Banjar, Kec. Banjar, Kab. Pandeglang ditemukan tergeletak dipinggir Pantai Paradis Ds. Banjarmasin, Kec. Carita, Kab. Pandeglang setelah 24 jam pencarian oleh tim Search And Rescue (SAR) Satpolairud Polres Pandeglang dan Polsek Carita pada Rabu (16/11).

Menurut informasi dari masyarakat, korban terseret arus di Pantai Belmun di Ds. Pejamben, Kec. Carita, Kab. Pandeglang pada Selasa (15/11) sekitar pukul 12.30 Wib. Setelah melakukan pencarian korban ditemukan di Pantai Paradis Ds. Banjarmasin, Kec. Carita, Kab. Pandeglang pada Rabu (16/11) pukul 11.00 wib.

“Kita temukan korban setelah pencarian lebih dari 24 jam di Pantai Carita,” kata Kapolsek Carita Iptu Darsiti.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Carita untuk dilakukan pemeriksaan medis. "Hasil pemeriksaan dari hidung korban keluar cairan berwarna merah diduga berupa darah, terdapat terkelupas kulit betis kaki kanan, kiri dan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas Darsiti.

Saat ini korban telah diserahkan kepada pihak keluarga. "Korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," tutup Darsiti. [Icha]

Rabu, 16 November 2022

Niat Kelabui Petugas, Seorang Pria Pemilik Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang


GK, Serang - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (23) warga Kampung Wakaf, RT 001 RW 011, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang kedapatan memilki sabu.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut, "Benar, Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria pada Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 yang bertempat dipinggir jalan Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Rabu (16/11).

Kemudian Ilman menjelaskan kronologi penemuan barang bukti dari pelaku, "Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang dilakban hitam berlapis karet balon warna merah, dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu, yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan berikut 1 buah handphone merk Oppo warna Rose gold yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri," jelas Ilman.

Selanjutnya Ilman menerangkan pengakuan pelaku saat diintrogasi, "Setelah kami introgasi saudara RP, dirinya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya dan dengan segera kami melakukan pengembangan kasus ini sekitar pukul 10.40 Wib, ditempat lain yang beralamat di Kampung Suka Asih, RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, kemudian kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu yang dilapis lakban hitam berlapis karet balon warna merah juga 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah timbangan berwarna hitam merk Carmy, 1 pack plastik bening berisi 100 lembar, dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas berwarna biru," terang Ilman.

Sementara itu pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut. [Icha]

Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan 4 Pelajar yang akan Melakukan Tawuran


GK, Pandeglang - Polres Pandeglang berhasil mengamankan 4 orang pelajar yang hendak melaksanakan tawuran ke SMK Walisongo Kecamatan Menes pada Selasa (15/11). 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar membenarkan bahwa telah diamankannya 4 orang pelajar di sekitaran Kecamatan mengger sekitar pukul 17.00 wib, "Ke 4 pelajar tersebut GG (17) berasal dari SMA Bani Fadil Serang, DE (21) pekerjaan sopir alumni SMA, AA (17) dan MF (17) pelajar dari SMK Dharma Nusantara Kadu Lisung," kata Akbar pada Rabu (16/11). 

Adapun Kronologi kejadian, "Berawal adanya kesalahpahaman antara SMA 8 Pandeglang dan SMA Assalamiyah Jawilan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian serta mengundang perhatian masyarakat sekitar," ujar Akbar. 

kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banjar dan Polsek Mandalawangi, "Tidak menunggu lama anggota Polsek Cimanuk di bantu oleh masyarakat berhasil mengamankan 4 orang pelajar tersebut dan beberapa diantaranya berhasil meloloskan diri," jelas Akbar. 

Dari hasil introgasi terhadap ke 2 orang pelajar, "2 pelajar dari SMK Dharma Nusantara Kadu Lisung tidak ada sangkut pautnya dengan akan dilaksanakannya tawuran tersebut, mengapa diamankan hanya untuk mengantisipasi amukan masyarakat saja," ucap Akbar. 

Akbar juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Kapolres Pandeglang AKBP Belny kepada masyarakat, "Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian dalam hal ini memberantas atau mencegah tawuran antar pelajar tersebut," lanjut Akbar. 

Diakhir Akbar mengatakan, "Saat ini keempat pelajar tersebut telah diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut. "Diharapkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati jika ada kegiatan kerumunan para pelajar yang berdampak negatif atau meresahkan silahkan langsung dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat" tutup Akbar. [Icha]

Kamis, 27 Oktober 2022

Angkot Masuk Parit, Satlantas Polres Pandeglang Evakuasi Korban Laka Lantas


GK, Pandeglang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Mengger-Mandalawangi tepatnya di Kampung Cibaru, Desa Kupahandap, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (26/10) sekitar pukul 16.30 Wib.

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati membenarkan peristiwa tersebut, "Betul telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Mengger-Mandalawangi tepatnya di Kampung Cibaru, Desa Kupahandap, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (26/10) sekitar pukul 16.30 Wib yang dialami kendaraan Mobil Suzuki Carry Angkot warna Abu-abu Nopol : A-1944-KW yang dikendarai JJ (69) meninggal dunia dan membawa dua penumpang yaitu RN (46) meninggal dunia  serta AA (50) mengalami luka ringan,” ucap Jeany.

Selanjutnya Jeany menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut, “Ketika kendaraan R4 Suzuki Carry Angkot abu-abu Nopol : A-1944-KW yang dikemudikan JJ berpenumpang AA dan RN melaju dari arah Mandalawangi menuju Mengger, dan pada saat di TKP kendaraan hilang kendali dan oleng ke kanan jalan kemudian terjatuh kedalam parit sedalam kurang lebih 5 meter, dan kemudian para korban dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang,” kata Jeany.

Kemudian Jeany menambahkan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Tangerang, “Dalam hal ini kam melaksanakan beberapa tindakan kepolisian antara lain menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, cek korban di Rumah Sakit, mendata pengendara dan saksi, mengamankan barang-bukti, dokumentasi,” jelas Fikri.

Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati serta mengendarai kendaraan dengan konsentrasi penuh agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” himbau Belny.

Terakhir, Belny meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Belny. [rls/icha]

Rabu, 26 Oktober 2022

Simpan 6 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Pandeglang


GK, Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pemyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang pada Sabtu (23/10) sekitar pukul 13.20 Wib.

“Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman pada Rabu (26/10).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,10 gram. "Awalnya berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang pada Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 Wib di rumah tersangka tepatnya di Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang,” tutur Ilman.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sabu yang ditemukan tersebut miliknya. "Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku  berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut," tambahnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. [Rls/ Icha]

Sabtu, 22 Oktober 2022

Polsek Banjar Amankan Pemuda yang Hendak Tawuran


GK, Pandeglang - Piket Polsek Banjar menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang tepatnya di SPBU Mini Pertashop pada Sabtu (22/10) pukul 01.00 WIB dini hari sedang ada remaja yang berkumpul sehingga membuat masyarakat menjadi resah.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi tersebut. Kapolsek Banjar Iptu H. Dadan menjelaskan petugas mendatangi TKP dan melihat sekelompok remaja dengan mengendarai 8 motor berlarian karena melihat mobil patroli datang. "Polsek Banjar berhasil mengamankan 1 orang remaja dan 4 unit motor sedangkan yang lainnya melarikan diri," jelas Dadan. 

Dari tangan remaja tersebut disita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau kecil rakitan, besi dan botol. "Remaja yang diamankan berusia 17 tahun warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang," tambah Dadan.

Setelah diinterogasi remaja tersebut mengatakan dirinya bersama 14 teman lainnya yang melarikan diri 7 pelajar dari Lebak dan 7 pelajar dari Pandeglang. "Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan sekolah yang berkaitan untuk dilakukan pembinaan," tutupnya. [rls/icha]

Rabu, 19 Oktober 2022

Dua Pelajar Meninggal Dunia, Satlantas Polres Pandeglang Evakuasi Korban


GK, Pandeglang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Desa Sukaraja tepatnya di Kampung Bonghas Lebak, Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (19/10) sekitar pukul 14.00 Wib. 

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati menjelaskan kejadian kecelakan tersebut, “Benar telah terjadi kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan Angkot Daihatsu Grand Max dengan Nopol : A-1932-KZ yang dikemudikan seorang wanita berinisial NR (39) warga kampung Kebon Awi RT/RW : 002/003 Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka berat serta kerugian materil sebesar Rp5.000.000,” kata Jeany. 

Selanjutnya Jeany menjelaskan kronologi kejadian laka lantas. “Kendaraan angkot A-1932-KZ yang dikemudikan NR membawa 13 penumpang pelajar MTSN 2 Pandeglang melaju dari jalan Poros Desa Sukaraja dengan tujuan ke kolam renang Citaman, pada saat melintas dijalan yang menurun dan licin tepatnya di Kampung Bonghas pengemudi hilang kendali dan terbalik kearah sebelah kiri, akibat kejadian tersebut 11 orang penumpang mengalami luka ringan dan dua orang penumpang mengalami luka berat yaitu pelajar berinisial AF (13) warga Kampung Cinangka, Desa Sukaraja, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dan pelajar berinisial MF (13) warga kampung Pangeuseupan, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang," jelas Jeany

Jeany menambahkan bahwa petugas langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi semua korban ke puskesmas Jiput untuk mendapatkan penanganan medis namun setelah mendapatkan penanganan medis korban AF dan MF meninggal dunia. 

Sementara itu, Jeany mengatakan turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan 11 korban lainnya luka ringan serta kerugian materil. “Kami menghibau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” himbau Jeany.

Terakhir, Jeany meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Jeany. [rls/icha]

Sabtu, 01 Oktober 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk Pelaku Cabul dengan Modus Ancam Dibunuh


GK, Pandeglang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Implementasikan Program Presisi Kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum karena telah berhasil meringkus SF (47) terduga pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri berulang kali. 

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/09), "Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali," kata Indik pada Sabtu (01/10). 

Indik menerangkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban NI (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri, "Perbuatan bejat SF terungkap bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah di tutup namun pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus di tutup, kemudian korban NI meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung," ucap Indik 

Indik melanjutkan, kemudian pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban NI ke rumah kosong milik ibu pelapor, "Saat pelapor sampai di samping rumah kosong mendengar suara desahan korban dari dalam rumah kosong kemudian melihat sandal korban dan sandal pelaku di sembunyikan di kolong depan rumah tidak lama kemudian mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor lalu menanyakan perbuatan pelaku terhadap korban namun pelaku mengelak," lanjut Indik. 

Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban NI untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, "Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban bahwa akan di bunuh apa bila bercerita dan tidak lama setelah pengakuan korban pelakupun langsung kabur," ujar Indik. 

Indik mengatakan, pada Rabu (21/09) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang, "Akibat perbuatannya korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya,” jelas Indik. 

Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Indik. [rls/icha]