Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Oktober 2022

Polres Cilegon Gelar Konpers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana di Polres Cilegon, Senin, (03/10).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa hari ini kami melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, saya didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar, Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, Kanit Reskrim IPDA Furqon.

Pada hari Senin ini kita melaksanakan rilis terkait undang-undang nomor 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, adapun kronologinya pada tanggal 11 september sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon jadi kejadiannya pelaku ada lima orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro

Di suatu tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 hanya dibayarkan Rp 50.000 kemudian langsung melakukan aksi mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka, kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar. Dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon. Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang. Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar ditempat yang Sama menambahkan hari ini kami melaksanakan Press Conference di mana keberhasilan dari tim Resmob kami yang dipimpin oleh IPDA Furqon melakukan penyelidikan Alhamdulillah sampai di wilayah Lampung sana kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada tanggal 11 September 2022, tadi kronologis sudah disebutkan oleh bapak Kapolres yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya dompetnya dan uang tunai serta HP daripada korban.

Kami jelaskan identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan tersangka inisial MI (25 tahun) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka (AA 25 tahun) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka (D 17 tahun) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang Sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Kami sampaikan kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas, ketika kami mengamankan 3 pelaku di lapangan secara kondusif, hanya tersangka MI dan AA tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur, Adapun pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup AKP Mochamad Nandar. [Rls/ Icha] 

Senin, 04 Oktober 2021

Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup


Jakarta - Polri memaparkan kronologi lengkap dari meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup di Jakarta. Saat diketemukan, yang bersangkutan tidak didapati adanya tanda-tanda kekerasan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, petugas hotel pada 3 Oktober sekitar pukul 08.00 WIB mengetuk pintu kamar 1707 yang merupakan tempat dari Abock Busup. Saat mengetuk pintu, petugas itu tak mendapatkan jawaban.

"Sehingga yang bersangkutan mengontak temannya saudara Ridwan yang melaporkan bahwa tidak ada respon dari kamar 1707," kata Rusdi saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Setelah itu, petugas hotel tadi memberi kabar pada rekan korban yang berada di kamar nomor 1725. Alhasil, kamar itu dibuka dengan cara manual. Ketika masuk ke dalam, ditemukan Abock Busup telah meninggal dunia.

"Dari keterangan dari para saksi ini, tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban. Tidak ditemukan benda-benda lain, tidak ditemukan obat-obat pada sekitar jenazah," ujar Rusdi.

Selanjutnya, jasad korban pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Melia, Cibubur, untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini, polisi baru menerima informasi tewasnya Abock pada pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dokter yang menangani atau menerima jenazah di RS Melia, diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Terkait hal ini, Rusdi menyebut, pihak keluarga dalam hal ini adik Abock Busup menyatakan bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk melakukan autopsi. Menurut Rusdi, pihak keluarga sudah menerima kematian Abock Busup.

"Kami berhasil berkoordinasi dengan adik korban atas nama Sinod Busup. dari keterangan saudara Sinud, menjelaskan kepada aparat kepolisian bahwa tidak perlu dilakukan autopsi kepada korban," ucap Rusdi.

Rusdi mengimbau kepada masyarakat Yahukimo untuk tidak terpancing dengan provokasi ataupun hoaks yang beredar dari penyebab kematian Abock Busup.

"Masyarakat Yahukimo tidak terprovokasi dengan isu tak benar. Polda Papua sedang tangani dan terus koordinasi dengan Polda Metro Jaya," tutup Rusdi. [Sur]