Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Maret 2023

Rekonstruksi Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Tersangka di Soraki Emak-emak


GK, Jakarta -Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial Killer Wowon Erawan Cs di Bekasi dan Cianjur, Rabu 1 Maret 2023.

Rekonstruksi langsung di lokasi pembunuhan para korban dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panji Yoga didampingi Kanit II Kompol Eko Barmula, Tim Polres Metro Bekasi, bersama pihak kejaksaan dan kuasa hukum.

Proses rekontruksi menjadi tontotan warga, terutama didominasi kalangan emak-emak. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan tiga komplotan pembunuhan berantai alias serial killer Wowon cs di rumah kontrakan RT 02 RW 03 Cikeding Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tiga tersangka, yakni Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin alias Dede. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Ketiganya sempat disoraki ratusan warga yang memadati lokasi kejadian.

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti ke rumah yang dikontrak oleh korban Ai Maimunah yang juga istri Wowon. Dua orang jaksa dan sejumlah saksi juga ikut dihadirkan untuk melengkapi rekonstruksi.

Total ada 55 adegan yang diperagakan ketiga tersangka, mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi, hingga para tersangka pergi meninggalkan lokasi. "Untuk kegiatan ini kami memperagakan total 55 adegan," kata AKBP Idrawienny Panji Yoga di lokasi, Bekasi.

Dari hasil reka adegan, polisi menemukan beberapa fakta baru yang tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya soal tersangka Dede yang mengaku tidak melihat ketika tersangka Duloh mencekik korban. "Tapi pada saat rekonstruksi ini ada fakta yang kami temukan, yakni tersangka Dede melihat tersangka Duloh mencekik korban sampai meninggal dunia," ujar Panji.

Dia menyebut, seluruh adegan kasus pembunuhan berantai yang direkonstruksikan sudah diakui oleh ketiga tersangka. "Untuk jenis racun yang digunakan itu racun tikus," ucapnya.

Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, ketiga pelaku melakukan sebanyak enam adegan di luar rumah kontrakan. Adegan itu berupa Wowon yang meminta Solihin untuk mencari kontrakan di Bekasi hingga pembayaran uang rumah kontrakan kepada pemilik kontrakan.

Sejauh ini,proses rekonstruksi masih berlangsung. Reka adegan yang berlangsung di dalam rumah akan memperagakan bagaimana tersangka Dede memberikan racun pada seduhan kopi.

Kuasa Hukum Wowon

Freddy Sagala, kuasa hukum Wowon cs yang hadir di lokasi menyampaikan, proses rekonstruksi semakin mengungkapkan adanya peran berbeda dari masing-masing tersangka. "Sebenarnya ini kan ada perannya masing-masing. Pertama sebagai otaknya, si Wowon, eksekutornya Duloh, dan Dede selaku penggali lubang," kata Freddy.

Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan dari apa yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi dengan BAP. "Tidak ada perubahan secara jauh, cuma paling (posisi) antara kakinya itu ada yang melintang. Secara garis besar sama semua, dan dia (tersangka) mengakui kalau BAP rekonstruksi sesuai dengan apa yang dilakukan," tandas Freddy.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berantai Wowon cs ini akan dilanjutkan polisi di Cianjur besok pagi. Diketahui aksi pembunuhan berantai Wowon Cs berhasil terungkap setelah polisi mengusut kasus dugaan keracunan yang menyebabkan tiga orang tewas, di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban yang tewas ternyata dibunuh dengan cara diracun oleh kelompok Wowon cs. Setelah diusut lebih lanjut, korban Wowon Cs ternyata tersebar di Cianjur dan Garut, hingga mencapai total sembilan orang.

"Rekonstruksi dilakukan langsung di TKP, baik di TKP Bekasi maupun yang di Cianjur, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Dalam rekonstruksi ini, kata Trunoyudo ketiga tersangka yakni Wowon, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin dihadirkan secara langsung. Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat kasus semakin terang. "Tentunya rekonstruksi ini guna memperkuat proses penyidikan dalam penyesuaian keterangan-keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang didapat," ucap dia.

Sebelumnya, aksi pembunuhan berantai oleh Wowon Cs berhasil terungkap saat polisi mengusut kasus kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Pada awal penyelidikan, ketiga orang ini diduga tewas karena keracunan.
Namun, setelah diusut ternyata ketiganya adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon cs.Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pembunuhan lain. Total, ada sembilan korban yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Garut.

Dari sembilan orang itu, tujuh di antaranya merupakan kerabat tersangka atau family tree. Sedangkan dua korban lainnya adalah TKW bernama Siti dan Farida. Di sisi lain, polisi juga menemukan ada 11 TKW yang menjadi korban penipuan oleh Wowon Cs.
Polisi juga menemukan aliran dana Rp1 miliar yang berasal dari para TKW ini.

Salah satu korban TKW bernama Hanna mengaku telah ikut aksi penggandaan uang ini selama dua tahun dengan kerugian Rp75 juta. Sedangkan Aslem mengikuti praktik ini selama enam tahun dan kerugian mencapai Rp288 juta. [Red]

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Bojongmanik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


GK, Lebak - Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar beserta anggota berhasil ungkap perkara  pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11).

Berkat hasil kerjasama dan kordinasi yang baik bersama anggota jajaran serta dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Bojongmanik berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pada Jumat (25/11). 

“Alhamdulillah saat ini unit Reskrim Polsek Bojongmanik beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban MR yang berada di tangan pelaku AA (25) yang saat ini sudah di amankan pada Jumat (25/11),” ungkap Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri saat ditemui pada Sabtu (26/11).

Bahri menambahkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini berda di Polsek Bojongmanik dan dalam sitaan anggota unit Reskrim Polsek Bojongmanik.
“Barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Polsek Bojongmanik,” tutur Bahri.

Kemudian Bahri memerintahkan kepada seluruh Personel Polsek Bojongmanik agar senantiasa menjaga Harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Bojongmanik. 

“Dengan adanya kejadian ini saya akan lebih menekankan dilakukannya patroli dialogis, sambang desa, melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat, memberikan himbauan guna menciptakan keamanan dan ketertiban serta memelihara keharmonisan dan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bojongmanik dan sekitar nya,” jelas Bahri.

Akibat dari perbuatannya pelaku AA (25) akan di peroses sesuai hukum yang berlaku dan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. [Icha]

Minggu, 20 November 2022

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel


GK, Lebak - Nekat Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap  Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 wib.

Pelaku JS telah melakukan Aksi Pembobolan Ruko bengkel pada (6/11/2022) di Ruko Bengkel milik korban MR (46) di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR (46) yang terjadi pada (6/11/2022) pukul 22.30 wib  di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten," ujar Andi. Minggu (20/11/2022)

"Pelaku JS (43) berhasil di tangkap Setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan, kemudian pelaku membuka Rolling Ruko dan mengambil barang-barang  bengkel seperti Ban Mobil Bekas 15 (Lima Belas) Buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak Mobil, Ban Dalam Mobil bekas, Sparepart Mobil dan Motor dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku," ungkapnya.

Andi menambahkan, "Dengan adanya kejadian tersebut korban Sdri. MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian."

"Adapun Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 (empat) Unit kunci gembok rakitan, 2 (dua) batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 (dua) batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 (dua) Batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S, 1 (satu) Buah Tas Selempang yang bertuliskan LEVIS'S berwarna Coklat," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama Tujuh tahun Penjara," tegas Andi

"Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat  tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232," tutupnya. [Icha]

Sabtu, 08 Oktober 2022

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor


GK, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polsek Rajeg. Selasa (04/09/22).

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 871 / X / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 04 Oktober 2022.

Kapolresta Tangerang Kombespol R. Romdhon Natakusuma, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 04.00 Wib.

“TKP terjadi di Kp. Pagedangan RT 005/002 Desa. Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.” kata Kapolsek Rajeg.

Dijelaskan Kapolsek Rajeg, Korban berinisial S (37) yang didampingi YS warga Kp. Pagedangan Rt 005/002 Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang berstatus guru.

Lanjutnya, tersangka pertama berinisial S (35) dan Marbon (34) masih DPO, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario No.Pol  A-6956-XK, Tahun 2019 Warna Hitam, Noka : MH1JM4112KK286331 Nosin : JM41E1286888 an. SUPARDI Alamat : Kp. Pagedangan Rt 005/002 Ds. Rancabango Kec. Rajeg Kab. Tangerang.

“Selain itu ada berupa 1 (satu) buah Mata kunci Leter T, 1 (satu) Set Kunci-kunci dan Alat Kikir (Disita Dari Tersangka-red).” Pungkasnya. [rls/icha]

Senin, 03 Oktober 2022

Polres Cilegon Gelar Konpers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana di Polres Cilegon, Senin, (03/10).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa hari ini kami melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, saya didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar, Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, Kanit Reskrim IPDA Furqon.

Pada hari Senin ini kita melaksanakan rilis terkait undang-undang nomor 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, adapun kronologinya pada tanggal 11 september sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon jadi kejadiannya pelaku ada lima orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro

Di suatu tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 hanya dibayarkan Rp 50.000 kemudian langsung melakukan aksi mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka, kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar. Dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon. Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang. Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar ditempat yang Sama menambahkan hari ini kami melaksanakan Press Conference di mana keberhasilan dari tim Resmob kami yang dipimpin oleh IPDA Furqon melakukan penyelidikan Alhamdulillah sampai di wilayah Lampung sana kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada tanggal 11 September 2022, tadi kronologis sudah disebutkan oleh bapak Kapolres yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya dompetnya dan uang tunai serta HP daripada korban.

Kami jelaskan identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan tersangka inisial MI (25 tahun) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka (AA 25 tahun) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka (D 17 tahun) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang Sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Kami sampaikan kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas, ketika kami mengamankan 3 pelaku di lapangan secara kondusif, hanya tersangka MI dan AA tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur, Adapun pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup AKP Mochamad Nandar. [Rls/ Icha] 

Rabu, 22 Juni 2022

Keputusan Hakim PN Kota Agung Membuat Keluarga Terdakwa Histeris


SK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Konter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dengan Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa  yang menghadiri sidang keputusan tersebut adalah Wahyu Widiyatmiko S.H.,  Endy Mardeny S.H., M.H., Akhmad Hendra S.H., Irwan Parlindungan Siregar S.H., Lea Triani Octora S.H., Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H.


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, adalah Imam Yudha Nugraha S.H., M.H.

Sebelum sidang dimulai terpantau oleh media, aparat kepolisian dari Polres Tanggamus menjaga ketat jalannya sidang, para pengunjung sidang dari kedua belah pihak baik keluarga terdakwa maupun keluarga korban hanya diperbolehkan masing-masing 10 orang perwakilan.

Bahkan terpantau oleh media, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.IK., hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan memberikan arahan kepada Personil kepolisian yang berjaga di PN Tanggamus selama sidang berlangsung.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, akhirnya Mejelis Hakim menjerat terdakwa Syahrial Aswad dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan di Vonis 17 tahun penjara.


Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.

"Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding," ujar Wahyu.

Selain itu menurut Wahyu, "Karena kita melihat bahwa Saksi a de charge yang kita hadirkan tidak semuanya dipertimbangkan oleh majelis hakim, kenapa karena a de charge sangat penting dalam perkara ini. Kemudian Saksi kendaraan bermotor yang jelas-jelas  dipulangkan kepada pemilik di akui oleh majelis hakim bahwa itu bukan digunakan untuk tindak pidana tetapi dalam dakwaan JPU bahwa motor itu digunakan sebagai tindak pidana pada saat Bakas Maulana mejemput Syahrial." Tandasnya.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Syahrial Aswad Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan, mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim.

"Hakim melihat cctv itu hanya sebagai alat penyesuaian saja dan tidak melihat UU yang mengaturnya, mengesampingkan syarat formil dan materil berlakunya CCTV sebagai alat bukti." Ujar Endy.

Endy juga menambahkan, "Kemudian rencana Pembunuhan tidak dijelaskan juga adanya hubungan telepon antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana dan tidak menjadi pertimbangan hakim, sementara telepon itu juga tidak dapat dibuktikan, dan itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim." Kata Endy.

Masih menurut Endy, "Kami akan mengajukan Banding selama tujuh hari kedepan sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dengan seadil-adilnya." Terang Endy. [red]

Senin, 21 Maret 2022

Diduga Sebagai Pengedar Sabu Warga Gadingrejo, Diringkus Polisi



GK, Pringsewu - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial, IA (21), warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (19/3/22).
IA, di ciduk Polisi dirumahnya pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib. Sejumlah barang bukti turut disita Polisi dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh IA.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu," ujar AKP Khairul Yassin melalui rilis humasnya. Senin (21/3/22) 


Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.

“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” ungkap AKP Khairul Yassin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” tandas Kasat Narkoba. (Red)

Kamis, 24 Februari 2022

Sidang Perdana Tersangka Kasus Pembunuhan


GARIS KOMANDO - Sidang Perdana kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), pertama kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (24/02/2022).

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual terhadap Syahrial Aswad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Adapun Hakim Anggota yang mendampingi adalah, Zakky Ikhsan Samad. S.H., dan Murdian, S.H., dengan panitera pengganti Bambang Setiawan, S.H., dan Epita Endarwati, A.md., S.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Meyysa Ratna Juwita S.H., dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dengan bergantian membacakan dakwaan terhadap Syahrial Aswad (SA) yang berasal dari pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu Widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners . 

Ketika awak media meminta tanggapan dari Penasehat Hukum dari Syahrial Aswad terkait Dakwaan terhadap klien-nya,

Pada kesempatan persidangan Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang offline, seusai sidang Wahyu Widiyatmiko, S.H., salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengada-ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal "Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu Kuasa Hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di Kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak Kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan, Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien-nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. [Red]

Sabtu, 12 Februari 2022

Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra



GK, Investigasi - Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra, yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, menyimpan berbagai misteri dan tanda tanya keluarga dan Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka yang berinisial SA.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka Endy Mardeny SH MH, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (11/02/2022).

Dimana menurut Endy, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pugung dan Polres Tanggamus tidak sesuai dengan prosedur dan etika penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kepolisian.

“Awal penangkapan terhadap klien saya, itu sudah melanggar etika, dimana SA ini dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan turut serta melakukan Pembunuhan terhadap Dede Saputra, dan itu menurut CCTV yang mana kebenarannya setelah diuji Labfor tidak bisa diidentifikasi,” jelas Endy.

Masih menurut Endy, dalam proses pra rekonstruksi juga diduga menyalahi SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses pra rekonstruksi menurut saya juga diduga kuat menyalahi SOP, sebab pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik, dimana saat itu SA belum pernah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan BAP, tapi dibawa muter-muter dengan mata ditutup dengan lakban, setelah kira-kira jam 5.00 WIB, SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, setelah itu kakinya ditembak sebanyak dua kali tembakan,” ungkap Endy.


Lebih lanjut menurut Endy, “SA dibawa ke suatu tempat yang diduga TKP penemuan mayat korban, untuk dilakukan Prarekonstruksi dan SA dipaksa untuk menunjukkan tempat dan peran dia dalam pembunuhan tersebut,” katanya.

Pihak keluarga dari SA menceritakan bahwa Kasatreskrim mengajak SA dan keluarga untuk bertemu diluar kantor polisi (Polres Tanggamus), pertemuan pada saat itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum SA.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengajak kami bertemu disuatu tempat diluar kantor polisi (Polres Tanggamus) yaitu di Lamban Gunung (Bandar Lampung), tanpa sepengetahuan dari Penasehat Hukum,” ungkap pihak keluarga.


Yang menjadi pertanyaan pihak keluarga dan Penasehat Hukum, setelah SA menjalani penahanan selama 116 hari, pihak penyidik polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Yang kami heran dan penuh tanda tanya, setelah SA menjalani masa penahanan 116 hari pihak penyidik Polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap SA,” terang keluarga SA.

Lebih lanjut, pihak keluarga SA juga menyampaikan, saat SA sudah berada diluar tahanan lebih kurang 51 hari, tiba-tiba pada tanggal 3 Februari 2022 datang surat panggilan dari pihak penyidik Polres Tanggamus,.

"Setelah SA berada di luar tahanan sejak 15 November 2021, tiba-tiba datang surat panggilan dari pihak penyidik yang isinya akan menyerahkan SA ke JPU karena berkas perkara SA sudah P-21," pungkas keluarga.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora ketika dimintai tanggapannya, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.

Saat awak media coba menghubungi Iptu M. Yusuf melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Masalah itu silahkan tanya langsung pada Kapolres, beliau juga sudah tau, jadi sebaiknya tanya langsung aja," ucap Kasubbag Humas pada Sabtu (12/2/2022).

Atas arahan Kasubbag Humas tersebut, lalu awak media mencoba untuk menghubungi Kapolres melalui telepon dan pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Wadharyadi S.I.K,. tidak ada respon sejak pagi hingga sore hari. [Red]

Jumat, 04 Februari 2022

Penanganan 2 Kasus Illegal Logging Diduga Berakhir Tanpa Sanksi Hukum

Foto Ilustrasi


GK, Tanggamus -
Penanganan kasus Illegal Logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung nampaknya belum ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa membuat efek jera bagi para pelaku Illegal Logging di Provinsi Lampung.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polda Lampung khususnya di Polres Tanggamus. Pertama, Dugaan Illegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang sempat viral baik dimedia online maupun mainstream tahun 2021, yang berakhir dengan sanksi administrasi yang tidak jelas dan dengan alasan untuk keperluan fasilitas umum serta keterangan saksi ahli hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta Kerja, sehingga diduga pelaku bebas dari hukuman.

Kedua, seperti kasus penangkapan 136 batang kayu sonokeling di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 Desember 2021, yang diamankan oleh Polsek Pulau Panggung dan kasusnya dilimpahkan ke polres Tanggamus, juga dihentikan penyelidikannya dengan alasan kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.

Saat awak media melakukan audiensi dengan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, yang didampingi Kasat Polhut, Dodi Hanafi, serta Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Zulhaidir.

Kadis Kehutanan saat itu mengatakan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan.

Dengan jelas Kadis Kehutanan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kayu jenis sonokeling dilarang peredarannya, "Moratorium melarang peredarannya shg semua sonokeling tdk bs mendptkan surat jalan walaupun berasal dr hutan hak," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Dilain pihak, awak media bertanya langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis (3/2/2022) terkait kayu sonokeling. Apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan (In-Gub) Instruksi Gubernur pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.

"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.

Gubernur Lampung juga membantah adanya Instruksi Gubernur terkait penebangan kayu sonokeling.

"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," tambah Arinal.

Mengutip dari pernyataan Gubernur, sudah jelas bahwa penebangan dan peredaran kayu sonokeling merupakan pelanggaran.

Hal itu juga dipertanyakan awak media kepada Gubernur Lampung, jika kayu sonokeling itu tumbuh di hutan/lahan milik warga, apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur mengatakan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur pada pesan singkat WhatsAppnya. [Sur]

Kamis, 03 Februari 2022

Terkait Kasus Kayu Sonokeling Di Tanggamus, Dihentikan!


GK, Tanggamus - Terkait Satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BG 8612 TB, yang bermuatan kayu jenis Sonokeling mengalami kecelakaan (terbalik), di jalan umum dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (28/12/2021) yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB, belum diketahui hasil perkembangan penanganan perkaranya.

Diketahui sebelumnya Polres Tanggamus melalui Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil ilegal logging di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk colt diesel.

Ketika awak media meminta informasi terkini tentang perkembangan kasus tersebut kepada pihak Humas Polres Tanggamus, melalui Kasi Humas Iptu M.Yusuf mengatakan, "Saya belum kompirmasi" katanya.

Selanjutnya ia menambahkan, untuk menanyakan langsung kasus tersebut kepada Kapolsek Pulau Panggung.

"Klo gak tanya Kapolsek pulau panggung" ucapnya melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (3/02/2022).

Sementara dilain pihak, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, "Penanganan perkara dilimpahkan ke polres Tanggamus, Kami hanya penanganan awal saja".

Soal pelimpahan, Kapolsek juga menjelaskan, ”Pasca kita mengamankan kayu kami lakukan interogasi terhadap sopir dan saksi saksi kami beserta dinas kehutanan cek TKP selanjutnya kami lakukan gelar perkara dipolres Tanggamus, selanjutnya karena bobot perkara serta kasus tersebut beserta barang bukti dilimpahkan kepolres Tanggamus ,namun apabila diperlukan kami siap back up".

Dalam gelar perkara di Polres Tanggamus, ia mengatakan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kehutanan dan BPKH Provinsi.

"Dinas kehutanan dan meminta ahli bpkh propinsi, Serta kasus tersebut Lex spesialis yang memerlukan beberapa saksi ahli"

Selanjutnya, Kapolsek Pulau Panggung menjelaskan, "Sebenarnya tidak jalan ditempat, saya pernah konfirmasi dengan pak kasat Reskrim terkait penanganan perkaranya, berdasarkan hasil pengecekan dari bpkh bahwa kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan sehingga penyelidikan kasus perkara tersebut dihentikan penyelidikannya," pungkasnya. [Sur]

Jumat, 21 Januari 2022

Kompi 4 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Lampung  Tingkatkan Patroli Antisipasi Kasus C3



GK, Bandar Lampung - Personel Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Lampung meningkatkan patroli sebagai antisipasi kasus curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum polresta Bandar Lampung, Jumat(21/1/2022).

Hal ini dilakukan guna menambah kenyamanan masyarakat, khususnya di Kota Bandar Lampung dan sekitar nya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto, S.IK., M.Si. agar setiap Jajaran Satuan Brimob Polda Lampung rutin dan giat dalam melaksanakan patroli. Kehadiran anggota Brimob melalui patroli ini diharapkan lebih dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, patroli ini juga bertujuan berdialog dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.

Ditempat terpisah Danki 4 Yon A Pelopor Akp Budi SetiyarsoS.H.,M.H, 

menjelaskan Bahwa patroli dilaksanakan oleh satu regu terdiri dari 6 personil dengan sasaran jalur rawan pemalakan dan premanisme yaitu di daerah Panjang Kota Bandar Lampung. Patroli ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan kepada masyarakat bila ada gangguan terhadap pelaku C3 atau premanisme, segera laporkan ke kami. Dengan cepat akan kami tindaklanjuti," kata Akp Budi Setiyarso S.H.,M.H. [Nnd]

Rabu, 12 Januari 2022

Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat



GARISKOMANDO.COM,LAMBAR - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik. merilis kasus tindak pidana kriminal melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres setempat, Rabu (12/01/2022).

AKBP. Hadi Saepul Rahman mengungkap sejumlah kasus kriminalitas di wilayah hukumnya, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak.

Yang sangat menyita perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sangat miris dan menjadi perhatian serius untuk semua terkait kasus ini.

Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan permasalahan sosial yang harus dihadapi bersama, tidak hanya polisi, dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi harus dari akar permasalahannya memberikan kembali, mengaktifkan kembali, bagaimana norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini, agar nantinya bisa sama-sama melakukan pencegahan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tutur Hadi.

"Saling mengawasi, saling mengingatkan, di antara lingkungan kita, harus dari mulai tingkat RT RW kelurahan, harus sama-sama kita bekerja untuk bagaimana kasus seperti ini tidak muncul atau tumbuh kembali," Imbau Kapolres.

Lebih lanjut Hadi menerangkan, "Rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak, merupakan orang dekat atau kenal dengan korban hingga butuh kerja sama semua pihak saling mengingatkan dan menjaga untuk mengantisipasi kejahatan terhadap anak," jelasnya.

Dalam kasus tersebut yang menjadi korban adalah anak dibawah umur, sehingga perlu dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mengembalikan mental sang anak.

"Kita juga akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban bersama dengan pihak-pihak terkait," tutup Hadi. [Gun]

Kamis, 30 Desember 2021

Pencapaian Polda Lampung Selama 2021



BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyampaikan rilis akhir tahun 2021 terkait kegiatan kepolisian setempat selama setahun. Rilis akhir tahun 2021 Polda Lampung dihadiri Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan pejabat utama Polda Lampung berlangsung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung, Rabu, (29/12/2021) pagi.

Beberapa kegiatan itu diantaranya hasil ungkap kasus, capaian vaksinasi, Operasi Kepolisian,  pemusnahan senjata api rakitan, informasi layanan pengaduan dan reward and punishment.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, selama tahun 2021, Polda Lampung telah menyita sebanyak 285 senjata api rakitan dan 231 butir amunisi.

"Pada bulan April sebanyak 183 pucuk dan 157 butir amunisi telah kita musnahkan. Kemudian pada bulan November sampai 22 Desember 2021 sebanyak 102 pucuk dan 74 butir amunisi telah kita musnahkan juga," katanya. 

Kapolda melanjutkan, kemudian selama tahun 2021, pengungkapan kasus curas/begal di Lampung mencapai 230 kasus, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO 357 kasus.

"Ada juga ungkap kasus mafia tanah sebanyak 39 kasus dan kasus tindak pidana prokes sebanyak 2 kasus," kata dia lagi.


Lanjut Hendro, Polda Lampung juga memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. Selama tahun 2020 ada sebanyak 627 personel berprestasi dan  tahun 2021 ada sebanyak 839 personel.

"Tentunya di tahun 2021 ini meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu," katanya.

Sedangkan untuk korban laka lantas di Lampung menurun selama tahun 2021.

Lanjut Hendro, korban kecelakaan lalulintas tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2021, korban kecelakaan lalulintas yang mengalami luka ringan mencapai 1.432 orang. 

Kemudian untuk korban kecelakaan lalulintas yang mengalami luka berat mencapai sebanyak 705 orang.

"Untuk tahun 2020 lalu korban kecelakaan luka ringan mencapai sebanyak 1.477 orang dan luka berat mencapai 820 orang," kata Hendro.


Untuk korban kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada rahun 2021 mencapai 588 orang. Sedangkan untuk tahun 2020 mencapai 602 orang.

"Berdasarkan presentase untuk korban luka ringan mengalami penurunan sebesar 35 persen, luka berat sebesar 57 persen, dan meningga dunia sebesar 8 persen," imbuhnya.

Sedangkan untuk kasus narkotika di tahun 2021 dari kuantitas mengalami penurunan dibanding tahun 2020, namun dari kualitas mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.

"Pada tahun 2021 Polda Lampung berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 287.398,55 gram, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 333.442,85 gram dan tembakau sintetis sebanyak 739,53 gram," paparnya.

Dalam kesempatan ini Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat Provinsi Lampung agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mengantisipasi virus varian baru yang mana dinegara lain sudah mengalaminya.

"Semoga negara kita berkat Kerja sama kita semua dapat kita atasi dan mengantisipasinya," pungkasnya. [Sur]

Sabtu, 27 November 2021

Dugaan Kasus Ilegal Logging Dan Perambahan Hutan Diregister 39 Hilang Bak Ditelan Bumi Hingga Pelaporan UU ITE



TANGGAMUS - Kasus Dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Lindung Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus Hilang Bak Ditelan Bumi.

Pasalnya, kasus tersebut sempat viral di media, baik media online maupun mainstream beberapa waktu yang lalu dan sudah ada beberapa konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada beberapa pihak yang berwenang, baik pihak kepolisian dari Polres Tanggamus, Polisi Kehutanan dan KPH Kota Agung Utara serta Kepala Pekon (Kakon) Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Namun hingga saat ini baik perkembangan maupun tindak lanjutnya masih dipertanyakan oleh masyarakat luas, karena dugaan kasus tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara serta berdampak pada kelestarian lingkungan hidup bahkan merusak ekosistem hutan.

Saat awak media menanyakan kembali perkembangan dan tindak lanjut dari kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan tersebut kepada Kepala Pekon Gunung Doh Muzakir, ia mengatakan

"Justru saya yang di salahkan karena menyebarkan rekaman video kepada media massa, dengan sangkaan terkena UU ITE," kata Muzakir.

Padahal menurut Muzakir apa yang ada didalam video tersebut adalah benar adanya dan walaupun bukan dirinya yang merekam video tersebut. 

"Mungkin mereka ingin mencari-cari kesalahan saya, karena Viralnya kasus tersebut dan tersebarnya video pengakuan dari beberapa warga masyarakat, dimana video tersebut adalah fakta dan nyata bukan rekayasa," tambah Muzakir.

Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Register 39 Blok V tersebut, saat ini ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Hal itu diketahui setelah awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora pada hari Rabu (24/11/2021) di ruang kerjanya Mapolres Tanggamus Polda Lampung.

"Kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung, karena itu adalah kewenangan Dinas kehutanan dalam hal ini Polisi Kehutanan Provinsi Lampung" jelas Ramon.

Selanjutnya, mantan Kapolsek Pulau Panggung tersebut mengatakan, "Polhut itu mempunyai kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan hingga ke Pengadilan dalam kasus yang terjadi di kawasan Hutan, sebab mereka adalah PPNS dan kami (Polri) adalah sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS," katanya.

Masih menurut Ramon Zamora, "Beberapa hari yang lalu kami sudah bertemu dengan Pihak Polhut Provinsi dan KPH Kota Agung Utara serta dihadiri oleh pihak Kementerian Kehutanan untuk berkoordinasi dalam kasus tersebut, dan diputuskan penanganan selanjutnya ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung," ujar Ramon.

Dilain Pihak awak media mencoba untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, baik kepada Kadis, Kasat Polhut Provinsi Lampung, maupun kepada Kabid pengawasan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari mereka. [Tim]

Jumat, 19 November 2021

Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka



JAKARTA - Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11).

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. [Nnd]