GK, Jakarta -Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial Killer Wowon Erawan Cs di Bekasi dan Cianjur, Rabu 1 Maret 2023.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 02 Maret 2023
Rekonstruksi Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Tersangka di Soraki Emak-emak
GK, Jakarta -Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial Killer Wowon Erawan Cs di Bekasi dan Cianjur, Rabu 1 Maret 2023.
Sabtu, 26 November 2022
Unit Reskrim Polsek Bojongmanik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
GK, Lebak - Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar beserta anggota berhasil ungkap perkara pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11).
Minggu, 20 November 2022
Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel
GK, Lebak - Nekat Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 wib.
Sabtu, 08 Oktober 2022
Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Senin, 03 Oktober 2022
Polres Cilegon Gelar Konpers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Rabu, 22 Juni 2022
Keputusan Hakim PN Kota Agung Membuat Keluarga Terdakwa Histeris
SK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Konter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, adalah Imam Yudha Nugraha S.H., M.H.
Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Senin, 21 Maret 2022
Diduga Sebagai Pengedar Sabu Warga Gadingrejo, Diringkus Polisi
Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.
Kamis, 24 Februari 2022
Sidang Perdana Tersangka Kasus Pembunuhan
GARIS KOMANDO - Sidang Perdana kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), pertama kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (24/02/2022).
Sidang yang dilaksanakan secara Virtual terhadap Syahrial Aswad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
Adapun Hakim Anggota yang mendampingi adalah, Zakky Ikhsan Samad. S.H., dan Murdian, S.H., dengan panitera pengganti Bambang Setiawan, S.H., dan Epita Endarwati, A.md., S.H.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Meyysa Ratna Juwita S.H., dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dengan bergantian membacakan dakwaan terhadap Syahrial Aswad (SA) yang berasal dari pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu Widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners .
Ketika awak media meminta tanggapan dari Penasehat Hukum dari Syahrial Aswad terkait Dakwaan terhadap klien-nya,
Pada kesempatan persidangan Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang offline, seusai sidang Wahyu Widiyatmiko, S.H., salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengada-ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal "Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu Kuasa Hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di Kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak Kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan, Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien-nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. [Red]
Sabtu, 12 Februari 2022
Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra
Jumat, 04 Februari 2022
Penanganan 2 Kasus Illegal Logging Diduga Berakhir Tanpa Sanksi Hukum
| Foto Ilustrasi |
GK, Tanggamus - Penanganan kasus Illegal Logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung nampaknya belum ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa membuat efek jera bagi para pelaku Illegal Logging di Provinsi Lampung.
Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polda Lampung khususnya di Polres Tanggamus. Pertama, Dugaan Illegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang sempat viral baik dimedia online maupun mainstream tahun 2021, yang berakhir dengan sanksi administrasi yang tidak jelas dan dengan alasan untuk keperluan fasilitas umum serta keterangan saksi ahli hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta Kerja, sehingga diduga pelaku bebas dari hukuman.
Kedua, seperti kasus penangkapan 136 batang kayu sonokeling di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 Desember 2021, yang diamankan oleh Polsek Pulau Panggung dan kasusnya dilimpahkan ke polres Tanggamus, juga dihentikan penyelidikannya dengan alasan kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.
Saat awak media melakukan audiensi dengan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, yang didampingi Kasat Polhut, Dodi Hanafi, serta Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Zulhaidir.
Kadis Kehutanan saat itu mengatakan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan.
Dengan jelas Kadis Kehutanan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kayu jenis sonokeling dilarang peredarannya, "Moratorium melarang peredarannya shg semua sonokeling tdk bs mendptkan surat jalan walaupun berasal dr hutan hak," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Dilain pihak, awak media bertanya langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis (3/2/2022) terkait kayu sonokeling. Apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan (In-Gub) Instruksi Gubernur pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.
"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.
Gubernur Lampung juga membantah adanya Instruksi Gubernur terkait penebangan kayu sonokeling.
"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," tambah Arinal.
Mengutip dari pernyataan Gubernur, sudah jelas bahwa penebangan dan peredaran kayu sonokeling merupakan pelanggaran.
Hal itu juga dipertanyakan awak media kepada Gubernur Lampung, jika kayu sonokeling itu tumbuh di hutan/lahan milik warga, apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur mengatakan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur pada pesan singkat WhatsAppnya. [Sur]
Kamis, 03 Februari 2022
Terkait Kasus Kayu Sonokeling Di Tanggamus, Dihentikan!
GK, Tanggamus - Terkait Satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BG 8612 TB, yang bermuatan kayu jenis Sonokeling mengalami kecelakaan (terbalik), di jalan umum dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (28/12/2021) yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB, belum diketahui hasil perkembangan penanganan perkaranya.
Diketahui sebelumnya Polres Tanggamus melalui Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil ilegal logging di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk colt diesel.
Ketika awak media meminta informasi terkini tentang perkembangan kasus tersebut kepada pihak Humas Polres Tanggamus, melalui Kasi Humas Iptu M.Yusuf mengatakan, "Saya belum kompirmasi" katanya.
Selanjutnya ia menambahkan, untuk menanyakan langsung kasus tersebut kepada Kapolsek Pulau Panggung.
"Klo gak tanya Kapolsek pulau panggung" ucapnya melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (3/02/2022).
Sementara dilain pihak, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, "Penanganan perkara dilimpahkan ke polres Tanggamus, Kami hanya penanganan awal saja".
Soal pelimpahan, Kapolsek juga menjelaskan, ”Pasca kita mengamankan kayu kami lakukan interogasi terhadap sopir dan saksi saksi kami beserta dinas kehutanan cek TKP selanjutnya kami lakukan gelar perkara dipolres Tanggamus, selanjutnya karena bobot perkara serta kasus tersebut beserta barang bukti dilimpahkan kepolres Tanggamus ,namun apabila diperlukan kami siap back up".
Dalam gelar perkara di Polres Tanggamus, ia mengatakan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kehutanan dan BPKH Provinsi.
"Dinas kehutanan dan meminta ahli bpkh propinsi, Serta kasus tersebut Lex spesialis yang memerlukan beberapa saksi ahli"
Selanjutnya, Kapolsek Pulau Panggung menjelaskan, "Sebenarnya tidak jalan ditempat, saya pernah konfirmasi dengan pak kasat Reskrim terkait penanganan perkaranya, berdasarkan hasil pengecekan dari bpkh bahwa kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan sehingga penyelidikan kasus perkara tersebut dihentikan penyelidikannya," pungkasnya. [Sur]
Jumat, 21 Januari 2022
Kompi 4 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Lampung Tingkatkan Patroli Antisipasi Kasus C3
GK, Bandar Lampung - Personel Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Lampung meningkatkan patroli sebagai antisipasi kasus curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum polresta Bandar Lampung, Jumat(21/1/2022).
Hal ini dilakukan guna menambah kenyamanan masyarakat, khususnya di Kota Bandar Lampung dan sekitar nya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto, S.IK., M.Si. agar setiap Jajaran Satuan Brimob Polda Lampung rutin dan giat dalam melaksanakan patroli. Kehadiran anggota Brimob melalui patroli ini diharapkan lebih dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, patroli ini juga bertujuan berdialog dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
Ditempat terpisah Danki 4 Yon A Pelopor Akp Budi SetiyarsoS.H.,M.H,
menjelaskan Bahwa patroli dilaksanakan oleh satu regu terdiri dari 6 personil dengan sasaran jalur rawan pemalakan dan premanisme yaitu di daerah Panjang Kota Bandar Lampung. Patroli ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan kepada masyarakat bila ada gangguan terhadap pelaku C3 atau premanisme, segera laporkan ke kami. Dengan cepat akan kami tindaklanjuti," kata Akp Budi Setiyarso S.H.,M.H. [Nnd]
Rabu, 12 Januari 2022
Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat
Kamis, 30 Desember 2021
Pencapaian Polda Lampung Selama 2021
Lanjut Hendro, Polda Lampung juga memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. Selama tahun 2020 ada sebanyak 627 personel berprestasi dan tahun 2021 ada sebanyak 839 personel.
Untuk korban kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada rahun 2021 mencapai 588 orang. Sedangkan untuk tahun 2020 mencapai 602 orang.















