This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 03 Oktober 2022
Polres Cilegon Gelar Konpers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Rabu, 12 Januari 2022
Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat
Selasa, 28 Desember 2021
Pernyataan Resmi Pendeta GPI dan Kapolres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Persekusi Yang Viral di Medsos
Rabu, 08 Desember 2021
Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Diduga Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir.
Kamis, 25 November 2021
Jambret HP Mahasiswi, IK Diringkus Tim Jatanras Polda Lampung
Rabu, 10 November 2021
Momen Hari Pahlawan, Direktorat Narkoba Polda Lampung, Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba
Bandar Lampung -- Hari Pahlawan 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan puluhan kilogram Narkotika di Mapolda Lampung Itera, pada Rabu (10/11/2021) pagi.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bertepatan dengan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92 paket seberat 97,6 Kg, narkotika jenis Ganja seberat 1,02 Kg, dan Tembakau Sintetis seberat 47,02 Gram.
"Dari 13 kasus, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka," kata Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung Itera pada hari Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan bulan November 2021.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai hingga Rp 147 Milyar dan mampu menyelamatkan sebanyak 980.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba," ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Pandra, Polda Lampung akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Informasi sekecil apapun pasti akan ditindak lanjuti oleh petugas, dari melakukan proses penyelidikan hingga proses pemusnahan barang bukti.
"Kita semua berharap Indonesia khususnya Provinsi Lampung bisa bebas dari narkoba," imbuhnya. [Nnd]
Jumat, 15 Oktober 2021
Penuhi Konten Untuk Keuntungan pribadi dengan Unsur Sara,Direktur Tv di Polisikan
Jakarta - 15 Oktober 2021, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube.
"KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong," ungkap Kombes pol.
Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV.
Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten.
Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.
Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.
"Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers," terang Hengki.
Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.
Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media.
Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. [Sur]











