Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label konpers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konpers. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Oktober 2022

Polres Cilegon Gelar Konpers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana di Polres Cilegon, Senin, (03/10).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa hari ini kami melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, saya didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar, Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, Kanit Reskrim IPDA Furqon.

Pada hari Senin ini kita melaksanakan rilis terkait undang-undang nomor 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, adapun kronologinya pada tanggal 11 september sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon jadi kejadiannya pelaku ada lima orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro

Di suatu tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 hanya dibayarkan Rp 50.000 kemudian langsung melakukan aksi mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka, kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar. Dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon. Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang. Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar ditempat yang Sama menambahkan hari ini kami melaksanakan Press Conference di mana keberhasilan dari tim Resmob kami yang dipimpin oleh IPDA Furqon melakukan penyelidikan Alhamdulillah sampai di wilayah Lampung sana kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada tanggal 11 September 2022, tadi kronologis sudah disebutkan oleh bapak Kapolres yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya dompetnya dan uang tunai serta HP daripada korban.

Kami jelaskan identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan tersangka inisial MI (25 tahun) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka (AA 25 tahun) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka (D 17 tahun) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang Sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Kami sampaikan kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas, ketika kami mengamankan 3 pelaku di lapangan secara kondusif, hanya tersangka MI dan AA tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur, Adapun pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup AKP Mochamad Nandar. [Rls/ Icha] 

Rabu, 12 Januari 2022

Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat



GARISKOMANDO.COM,LAMBAR - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik. merilis kasus tindak pidana kriminal melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres setempat, Rabu (12/01/2022).

AKBP. Hadi Saepul Rahman mengungkap sejumlah kasus kriminalitas di wilayah hukumnya, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak.

Yang sangat menyita perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sangat miris dan menjadi perhatian serius untuk semua terkait kasus ini.

Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan permasalahan sosial yang harus dihadapi bersama, tidak hanya polisi, dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi harus dari akar permasalahannya memberikan kembali, mengaktifkan kembali, bagaimana norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini, agar nantinya bisa sama-sama melakukan pencegahan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tutur Hadi.

"Saling mengawasi, saling mengingatkan, di antara lingkungan kita, harus dari mulai tingkat RT RW kelurahan, harus sama-sama kita bekerja untuk bagaimana kasus seperti ini tidak muncul atau tumbuh kembali," Imbau Kapolres.

Lebih lanjut Hadi menerangkan, "Rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak, merupakan orang dekat atau kenal dengan korban hingga butuh kerja sama semua pihak saling mengingatkan dan menjaga untuk mengantisipasi kejahatan terhadap anak," jelasnya.

Dalam kasus tersebut yang menjadi korban adalah anak dibawah umur, sehingga perlu dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mengembalikan mental sang anak.

"Kita juga akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban bersama dengan pihak-pihak terkait," tutup Hadi. [Gun]

Selasa, 28 Desember 2021

Pernyataan Resmi Pendeta GPI dan Kapolres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Persekusi Yang Viral di Medsos



TULANG BAWANG - Terkait beredarnya video di media sosial (medsos) yang sudah viral, Pendeta GPI Tulang Bawang, Sopan Sidabutar memberikan pernyataan bahwa tidak terjadi persekusi ibadah Natal 2021 seperti yang terdapat di dalam video tersebut.

"Saya jelaskan bahwa itu salah persepsi, memang benar telah terjadi kesalahpahaman dengan tokoh masyarakat setempat sebelum pelaksanaan kegiatan ibadah. Namun, dapat kami selesaikan dengan baik sehingga ibadah perayaan Natal 2021 yang jatuh hari Sabtu (25/12/2021), dapat kami laksanakan sampai dengan selesai." papar Pdt. Sopan Sidabutar, hari Selasa (28/12/2021) siang di Mapolres Tulang Bawang.

Kegiatan ibadah perayaan Natal 2021 di GPI Tulang Bawang dapat berjalan lancar karena dilakukan pengamanan oleh personel Polsek Banjar Agung dan Koramil Banjar Agung.

Ditempat yang sama, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan bahwa situasi kamtibmas di Kabupaten Tulang Bawang sampai saat ini dalam keadaan kondusif, aman, rukun dan damai. 

"Kerukunan antar suku dan agama di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur ini juga sangatlah harmonis," ucapnya.

Terkait permasalahan Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang yang berada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, hari Sabtu (25/12/2021), anggota kami dari Polsek Banjar Agung bersama dengan anggota dari Koramil Banjar Agung telah melaksanakan pengamanan di gereja tersebut.

"Warga di sekitar lokasi gereja mempertanyakan perizinan yang dimiliki dan telah dilakukan langkah penyelesaian dengan mediasi oleh anggota Polsek dan Koramil yang ada saat itu," papar AKBP Hujra.

Untuk itu, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pendeta Sopan Sidabutar dan seluruh jemaatnya, serta terlebih khusus kepada warga masyarakat Kampung Banjar Agung yang telah memberikan ruang dan waktu sehingga ibadah Natal 2021 di GPI Tulang Bawang dapat berjalan hingga selesai.

"Berita provokatif yang sekarang ini viral di media sosial, dapat saya katakan bahwa tidak ada persekusi dalam kegiatan Ibadah Natal," tegas AKBP Hujra.

"Saya mengimbau kepada kita semua bahwa dampak negatif dari perkembangan era digitalisasi saat ini apabila kita tidak dewasa dalam menyikapi setiap berita yang diviralkan, maka ini akan berdampak buruk. Untuk itu kepada siapapun yang nanti memviralkan apapun yang sifatnya provokatif, saya imbau stop, termasuk warga kita baik itu yang ada di Kabupaten Tulang Bawang maupun Provinsi Lampung, ataupun Se-Nusantara kita harus dewasa dalam menyikapi apapun informasi yang kita terima," imbau Kapolres.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan deklarasi kerukunan umat beragama yang dilakukan oleh Kapolres, Dandim 0426 Tulang Bawang, Let Kol Kav Joko Sunarto, Asisten I Tulang Bawang, Akhmad Suharyo, Kepala Kemenag Tulang Bawang, H. Sanusi, Ketua FKUB Tulang Bawang, H. Aminudin, Ketua MUI Tulang Bawang, H. Yantori, Ketua BKSKG Tulang Bawang, Pdt. Paulus Kana Riwu, Tokoh Agama, Pdt. Bambang Semedi, Ketua Karang Taruna Banjar Agung, Pdt. Suwito Adi, dan Pendeta GPI Tulang Bawang. [Red]

Rabu, 08 Desember 2021

Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Diduga Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.

Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021. Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu.

"Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu (8/12).


Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir. 

"Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP," ujarnya. 

Lanjutnya, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi, tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).

"Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp. 30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.

"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. [Sur]

Kamis, 25 November 2021

Jambret HP Mahasiswi, IK Diringkus Tim Jatanras Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG -- Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas). 

Terduga pelaku berinisial IK bin AS (21) warga Mesuji Provinsi Lampung ini ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Bandar Lampung pada Selasa 23 November 2021.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, warga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas (Jambret) terhadap korban ME (mahasiswi) di jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Jumat, 19 November 2021 lalu.

"Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Kamis (25/11).

Ia menjelaskan, IK melakukan perbuatannya pada pukul 21.30 wib, dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan handphone yang dipegang korban.

"Pelaku IK ini menjambret karena butuh uang untuk mengganti handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya," ujarnya. 

Turut juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar karena yang menyuruh pelaku IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang hasil kejahatan yang dialakukan pelaku IK berupa 1 unit handphone merk Vivo warna rose gold dan dompet milik korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. [Sur]

Rabu, 10 November 2021

Momen Hari Pahlawan, Direktorat Narkoba Polda Lampung, Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba


Bandar Lampung --
Hari Pahlawan 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan puluhan kilogram Narkotika di Mapolda Lampung Itera, pada Rabu (10/11/2021) pagi.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bertepatan dengan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92 paket seberat 97,6 Kg, narkotika jenis Ganja seberat 1,02 Kg, dan Tembakau Sintetis seberat 47,02 Gram.

"Dari 13 kasus, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka," kata Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung Itera pada hari Rabu (10/11/2021). 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan bulan November 2021.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai hingga Rp 147 Milyar dan mampu menyelamatkan sebanyak 980.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba," ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Pandra, Polda Lampung akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Informasi sekecil apapun pasti akan ditindak lanjuti oleh petugas, dari melakukan proses penyelidikan hingga proses pemusnahan barang bukti.

"Kita semua berharap Indonesia khususnya Provinsi Lampung bisa bebas dari narkoba," imbuhnya. [Nnd]

Jumat, 15 Oktober 2021

Penuhi Konten Untuk Keuntungan pribadi dengan Unsur Sara,Direktur Tv di Polisikan


Jakarta -
15 Oktober 2021, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube. 

"KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong," ungkap Kombes pol.

Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. 

Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV. 

Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten. 

Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV. 

Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers," terang Hengki.

Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.

Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media.

Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. [Sur]