Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label polrea. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polrea. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Oktober 2024

Ops Zebra Krakatau 2024 Polres Metro, Kasat Lantas : Saat Ini Kami Utamakan Persuasif*


GK, Metro –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 di JL. AR Prawiranegara Kec. Metro Pusat Kota Metro. Kegiatan yang dimulai pagi ini bertujuan dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.Jum'at(18/10/2024) 


Dalam operasi ini, petugas tidak hanya menindak pelanggar aturan lalu lintas, seperti pengendara tanpa helm atau pengemudi kendaraan yang tidak membawa surat-surat lengkap, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pengguna jalan.


"saat ini kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya," ujar Kepala Satlantas Polres Metro, IPTU Sulkhan.


Selain memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat, petugas juga mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan tertib berlalu lintas di Kota Metro.


Operasi yang digelar selama dua pekan ke depan ini dimulai dari tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober, masyarakat diimbau untuk selalu menghindari pelanggaran dalam operasi ini.


Adapun 9 (Sembilan) Prioritas Pelanggaran, sebagai berikut :

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara


2. Pengemudi Pengendara Dibawah Umur


3. Pengendara SP. Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang


4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan


5. Tidak Gunakan Helm SNI dan Safety Belt


6. Berkendara dalam Pengaruh Konsumsi Alkohol


7. Pengendara yang Melawan Arus Lalu Lintas, dan


8. Kendaraan Odol (Overloading dan Overdimension)


9. Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Tol


Dengan operasi ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Kota Metro dalam mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.(red) 

Rabu, 21 September 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


GK, Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14). diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah pria yang baru dikenalnya yang berinisial HD (22).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Senin, (19/09), 

"Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD," kata Fajar

Fajar mengatakan berselang berapa jam pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang, "Kemudian, berselang beberapa jam, terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Fajar pada (20/09).

Sementara itu Fajar menjelaskan dari pemeriksaan, korban mengaku dicabuli oleh pelaku berkali-kali, "Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya," ujar Fajar

Terakhir Fajar mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, dan terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tutup Fajar. [Rls/icha]