Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Maret 2023

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanggamus Digelandang Polres Lamtim


GK, LAMPUNG TIMUR
- Polsek Bandar Sribhawono - Polres Lampung Timur - Polda Lampung, menggelandang seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana  pencabulan terhadap anak tirinya.


Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP syamsu Rizal, Rabu (29/3/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.


Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban IY (16) yang Termasuk anak di bawah umur.


Peristiwa terjadi pada Senin (27/03/23) pukul  16.30 Wib saat Pelaku datang ke rumah makan bakso mercon, kemudian setelah selesai makan, pelaku pergi kekamar mandi setelah itu pelaku memanggil korban sesampainya korban didepan pintu kamar mandi tangan kanan korban ditarik oleh pelaku dan pelaku membuka celana korban kemudian pelaku melakukan pencabulan hingga mengeluarkan Sperma setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi dan meninggalkan korban


Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selasa (28/3/23) Pukul 18.00 Wib


Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


“tersangka dijerat dengan pasal 

Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" pungkasnya.[Feby]

Jumat, 25 November 2022

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Viral di Medsos Diamankan Satreskrim Polres Cilegon


GK, Cilegon - Sempat Viral Di Medsos Kejadian Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kel. Kebondalem Kec. Purwakarta Kota Cilegon yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB.

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili oleh Kasat Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur yang terjadi di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, 

Pada saat kejadian bunga (15) selaku korban mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang  dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang untuk ditindak lanjuti, Dengan Arahan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Respon Cepat Sebelum Viral Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri dilaksanakan.

Tidak menunggu lama Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochamad Nandar memerintahkan Kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jimmy, Brigadir David, Briptu Desy, Briptu Yashinta, Briptu Mulyohadi untuk melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku AW (16) Warga Kampung Kedung,Pulo Ampel Kabupaten Serang. Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Polres Cilegon Polda Banten Mengatakan Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 1 ( satu ) helai pakaian korban, 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Mochamad Nandar menjelaskan atas kejadian tersebut pelaku AW (16) dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon. [Icha]

Rabu, 26 Oktober 2022

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku yang Diduga Melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur

Ilustrasi.
GK, Cilegon- Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 jam 14.00 Wib,disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur.Rabu,26/10/22

Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Telah mengamankan seorang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur.Pelaku dengan inisial AMR (61)

Nandar" mengatakan awal mula kejadian Berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) Belum juga Pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di Rumah Pelaku AMR (61) yang merupakan seorang Marbot masjid,di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku AMR (61),korban Melati(6) keluar dengan temannya Bunga (6 Thn), Setelah itu pelapor membawa kedua korban kerumah kemudian Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang, kemudian kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR (61) dan diberitahu untuk tidak meneceritakan ke siapa pun setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.

Tidak menunggu lama kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten  AKP M.Nandar memerintahkan kanit PPA  
IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang,AIPDA Jimmy,BRIGADIR David,BRIPTU Desy 
BRIPTU Yashinta,BRIPTU Mulyohadi
untuk melakukan  penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 dirumah  terlapor. telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon.

M.Nandar menegaskan terhadap pelaku AMR (61) diduga melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang   RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."tutupnya. [Rls/ Icha] 

Rabu, 21 September 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


GK, Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14). diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah pria yang baru dikenalnya yang berinisial HD (22).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Senin, (19/09), 

"Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD," kata Fajar

Fajar mengatakan berselang berapa jam pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang, "Kemudian, berselang beberapa jam, terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Fajar pada (20/09).

Sementara itu Fajar menjelaskan dari pemeriksaan, korban mengaku dicabuli oleh pelaku berkali-kali, "Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya," ujar Fajar

Terakhir Fajar mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, dan terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tutup Fajar. [Rls/icha]

Jumat, 20 Mei 2022

4 Kali Cabuli Keponakan, Seorang Paman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


GARISKOMANDO.COM -
Seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.

“Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” kata Hamid, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.

Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu – Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.

“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel,” ujarnya.

Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

“Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

“Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya. [rls]

Senin, 16 Mei 2022

Tekab 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun



GK, Bandar Lampung - Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak 14 tahun di Bandar lampung di penginapan Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur itu, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan, pelaku berinisial RF (17) th sudah di tangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.

"Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung tepatnya di Jln. Mawar Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Atang, Senin (16/5/2022).

"Pelaku menyetubuhi korban LPK (14) th pada hari Minggu tgl 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib, awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang," kata Atang.

Atang mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 (satu) kali menyetubuhi korban, ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutupnya. (Red)

Senin, 14 Maret 2022

Nekat Cabuli Anak Didiknya, Seorang Oknum Guru Honorer Diamankan Polsek Kedaton


GK, Bandar Lampung - Anggota Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil amankan seorang oknum guru honorer berinisial HM (28) th yang nekat mencabuli seorang siswi tempatnya mengajar.

Waktu kejadian hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, SH., mengatakan, Senin, (14/3/2022) penangkapan oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, setelah menerima laporan pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08.30 Wib tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya SMPN Bandar Lampung pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib. 

Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dimana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang kesekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai, namun sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM (28) th dimana pelaku juga sempat merekamnya, sehingga di gunakan pelaku untuk mengancam korban DA (15) Th, jika tidak menurutinya akan menyebarkan Videonya serta akan menngeluarkannya dari sekolah atau Drop out (DO).

Akibat Perbuatan nya tersebut Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polsek kedaton dan pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. [Red]

Senin, 07 Februari 2022

Usai Digugat Cerai, Mantan Istri Laporkan Mantan Suami, Dengan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Mereka


GK, Tulang Bawang - ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).

Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti : 

1. Adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan.

2. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.

3. ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.

4. Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.

5. Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.

6. Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER.

7. ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.

8. Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.

9. Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.

Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017," jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.

"Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.

Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.

Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. [Red]

Rabu, 12 Januari 2022

Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat



GARISKOMANDO.COM,LAMBAR - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik. merilis kasus tindak pidana kriminal melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres setempat, Rabu (12/01/2022).

AKBP. Hadi Saepul Rahman mengungkap sejumlah kasus kriminalitas di wilayah hukumnya, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak.

Yang sangat menyita perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sangat miris dan menjadi perhatian serius untuk semua terkait kasus ini.

Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan permasalahan sosial yang harus dihadapi bersama, tidak hanya polisi, dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi harus dari akar permasalahannya memberikan kembali, mengaktifkan kembali, bagaimana norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini, agar nantinya bisa sama-sama melakukan pencegahan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tutur Hadi.

"Saling mengawasi, saling mengingatkan, di antara lingkungan kita, harus dari mulai tingkat RT RW kelurahan, harus sama-sama kita bekerja untuk bagaimana kasus seperti ini tidak muncul atau tumbuh kembali," Imbau Kapolres.

Lebih lanjut Hadi menerangkan, "Rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak, merupakan orang dekat atau kenal dengan korban hingga butuh kerja sama semua pihak saling mengingatkan dan menjaga untuk mengantisipasi kejahatan terhadap anak," jelasnya.

Dalam kasus tersebut yang menjadi korban adalah anak dibawah umur, sehingga perlu dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mengembalikan mental sang anak.

"Kita juga akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban bersama dengan pihak-pihak terkait," tutup Hadi. [Gun]

Oknum Guru Agama Akui Telah Cabuli 14 Muridnya



PESISIR BARAT - Seorang oknum guru (Sekolah Dasar Negeri) SDN 105 di Kecamatan Lemong berinisial BH (39) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Polisi karena mencabuli belasan muridnya yang masih dibawah umur.

BH adalah oknum guru agama di SDN 105, tepatnya Pekon (Desa) Penengahan, Kecamatan Lemong yang telah mengabdi sebagai PNS selama kurang lebih 7 tahun di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

BH telah melakukan aksi bejatnya terhadap 14 muridnya, bahkan sontak membuat kaget korban dari oknum BH itu sekarang ada yang sudah duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP). 

Tersangka BH mengakui perbuatanya dan menceritakan Kejadian di awal covid-19 tepatnya di tahun 2020 selama melancarkan aksi bejatnya oknum BH ini tidak pernah ketahuan.

"Korban sebelumnya tidak ada yang bercerita karena saya iming-imingi nilai bagus dan sampai bercerita dengan orang lain saya ancam dengan nilai jelek," kata BH.

"Korban yang terakhir saya cabul di gedung perpustakaan SDN 105, dengan meminta bantuan pada teman-temanya untuk memangil korban supaya datang ke gedung perpustakaan. Sesampainya korban di perpustakaan modus pertama saya menanyakan tentang pelajaran, yang kedua saya bertanya kalau korban mau cek pisik nilai korban bagus sekalipun nilai ulanganya jelek tetap nilai korban akan bagus," katanya.

Selanjitnya ia mengatatan, "Korban saya suruh masuk keperpustakaan kemudian korban saya cumbu, terus suruh duduk di depan saya sebelah kiri diatas meja yang ada diperpustakaan," ujar BH.

Kemudian modus selanjutanya menanyakan, dirumah apakah sering main Handphone (HP) atau tidak karena nilainya akhir-akhir ini nilainya agak turun. Korban menjawab memang suka main hp tapi tidak terlalu sering, kemudian ia bertanya lagi apakah sering main tik-tok korban menjawab ia tapi tidak terlalu sering.

"Saya bertanya lagi kepada korban kamu mau cek pisik apa tidak korban tidak menjawab. lalu korban saya suruh berdiri dan saya suruh bukak celana kamu (Korban), korban menuruti permintaan tersangka dan korban sendiri yang bukak celana lejing maupun celana dalamnya. Kemudian korban saya suruh pindah ke sebelah kiri tepatnya dibelakang rak buku yang ada di perpustakaan yang seperti lemari kemudian saya suruh korban berdiri, disitulah korban yang terakhir saya cabuli," ujarnya.

"Korban saya cabuli pakai tangan selama kurang lebih dua menit, setelah terangsang saya berbalik badan dengan membelakangi korban kemudian saya mengocok alat kemaluan dengan tangan saya sendiri sampai saya ejakulasi dini dan korban tidak melihat kemaluan saya karena korban lagi merapikan pakaianya. setelah itu korban saya suruh kembali lagi ke kelas," terang BH 

Saat BH Melancarkan aksinya tidak ada satupun orang yang melihatnya. Kalau korban sebelumnya dirumah, dengan modus sama seperti yang lain cek pisik.

"Tujuan cek pisik guna untuk mengetes korban apakah otak depanya masih bagus atau tidak," jelas tersangka.
Dilangsir dari Mediapanglima. [Red]

Senin, 03 Januari 2022

Diduga Cabuli Anak Usia Dini, Seorang Kakek Diamankan Polisi



BANDAR LAMPUNG - Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, seorang pria inisial HN (50), warga RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diamankan unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Senin (03/01/2022).

Polisi mengamankan terduga HN setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa diduga telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur SF (6) tahun.

Adapun modus yang dilakukan oleh terduga dalam melakukan aksinya adalah, dengan menyuruh anak tersebut membeli rokok dan dikasih sejumlah uang.

"Jadi awalnya HN sering minta tolong dibelikan rokok kepada anak tersebut, dan yang terakhir kali, HN minta dibelikan rokok dan dikasih sejumlah uang, setelah anak itu kembali dari beli rokok, lantas HN membawa anak tersebut ke ruang tengah, setelah itu HN membuka celana anak tersebut, lalu terduga pelaku ini menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak tersebut hingga terduga mengeluarkan sperma," jelas salah satu pamong setempat kepada awak media melalui sambungan selulernya.

Lebih lanjut pamong tersebut mengatakan, "Setelah itu, anak tersebut pulang ke rumahnya sambil nangis, lalu mengadu kepada nenek dan ibunya," lanjut pamong.

Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga ibu dan nenek dari korban mendatangi rumah kediaman HN.

"Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga nenek dan ibunya mendatangi rumah terduga pelaku, dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga HN terhadap anaknya," imbuh pamong tersebut.

Dan pada saat nenek dan ibu korban menanyakan perbuatan terduga HN terhadap anaknya, terduga tidak mengakui perbuatannya.

"Awalnya saat ditanya oleh nenek dan ibu korban, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah saya dipanggil dan menanyakan kepada terduga pelaku, baru dia mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa baru sekali itu melakukan perbuatan pencabulan tersebut," sambung pamong tersebut.

Dilain pihak, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

"Memang benar kita menerima laporan dari salah satu Ketua RT dan keluarga korban, dan terduga pelaku diantarkan sendiri oleh ketua RT bersama warga," jelas Kanit Reskrim mewakili Kapolsek TBS Kompol Hari Budianto.

Selanjutnya Kanit Reskrim mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap melengkapi berkas laporan.

"Untuk sementara ini belum bisa diberikan keterangan lebih lanjut, karena masih melengkapi berkas laporan, seperti bukti visum dan lain-lain, nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya apabila sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. [Sur]

Senin, 27 Desember 2021

Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi Minta Maaf ke Polisi



JAKARTA - Ibu korban kasus dugaan pencabulan di Bekasi, DR (34), meminta maaf kepada kepada jajaran aparat kepolisian. Pasalnya, Ia dalam keadaan emosi.

DR menyatakan sedang dalam keadaan emosi ketika menyampaikan keterangan ke publik terkait dengan penangkapan sendiri pelaku pencabulan tersebut.

"Saya minta maaf juga kemarin saya dalam keadaan emosi," kata DR (34) dalam pernyataannya di sebuah video, Senin (27/12).

Menurut DR, dirinya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyambut dengan baik terkait dengan penanganan perkara dugaan pencabulan anaknya.

"Kapolres serta jajaran dan penyidik PPA yang menyambut saya dengan baik. Sudah, sudah ada penjelasan," ujar DR.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa, DR telah menyambangi Polres Bekasi Kota pada Minggu 26 Desember malam. 

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memastikan bakal melakukan proses hukum apabila dalam proses pendalamannya ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Sebelumnya diketahui, ibu korban DR menyampaikan kepada publik bahwa, kasus pencabulan terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.

Setelah mendapatkan pengakuan korban, orang tua korban membuat laporan ke polisi terkait pencabulan pada Selasa (21/12) pagi dini hari. Dan paginya dilakukan visum di RSUD Kota Bekasi.

Saat hasil visum keluar, lanjut DR, dirinya ditelepon ketua RT tempat tinggalnya bahwa tersangka mencoba kabur ke Surabaya.

DR sempat bercerita bahwa tidak mendapatkan perlakuan baik dari pihak Kepolisian terkait dengan laporannya tersebut. Ia mengklaim bahwa, polisi meminta untuk menangkap sendiri pelakunya. [Red]

Minggu, 21 November 2021

Guru Ngaji di Padang Cabuli Bocah Laki-laki di Kamar Musala

Guru Ngaji di Padang Cabuli Bocah Laki-laki di Kamar Mushola

SUMATERA BARAT - Penyelidikan kasus pencabulan terhadap sejumlah bocah di Kota Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh salah seorang guru ngaji, mengungkapkan hal-hal yang mengejutkan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan informasi yang terbaru diungkap, ternyata si pelaku berinisial MEM (59) itu melakukan pencabulan kepada bocah bukan di rumahnya, tapi di dalam kamar sebuah mushola. 

"Informansya, mushola yang dijadikan lokasi pencabulan oleh pelaku itu, malah pelaku pendirinya," katanya, Sabtu 20 November 2021. 

Kendati aksi pencabulan di lakukan di dalam kamar mushola, Rico menegaskan, pelaku bukan tidak di mushola, tapi juga memiliki rumah.

Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut, karena ada kemungkinan korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji itu, lebih dari 3 orang.

Sebelumnya, pelaku MEM diamankan pada Jumat 19 November 2021 malam oleh warga, karena perbuatannya itu membuat warga geram. 

Terbongkarnya kasus ini, karena orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Untuk membuktikan laporan itu, korban telah melakukan otopsi, dan akhirnya benar, bocah-bocah itu telah dicabuli.

"Ada hasil otopsinya, makanya kita bergerak cepat, untuk mencari korban-korban lainnya," ujar Rico.


Sumber

Minggu, 31 Oktober 2021

Berkas Perkara DM alias Endang Dilimpahkan ke Kejati Lampung Untuk Diteliti


Bandar Lampung -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak dan wanita (Renakta) melimpahkan berkas tahap satu kasus pencabulan dengan tersangka DM alias Endang (56) yang diduga mencabuli tiga anaknya sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Lampung pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ke JPU di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.

"Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya," katanya, Minggu, 30 Oktober 2021.

Untuk tes kejiwaan terhadap tersangka, penyidik sudah memeriksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung, hasilnya normal tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung. 

"Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda Lampung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang parkir bernama DM alias Endang, warga Wayhalim Bandar Lampung tega melakukan tindak asusila dengan cara mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2017.  Mereka adalah AJ (16), TT (5), dan A (5).

Aksi bejat itu terungkap saat paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, sehingga Tim bergerak dan mengamankan pelaku yang merupakan bapak tirinya sendiri. 

Berdasarkan hasil pengakuan, aksi bejat itu tersangka lakukan sejak 14 Oktober 2017, berawal dari mencabuli anak tirinya inisial AJ (16), kemudian penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung melakukan pengembangan, terungkap pelaku pun mencabuli dua anaknya sendiri.

Tersangka DM alias Endang ini merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri dan telah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun. [Sur]

Kamis, 28 Oktober 2021

Seorang Ayah di Bandar Lampung Tega Lakukan Ini ke Anaknya


BANDAR LAMPUNG -- Tega, seorang ayah di Bandarlampung setubuhi tiga orang anaknya yang masih dibawah umur, pada Kamis (28/10/2021). 

Adapun tersangka berinisial DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim Bandarlampung mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK berusia 16 tahun dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2).

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, paman korban bernama MS melaporkan DM alias Endang ke Polda Lampung.

"Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar jam 00.00 WIB dini hari. Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban dengan ancaman tersangka akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.

"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya. 

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.

Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)," imbuhnya.

Lanjut Pandra, "ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok", tutup Pandra. [Sur]