This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 26 Oktober 2022
Polres Cilegon Antisipasi Gengster di Wilayah Hukum Polres Cilegon
Rabu, 21 September 2022
Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Jumat, 08 April 2022
Hendak Salat Subuh di Masjid Kawasan Pasar Minggu, Seorang Ibu Dibacok Pemotor
Ilustrasi Garis Polisi
GK, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang ibu menjadi korban pembacokan beredar di media sosial. Polisi turun tangan mencari pelaku.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko menerangkan, peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis, (7/4) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Harsono tepat di depan Badan Diklat Kejaksaan RI. korban adalah seseorang berinisial K (52). Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban saat itu hendak menunaikan salat subuh di masjid tiba-tiba dihampiri seorang pemotor.
"Dia jalan kaki hendak ke masjid salat Subuh, tiba-tiba datang pelaku seorang laki-laki dengan sepeda motor," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).
Bambang menyampaikan, pemotor berhenti di dekat korban lalu mengayunkan senjata tajam. Ketika itu, korban berusaha menepis dengan tangan dan sajadah.
"Pelaku langsung membacokan korban di lehernya dan saat itu korban berusaha menangkis dengan tangan yang saat itu juga memegang sajadah," ujar dia.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka pada bagian pundak dan tangan. Sementara itu, pelaku melarikan diri ke arah Ragunan.
"Korban luka di pundak sebelah kiri mendapatkan tiga jahitan. Kemudian tangan luka di jari manis kiri akibat menangkis," ujar dia.
Saat ini, kasus pembacokan ditangani Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu. Polisi belum mengetahui motif pelaku sebab, pengakuan korban tidak ada barang-barang yang hilang.
"Pelaku dalam lidik. Tidak ada barang-barang yang diambil," tandas dia.
Rabu, 16 Februari 2022
Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media
GK, Jakarta - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/2).
Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.
"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.
"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.
"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.
Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.
Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.
"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.
Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.
"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya. [Red]
Sabtu, 29 Januari 2022
Kejagung Luruskan Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
| Leonard mengungkapkan, penanganannya akan dilakukan secara profesional, memperhatikan hati nurani dan menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. |
GARIS KOMANDO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meluruskan terkait polemik rencana rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta yang tidak perlu melalui proses hukum.
Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, jika pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ketika Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 17 Januari 2022, lalu. Berawal dari pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman.
Saat itu, Benny menyampaikan kepada Burhanuddin untuk tidak memproses kasus korupsi di bawah Rp1 juta. Alasannya karena masih banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih menjalani proses hukum. Hal tersebut menyebabkan tumbuhnya stigma hukum di Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah.
Leonard mengungkapkan, saat rapat tersebut anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah. Karena masuk di pengadilan, sehingga akhirnya mereka mendapatkan pidana beberapa tahun penjara.
“Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?" kata Leonard menirukan Supriansa dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Atas kedua pertanyaan tersebut, Leonard menjelaskan, jika Burhanuddin mengungkapkan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus. Maka dihimbau untuk diselesaikan secara administratif.
"Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," terangnya
Selanjutnya, Leonard kembali menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 juta sesuai data hanya ada satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2,2 juta
"Dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak. Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli)," ujarnya.
Oleh karenanya, Leonard mengungkapkan, penanganannya akan dilakukan secara profesional, memperhatikan hati nurani dan menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan himbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," jelasnya.
Sebagai Solusi
Di sisi lain, Leonard mengatakan, rencana Jaksa Agung itu bertujuan untuk mencari solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat hingga level akar rumput.
"Yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil," katanya.
Seperti misalnya, dia mencontohkan, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sementara harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya.
"Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi," ujarnya.
"Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut," tambahnya.
Leonard mencontohkan kasus lainnya, seperti seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.
"Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Oleh karena itu Jaksa Agung mengambil langkah itu diambil sebagai upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.
“Upaya preventif pendampingan dan pembinaan, terhadap Kepala Desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten atau kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas," ujarnya.
"Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan," tambahnya.
Sementara langkah penyelesaian itu akan diambil apabila terduga pelaku kembalikan uang secara sukarela, sebelum tindakan penyidikan dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil.
"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk himbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Adapun, Leonard menegaskan bila rencana ini diambil bukan sebagai impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil. Melainkan untuk melihat perkara korupsi lebih jernih, dengan tujuan pemulihan kerugian.
"Tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula," tutupnya.
Beban Usut Perkara Mahal
Kedua, Leonard menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1 juta perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar.
"Oleh karenanya, Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Selanjutnya,Leonard mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan pertimbangan analisa ekonomi antara beban biaya pengurusan perkara dengan nilai kerugian keuangan negara.
"Perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dimana dapat dibayangkan korupsi Rp50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari penyidikan sampai dengan eksekusi, dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp50 juta," terangnya.
Atas pertimbangan itu, Leonard mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan tersebut akan menjadi beban pemerintah yang lebih besar, ketimbang pengusutan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang hanya di bawah Rp50 juta.
"Seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujarnya.
"Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum," tambahnya.
Dengan demikian, Leonard mengatakan, Kejagung telah memberikan himbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta, agar diselesaikan dengan pengembalian kerugian.
"Agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," tutupnya.
Kamis, 09 Desember 2021
Komnas PA Bandar Lampung Sambangi Keluarga Korban Anak Tewas di Tanjung Bintang
BANDAR LAMPUNG - Komnas Perlindungan Anak Kota Bandarlampung menyambangi keluarga korban kejadian tewasnya remaja putri (DN, usia 15 tahun) dari Kota Karang - Kota Bandarlampung, yang ditemukan tewas di Sabah Balau kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan.
Maksud dan tujuan Komnas PA ke rumah keluarga korban adalah untuk menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban dan merespon permintaan pamong setempat dan keluarga korban untuk dapat dilakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban (9/12/2021).
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Apriliandi Passa Ketua Komnas PA kota Bandar Lampung yang di dampingi Tim Advokasi Hukum Donal Andrias, S. H. dan Miki Karisma, S.H. saat melakukan kunjungan penjangkauan keluarga korban di Kota Karang - Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Keluarga korbanpun menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian dari Komnas PA Kota Bandar Lampung dan menginginkan misteri meninggalnya anak, cucu dan anggota keluarga mereka dapat terungkap.
Hal demikian disampaikan oleh Humairoh yang merupakan ibu korban.
"Kami berharap dapat memperoleh keadilan hukum dari pihak yang berwajib terhadap pembunuh yang telah merenggut nyawa anak kami," kata ibu korban.
Selanjutnya Komnas PA Bandar Lampung akan menyiapkan berkas kuasa pendampingan untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak yang berwajib agar kasus ini agar dapat diungkap dan para pelaku dapat diganjar hukuman yang pantas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [Red]
Jumat, 19 November 2021
Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor
| Jaksa Agung ST Burhanuddin |
Jumat, 22 Oktober 2021
Kapolda Lampung : Saya Tidak Pilih Kasih Semua Anggota Sama di Mata Hukum
Tak hanya menindak tegas, oknum anggota bermasalah itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat, saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta", kata Hendro disela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi Akabri Angkatan 1999 di Universitas Malahayati, Rabu (20/10) siang.
Lanjutnya, saya tidak pilih kasih dengan anggota lainnya, ancamannya sama, pidanakan dan pecat kalau dia bandar narkoba, kalau dia terbukti melakukan tindakan pidana dan melawan petugas akan saya tembak juga, kalau memang perlu akan saya lumpuhkan, saya tidak peduli yang saya pentingkan jangan ada anggota saya yang melakukan pelanggaran tindak pidana, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.
"Untuk tersangka yang sudah tertangkap 2 orang, yang kemarin kita tangkap salah satunya ASN di Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kita kembangkan, tersangka itu pasti tertangkap", imbuhnya.
Hendro juga menghimbau kepada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, kalau tidak, akan dilakukan tindakan tegas.
Menurut kapolda Kasus ini masih dalam pengembangan, siapa berbuat apa, dan berperan sebagai apa, masih di dalami terhadap kasus ini.
"Saya tidak akan pilih kasih, semua anggota sama di mata hukum, selama saya menjabat sebagi kapolda lampung sudah 15 personil saya PTDH, karena telah melakukan tindak pidana, saya tidak peduli jika anggota saya melanggar, akan saya pecat", tegas Hendro. [Sur]
Selasa, 19 Oktober 2021
Kapolri: Jangan Anti-Kritik, Lakukan Introspeksi untuk Jadi Lebih Baik
Menurutnya, hal itu harus dijadikan bahan evaluasi untuk jauh lebih baik lagi. Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Sigit memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.
"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," kata Sigit.
Sementara itu, Sigit juga menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," ujar Sigit.
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
"Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Disisi lain, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.
Ia berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.
"Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan dilapangan benar sesuai SOP. Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas," ucap Sigit.
Oleh karena itu, Sigit menegaskan, kedepannya seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.
"Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas dilapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran," tutur Sigit.
Sementara itu, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri. [Sur]
Rabu, 13 Oktober 2021
Dianggap Tak Profesional Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai. BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.
Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. [Sur]
Jumat, 01 Oktober 2021
4 Tersangka Penipuan Skema Bussiness Email Compromise Ditangkap Bareskrim
LAMPUNG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.












