Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri teknologi. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri teknologi. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2026

I Ketut Pasek Kembali Pimpin Organda Lampung Periode 2026–2031


Bandar Lampung
– I Ketut Pasek kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung untuk periode 2026–2031. Ia terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Organda Lampung yang digelar pada Selasa (31/3/2026) di Hotel Horison Bandar Lampung.

Musda XI tersebut menjadi momentum penting bagi para pelaku transportasi darat di Lampung untuk menentukan arah organisasi ke depan. Forum yang dihadiri pengurus serta anggota Organda dari berbagai kabupaten/kota itu berlangsung secara demokratis dan menghasilkan keputusan untuk kembali mempercayakan kepemimpinan kepada I Ketut Pasek.

Dalam sambutannya usai terpilih, I Ketut Pasek menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi angkutan darat tersebut.

“Ke depan kami akan menyusun tim kepengurusan yang solid dan mampu bekerja bersama untuk menjalankan program kerja organisasi. Harapan serta masukan dari para ketua DPC akan menjadi perhatian dan akan dituangkan dalam program kerja ke depan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program strategis yang telah berjalan, sekaligus memperkuat sistem transportasi darat yang lebih terintegrasi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Organda Lampung akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem transportasi yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adrian, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musda XI DPD Organda Lampung dengan lancar hingga menghasilkan kepemimpinan baru.
Menurutnya, kepengurusan yang baru diharapkan mampu membawa organisasi menjadi lebih baik serta mampu menjawab berbagai tantangan di sektor transportasi darat.

“Selamat kepada Ketua terpilih dan seluruh pengurus DPD Organda Lampung. Semoga ke depan dapat bekerja lebih baik, membangun tim yang solid, serta menghadirkan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri transportasi,” ujarnya.

Ia juga menilai sektor transportasi di Lampung memiliki potensi besar untuk berkembang, khususnya dalam penguatan sistem transportasi perkotaan serta peningkatan layanan angkutan umum yang lebih modern dan efisien.

Musda XI DPD Organda Lampung juga menjadi ajang evaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya sekaligus merumuskan program kerja organisasi untuk lima tahun mendatang. Sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari peningkatan keselamatan transportasi, penataan trayek, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi di sektor transportasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, unsur Dinas Perhubungan, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.

Dengan kembali terpilihnya I Ketut Pasek sebagai ketua, diharapkan Organda Lampung semakin solid dalam memperkuat industri transportasi darat serta berkontribusi mendukung pembangunan daerah di Provinsi Lampung.

Minggu, 15 Maret 2026

Penegakan Hukum dan Jeritan Suara perut rakyat


Lampung
- Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H,Sentak terkejut mendengar penegakan hukum seakan prestasi di tengah derita rakyat Menjelang Idul Fitri 2026, Di daerah Lampung tepatnya kabupaten way kanan telah terjadi penertiban, penghentian aktivitas tambang rakyat oleh Polda lampung. Kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk menegakkan Hukum. 
Pertanyaannya apakah APH baru tau..? Selama ini kemana aja..? 
apakah negara benar-benar sudah mempertimbangkan dampak dampak yang di timbulkan, ekonominya,sosial, keamanan bagi rakyat dan perekonomian nasional.?

Tambang rakyat selama ini bukan sekadar aktivitas informal. Di banyak wilayah bukan hanya di kabupaten way kanan tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia, kegiatan serupa terjadi ini adalah upaya keluarga bertahan hidup, terutama ketika lapangan kerja formal belum bisa diberikan oleh pemerintah ke warga negara.
Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada banyak penambang tradisional kehilangan kepastian hukum. 

Penertiban pada saat menjelang idul Fitri begini akan sangat merugikan negara,,karna semua kebutuhan meningkat drastis, contoh sederhananya.

Di kabupaten way kanan ada ribuan penambang yang bekerja setiap hari mengadu nasib untuk mendapatkan graman mas yang di bagi tim kerja, jika satu tim bekerja 10 orang di kali dengan ribuan kelompok dengan mesin seadanya, maupun yg menyewa alat berat berapa putaran uang yang beredar per hari dari bensin motor menuju lokasi,,dari bontot yang belanja di warung warung, dan ini simbiosis mutualisme maka berapa potensi krugian ekonomi,apalagi jika kita menghitung ini secara nasional berapa juta orang yang mencoba menghidupi keluarga untuk bertahan hidup, maka berapa putaran uang secara nasional yg berhenti berbuputar. maka akumulasi aktivitas ekonomi dari ribuan titik tambang rakyat bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Semua kegiatan pelaku penambang ini berimplikasi langsung pada Pedagang makanan,Pengusaha transportasi lokal,Bengkel alat tambang,Toko kebutuhan harian,Jasa pengolahan mineral,Pasar tradisional.

Ketika pemerintah melakukan penertiban maka sebaiknya sudah berpikir secara komprehensif baik bicara solusi jangka panjang dan jangka pendek terhadap masyarakat setempat karna tambang rakyat berhenti, rantai ekonomi desa ikut tersendat.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan yang memberi harapan kepada masyarakat melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat. Regulasi ini membuka jalan legalisasi tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam implementasinya masih berjalan lambat bahkan tidak berjalan.
 Pemerintah semestinya hadir di tengah rakyat untuk menunjukkan empati dan memberi solusi bahkan lebih dari itu, sentuhan nyata misal dengan Revisi tata ruang, Penetapan wilayah WPR,Penerbitan IPR bagi penambang rakyat atau hal lain dengan membawa persoalan di wilayahnya ke pemerintah pusat dengan kementrian terkait jika hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah, ini menimbulkan bahasa negara jahat terhadap rakyatnya.

Dalam situasi seperti ini, penertiban yang dilakukan menjelang Lebaran justru berpotensi memperbesar tekanan ekonomi di tengah tengah masyarakat desa.

Amanah konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertanyaannya sederhana ini kekayaan untuk siapa, rakyat yang mana.?

apakah kemakmuran negara tercapai untuk rakyatnya dengan menutup akses ekonomi mereka di setop, atau justru dihentikan tanpa solusi semakin memperburuk nasib rakyat.

Solusi yang harus diberikan yaitu transformasi tambang rakyat menjadi legal, aman, dan ramah lingkungan.
Negara seharusnya hadir dan fokus pada ;
Percepatan penetapan WPR.
Pembentukan koperasi tambang rakyat.
Pelatihan teknologi tambang menjadi ramah lingkungan.

Pendampingan keselamatan kerja.
Integrasi dengan industri pengolahan mineral.

rakyat bukan musuh negara. realitas ekonomi masyarakat yang perlu diatur dan diberdayakan, bukan dimatikan. Menjelang Lebaran, ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat, kebijakan negara seharusnya hadir dengan empati dan solusi, bukan sekadar penertiban.

Karena pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan diukur dari seberapa banyak tambang yang ditutup dan bukan seberapa banyak yang di penjara melalui penegakan hukum, melainkan seberapa sejahtera rakyat dari alam kita.

Saya doakan dari Masjidil harom mudah mudahan saudara saudaraku yang terkena dampak atas penertiban ini dapat diberikan kelapangan hati, dimurahkan rejekinya dan bisa segera menemukan jalan keluar atas apa yang sedang di hadapi, insya Allah bulan ramadan memberikan keberkahan yang besar untuk kita semua, amin.

Gubernur Mirza Apresiasi Baznas Lampung Gelar Pesantren Kilat bagi Pelajar SMA/SMK


BANDARLAMPUNG
----- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kualitas generasi muda yang berakhlak dan berilmu akan menjadi faktor penentu kemajuan daerah di masa depan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Mirza dalam kegiatan iktikaf bersama dan pesantren kilat bagi siswa SMA/SMK se-Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza mengapresiasi inisiatif Baznas Provinsi Lampung yang tidak hanya menghadirkan program bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga aktif memperkuat pembinaan karakter generasi muda melalui kegiatan keagamaan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Baznas Provinsi Lampung yang terus menghadirkan program-program yang tidak hanya membantu masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memperkuat pembangunan karakter generasi muda,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa masa depan suatu daerah sangat ditentukan oleh kondisi pemudanya. Jika generasi muda memiliki akhlak yang baik, rajin belajar, dan memiliki adab yang kuat, maka masa depan daerah akan cerah. 

Sebaliknya, jika generasi mudanya jauh dari nilai-nilai agama dan pendidikan, maka kemajuan daerah akan terhambat.

Menurutnya, pembangunan tidak hanya bertumpu pada kekuatan ekonomi, pertanian, maupun pertahanan, tetapi juga pada kekuatan moral dan spiritual masyarakatnya.

“Rasulullah SAW mengajarkan bahwa ketika agama masyarakatnya baik, maka aspek kehidupan lainnya juga akan ikut baik, baik ekonomi, sosial, maupun kehidupan berbangsa,” jelasnya.

Gubernur Mirza juga mengingatkan para siswa agar tidak hanya fokus pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga menjadikan agama sebagai fondasi dalam menjalani kehidupan.

Ia menilai perkembangan teknologi dan media sosial saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi generasi muda sehingga diperlukan penguatan nilai agama sebagai benteng moral.

“Pemuda perlu belajar sains, IT, sosial, kedokteran, dan berbagai bidang lainnya. Namun jika tidak memiliki pondasi agama yang kuat, belum tentu ilmu itu membawa kebaikan. Sebaliknya, jika agamanya baik, apa pun profesinya kelak akan menjadi kebaikan bagi dirinya dan masyarakat,” tegasnya.

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat ratusan ribu pelajar tingkat SMA di Provinsi Lampung yang dalam beberapa tahun ke depan akan memasuki usia produktif.

Oleh karena itu, Ia mengtakan bahwa pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat perlu menyiapkan generasi tersebut agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Melalui kegiatan pesantren kilat ini, Gubernur Mirza berharap para siswa dapat memperkuat iman, memperdalam pemahaman agama, serta membangun karakter yang baik.

“Pesantren kilat bukan sekadar kegiatan Ramadan, tetapi menjadi ruang bagi adik-adik untuk memperkuat iman, memperbaiki akhlak, dan membangun karakter yang kuat,” ujarnya.

Gubernur Mirza juga berpesan kepada para siswa untuk terus belajar, menggunakan teknologi secara bijak, serta menjadi generasi yang peduli terhadap sesama dan membanggakan orang tua, guru, serta daerah Lampung.

“Saya berharap dari ruangan ini akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan Lampung, gubernur, akademisi, pengusaha, ulama, dan tokoh-tokoh hebat yang akan membangun Provinsi Lampung ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan kegiatan iktikaf dan pesantren kilat ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus upaya Baznas dalam membina generasi muda agar lebih dekat dengan nilai-nilai agama.

Menurutnya, melalui kegiatan ini para siswa tidak hanya memperdalam ilmu agama, tetapi juga mempelajari adab dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari adab di masjid hingga adab dalam kehidupan sosial.

Pada kesempatan tersebut, Baznas Provinsi Lampung juga menyalurkan santunan kepada sekitar 100 siswa sebagai bentuk kepedulian terhadap pelajar yang membutuhkan.

Selain itu, Baznas juga mendorong penguatan Gerakan Infak Pendidikan yang melibatkan pelajar melalui organisasi Rohani Islam (Rohis) di sekolah-sekolah. 

Dana yang dihimpun melalui gerakan ini nantinya akan digunakan kembali untuk membantu siswa kurang mampu di lingkungan sekolah masing-masing.(*)

Senin, 09 Maret 2026

Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital


JAKARTA
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Millennium Hotel Jakarta, 6-7 Maret 2026. Forum nasional ini dihadiri jajaran pengurus pusat, ketua SMSI provinsi se-Indonesia, serta sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media.

Rapimnas menjadi agenda strategis bagi SMSI untuk melakukan konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan arah penguatan industri media siber di Indonesia di tengah perubahan lanskap informasi digital yang semakin dinamis.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat, Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, M.Si. Doa tersebut dipanjatkan agar Rapimnas berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi perkembangan organisasi dan dunia pers nasional.

Setelah doa dipanjatkan, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus memberikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan bahwa Rapimnas merupakan momentum penting bagi SMSI untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus merespons berbagai tantangan yang dihadapi industri media siber di era digital.

Selanjutnya, Ketua Dewan Pakar SMSI Yuddy Crisnandi, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas organisasi media siber di era digital. Ia menilai media siber memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi sekaligus memperkuat literasi publik.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme media agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Rapimnas SMSI 2026 kemudian secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, yang hadir sebagai keynote speaker. Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan pentingnya peran media siber dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengapresiasi kontribusi SMSI sebagai organisasi yang menaungi media siber di berbagai daerah serta berperan dalam memperkuat ekosistem pers digital nasional.

Ketua Dewan Pers hadir bersama sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, serta Dahlan Dahi.

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri pimpinan organisasi pers konstituen Dewan Pers seperti Bambang Santoso (Ketua Umum ATVLI), Ahmad Munir (Ketua Umum PWI), Elin Y. Kristanti (Direktur Eksekutif AMSI), Sopian (Koordinator PFI Pusat), serta Wilson Lumi (Wakil Ketua Bidang Organisasi SPS).

Dalam Rapimnas yang berlangsung pada 6–7 Maret 2026 tersebut, SMSI juga menghasilkan pernyataan sikap organisasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor Digital Trade and Technology.

SMSI berpandangan bahwa perjanjian perdagangan antara pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang harus disikapi secara bijak. Dalam konteks geopolitik global, ART merupakan bagian dari relasi kekuatan antarnegara. Dalam realitas politik internasional serta penguasaan teknologi digital, peluang pembatalan atau renegosiasi dengan pendekatan konfrontatif dinilai bukan langkah yang dapat menyelesaikan persoalan.

Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dinilai membuka kesadaran masyarakat pers Indonesia untuk semakin mandiri dan berdaulat di bidang digital.

Berdasarkan pandangan tersebut, SMSI menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk merancang undang-undang atau regulasi tentang kedaulatan digital. Kedua, mendorong pemerintah membangun infrastruktur teknologi digital guna mempercepat kemandirian dan kedaulatan digital Republik Indonesia. Ketiga, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media nasional guna meningkatkan daya saing masyarakat pers Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar.

Tim perumus pernyataan sikap Rapimnas SMSI terdiri dari Sihono HT sebagai ketua, dengan anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.

Jumat, 06 Maret 2026

PERADI Profesional Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia


JAKARTA
– Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Momentum bersejarah itu juga menghadirkan penceramah kondang Ustadz Das'ad Latif.

Melalui kepedulian PERADI PROFESIONAL, anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang tidak setiap waktu merasakan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah mendapatkan pengalaman istimewa. 

Dalam deklarasinya, Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan kehadiran PERADI PROFESIONAL bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia. 

“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.  

Disampaikan oleh Harris, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi. 

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu. 

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum. 

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris. 

Lebih jauh Harris mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Karena eksistensi sejati dari sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang.

Karena itulah, deklarasi di bulan Ramadhan merupakan harapan agar PERADI PROFESIONAL selalu diberkahi dalam setiap gerak dan langkahnya ke depan. Momentum santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa adalah bentuk nyata dari advokasi sosial—sebuah komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan. 

“Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi yang kita cintai ini,” ujar Harris.

Hadir memberikan tausiyah, Ustadz Das’ad Latif menekankan pentingnya aspek bahwa kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama untuk bekal akhirat. Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.

"Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya. 

Profesi pengacara, menurut Das'ad Latif akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya. (*)

Senin, 02 Maret 2026

Unila Sosialisasikan IKU 2026, Perkuat Pemahaman Kinerja Perguruan Tinggi


BANDAR LAMPUNG
— Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Senin, 2 Maret 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Pepadun Gedung A lantai satu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila.

Sosialisasi dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai arah kebijakan dan pengukuran kinerja perguruan tinggi pada tahun 2026.

Dalam sambutannya, Prof. Suripto menegaskan bahwa IKU merupakan instrumen strategis yang ditetapkan Kemdiktisaintek sebagai tolok ukur transformasi dan peningkatan mutu perguruan tinggi.

Menurutnya, IKU tidak hanya berfungsi sebagai indikator administratif, tetapi juga menjadi arah kebijakan dalam meningkatkan relevansi lulusan, kualitas pembelajaran, kinerja dosen, serta dampak nyata perguruan tinggi terhadap masyarakat dan dunia kerja.

Pada sesi pemaparan materi, dijelaskan kebijakan IKU Tahun 2026 yang menekankan penguatan capaian pembelajaran berbasis luaran. Selain itu, terdapat fokus pada peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri, optimalisasi kinerja penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, hingga tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan berbasis data.

Setiap fakultas dan program studi juga didorong untuk melakukan pemetaan target, strategi pencapaian, serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini penting agar capaian IKU dapat terukur dengan jelas dan terdokumentasi secara sistematis.
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi antara fakultas, jurusan, program studi, dan unit pendukung dalam mengintegrasikan IKU ke dalam perencanaan strategis dan operasional.

 Peran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMPP) serta Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (BPKHM) turut ditekankan dalam memastikan proses evaluasi berjalan sistematis, berbasis eviden, dan selaras dengan indikator yang ditetapkan kementerian.

Melalui forum diskusi, para peserta juga membahas berbagai strategi implementasi IKU di tingkat fakultas. Beberapa di antaranya meliputi penguatan tracer study lulusan, peningkatan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan di luar kampus, peningkatan publikasi ilmiah dosen, serta pengembangan kemitraan nasional dan internasional.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi peserta terkait mekanisme pelaporan serta evaluasi capaian kinerja tahun 2026.

Melalui sosialisasi tersebut, Unila berharap seluruh unit kerja, khususnya di lingkungan FISIP, dapat memahami secara komprehensif arah kebijakan IKU Tahun 2026 serta berkomitmen meningkatkan kinerja institusi secara terukur, adaptif, dan berkelanjutan guna mewujudkan perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing.

Kegiatan turut dihadiri Dekan FISIP, para Wakil Dekan FISIP, Kepala Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan, para Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi di lingkungan FISIP, serta penanggung jawab Tim Evaluasi BPKHM Unila.