TANGERANG, 12 Maret 2026 – Dalam rangka menyambut periode mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M, InJourney Aviation Services (IAS) sebagai subholding PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) secara resmi membuka Posko Gabungan Nasional (POSGABNAS) IAS Group.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 12 Maret 2026
Siap Dukung Kelancaran Mudik Idulfitri 2026, IAS Gelar Posko Gabungan Nasional
TANGERANG, 12 Maret 2026 – Dalam rangka menyambut periode mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M, InJourney Aviation Services (IAS) sebagai subholding PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) secara resmi membuka Posko Gabungan Nasional (POSGABNAS) IAS Group.
Buka Puasa Bersama, SMSI Bandar Lampung Perkuat Soliditas Organisasi
Lampung - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Rabu (11/3/2026) sebagai upaya mempererat tali silaturahmi antaranggota.
Senin, 09 Maret 2026
Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Millennium Hotel Jakarta, 6-7 Maret 2026. Forum nasional ini dihadiri jajaran pengurus pusat, ketua SMSI provinsi se-Indonesia, serta sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media.
Jumat, 27 Februari 2026
SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS
JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Senin, 16 Februari 2026
SMSI Lampung Dorong Pemprov Bentuk Satgas Pemantau Jalan Rusak
Bandar Lampung — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mendorong Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus pemantau jalan rusak guna mencegah jatuhnya korban kecelakaan di jalan raya.
Kamis, 12 Februari 2026
Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang oleh Bupati dan Wakil Gubernur Banten
PANDEGLANG — Setelah mengunjungi kawasan bersejarah Banten Lama dan Museum Multatuli di Kabupaten Lebak, rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berlanjut ke Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (6/2/2026).
Sabtu, 07 Februari 2026
ketua umum SMSI pusat meresmikan simbol sejarah monumen SMSI di alun - alun kota Cilegon Banten
BANTEN - Simbol sejarah monumen SMSI pusat atau disebut Serikat Media Siber Indonesia diresmikan di alun - alun Kota Cilegon Banten oleh ketua SMSI umum pusat, Sabtu (07/02/2026).
Jumat, 23 Januari 2026
Minim Transparansi, Kejati Sumbar Disorot Terkait Laporan Hapus Buku Kredit Bank Nagari
Padang — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Pakar hukum administrasi negara, Prof. Abdul Latif, SH, M.Hum, menegaskan bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.
“Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” tegas Prof. Abdul Latif.
Prof. Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.
Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.
Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan pada 14 Januari 2026, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.
Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp.
Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
Menurut Prof. Abdul Latif, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur secara tegas hak-hak pelapor.
Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum.
Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima.
Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.
“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelas Prof. Abdul Latif.
Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.
Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.
Sabtu, 17 Januari 2026
SMSI Bandar Lampung Gelar Rakerda, Tetapkan Program Strategis Tahun 2026
BANDAR LAMPUNG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dalam rangka merumuskan dan menetapkan program strategis organisasi tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat SMSI Bandar Lampung, Jalan Riduan Rais, Kecamatan Kedamaian, Sabtu (17/1/2026).
Kamis, 15 Januari 2026
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
Jakarta — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menguat menjelang Pilkada 2026. Menyikapi dinamika tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Simposium Nasional bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Press Club Indonesia, Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran II No. 7C, Gambir, Jakarta Pusat.
Kamis, 08 Januari 2026
Saksi dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung
(SMSI), Bandarlampung- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., meminta polisi segera tetapkan HS (39) sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/12/2025) lalu.
Selasa, 16 Desember 2025
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat kembali menunjukkan perannya dalam penguatan ekosistem pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Kamis, 20 November 2025
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
SERANG – Tim panitia SMSI untuk Hari Pers Nasional 2026 meninjau Universitas Syech Nawawi Banten (USNB) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa petang (19/11).
Selasa, 18 November 2025
Akses Publik Tertutup, Nelayan: “Laut Bukan Milik Hotel
Lampung- Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Gabung Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, yang ada di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menjerit, karena Lampung Marriott Resort & Spa memasang pagar Jaring pelampung tempat mereka mencari nafkah.
Rabu, 25 Oktober 2023
Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai
GK, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerima audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Rabu (25/10/23). Audiensi tersebut dilakukan guna mempererat hubungan antara Polri dengan media agar upaya menciptakan situasi kondusif semakin kuat.
Tak Terima Diberitakan, Sekelompok Orang Diduga Keroyok Ketua SMSI Way Kanan
Jumat, 04 November 2022
Mingrum Gumay Mendapat Anugerah Tokoh Publik dari SMSI
GK, Bandar Lampung - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperoleh penghargaan Anugerah Tokoh Publik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Dalam Menjaga Stabilitas dan Dinamisasi Daerah. Jum'at, (04/11).
Rabu, 24 Agustus 2022
Jelang Musprov SMSI Lampung Gelar Musyawarah Finalisasi
GK, Lampung - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menggelar Rapat pemantapan jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) yang akan di gelar pada Sabtu 27 Agustus 2022, bertempat di Kantor Sekretariat SMSI Provinsi Lampung Pahoman Kota Bandar Lampung, Selasa (23/08/2022).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, Sekretaris Senen dan seluruh panitia pelaksana Persiapan Musprov.
Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan,SE mengatakan bahwa dirinya bersama seluruh panitia siap sukseskan Musprov SMSI Provinsi Lampung.
" Hari ini kami musyawarah untuk melihat kesiapan dari panitia sudah sampai mana persiapannya. Mulai dari susunan panitia administrasi hingga semua peraiapan peralatan yang dibutuhkan, "ucapnya.
" Mulai besok (Rabu 23/08/2022) seluruh panitia sudah mulai aktif dalam mempersiapkan semuanya hingga hari H, "imbuhnya.
Sementara itu Ketua Panitia Musprov SMSI Lampung Deni Kurniawan mengatakan bahwa jajaran panitia siap sukseskan acara Musprov.
" Roundown acara sudah di buatkan oleh Sekretaris, dan untuk persiapan yang lainnya sudah ditangani oleh panitia di masing-masing bidang, "katanya.
" Saya berharap kepada seluruh panitia mari bersama-sama saling bahu membahu untuk suksesnya acara Musprov nanti, "pungkasnya. (Sur).[Melati]
Senin, 21 Maret 2022
Kajati DKI Jakarta Terima Kunjungan SMSI
GK, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendapatkan anugerah MURI untuk yang kedua kalinya, Senin (21/03/2022), Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Menurut Firdaus kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta guna menyambung silaturahmi dengan Kajati DKI yang merupakan bagian dari keluarga besar SMSI.
"Selain itu kita juga mengundang pak Kajati untuk hadir dalam acara tasyakuran raihan rekor MURI kedua SMSI pada 23 Maret ini, sekaligus menerima anugerah Sahabat Pers Indonesia," ucap Firdaus.
"Pak Kajati DKI sebelumnya masuk dalam salah satu usulan penerima anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI Banten, untuk itu kedatangan kami kemarin juga mendengarkan paparan dari Pak Kajati terkait penegakan supremasi hukum di DKI Jakarta saat ini yang sedang sedang dan akan dilakukan Kejati DKI Jakarta," imbuh Firdaus didampingi Ketua Forum Pemred Media Siber, Wilson Lumi.
Menanggapi hal tersebut, Reda dalam obrolan menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Ketua Umum SMSI, Firdaus.
"Ini sebuah kebanggaan kedatangan pimpinan media siber yang memiliki anggota hingga ribuan se-Indonesia. Intinya saya sangat berterimakasih dan siap bersinergi," tutur Reda.
Sementara itu menyinggung namanya yang disebut sebagai salah satu penerima anugerah, Reda-pun kembali mengucapkan terimaksih.
"Saya tipikal pemimpin yang memang suka diskusi dan silaturahmi dengan rekan-rekan media. Harapan saya dengan sinergi yang telah terbangun dengan SMSI ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan," pungkas mantan Kajati Banten seraya menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam kegiatan SMSI. (***)
Sabtu, 19 Maret 2022
Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax
GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.
Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.
"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).
Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.
Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.
Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)



























