Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label SMSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMSI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Januari 2026

Minim Transparansi, Kejati Sumbar Disorot Terkait Laporan Hapus Buku Kredit Bank Nagari


Padang
— Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Pakar hukum administrasi negara, Prof. Abdul Latif, SH, M.Hum, menegaskan bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

“Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” tegas Prof. Abdul Latif.

Prof. Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan pada 14 Januari 2026, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Menurut Prof. Abdul Latif, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur secara tegas hak-hak pelapor.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum.

Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima.

Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelas Prof. Abdul Latif.

Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.

Sabtu, 17 Januari 2026

SMSI Bandar Lampung Gelar Rakerda, Tetapkan Program Strategis Tahun 2026


BANDAR LAMPUNG
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dalam rangka merumuskan dan menetapkan program strategis organisasi tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat SMSI Bandar Lampung, Jalan Riduan Rais, Kecamatan Kedamaian, Sabtu (17/1/2026).

Rakerda ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi sekaligus penguatan peran media siber di Kota Bandar Lampung. Kegiatan dihadiri jajaran pengurus SMSI Bandar Lampung serta para pemilik dan pimpinan media online yang tergabung sebagai anggota.

Ketua SMSI Kota Bandar Lampung, Efri Arifin, S.I.Kom, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakerda merupakan tonggak strategis dalam merumuskan arah dan kebijakan organisasi agar semakin profesional, independen, dan berintegritas.
“Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi SMSI Bandar Lampung untuk terus memperkuat peran strategisnya sebagai organisasi perusahaan pers yang profesional, adaptif, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya 

Ia menjelaskan, melalui program kerja yang terencana dan berkesinambungan, SMSI berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas literasi publik, serta memperkuat soliditas internal organisasi.

“Enam program kerja SMSI tahun 2026 ini menjadi kesempatan bagi kita untuk menyempurnakan dan merealisasikan agenda organisasi yang sebelumnya belum maksimal. Sementara program yang sudah berjalan dengan baik akan terus dilanjutkan,” jelasnya.

Dalam Rakerda tersebut, Efri memaparkan sejumlah program unggulan SMSI Bandar Lampung tahun 2026. Salah satunya Festival Kuliner Ramadan SMSI yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 8 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan mendukung pelaku UMKM kuliner lokal, mempererat silaturahmi antara insan pers dan masyarakat, serta memperkuat branding SMSI di ruang publik. Festival tersebut juga akan diisi dengan kegiatan sosial, hiburan religi, dan publikasi media secara masif.

Program berikutnya adalah partisipasi SMSI Bandar Lampung dalam Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang pada 6–9 Februari 2026. Kegiatan ini akan diikuti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara SMSI Bandar Lampung guna memperkuat jejaring nasional, menyerap isu strategis pers, serta mengadopsi praktik terbaik organisasi pers di tingkat daerah.

Selain itu, SMSI juga akan menggelar lomba mewarnai anak-anak dalam rangka HPN 2026. Kegiatan edukatif dan humanis ini bertujuan mengenalkan dunia pers secara ramah anak, menumbuhkan kreativitas generasi muda, serta membangun citra positif pers di tengah masyarakat.

Di bidang literasi digital, SMSI Bandar Lampung akan menjalankan program podcast rutin dengan dua episode setiap bulan. Podcast ini akan mengangkat isu pers dan jurnalistik, kebijakan publik, serta pembangunan daerah, dengan menghadirkan narasumber dari kalangan tokoh, pejabat, akademisi, dan praktisi.

Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, SMSI juga menjadwalkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada April 2026. UKW diharapkan mampu meningkatkan standar kompetensi, mendorong praktik jurnalistik yang beretika, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media anggota SMSI.

Selain itu, SMSI Bandar Lampung merencanakan pelatihan Coretax guna meningkatkan pemahaman perusahaan pers terhadap sistem perpajakan digital. Pelatihan ini dinilai penting untuk mendukung tata kelola keuangan media yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pemerintah.

Sebagai penutup rangkaian program tahunan, SMSI Bandar Lampung akan menggelar gathering akhir tahun pada Desember 2026. Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi program kerja, penguatan kebersamaan antaranggota, serta penyusunan rekomendasi dan rencana strategis organisasi untuk tahun berikutnya.

Kamis, 15 Januari 2026

Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi


Jakarta
— Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menguat menjelang Pilkada 2026. Menyikapi dinamika tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Simposium Nasional bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Press Club Indonesia, Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran II No. 7C, Gambir, Jakarta Pusat.

Simposium nasional yang dipandu Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar kebijakan untuk mendiskusikan kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif, di tengah meningkatnya biaya politik dan praktik transaksional dalam Pilkada langsung.

Ketua Dewan Pakar SMSI, Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai prosedur pemungutan suara langsung. Menurutnya, dalam Demokrasi Pancasila, substansi kepemimpinan, stabilitas pemerintahan, dan efektivitas pembangunan daerah juga menjadi ukuran penting.

Prof. Yuddy menilai, pada masa sebelum reformasi—termasuk era pemerintahan Presiden Soeharto—mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki keunggulan dalam hal stabilitas dan kesinambungan kebijakan, meski tetap perlu dikritisi agar tidak mengulang praktik sentralisasi kekuasaan. “Model tersebut dapat menjadi referensi historis untuk dirumuskan ulang secara lebih demokratis dan transparan,” ujarnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. Ia menilai bahwa persoalan utama Pilkada hari ini bukan sekadar langsung atau tidak langsung, melainkan lemahnya sistem kaderisasi dan rekrutmen elite politik.

Menurut Prof. Albertus, pada masa pemilihan melalui DPRD, seleksi kepala daerah lebih menekankan aspek kapasitas administratif dan loyalitas terhadap sistem pemerintahan. “Memang ada keterbatasan demokratis di masa lalu, tetapi ada pelajaran penting tentang kontrol politik dan efisiensi biaya. Jika dirancang ulang dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, pemilihan lewat DPRD bisa menjadi alternatif rasional,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., M.Si, menyampaikan pandangan penyeimbang. Ia mengingatkan bahwa Pilkada langsung tetap memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah karena bersumber langsung dari rakyat.

Namun demikian, Prof. Taufiqurokhman mengakui bahwa diskursus pemilihan melalui DPRD patut dibahas secara objektif, terutama jika diarahkan untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah dan menekan politik uang. “Yang terpenting adalah memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga, apa pun model yang dipilih,” ujarnya.

Simposium Nasional SMSI ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan, dengan syarat dirancang secara demokratis, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Diskusi ini menjadi kontribusi strategis SMSI dalam merespon.

Kamis, 08 Januari 2026

Saksi dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung


(SMSI), Bandarlampung- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., meminta polisi segera tetapkan HS (39) sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Donny menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama, hingga kini proses hukum telah berlangsung selama 22 hari tanpa adanya penetapan tersangka.

Menurutnya, unsur-unsur dalam perkara tersebut telah terpenuhi, dengan dasar adanya hasil visum serta dua alat bukti berupa keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka.

“Saksi ada, alat bukti ada, terduga pelaku ada, dan saksi juga banyak. Jangan hanya karena ada pendampingan dari LBH, lalu prosesnya diundur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan, bukan perkara tindak pidana khusus seperti korupsi yang membutuhkan penanganan kompleks.

“Silakan ikuti prosedur, tapi ini bukan kasus korupsi. Ini kasus pemukulan dan penabrakan, barang buktinya jelas,” tegas Donny.

Donny juga menyoroti rencana mediasi yang dinilai seharusnya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

“Biasanya itu ada mediasi, tapi harusnya penetapan dulu, proses hukum dijalankan dulu. Bukan kami mau intervensi, tapi minta penetapannya dulu. Mediasi itu urusan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

Terkait pokok perkara dugaan penganiayaan, Agung menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hadir menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan ini merupakan pemanggilan kedua untuk terlapor dimintai keterangan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan SPDP sudah dinaikkan, selanjutnya akan ada gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka,” kata Kompol Kurmen.

Ia menjelaskan, apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka status terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, jumlahnya cukup banyak dan peristiwa itu ada,” jelasnya.

Kompol Kurmen menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan pelayanan hukum secara adil kepada semua pihak.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Baik pelapor maupun terlapor akan kami layani sesuai dengan prinsip pelayanan hukum,” pungkasnya.

Selasa, 16 Desember 2025

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat


JAKARTA
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat kembali menunjukkan perannya dalam penguatan ekosistem pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Dialog nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, akademisi, praktisi media, pejabat negara, hingga tokoh pers nasional.

Hampir seluruh anggota Dewan Pers tampak hadir dalam forum strategis tersebut. Di antaranya Komaruddin Hidayat (Ketua), Totok Suryanto (Wakil Ketua), Muhammad Jazuli (Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Rosarita Niken Widiastuti (Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi), serta Dahlan Dahi (Ketua Komisi Digital dan Sustainability).

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dan peran strategis informasi dalam peradaban modern. Ia menyampaikan bahwa setiap manusia memiliki waktu yang sama, yakni 24 jam, namun kreativitas dan respons terhadap situasi menjadi faktor pembeda.

“Perbedaan terletak pada bagaimana kita merespons keadaan dan bergerak dari sekadar hidup menuju solusi,” ujarnya.

Firdaus juga mengungkapkan pandangannya tentang tiga kekuatan utama yang menggerakkan dunia saat ini, yakni informasi, uang, dan energi. Menurutnya, pers nasional harus berorientasi pada peningkatan kualitas serta demokratisasi ilmu pengetahuan melalui penyampaian informasi yang benar dan bertanggung jawab.

Setelah sambutan Ketua Umum SMSI, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Dewan Pembina SMSI Pusat, Mayjen (Purn) Joko Warsito, S.Ip.

Memasuki agenda utama, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan sambutan pembukaan yang menekankan pentingnya ide, tulisan, dan etika dalam membangun peradaban. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan besar selalu berawal dari kekuatan gagasan.

“Semua gerakan besar dimulai dari the power of ideas. Ketika ide dituangkan menjadi informasi, lalu ditulis dan didiskusikan, itulah yang menjadi panduan bagi masyarakat pers yang maju,” tutur Komaruddin.

Ia juga mengajak insan pers untuk tidak sekadar terbawa arus persoalan, melainkan mampu mengendalikan dan menyelesaikan masalah dengan metodologi yang tepat serta berpegang teguh pada nilai-nilai dasar, seperti kebenaran, kebaikan, keindahan, kedamaian, dan kemerdekaan.

Usai pembukaan, dialog nasional dilanjutkan dengan sesi diskusi bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas tantangan dan peluang pers digital, termasuk adaptasi teknologi serta penegakan etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi.

Diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Taufiqurachman, A.Ks., Sos., M.Si, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E (Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat), Nuzula Anggerain (Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas), Hersubeno Arief (praktisi media baru), Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum AMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), Aiman Witjaksono (wartawan senior), serta Dr. Ariawan, S.AP., MH., MA (Koordinator Wartawan Parlemen).

Fokus diskusi diarahkan pada upaya menjaga kualitas dan kredibilitas media, sekaligus meneguhkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi di era media baru. (*)

Kamis, 20 November 2025

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten


SERANG
– Tim panitia SMSI untuk Hari Pers Nasional 2026 meninjau Universitas Syech Nawawi Banten (USNB) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa petang (19/11). 

Kunjungin ini untuk memastikan kesiapan salah satu lokasi tujuan Ekspedisi Sejarah dan Budaya Banten HPN 2026 “Kami ingin memastikan kesiapan dan kondisi pembangunan Universitas Syech Nawawi Banten yang rencananya menjadi lokasi tujuan para peserta Ekspedisi Sejarah dan Budaya Banten HPN 2026 SMSI pada peringatan Hari Pers Nasional bulan Februari 2026,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus, yang didampingi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Ashok Kumar, Wakil Sekretaris Jenderal Henny Murniati, dan Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun, Selasa (18/11).

Menurut Firdaus, Universitas Syech Nawawi Banten milik Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof Dr. (H.C) K.H Ma’ruf Amin layak untuk menjadi lokasi tujuan untuk dikunjungi para jurnalis se-Indonesia. “Karena di sini, mereka juga bisa belajar salah satu sejarah Banten, dimana ada seorang putra asal Banten yaitu Syech Nawawi Al Bantani bisa menjadi ulama besar dunia. Banyak orang terkenal menjadi muridnya.”
Secara detail, kata Firdaus, beberapa orang penting di antaranya pendiri Nahdatul Ulama Hadratussyekh KH Hasyim Asyari, pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, pimpinan Mathlaul Anwar KH Mas Abdurrahman, dan pimpinan Persatuan Tarbiyah Islamiyah Syekh Sulaiman Ar-Rasuly.

Saat panitia HPN 2026 SMSI meninjau lokasi Universitas Syech Nawawi Banten, pembangunan gedung rektorat hampir rampung, dan sejumlah ruangan bahkan sudah diisi perlengkapan dan fasilitas. Terlihat, dekorasi ruangan lantai 1 rektorat paling kanan tentang sejarah Syech Nawawi Al Bantani.
Di belakang gedung rektorat, berdiri gedung salah satu fakultas. Dan di samping gedung rektorat, telah dibangun masjid. “Informasinya tak lama lagi akan ada penanaman rumput di sekitar gedung-gedung ini,” ujar salah satu petugas jaga.  
Universitas Syekh Nawawi Banten (USNB) didirikan di Banten sebagai transformasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Fikih (STIF) Syentra, yang sebelumnya telah diresmikan pada 2016 dan merupakan pengakuan dari Kementerian Agama. Universitas ini resmi mendapatkan izin pada 12 Desember 2023 dan memiliki tujuan utama untuk mendidik generasi yang memahami agama dan mampu menguasai ilmu dunia, seperti teknologi, ekonomi, dan pertanian, mengikuti teladan ulama besar Banten, Syekh Nawawi al-Bantani.

Peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan gedung Universitas Syech Nawawi Banten dilakukan Ma’ruf Amin saat masih menjabat Wakil Presiden RI pada Senin 14/10/2024. Menurut Ma’ruf Amin, gedung universitas dan fasilitasnya akan dibangun di lahan seluar 10 hektar. Gedung tersebut akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, di antaranya gedung rektorat, gedung fakultas, masjid, dan juga ballroom, juga lagi dipertimbangkan ada rumah hunian atau hotel.

Selasa, 18 November 2025

Akses Publik Tertutup, Nelayan: “Laut Bukan Milik Hotel


Lampung
- Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Gabung Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, yang ada di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menjerit, karena Lampung Marriott Resort & Spa memasang pagar Jaring pelampung tempat mereka mencari nafkah.

Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41) warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan mengungkapkan semenjak pihak Hotel Marriott memasang pagar jaring pelampung sepanjang 3 KM lebih dan lebar kurang lebih 500 Meter, pendapatan para nelayan turun drastis.

"Dari pihak manajemen hotel Marriott tidak ada musyawarah maupun koordinasi dengan para nelayan, padahal hidup kami tergantung dari hasil tangkapan ikan," kata Mawardi kepada tim Serikat Media Siber Indonesia) SMSI Kabupaten Pesawaran, saat menampung aspirasi nelayan, Selasa (18/11/2025).

Mawardi menceritakan, dengan adanya pemasangan Pagar Jaring laut di sepanjang area Hotel Marriott tersebut sangat berdampak pada hasil tangkapan ikan.

"Sebelum pagar jaring pembatas itu di pasang, kami rata-rata para nelayan mendapatkan hasil tangkapan ikan perhari bisa mencapai 60 Kg ikan, namun sekarang kami hanya mendapatkan ikan 1 Kg perhari," sebutnya.

Dia menerangkan, sebelumnya pihak nelayan pernah berkoordinasi dengan Ombusman namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

"Pemasangan pembatas dengan Pagar Jaring tersebut sudah hampir tiga tahun, sebelum adanya pagar jaring, kami para nelayan bisa di bilang hidup sejahtera, karena hasil tangkapan ikan sangat menghasilkan," kenangnya.

Dia menambahkan masyarakat juga pernah melaporkan permasalahan pagar jaring yang di pasang oleh Hotel Marriott kepada pemerintah daerah maupun provinsi, namun hasil nya pun tidak maksimal.

"Sebab pernah dibuka sebentar, namun dipasang lagi, walaupun dibuka masyarakat tetap tidak di perbolehkan menangkap ikan di lokasi tersebut," timpalnya.

"Kami juga mempertanyakan keramba apung yang mereka buat, apakah itu sudah ada izin nya dari pemerintah," tanya nya.


Sementara itu ketika pihak manajemen Lampung Marriott Resort & Spa akan di konfirmasi terkait dengan keluhan dari para nelayan, terkesan tertutup dan menghindar, tidak lama kemudian ada pria menghampiri mengaku sebagai Supervisor Keamanan bernama Yolan Bagas di dampingi Kepala Security Nurul Fajri mengatakan jika pihak nya akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Manajemen Hotel.

"Nanti saya sampaikan kepada pihak manajemen hotel, namun nanti silakan bapak-bapak mengirim surat terlebih dahulu, dan nanti membawa surat tugas serta tanda pengenal," ucapnya.

Untuk diketahui dalam pemasangan jaring/pagar laut oleh hotel di area pantai TIDAK serta-merta dibenarkan, dan bisa melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya:

Dasar hukum 

Wilayah pantai, garis pantai, dan laut bukan milik hotel, tetapi merupakan: Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Area publik yang diatur oleh negara (UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014)


Setiap pemasangan:Jaring laut Pagar laut, Breakwater, Bangunan pantai, Penghalang (barrier), Tambahan struktur di perairan, Wajib memiliki izin dari instansi terkait:

1. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

2. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (jika termasuk kawasan konservasi)

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika menyangkut zona pemanfaatan laut

4. Pemkab/Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk Amdal/UKL-UPL

Potensi Pelanggaran Hukum Jika hotel memasang jaring laut tanpa izin, maka dapat dianggap melanggar:

1. Menguasai ruang laut secara ilegal
UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 20 & 21
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut harus berizin.
Sanksinya dapat berupa: Pencabutan izin usaha, Denda besar Pidana.

2. Merusak ekosistem pesisir
Jika jaring mengganggu: Terumbu karang Jalur migrasi ikan, Aktivitas nelayan, Maka bisa dijerat Pasal 73 UU 27/2007 jo. UU 1/2014.

3. Menghambat akses publik
Pantai adalah milik umum. Bila jaring menghalangi akses masyarakat, dapat dianggap melanggar: UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

4. Tidak ada Amdal/UKL-UPL
Jika pemasangan jaring berdampak pada lingkungan, hotel wajib:
Menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL
Mendapat persetujuan dari DLH
Tanpa itu, hotel dianggap melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. (SMSI)

Rabu, 25 Oktober 2023

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai


GK, JAKARTA -  Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerima audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Rabu (25/10/23). Audiensi tersebut dilakukan guna mempererat hubungan antara Polri dengan media agar upaya menciptakan situasi kondusif semakin kuat.

Kadiv Humas mengaku, peran media massa sangat penting, terlebih saat ini sudah mulai memasuki tahun politik. Diharapkan, kolaborasi akan semakin erat untuk menciptakan pemilu damai.

“Dengan adanya pemilu yang cukup besar atau pesta demokrasi, persatuan dan kesatuan tetap harus dijaga,” ujar Kadiv Humas dalam sambutannya, Rabu (25/10/23).

Perwakilan SMSI, H. M. Nasir, menegaskan bahwa di tahun politik ini memang pemberitaan positif harus terus digelorakan demi terwujudnya pesat demokrasi sesungguhnya.

“Pemberitaan jangan ugal-ugalan tapi pertimbangkan kejujuran, pemberitaan positif,” ungkapnya.

Menurutnya, Polri memang menjadi ujung tombak menjaga situasi tetap kondusif. Oleh karenanya, sinergitas media dengan Polri diperlukan agar terjalin keselarasan.

“Tujuan kita bagaimana membangun Indonesia walaupun belum optimal tetapi semoga bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.[Feby]

Tak Terima Diberitakan, Sekelompok Orang Diduga Keroyok Ketua SMSI Way Kanan



GK, (SMSI) - Puluhan massa dengan mengendarai roda dua dan empat menyerang Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan di Markas PMI. Pukul 11.50 WIB. Selasa (24/10/2023).

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 11:50 wib. Dengan adanya kedatangan puluhan massa yang tergabung dari posko Gaola dan SP3 membuat staf dan relawan PMI Way Kanan shock serta ketakutan. 

Selain Ketua SMSI diketahui Yoni Aliestiadi juga menjabat sebagai Kepala Markas PMI Way Kanan.

Kedatangan rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Goala Indra, yang tanpa basa basi langsung masuk ruangan Kepala Markas PMI Yoni Aliestiadi, dengan tujuan minta bahwa berita tentang dugaan pungli mobil muatan batu bara di jalur Tengah Lintas Sumatera di Way Kanan diklarifikasi.

Keributan di ruangan Ketua tersebut tidak bisa di elakan, yang mengakibatkan kepala Ketua SMSI Way Kanan terkena lemparan batu serta dorongan dari banyak orang yang masuk di ruangan kerjanya. 

Akibatnya ruangan Kepala Markas PMI Way Kanan berantakan dan terlihat ada banyak tumpahan air kopi, gelas pecah berserakan disertai batu yang digunakan untuk melempar kepala Ketua SMSI Way Kanan hingga menyebabkan luka lebam.

Selain mengacak-acak ruangan dan melukai serta mengancam Yoni Aliestiadi, suasana panas terlihat juga diluar markas, puluhan massa ini terlihat membawa golok dan celurit.

Akibat kejadian ini ketua SMSI Way Kanan mengalami luka dikepala karena lemparan batu dan langsung melakukan visum serta melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan dengan dugaan tindakan perencanaan percobaan pembunuhan oleh anggota Goala dan Posko SP3.

Menanggapi itu Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin, SH.MH menyayangkan hal itu terjadi, dirinya menyampaikan, aksi premanisne terhadap media atau jurnalis, terlebih jika yang diberitakan tersebut berdasarkan fakta. 

"SMSI Lampung akan berikan backup penuh terhadap kekerasan yang dialami Ketua SMSI Waykanan untuk memperoleh keadilan", ujar Fajar Arifin, SH. MH. 

Dengan ini lanjutnya, SMSI Lampung mengutuk keras adanya aksi premanisme atau bahkan upaya pembunuhan kepada Ketua way kanan.

"Polisi harus responsif, berani, tegas untuk tangkap dan proses hukum para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan atau menganiyaya dan mengancam Yoni Aliestiadi selaku Ketua SMSI Waykanan," tutup Ketua Harian SMSI Lampung. 

Penyerbuan dan perencanaan pembuhuhan Ketua SMSI Way Kanan dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan pasal 170 KUHP dan Minta kepada Kepolisian agar semua pelaku dan otak pengroyokan di tahan. (**)

Jumat, 04 November 2022

Mingrum Gumay Mendapat Anugerah Tokoh Publik dari SMSI


GK, Bandar Lampung - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperoleh penghargaan Anugerah Tokoh Publik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Dalam Menjaga Stabilitas dan Dinamisasi Daerah. Jum'at, (04/11).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepadanya.

"Terima kasih kepada SMSI Provinsi Lampung yang sudah memberikan penghargaan, semoga ini dapat menjadi motivasi bagi saya untuk lebih baik kedepannya," ujarnya.

Mingrum Gumay menambahkan, media juga harus menjadi kontrol sosial yang memberikan kritik-kritk membangun kepada pemerintah.

"Silahkan saja para rekan-rekan media untuk mengkritik, karena pemerintah sebenarnya tidak anti kritik, tapi dengan catatan, kritiknya yang membangun, dengan bahasa yang baik, supaya semuanya bisa tersampaikan," pungkasnya. [red]

Rabu, 24 Agustus 2022

Jelang Musprov SMSI Lampung Gelar Musyawarah Finalisasi


GK, Lampung - 
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menggelar Rapat pemantapan jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) yang akan di gelar pada Sabtu 27 Agustus 2022, bertempat di Kantor Sekretariat SMSI Provinsi Lampung Pahoman Kota Bandar Lampung, Selasa (23/08/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, Sekretaris Senen dan seluruh panitia pelaksana Persiapan Musprov. 

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan,SE mengatakan bahwa dirinya bersama seluruh panitia siap sukseskan Musprov SMSI Provinsi Lampung. 

" Hari ini kami musyawarah untuk melihat kesiapan dari panitia sudah sampai mana persiapannya. Mulai dari susunan panitia administrasi hingga semua peraiapan peralatan yang dibutuhkan, "ucapnya. 

" Mulai besok (Rabu 23/08/2022) seluruh panitia sudah mulai aktif dalam mempersiapkan semuanya hingga hari H, "imbuhnya. 

Sementara itu Ketua Panitia Musprov SMSI Lampung Deni Kurniawan mengatakan bahwa jajaran panitia siap sukseskan acara Musprov. 

" Roundown acara sudah di buatkan oleh Sekretaris, dan untuk persiapan yang lainnya sudah ditangani oleh panitia di masing-masing bidang, "katanya. 

" Saya berharap kepada seluruh panitia mari bersama-sama saling bahu membahu untuk suksesnya acara Musprov nanti, "pungkasnya. (Sur).[Melati]

Senin, 21 Maret 2022

Kajati DKI Jakarta Terima Kunjungan SMSI


GK, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendapatkan anugerah MURI untuk yang kedua kalinya, Senin (21/03/2022), Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Menurut Firdaus kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta guna menyambung silaturahmi dengan Kajati DKI yang merupakan bagian dari keluarga besar SMSI.

"Selain itu kita juga mengundang pak Kajati untuk hadir dalam acara tasyakuran raihan rekor MURI kedua SMSI pada 23 Maret ini, sekaligus menerima anugerah Sahabat Pers Indonesia," ucap Firdaus.

"Pak Kajati DKI sebelumnya masuk dalam salah satu usulan penerima anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI Banten, untuk itu kedatangan kami kemarin juga mendengarkan paparan dari Pak Kajati terkait penegakan supremasi hukum di DKI Jakarta saat ini yang sedang sedang dan akan dilakukan Kejati DKI Jakarta," imbuh Firdaus didampingi Ketua Forum Pemred Media Siber, Wilson Lumi.

Menanggapi hal tersebut, Reda dalam obrolan menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Ketua Umum SMSI, Firdaus.

"Ini sebuah kebanggaan kedatangan pimpinan media siber yang memiliki anggota hingga ribuan se-Indonesia. Intinya saya sangat berterimakasih dan siap bersinergi," tutur Reda.

Sementara itu menyinggung namanya yang disebut sebagai salah satu penerima anugerah, Reda-pun kembali mengucapkan terimaksih.

"Saya tipikal pemimpin yang memang suka diskusi dan silaturahmi dengan rekan-rekan media. Harapan saya dengan sinergi yang telah terbangun dengan SMSI ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan," pungkas mantan Kajati Banten seraya menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam kegiatan SMSI. (***)

Sabtu, 19 Maret 2022

Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax


GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.

"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).

Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.

Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)

Jumat, 18 Maret 2022

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI Jumlah Anggota Terbesar di Dunia, Firdaus: Ini Pencapaian Kerja Bersama


GARIS KOMANDO, Jakarta — Sejak berdiri lima tahun lalu, 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

“Kami bangga hari ini bertemu dengan orang-orang hebat, orang kreatif dan tangguh yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa. Indonesia butuh orang-orang seperti yang terpilih hari ini, supaya bangsa kita tidak ketinggalan bangsa lain,” kata Jaya Suprana yang didampingi Direktur Utama MURI Aylawati Sarwono.


Penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Firdaus.

Sebelumnya, tiga tahun lalu, 28 Februari 2020, SMSI telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini 'Mendambakan Keadilan Sosial'.  


Hanya dalam waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggota sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Pencapaian yang dicatat MURI merupakan langkah strategis SMSI yang telah ditetapkan dalam roadmap atau time line organisasi dalam kurun waktu lima tahun sejak berdiri.

“Kami bersama teman-teman bergabung dan bangkit dari keterpurukan media yang dilanda disrupsi teknologi. Kami melangkah ke depan mengatasi persoalan. Dan, sekarang kami masuk ke dalam dunia terbaru yaitu mataverse,” kata Firdaus ketika diminta memberikan sambutan pada acara penerimaan penghargaan MURI yang dipandu oleh pembawa acara Awan Rahargo.

Firdaus hadir di Galeri MURI Indonesia bersama Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito (Dewan Pembina), Ervik Arisusanto dan Dar Edi Yoga, keduanya (penasihat SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Mohammad Nasir, dan Humas SMSI Wisnu. Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi.


Pencapaian SMSI perlu dicatat dan dirayakan sebagai tanda syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa. “Melalui pencatatan ini kami bisa merefleksikan kembali pencapaian yang telah diraih bersama, dan tentu kami akan lebih bersemangat,” tutur Mohammad Nasir.

Empat Peraih Rekor

Selain SMSI yang meraih penghargaan, ada tiga orang yang menerima penghargaan yang sama dalam waktu yang bersamaan.

Para penerima penghargaan MURI lainnya adalah seorang profesor dengan gelar doktor terbanyak, yakni empat. Dia adalah Prof Dr, Ir, Anastasia Sulistyawati, MS, MM, M.Mis, D.Th, Ph.D, D.Ag. Prof Sulis adalah Direktur Politeknik Internasional Bali. 

Penerima lainnya adalah sastrawati Indonesia pertama yang karya bukunya dipajang di Perpustakaan Paris Peace Forum. Dia adalah Edrida Pulungan. Bukunya berjudul “The Peace Message of The Earth”.

Penerima berikutnya adalah Ir Herry Kiss dari V8 Sound & Satkomlek TNI yang berhasil merangkai instalasi sound system terpanjang dengan jangkauan 3,4 km dengan penonton sekitar 1,5 jutq orang, dengan kualitas suara merata sama. Rangkaian sound system itu disiapkan ketika serah terima ojabatan TNI di Cilangkap, Jakarta, 18 November 2021. (***)

Rabu, 16 Maret 2022

Laporan Tak Digubris Polsek Natar, Warga Mengadu ke SMSI


GK, Bandar Lampung - Pengurus Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi Lampung menerima pengaduan laporan Syahrudin dan Heri Pitoyo warga asal Natar, Lampung Selatan (Lamsel) atas kejadian dugaan pengeroyokan anak dibawah umur (MI) 16 Tahun bersama (EF) 18 Tahun yang terjadi di depan Toko Bangunan Berkah, Jalan Lintas Sumatera Desa Bumisari Kecamatan Natar, Lamsel pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB oleh pelaku sebanyak empat orang.

Dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Natar, Lamsel pada tanggal 21 Februari 2022 sesuai surat laporan NOMOR:LP/B- /II/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada tanggal 21 Februari 2022.

“Hari ini (Selasa, 15/3/2022,red) kita kedatangan tamu warga asal Natar, terkait dugaan penganiayaan dua orang yang salah satunya anak dibawah umur. Kita menyayangkan berdasarkan laporan orangtua EF belum ditinaklanjuti oleh pihak berwajib,” kata Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan.

Oleh karena itu, SMSI Provinsi Lampung akan mengirim surat kepada Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan juga Kapolsek Natar, agar persoalan ini transparan, sehingga seluruh masyarakat tau sampai sejauh mana perkembangan kasusnya.

“Kita tidak membela siapapun, tetapi kita minta semua proses yang berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya,” jelas Owner Saibumi.com, usai menerima laporan dua warga asal Natar, di kantor SMSI Provinsi Lampung di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Kota Bandarmapung, Selasa (15/3/2022).

Ditempat yang sama, Heri Pitoyo ayah MI (16) menuturkan permasalahannya kepada pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, berawal dari, MI menjalin asmara (pacaran) dengan FM bin Yan Rollin warga Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Awalnya MI menjual HP melalui media sosial Facebook dengan cara COD (Cash on Delivery) seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan toko bangunan Berkah Desa Bumisari, Natar. Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022. MI meminta temani EF saat COD dengan mengendarai sepeda motor.

Saat COD, ternyata yang datang keluarga FM sebanyak empat orang, bahkan didalam mobil tersebut juga ada FM dengan mengendarai mobil warna hitam. Pada saat itulah, MI dan EF dilakukan penganiayaan/pengeroyokan oleh keluarga FM. Menurut pengakuan MI dan EF saat pengeroyokan, keluarga FM juga membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam akan membunuh.

Saat terjadi pengeroyokan, keluarga FM juga meneriaki MI dan EF maling. Sehingga warga lain yang melihat dan lewat juga ikut memukul mereka berdua.

Setelah keluarga FM puas memukul MI dan EF akhirnya keduanya dibawa ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Sesampai di Polsek Natar, EF diperbolehkan pulang oleh anggota Polsek Natar. Sementara, MI langsung ditahan di Polsek Natar atas laporan atas dugaan persetubuhan. 

Kejanggalan Surat Perintah Penangkapan

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp,Kap/14/II/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Natar pada tanggal 16 February 2022 diperintahkan tujuh anggota Polsek Natar diantaranya IPTU Nurdin Effendi selaku penyidik, IPDA Sugiyanto Penyidik, AIPDA Akhmad Ismai selaku P.Pembantu, BRIPKA Dedi Firmansyah selaku P. Pembantu, BRIGPOL Raka Jambang Bujung selaku P. Pembantu, BRIPTU Augia Mantafani selaku P. Pembantu, serta BRIPTU Febrian Ginda Utomo sebagai P. Pembantu.

Sementara fakta di lapangan yang terjadi pada pada tanggal kejadian 16 Februari 2022, setelah keluarga FM puas memukul mereka berdua langsung di antarkan ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Sesampai di Polsek Natar, MI langsung ditahan di Polsek Natar atas laporan atas dugaan persetubuhan, sementara EF diperbolehkan pulang.

“Saya tidak terima keluarga FM main hakim sendiri dijalanan tanpa ada bukti yang jelas, hingga anak saya mengalami luka dan memar bahkan terancam dibunuh. Sementara isi dalam surat penangkapan ada tujuh anggota Polsek Natar yang menangkap,” beber Heri Pitoyo.

Mirisnya ketka ayah MI akan melaporkan perkara baru terkait dugaan penganiayaan, tetapi tidak diperbolehkan oleh salah satu oknum Polsek Natar, karena sudah ada laporan dari pihk EF. “Katanya gak perlu lagi buat laporan double,” jelas Heri Pitoyo ayah MI polos.

Syahrudin ayah dari EF menuturkan setelah kejadian pengeroyokan, anaknya yang tidak tau apa-apa dianiaya pada tanggal 16 February 2022 oleh keluarga FM. Ia melapaporkan atas dugaan pengeroyokan berdasarkan surat dengan NOMOR:LP/B- /II/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Juga sudah melakukan Visum Klinik Graha Puri, Natar pada tanggal 21 February 2022. 

Setelah membuat laporan tersebut, pihak keluarga Syahrudin menerima surat yang dikeluarkan oleh Polsek Natar pada tanggal 25 Februari 2022 berdasarkan nomor: B/17/II/2022/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan.

Pada tanggal 3 Maret 2020 dari Polsek Natar kembali mengeluarkan surat dengan nomor: B/19/III/2022/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. “Setelah surat kedua saya terima, sampai saat ini tidak ada perkembangan, saya minta keadilan, saya orang susah mas, gak ngerti hukum, tapi gak seperti ini didiamkan tanpa ada kejelasan,” ujar Syahrudin saat diwawancarai di kantor SMSI Provinsi Lampung.

Terpisah, Kapolsek Natar, Enrico Donald Sidauruk saat di konfirmasi terkait laporan EF dugaan pengeroyokan. Di hubungi melalui sambungan telepon belum bisa memberikan tanggapan. "Maaf ini, saya sedang ada kegiatan di lapangan bang, nanti saya hubungi kembali.," tutupnya. (rls)

Selasa, 08 Maret 2022

Berbicara di depan Para Pimpinan SMSI se-Indonesia, Budiman Sudjatmiko Paparkan Rancangan Metaverse Nusantara


GK, Jakarta - Indonesia bakal mengembangkan metaverse tapi versi Indonesia. Namanya metaverse nusantara. Hal itu diungkapkan Budiman Sujatmiko di depan para pemimpin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dari 22 provinsi yang hadir dalam syukuran Hari Ulang Tahun SMSI ke-5 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat Senin (7/3).

'Selama ini dunia hanya dikuasai dua metaverse. Mark Zuckerberg dan Elon Musk. Dengan adanya metaverse nusantara, diharapkan bisa menyaingi dua raksasa tersebut,' jelas politisi PDIP ini.

Budiman Sujatmiko yang juga inisiator Bukit Algoritma ini mengaku infrastruktur terkait metaverse nusantara. "Termasuk juga ahli dari Indonesia," kata Budiman Sujatmiko.

Untuk diketahui, metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi. Metaverse menjadi perbicangan setelah sang bos, Mark Zuckerberg mengubah facebook menjadi meta dengan dana puluhan miliar dolar.

Budiman Sujatmiko memaparkan konsep metaverse nusantara dan hadir di syukuran SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) ke-5 dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan SMSI.

SMSI adalah organisasi media siber terbesar di Indonesia atau bahkan di seluruh dunia dengan jumlah anggota lebih dari 1.700 media. [Red]

Rabu, 16 Februari 2022

Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media


GK, Jakarta - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/2).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya. [Red]

Kenali Ancaman Siber, Pertahankan Ideologi Pancasila dan NKRI


GK, Jakarta — Di era digital sekarang ini kita harus mengenali ancaman siber terhadap negara dalam berbagai bentuk secara cermat, agar kita mampu mempertahankan dan menegakkan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie dalam rapat terbatas bersama Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, di Markas Besar TNI AD di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

“Tujuan TNI Angkatan Darat jelas, menjaga pertahanan RI dari berbagai sisi, bersama rakyat,” kata Iroth yang memimpin jalannya rapat didampingi beberapa perwira tinggi dan menengah di jajaran TNI AD.

Menurut Firdaus, rapat terbatas tersebut menindak lanjuti ajakan Kasad Dudung Abdurachman kepada SMSI untuk bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI.

Rencana kerjasama kedua lembaga, yakni SMSI dan Angkatan Darat akan di rumuskan dalam beberapa program yang bisa di-kerjasama-kan mulai dari tingkat pusat sampai daerah-daerah.

"Harapan kami kerjasama SMSI dan TNI AD tidak berhenti di tingkat pusat, tapi ditindak-lanjuti secara teknis oleh pengurus SMSI Provinsi dengan dukungan Pangdam maupun Danrem di wilayah masing-masing, sebagaimana arahan Bapak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pertemuan sebelumnya, yaitu bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI," kata Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.

Anggota Pembina SMSI Pusat Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, MM juga menyampaikan pandangannya, di era digital ini kerja sama di bidang publikasi yang paling tepat adalah bersama SMSI yang beranggotakan lebih dari 1.700 pengusaha media pers siber di seluruh Indonesia.

“Apalagi nanti ditambah dengan Millennials Cyber Media (MCM) yang merupakan jaringan media siber kaum milenial, SMSI akan menjadi mitra yang tepat dalam penyebaran informasi,” tutur Ma’shum yang diperkuat oleh pendapat pembina SMSI Pusat Mayjen TNI (Purn) Herwin Supardjo. “Saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak kiai, dan akan terlibat aktif bersama melakukan pembinaan pada SMSI” tuturnya.

Sementara itu penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto yang hadir dalam rapat tersebut bersama Sekjen SMSI Mohammad Nasir dan Humas SMSI Wisnutomo, sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Brigjen Iroth Sonny Edhie, bahwa kerjasama ini akan saling mendukung membawa dampak positif.

Dalam kerja sama ini, kata Ervik, kita bisa mengoptimalkan segenap potensi dan langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI, khususnya kepada generasi milenial. “Nanti kita dorong MCM sebagai organisasi otonom SMSI tumbuh di tiap daerah,” kata Ervik.

Selain itu kata Ervik, kita bisa turut berkontribusi memberi masukan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berkeadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Di sini kita usulkan ada diskusi serial tentang kebangsaan dengan pembicara Tokoh TNI/Purnawirawan dan wartawan,” tuturnya. 

Tentu saja, kita turut menangkal informasi hoax di seputar implementasi kebijakan pemerintah. Nanti ada tim monitoring dari tim khusus SMSI dan TNI AD.

Dan yang tidak kalah penting, tutur Ervik adalah bersama-sama membangun kepercayaan publik terhadap TNI AD selaku garda terdepan dalam menjaga Ideologi Pancasila dan NKRI. [Red]

Sabtu, 12 Februari 2022

KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI


GK, Jakarta – KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengajak seluruh anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di 34 provinsi mengoptimalkan segenap potensi dan bersama TNI AD melakukan langkah nyata untuk penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI.

“Kita optimalkan segenap potensi dan lakukan langkah nyata untuk penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI,” demikian dikatakan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat menerima Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus di Mabes TNI AD pada hari Jumat (11/2).

Dalam pertemuan itu, Ketum SMSI didampingi oleh anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Dep. Crisis Center Nishal Dillon, Tahir dan Humas SMSI Wisnu. Turut hadir pendiri Bukit Algoritma dan Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko didampingi Tedy Tri Tjahyono serta Kyai Maksoem dari unsur Pembina. Sedangkan KSAD didampingi oleh Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.

Pada kesempatan tersebut Ketum SMSI Firdaus menyampaikan SMSI merupakan organisasi tempat berhimpunnya perusahaan media siber yang saat ini beranggotakan lebih dari 1.716 media siber yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia memiliki kesamaan visi dengan TNI AD terkait perlunya langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI.

“SMSI memiliki pandangan yang sama dengan KSAD Jenderal Dudung bahwa kita harus mengoptimalkan segenap potensi anak bangsa dan melakukan langkah konkrit untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI,” kata Firdaus.

Dalam kesempatan ini Firdaus juga menyampaikan undangan kepada KSAD Dudung untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI di awal bulan Maret mendatang.

“Alhamdulillah, KSAD Jenderal Dudung berkenan untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI ke-5 awal Maret mendatang di Hotel Bidakara Jakarta, semoga pandemi Covid-19 segera melandai,” lanjut Ketum SMSI Firdaus. (Red)

Kamis, 10 Februari 2022

Restorative Justice Pencuri Besi, SMSI Lampung Beri Kapolresta Bandar Lampung - Kapolsek TBU Penghargaan


GK, Bandar Lampung - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK, dan Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH, bertempat di kantor SMSI Provinsi Lampung, Kamis (10/2/2022).

Penghargaan Restorative Justice ini diberikan atas penyelesaian perkara pidana pencurian besi sepanjang tiga meter, dengan rasa keadilan dan kemanusian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, SE, didampingi Sekretaris SMSI H. Senen, S.I.Kom.

Kapolresra Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, SIK berterima kasih atas pemberian penghargaan dari SMSI Provinsi Lampung, atas restorative justice. Menurutnya selain program tersebut, ia pun mendorong percepatan vaksinasi di Kota Bandar Lampung yang sudah cukup baik saat ini. Program vaksinasi ini bisa berjalan bukan dengan pihak kepolisian sendiri, namun bersama-sama seluruh pihak dan instansi.

"Alhamdulillah kita dari peringkat 36 saat ini vaksinasi sudah ada diperingkat 13 dan jauh lebih baik dari sebelumnya. Ini capaian bukan didapat dari pihak kepolisian sendiri, melainkan kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat," kata Ino, Kamis (10/2/2022).

Sementara, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku banyak kemajuan yang didapat Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto. Seperti program Polisi Jiwaku Penolong, Polisi ada dimana-mana, pendirian pos polisi tapis di banyak titik di Bandar Lampung.

"Kita apresiasi atas banyak pencapaian dari Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, yang banyak merubah wajah kepolisian di Bandar Lampung lebih baik. Program-program ini pun sangat baik dan dapat membantu masyarakat, serta meningkatkan keamanan," ujar Ketua SMSI Lampung.

Sebelumnya, Saleh, seorang pemulung warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung ditangkap karena mencuri besi 3 meter. Saleh nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya. Anak pertama berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun.

Saleh dibebaskan setelah polisi melakukan restorative justice. Dibebaskannya Saleh karena Polsekta Teluk Betung Utara, melaksanakan restorative justice terhadap Saleh. Selain melakukan restoratice justice, Polsek Teluk Betung Utara pimpinan Kapolsek Kompol Robi Bowo Wicaksono memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh.

"Pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, Kamis (10/2/2022).

Kompol Robi menjelaskan, dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka. "Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi. Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," jelas Robi.

Kompol Robi mengungkapkan, pihak Polsek TBU telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali. Ia juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. [Red]