Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Desember 2021

Disinyalir, Sekwan Provinsi Lampung Enggan Menjawab Pertanyaan Anggota Dewan



BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Sekwan) seolah enggan menjawab pertanyaan Anggota Dewan dari komisi I, Fraksi PDIP Syahdana.

Dimana Syahdana mempertanyakan Anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 5 M.

Dan Anggaran tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris Dewan Provinsi sebagai pengelola keuangan DPRD Provinsi Lampung.

Diketahui, bahwa ada jawaban dari Kabag Aspirasi Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung yang dikutip dari beberapa berita media online baru-baru ini sebagai berikut:

1. Sebagian besar dari kegiatan pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, alokasi anggaran bersifat rutin operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Anggaran Operasional (ROK) dari setiap masing-masing pelaksanaan teknis kegiatan yang terdapat pada bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;

2. Untuk anggaran makan minum pimpinan dan anggota dewan telah di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada

Antara lain yang diperuntukkan

-Rapat-rapat di tingkat KOMISI ( RDP)

-Rapat Pimpinan

-Kunjungan kerja anggota DPRD dan pimpinan rangka berkoordinasi yang terkait dalam tugas legislasi, bugeting dan pengawasan DPRD serta dari sekretariat DPRD seluruh indonesia dan Kabupaten/kota dalam yang melakukan kunjungan kerja ke sekretariat DPRD provinsi Lampung dalam rangka saling berkoordinasi dan melakukan tukar informasi dan saling mempelajari terkait kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD dalam melaksanakan memfasilitasi pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD

-Tamu-tamu pimpinan dan anggota DORD dalam rangka Audiensi dan penyampaian aspirasi, Tamu-tamu yang dimaksud adalah tamu-tamu pimpinan yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota yaitu ormas , organisasi kepemudaan dan tamu-tamu dari provinsi lain dan kabupaten/kota 

-Rapat-rapat paripurna

-Serta Kegiatan dalam proses penyerapan aspirasi (reses) dan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota Dewan.

Sumber (Sekretariat DPRD Lampung)

Menurut Syahdana, pernyataan tersebut tidak menjawab apa yang ia tanyakan, sebab yang ia tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi sebesar Rp.5 M.

"Itu tidak menjawab apa yang saya tanyakan, sebab yang saya tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp.5 M," ujar Syahdana pada awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (19/12/2021).

Masih menurut Syahdana, ia berhak mempertanyakan hal itu, sebab ia adalah bagian dari pengguna anggaran tersebut sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Saya berhak mempertanyakan anggaran tersebut, karena saya adalah salah satu bagian dari pengguna anggaran itu, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," kata Syahdana.

Lebih lanjut Syahdana mengatakan, jika Sekwan tidak mau transparan atau memberikan jawaban yang benar terkait apa yang ia tanyakan (anggaran makan) maka ia akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

"Jika Sekwan tidak mau memberikan jawaban sesuai dengan harapan saya, maka saya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya. [Sur]

Minggu, 05 Desember 2021

Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik Jadi 80,2%



JAKARTA - Kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berdampak positif. Hal itu terpotret dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia, dimana tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menyentuh angka 80,2 persen.

Angka ini tertinggi sepanjang sejarah survei opini publik dalam satu dekade terakhir. Artinya, selama 10 tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara selalu berada di bawah 80 persen.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai, kehadiran Sigit di instansi Polri memberikan angin segar di tubuh Polri. Ini ditandai dengan melesatnya kepercayaan publik terhadap Polri.

"Trust publik terhadap Polri meningkat menjadi 80,2 persen. Ini tertinggi sepanjang sejarah survei opini publik dalam 10 tahun terakhir,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).

Seperti diketahui, Sigit memimpin Korps Bhayangkara sejak 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.

Menurut Burhanuddin tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hingga 80,2 persen mengalahkan lembaga penegak hukum lain. 

Biasanya, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum selalu menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di posisi pertama. Tren ini terjadi sedari 2014 hingga 2018. 

"Setelahnya, trust terhadap KPK terus menurun hingga berhimpitan dengan trust terhadap polisi pada survei 2019 dan 2020. Trust terhadap polisi akhirnya menyalip KPK dengan selisih jauh sejak survei terakhir November 2021,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Indikator Politik Indonesia melakukan survei tatap muka pada 2-6 November 2021.

Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan jumlah responden mencapai 2.020 orang. Survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Berikut grafik survei kepercayaan masyarakat terhadap Polri dari tahun 2014 hingga 2021 berdasarkan data Indikator Politik Indonesia. 

Tahun 2014 sebesar 57,5 persen, 2015 sebesar 68,6 persen,

2016 sebesar 73,2 persen, 2017 sebesar 76,5 persen, 

2018 sebesar 79,8 persen, 2019 sebesar 80 persen, 

2020 sebesar 72% dan di tahun 2021 80,2%. [Nnd]

Jumat, 19 November 2021

Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor

Jaksa Agung ST Burhanuddin


GARIS KOMANDO – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Meski begitu, Jaksa Agung mengungkapkan alasan rencananya menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan. 

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis 18 November 2021.

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'.

Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin.

Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupsi, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan. 

Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" 

"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.

Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. 

Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor.

Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana. 

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri.

Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Sabtu, 13 November 2021

Pencairan Dana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya Di PU Pesawaran Terindikasi Ada Uang Pelicin


PESAWARAN - Aktor Intelektual dibalik oknum pelaku pemotongan pencairan dana proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya di PU Pesawaran, Pihak Penegak hukum diminta usut tuntas Aktor Intelektual dibalik pelaku Pemotongan pencairan Dana.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Lembaga Swadya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung (Tegar) Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (13/11/2021).

"Apa yg dilakukan oleh oknum tersebut, dan apa pun alasannya tidak dibenarkan. sebab hal tersebut dapat merusak citra dan preseden buruk terhadap institusi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran" ujarnya. 

Menurutnya juga Pihak Penegak Hukum (PPH) dapat memanggil pihak-pihak yang berkompeten dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya.

"LSM Tegar Mendorong dan meminta Pihak Penegak Hukum (PPH) Segara memanggil dan Periksa untuk dimintai keterangan Kabid Perairan "Aldi" dan PPTK "Sanca" dan Pengawas dari PU "Udin" bila perlu Kepala Dinas nya, dari mereka ini lah pihak Penegak Hukum (PPH ) dapat menjadikan pintu masuk dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang" tutur Okta.

Masih menurut Okta, "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oknum-oknum di Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat pencairan seperti ýang dialami Suhadi saat ingin mencairkan sisa tagihan Rp.480.000,000.00," kata Okta

Dijelaskan Okta, "Suhadi harus memberikan uang pelicin dengan nominal Rp 40.000.000.00, pada oknum-oknum PUPR Kabupaten Pesawaran saat pencairan dana sisa tagihan, dan ini jelas perbuatan yang merugikan kawan-kawan kontraktor/Rekanan" tegas okta.

Selanjutnya kata Okta, "Saya yakin Petugas Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, Maka harus ditindak tegas dibumi Lampung khususnya Pesawaran yang harus bebas dari korupsi sesuai dengan wacana Bupati H. Dendi Ramadhona K.,,S.T.,M.Tr.I.P. Pesawaran Bebas/bersih dari korupsi" tutup Okta. [Sur]