Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label DPRD Lampung Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Lampung Barat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2024

Merasa di Pingpong, LSM GMBI Laporkan Dugaan Mark-Up/Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lambar ke Kejagung



GK, Lampung Barat-- LSM GMBI Distrik Lampung Barat laporkan Sekretariat Dewan (Sekwan) Lampung Barat ke Kejagung atas dugaan penyalahgunaan dan mark-up anggaran. Selasa (01/10/2024).

Hal itu dilakukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Barat atas ke tidak-puasan laporan pihaknya yang terkesan diabaikan dan dipingpong oleh Kejari Liwa dan Kejati Lampung.

Dedi RK Susanto selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Barat mengatakan bahwa, sebelumnya dugaan penyalah-gunaan anggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Lampung Barat sudah dilaporkan ke Kejari Liwa. Saat dipertanyakan pernyataan Kejari Liwa sangat mengejutkan yang mana laporan tersebut diambil alih oleh pihak Kejati Lampung, terang Dedi.

"Ketika kami pertanyakan ke pihak Kejati malah jawabannya diluar dugaan Dengan menyebut bahwa tidak ada laporan yang diambil alih," ucap Dedi.

Masih menurut Dedi RK Susanto, atas kejadian itu maka pihaknya mencoba untuk melaporkan ulang dengan harapan mendapat kejelasan atas proses yang berjalan.

"Kami merasa kecewa, atas laporan yang terkesan di permainkan ini, sehingga kami sempat melaporkan ulang ke Kejati Lampung, namun 3 kali disambangi jawaban pihak Kejati melalui PTSP masih dalam tahap tela'ah tanpa ada rincian telaah itu sampai mana prosesnya," ujar Dedi.

Berangkat dari hal tersebut, maka pihaknya berinisiatif untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Sekertariat Dewan Lambar ke Kejagung.

"Hari ini kami sudah melaporkan langsung ke Kejagung dan sudah diterima langsung oleh Jampidsus melalui PTSP Kejagung dan kami diberikan pesan bahwa sebulan lagi akan dihubungi oleh pihak Kejagung," kata Dedi menjelaskan.

Menutup pembicaraan Dedi RK mengatakan bahwa, kedatangan pihaknya ke Kejagung sekaligus membawa bukti-bukti yang disampaikan dan sertakan berupa data penggunaaan anggaran tahun 2021-2022-2023-2024.

"Bukti-bukti dan datanya telah kami sertakan, jadi kami rasa sudah memenuhi unsur sebagai petunjuk awal untuk penindak-lanjutan terhadap laporan kami," tutup Dedi RK.

Memang aroma busuk dugaan korupsi di DPRD Lambar sempat viral dan mencuat, terutama semenjak Ridwan Effendi salah satu Anggota Dewan PAW dari Partai PKB yang bersuara lantang mengatakan ada dugaan korupsi perjalanan dinas dibeberapa media online, bahkan dengan sangat tegas mengatakan siap memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. (Red)

Selasa, 24 September 2024

Geram!! Lapdu Tidak Ada Kejelasan, LSM GMBI Kirim Surat Resmi Ke JAMWAS Kejagung Dan Komisi III DPR-RI



GK, Lampung Barat - Merasa Geram Dengan Laporan Dugaan (LAPDU) yang terkesan tidak ada kejelasan di Kejati Lampung, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Barat berinisiatif kirim surat tembusan secara langsung ke Kejaksaan Agung Dan DPR-RI.

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan resmi dari LSM GMBI Distrik Lampung Barat yang disampaikan oleh Divisi Humas Hilman saat dijumpai di Kantor GMBI yang beralamatkan di Jalan Liwa-Krui Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Selasa (24/9/2024)

Menurut Hilman bahwa pihaknya  akan meneruskan laporan DPRD Lampung Barat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) sebagai bentuk tindak-lanjut dari laporan sebelumnya ke Kejati Lampung.

"Benar, berdasarkan rapat intern pada hari Kamis 19/September/2024 kemarin di Kantor LSM GMBI Lampung Barat dan diputuskan untuk meneruskan laporan ke Kejagung Dan Komisi III DPR-RI," ungkapnya.

Lebih lanjut Hilman juga membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat dan juga bukti-bukti yang akan dibawa sebagai laporan lanjutan.

"Untuk suratnya sedang disiapkan dan akan diantarkan langsung oleh Ketua kami Dedi RK Susanto ditemani oleh Pengurus Wilter Provinsi Lampung, sekalian juga menyerahkan bukti-bukti yang ada sama kami terkait penggunaan anggaran di Seketariatan DPRD Lambar mulai tahun 2021-2024," beber Hilman.


Selain meneruskan laporan Ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, LSM GMBI juga akan mengantarkan surat resmi ke Komisi III DPR-RI.

"Kita juga akan berkirim surat resmi ke Komisi III DPR-RI, karena Komisi III merupakan yang membidangi Hukum, Ham dan Keamanan," jelas Hilman.

Dilain pihak Heri Prasojo SH, selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung saat dikonfirmasi oleh media ini juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi notulen rapat dari salah satu Distriknya.

"Ya benar, kemarin saya selaku Ketua Wilter sudah menerima salinan resmi notulen rapat dari salah satu distrik kami di Lampung Barat," kata Heri Prasojo mengakui.

Heri Prasojo secara tegas mengatakan dukungannya atas apa yang dilakukan oleh Ketua Distrik Lambar dan menyampaikan bahwa akan menugaskan salah-satu pengurus Wilter untuk menemani saat berkirim surat ke Kejagung dan DPR-RI.

"Saya mendukung penuh apa yang di lakukan oleh ketua distrik lambar dan saya juga menugaskan salah satu pengurus wilter untuk menemani kawan-kawan dari Lambar ke jakarta," tutupnya.

Pelaporan demi pelaporan dibuntuti oleh adanya dugaan KKN di lingkup DPRD Lampung Barat, seperti telah diberitakan sebelumnya diberbagai media online, terkait adanya dugaan yang terjadinya yakni perjalanan dinas fiktif di DPRD berawal dari nyanyian salah satu Anggota DPRD Ridwan Effendi, Anggota PAW DPRD Lambar dari Fraksi PKB. Yang dengan lantang mengatakan ada dugaan mark-up anggaran baik perjalanan dinas maupun pengadan Pin Emas DPRD Lambar. (Red)

Kamis, 05 September 2024

LSM GMBI Kembali Pertanyakan Laporan di Kejati, Ini Jawaban Kejati!



GK, Lampung Barat -- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kembali mempertanyakan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung terkait sejauh mana perkembangan pelaporan pihaknya terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran yang terjadi di DPRD Lampung Barat.

Setelah kurang lebih 3 Minggu menunggu dan akhirnya pihak LSM GMBI Distrik Lampung Barat kembali mengunjungi Kejati Lampung untuk mendapatkan jawaban.

Hal itu disampaikan oleh Bidang Humas LSM GMBI Distrik Lampung Barat, Hilman bahwa dirinya mendapat keterangan dari Ketua Distrik GMBI Lampung Barat via telepon atas konfirmasi langsungnya ke Kejati Lampung.

"Untuk laporan kita terkait dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran yang terjadi di DPRD Lampung Barat kini sudah di ranah Pidsus Kejati Lampung dan sudah memasuki proses telaah atau di pelajari lebih dalam dengan bukti-bukti yang sudah disertakan oleh pihak pelapor (GMBI)," terang Hilman setelah mendapat kabar dari Ketuanya melalui sambungan telepon. Kamis (5/9/2024).

Atas dasar keterangan pihak Kejati, maka Ketua Distrik Lampung Barat dalam waktu dekat ini akan menyerahkan lagi barang-bukti tambahan terkait penggunaaan anggaran di tahun 2023-2024 dan juga memasukkan nama baru sebagai terlapor.

"Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan barang bukti tambahan dan memasukkan nama baru sebagai terlapor di Kejati," pungkas Hilman.

Dilain pihak, Heri Prasojo, S.H., selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung dengan tegas mengatakan, akan turut mengawal laporan anggotanya Distrik Lampung Barat di Kejati Lampung.

"Laporan dari lembaga kami (GMBI) Distrik Lampung Barat, tetap akan kami kawal dengan konsisten. Dari kacamata kami sebagai lembaga, sudah memenuhi unsur dugaaannya berdasarkan barang bukti yang sudah diserahkan tersebut," ujar Heri Prasojo.

Heri Prasojo juga berharap agar aduan pihaknya benar-benar diproses, mengingat Kajati Lampung yang baru menjabat akan mendapatkan moment untuk memberantas Korupsi yang ada di Provinsi Lampung.

"Kami harap aduan kami ini benar-benar di proses tegak lurus, apalagi ini merupakan moment untuk bapak Kajati yang baru, menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi yang ada di propinsi lampung ini," tutupnya. (Red)

Kamis, 22 Agustus 2024

LSM GMBI Geram! Laporan Dugaan Terhadap DPRD Lambar seperti Saling Lempar



GK, Lampung Barat -- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Barat merasa gerah dan geram terkait laporan dugaan (Lapdu) perkara perjalanan dinas fiktif dan pengelolaan anggaran di DPRD Lambar tahun 2021-2023 seperti saling lempar dioper sana-sini.

Hal itu terungkap melalui keterangan resmi LSM GMBI Distrik lampung barat melalui Bidang Humasnya HILMAN, pada Kamis 22 Agustus 2024 di Sekertariat GMBI Lampung Barat

HILMAN mengungkapkan, "Ketua Distrik Lampung Barat sudah mengkonfirmasi laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat, mempertanyakan 2 laporan yang di layangkan oleh LSM GMBI baik melalui layanan pelaporan online pesagi kembar maupun pelaporan langsung," terang Kordiv Humas GMBI Distrik Lampung Barat.

Saat dikonfirmasi melalui via telpon ke Bidang Intel, Ferdi Andrian menjelaskan bahwa pelaporan LSM GMBI sudah diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung 

Lebih lanjut HILMAN menuturkan, "Berbekal dari hal tersebut pihak LSM GMBI Lampung Barat berangkat langsung menuju Kejati Lampung, namun penjelasan pihak Kejati yang disampaikan oleh PTSP cukup mengejutkan dengan menerangkan bahwa tidak ada laporan yang diambil alih oleh pihak Kejati," ungkapnya.

Selang 20 menit kemudian PTSP Kejati Lampung memanggil lagi pihak LSM GMBI dengan menjelaskan memang ada pelaporan terhadap DPRD Lambar, hanya saja bukan dari GMBI melainkan dari media dan itu langsung di pertanyakan oleh LSM GMBI

Lagi lagi PTSP melakukan koordinasi keruangan dan meralat keterangannya ternyata pelapor bukan atas nama media melainkan atas nama lembaga namun sayangnya ketika ditanya lembaga apa yang melaporkan, jawaban dari PTSP "dirahasiakan" dan menyarankan LSM GMBI untuk datang ke Kejari Lambar mempertanyakan kembali kebenaran dari keterangan awal pihak Kejari Lambar.

Oleh karna itu LSM GMBI hari ini kembali ke Kejari Lambar mempertanyakan dan dijawab oleh bidang Intel Kejari Lambar Ferdi Andrian, dengan jawaban yang sama seperti semula, "BAHWA TINDAK LANJUT PENANGANAN PERKARA TERSEBUT DI LAKUKAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG, BERDASARKAN SURAT PERINTAH KEJAKSAAN TINGGI YANG DI TEMBUSKAN KE KEJARI LAMPUNG BARAT, SEHINGGA UNTUK PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA TERSEBUT SILAHKAN TANYA KE KEJATI LAMPUNG".


Disini sepertinya pihak LSM GMBI seperti di permainankan, namun dalam penegasaannya LSM GMBI Lampung Barat akan melakukan konfirmasi ulang ke Kejati Lampung sekaligus melaporkan ulang perkara tersebut karna sebagaimana yang dipahami dalam suatu proses peneggakkan hukum yang bisa membuat kepastian hukum bisa gagal adalah ketika satu perkara ditangangi oleh dua tempat yang berbeda, namun pelaporan oleh pelapor yang berbeda justru bisa membuat lebih mudah suatu perkara dengan penambahan barang bukti sebagai petunjuk hukumnya.
(Bersambung) 
Rilis: LSM GMBI Distrik Lampung Barat