Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label DPRD Lambar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Lambar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2024

Merasa di Pingpong, LSM GMBI Laporkan Dugaan Mark-Up/Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lambar ke Kejagung



GK, Lampung Barat-- LSM GMBI Distrik Lampung Barat laporkan Sekretariat Dewan (Sekwan) Lampung Barat ke Kejagung atas dugaan penyalahgunaan dan mark-up anggaran. Selasa (01/10/2024).

Hal itu dilakukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Barat atas ke tidak-puasan laporan pihaknya yang terkesan diabaikan dan dipingpong oleh Kejari Liwa dan Kejati Lampung.

Dedi RK Susanto selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Barat mengatakan bahwa, sebelumnya dugaan penyalah-gunaan anggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Lampung Barat sudah dilaporkan ke Kejari Liwa. Saat dipertanyakan pernyataan Kejari Liwa sangat mengejutkan yang mana laporan tersebut diambil alih oleh pihak Kejati Lampung, terang Dedi.

"Ketika kami pertanyakan ke pihak Kejati malah jawabannya diluar dugaan Dengan menyebut bahwa tidak ada laporan yang diambil alih," ucap Dedi.

Masih menurut Dedi RK Susanto, atas kejadian itu maka pihaknya mencoba untuk melaporkan ulang dengan harapan mendapat kejelasan atas proses yang berjalan.

"Kami merasa kecewa, atas laporan yang terkesan di permainkan ini, sehingga kami sempat melaporkan ulang ke Kejati Lampung, namun 3 kali disambangi jawaban pihak Kejati melalui PTSP masih dalam tahap tela'ah tanpa ada rincian telaah itu sampai mana prosesnya," ujar Dedi.

Berangkat dari hal tersebut, maka pihaknya berinisiatif untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Sekertariat Dewan Lambar ke Kejagung.

"Hari ini kami sudah melaporkan langsung ke Kejagung dan sudah diterima langsung oleh Jampidsus melalui PTSP Kejagung dan kami diberikan pesan bahwa sebulan lagi akan dihubungi oleh pihak Kejagung," kata Dedi menjelaskan.

Menutup pembicaraan Dedi RK mengatakan bahwa, kedatangan pihaknya ke Kejagung sekaligus membawa bukti-bukti yang disampaikan dan sertakan berupa data penggunaaan anggaran tahun 2021-2022-2023-2024.

"Bukti-bukti dan datanya telah kami sertakan, jadi kami rasa sudah memenuhi unsur sebagai petunjuk awal untuk penindak-lanjutan terhadap laporan kami," tutup Dedi RK.

Memang aroma busuk dugaan korupsi di DPRD Lambar sempat viral dan mencuat, terutama semenjak Ridwan Effendi salah satu Anggota Dewan PAW dari Partai PKB yang bersuara lantang mengatakan ada dugaan korupsi perjalanan dinas dibeberapa media online, bahkan dengan sangat tegas mengatakan siap memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. (Red)

Jumat, 02 Agustus 2024

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Barat, LSM GMBI Lapor ke Kejari



GK, Lampung Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melaporkan Sekretariat DPRD Lampung Barat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Dewan periode 2021-2024 ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Jumat (2 Agustus 2024)

Berangkat dari viralnya pemberitaan diberbagai media online terkait dugaan pengadaan PIN palsu dan perjalanan dinas (PD) fiktip DPRD Lambar, yang juga telah dilaporkan oleh LSM GMBI melalui layanan laporan online pesagi kembar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Distrik LSM GMBI Lampung Barat melalui Bidang Humasnya Hilman, sesaat setelah pihaknya menyampaikan laporan yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Lampung Barat melalui stafnya.

"Hari ini, kami melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021 hingga 2024," kata Hilman di pelataran Kantor Kejari Lambar.

Masih menurut Hilman, pihaknya memasukkan laporan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan kelanjutan dari laporan yang disampaikan melalui layanan pengaduan online pesagi kembar yang belum mendapatkan respon dari pihak Kejari Lambar.

"Laporan ini merupakan laporan ke 2 kami ke Kejari, yang sebelumnya kami melaporkan terkait dugaan perjalanan dinas yang fiktip melalui layanan pesagi kembar yang masih belum mendapat jawaban dari Kejari Lambar," pungkasnya. (Red)

Jumat, 05 April 2024

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Lawan Jenisnya, Terus Berlanjut !!



GK, Lampung Barat - Sempat viral diberbagai pemberitaan dan menjadi buah bibir masyarakat, kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama dengan lawan jenisnya wanita yang telah bersuami dengan inisial (W) terus berlanjut.

Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, S.H., S.Ik., saat dijumpai di ruang kerjanya bahwa penanganan perkara terhadap laporan yang salah satunya merupakan oknum Anggota Dewan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan sudah dikembalikan dengan P18 dan P19.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi P18 dan P19. Ada beberapa penambahan keterangan yang dipinta oleh pihak Kejaksaan baik terhadap saksi yang meringankan, kemudian ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua terduga tersangka baik yang perempuan inisial (W) maupun terhadap terduga tersangka inisial (S)," ucap Juherdi. Jum'at (5/4/2024).

Diakui oleh Kasat Reskrim bahwa pihaknya pun ingin agar berkas dan perkara tersebut segera disidangkan.

"Setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan segera kita kirim kembali ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa akan memastikan perkara tersebut terus bergulir sampai di Pengadilan karena masyarakat menunggu sampai sejauh-mana penanganannya.

"Kita juga ingin berkas dan perkara ini segera untuk disidangkan, karena ini mungkin ditunggu-tunggu juga oleh seluruh masyarakat Lampung Barat, untuk penanganannya sejauh mana, banyak yang pertanyakan juga kepada kita, namun perkara tersebut kita sampaikan bahwa akan terus bergulir, akan terus kita proses sampai nanti mungkin akan mendapatkan putusan dari Pengadilan," paparnya.

Senter kabar sebelumnya bahwa oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial (S) dari Dapil 2 yang meliputi daerah pemilihan Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis. Diduga selingkuh dengan istri orang yang berinisial (W) berdomisli di Pekon Sukarami, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggerebek dikediaman (W). (Red)

Selasa, 17 Oktober 2023

Wakil Rakyat Kritik Dampak Banjir Pada Proyek DAK Rp19 Milyar, Kadis PUPR Tinjau Lokasi



GK, Lampung Barat - Dinas PUPR Lampung Barat meninjau lokasi proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Pagar Dewa - Lumbok yang bersumber DAK sebesar Rp19 miliar lebih tahun 2023 pasca mendapat kritikan dari anggota DPRD fraksi PKS, Nopiyadi, S.I.P., terkait dampak banjir yang diakibatkan dari jalur pembuangan air. Selasa (17/10/2023).

Dikabarkan sebelumnya bahwa masyarakat mengeluhkan pembuangan air yang berasal dari ruas jalan Pagar Dewa - Lombok merusak lahan perkebunan dan berdampak pada kerusakan fasilitas gedung SMAN 1 Sukau di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Peninjauan itu dilakukan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Ir Ansari didampingi Kabid Bina Marga Robert Putra dan dihadiri anggota DPRD Lambar sekaligus ketua Fraksi PKS bersatu Nopiyadi, S.I.P.

Saat diwawancarai Kadis PUPR Ir Ansari membenarkan jika penanggulangan banjir yang berasal dari ruas jalan Pagar Dewa-Lumbok itu tidak masuk dalam perencanaan alias diluar penanganan segmen dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp19 miliar yang saat ini sedang berjalan.

“Soal penanganan banjir ini memang tidak masuk dalam perencanaan, dikarenakan saat itu pekerjaan sudah harus berjalan, serta masalah lahan yang akan menjadi jalur pembuangan air belum tersedia,” kata Ansari di lokasi peninjauan.


Masih kata Ansari, meskipun demikian pihaknya tetap mengupayakan solusi dengan membangun saluran resapan untuk mengurangi volume air yang kerap membanjiri lahan perkebunan dan fasilitas pendidikan yang ada.

"Namun kita tetap mengupayakan untuk menimalisir pembuangan air dengan cara membangun saluran resapan, dan ini dapat menampung sekitar 200 kubik air sebelum air tumpah ke lahan warga," ucap Ansari.

Kepala Dinas PUPR itu juga berjanji pada pembangunan berikutnya akan memprioritaskan saluran pembuangan air pada titik tersebut.

"Jadi kedepan kalau sudah tidak ada persoalan mengenai lahan, kami pastikan ini akan menjadi prioritas. Kita bangun saluran drainase untuk mengatasi banjir. Nanti akan kita cek ulang dan hitung dulu, mudah-mudahan juga didukung ketersediaan anggaran,” ungkapnya.

Menjawab hal tersebut, Anggota DPRD Lambar, Nopiyadi menilai tidak ada persoalan mengenai izin penggunaan lahan untuk pembangunan drainase atau jalur pembuangan air tersebut, hanya saja pihaknya menyayangkan karena sejak awal lahan dan fasilitas pendidikan yang terdampak banjir tersebut tidak masuk dalam perencanaan.

"Saya pastikan tidak ada kendala soal lahan, karena masyarakat sudah lama menantikan penanggulangan supaya lahan yang ada bisa digarap dan fasilitas pendidikan juga tidak terkena dampak," ujar Nopi.

Untuk saat ini, mengingat proyek telah berjalan pihaknya meminta agar di tahun anggaran berikut Dinas PUPR dapat memprioritaskan penanggulangan banjir tersebut dengan membangun saluran pembuangan air hingga ke titik nol di wilayah sungai Way Bekenol untuk mengantisipasi dampak kerusakan yang lebih parah akibat banjir tersebut.

"Kita lihat dulu efektifnya solusi dari Dinas PUPR dengan membuat resapan ini, kalau banjir tidak juga teratasi kami minta supaya pembangunan saluran pembuangan ini dapat diprioritaskan di tahun depan,” tutup Nopi. (Surya)

Senin, 02 Oktober 2023

Kualitas dan Material Pasangan Talud Proyek Inpres di Lumbok Seminung Diragukan



GK, Lampung Barat - Proyek peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan ruas Pagardewa-Lumbok Seminung dengan alokasi anggaran bersumber dana Intruksi Presiden (Inpres) sebesar Rp46 Miliyar lebih yang dilaksanakan oleh PT Suci Karya Badinusa selaku pemenang tender, item padaa pasangan talud diragukan kualitasnya.

Proyek pemasangan talud itu, sebelumnya santer beredar kabar milik Camat Lumbok Seminung, hingga akhirnya dibantah oleh camat setempat. Kini pasangan talud itu menuai sorotan, mulai dari segi kualitas pekerjaan yang dinilai asal jadi hingga material batu yang disinyalir tidak memenuhi standar.

Pasalnya dalam pemasangan dinding drainase menggunakan batu cadas dengan kualitas yang diragukan karena batu yang terpasang merupakan batu campuran atau bukan merupakan batu sungai, serta pemasangan batu juga menuai pertanyaan karena pihak pekerja memasang batu hanya pada satu sisi secara zik-zak.

Selain itu, bantalan pengunci bagian atas talud yang menurut keterangan pekerja dilokasi dilapisi semen setebal 10 centimeter (CM), faktanya tidak demikian, yang mana pekerja hanya melapisi bibir talud dengan semen tipis dan dibuat line seolah memenuhi volume 10 CM. Pada pemasangan semen dilakukan tampak di bagian luar talud sehingga menyisakan celah-celah batu yang tidak terisi semen. Sehingga dari berbagai temuan di lapangan itu, membuat kualitas proyek talud tersebut kian diragukan.

Menurut sumber warga dilokasi mengaku sangat menyayangkan kualitas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, yang di ciderai oleh minimnya kualitas pekerjaan.

“Memang kami tidak terlalu paham mengenai spek dan seperti apa standar pembangunan talud itu, tapi sebagai penerima manfaat pembangunan, tentu kecewa kalau kualitas pembangunan talud itu dibuat seolah asal jadi, gak tanggung-tanggung lho anggarannya ini,” keluhnya.

Pihaknya berharap pihak terkait dapat segera melakukan kroscek kelapangan, karena lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan dapat menjadi pemicu bagi pihak sub-kontrakor dan pekerja untuk bekerja sesuka hati. “Karena kurangnya pengawasan sehingga akhirnya mengorbankan mutu dan kualitas pekerjaan dilapangan,” ucapnya.

Disisi lain, anggota DPRD Lambar dapil 1, Nopiyadi turut angkat bicara dalam menyikapi persoalan tersebut. Selaku ketua fraksi PKS bersatu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan komisi 2 DPRD Lambar untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan komisi II selaku komisi yang membidangi pembangunan. Dan persoalan ini harus di tindaklanjuti karena ini menyangkut kualitas pekerjaan dan kualitas material yang digunakan,” kata Nopiyadi.

Nopiyadi menilai memang perlu ada kajian-kajian mendalam mengenai material yang digunakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah pusat tersebut.

“Harus ada upaya-upaya untuk memastikan sesuai atau tidaknya material yang digunakan dalam proyek itu. Termasuk kualitas pekerjaan apakah sesuai atau tidak dengan spek yang ada.Kalau memang terbukti ternyata tidak sesuai, tentu ini kita sayangkan, karena proyek inpres inikan proyek nasional, jadi pengerjaan harus dilakukan secara profesional, begitupun dengan material yang digunakan harus sesuai standar mutu yang ditentukan,”kata dia.

Dirinyapun tak menampik ada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan batu dalam pemasangan talud tersebut pasca melihat bukti video yang dikirimkan media ini. 

“Ya soal material batu memang untuk pembangunan talud harus menggunakan batu belah sungai, atau batu pegunungan yang pori-porinya lebih kecil, tidak bisa sembarang batu. Jadi ada standar mutu. Kami pihak pelaksana memahami itu,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat di wilayah itu Nopiyadi berharap dan mendorong agar pihak-pihak terkait supaya turun melakukan kroscek dilapangan.

"Ya intinya kita minta pihak terkait turun melakukan kroscek lapangan. Selain itu pengawasan juga harus di tingkatkan mulai dari dinas PUPR Lambar, Konsultan maupun masyarakat juga bisa menjalankan fungsi pengawasan. Supaya proyek ini betul-betul maksimal sehingga natinya bisa memberikan manfaat kesejahteraan untuk masyarakat,” tutupnya. (red)

Selasa, 15 Februari 2022

Siap Amankan Pilratin Polres Lampung Barat Gelar Simulasi


GK, Lampung Barat - Polres Lampung Barat menggelar Simulasi Pengamanan Pemilihan Peratin Serentak Tahun 2022 di lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (15/02/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan , Hari ini melaksanakan situasi simulasi pengamanan ini tentunya akan diamankan oleh tiga unsur, yang pertama itu adalah Linmas, Linmas akan berada di ring 1 kemudian Polri dan TNI ada di ring 2 bagaimana dari mulai TPS kemudian juga kantor-kantor yang lainnya yang tempat dijadikan misalnya tempat penghitungan suara dan lainnya, kata Kapolres. 

"Dalam simulasi ini ada 4 situasi yang kita gambarkan pertama adalah situasi hijau di mana pelaksanaan pilratin ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada dari mulai protokol kesehatan yang ditahan kemudian tahapan-tahapannya dilaksanakan ke-2 adalah situasi kuning situasi kuning ini di mana ada pelanggaran-pelanggaran kesehatan petugas yang ada di TPS ini baik dari linmas TNI polri paham apa yang dilakukan antara keluarga dan pemberian masker apabila tidak ada yang menggunakan magnet dan lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan seperti menjaga jarak dan mencuci tangan," papar Kapolres.

"Kemudian ada situasi orange di mana ada terjadi keributan di TPS yang ada mungkin pada saat penghitungan ataupun hal-hal yang lainnya ada menyebabkan keributan, di TPS apa yang dilakukan oleh pengamanan unsur dari linmas tersebut kemudian situasi terakhir adalah situasi merah atau dinamakan kontijensi di mana akibat dari pilratin ini ada mengarah pada konflik sosial dan bagaimana kita bisa mengatasi itu semua disimulasikan pada hari," terang Kapolres.

Ada zona merah Kecamatan mana aja daerah maupun di Sumber Jaya kalau kita mengkategorikan TPS itu ada tiga kategori yang kurang rawan TPS yang rawan dan sangat rawan. Berdasarkan apa itu? ada tiga faktor yang kita kedepankan, pertama rawan secara kantin mungkin di sana tinggi tingkat kriminalitasnya, yang kedua adalah rawan secara politis dalam arti pemilihan pilratin ini menimbulkan ketegangan-ketegangan.

Kapolres juga menyampaikan, sampai saat ini kita masih berikan kategori rawan saja belum sangat rawan dan antisipasi dari kita TNI-Polri melaksanakan patroli cooling system mendatangi tokoh-tokoh masyarakat, sambang kepada tokoh-tokoh masyarakat yang ada untuk sama-sama menciptakan situasi kondusif di masyarakat.

"Kita melaksanakan dialog kepada para pakar seperti tahun yang sudah-sudah di Kabupaten Lampung Barat ini berjalan aman tertib dan lancar tidak ada hal yang yang menyebabkan kondisi masyarakat maupun pelanggaran-pelanggaran yang lainnya seperti tahun lalu, namun demi antisipasi harus kita lakukan dari pengamanan TNI-Polri maupun daerah selama ini," ucap Kapolres. 

"Tentunya untuk Pil Peratin ini ada TPS TPS yang harus diamankan apabila kategorinya itu ada sangat rawan, ada dua personil kemudian ditambah dengan satuan Brimob nantinya akan diturunkan 60, walaupun demikian juga saya masih akan meminta dan meminta kepada Kapolda untuk Polres sekitar Lampung barat ini seperti Way Kanan kemudian Lampung Utara dan Tanggamus untuk memberikan pelayanan saksi apabila eskalasi meningkat," tutup Kapolres.

Hadir juga dalam kegiatan ini Plt Sekdakab Drs.Adi Utama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Edi Novial, S.Kom, Danramil Balik Bukit Kapten Inf Waniran mewakili Dandim 0422/LB, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, S.H,. Kepala Pengadilan Negeri Liwa Akhmad Budiawan, SH,.M.H,. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wasisno Sembiring, S.E,. M.P,. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Drs.Syaekhudin, M.M,. Camat se-Lampung Barat, Kapolsek se-Lampung Barat.

Selasa, 08 Februari 2022

Kapolres Lambar Pimpin Rakor soal Banyaknya Penambang Illegal di Wilayah Hukumnya


GK, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan pengawasan usaha tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), bertempat di Aula Balairoom Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Senin (07/02/2022).

Hadi selaku pimpinan rapat mengatakan, "Rakor ini merupakan upaya penyelesaian mengenai permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan illegal galian C yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat," ucapnya.

"Di Kabupaten Lampung Barat terdapat 34 titik tambang pasir dan batu illegal, dan saat ini terdapat 23 titik galian baru para penambang, sehingga saya harap dari rapat yang di ikuti unsur Forkopimda ini dapat menghasilkan penyeselesaian terkait permasalahan yang ada," kata Kapolres Lambar.

"Ada beberapa permasalahan di wilayah hukum kabupaten Lampung Barat terkait penambangan illegal, sehingga dari rapat ini di harapkan ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang di ambil dari jajaran Forkopimda," tegas Kapolres.

Hadir dalam rakor tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat Erwansyah, Ketua Pengadilan Liwa Akhmad Budiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Wakili oleh Jaksa Fungsional Firma Hasmara, Kepala Bagian Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat. [Gun]

Selasa, 01 Februari 2022

Memanas! Nonjobkan 5 Pejabat Demi Kepentingan Politik 2024, Bupati Lambar Digugat Ke PTUN



GK, Lampung Barat - Merasa dikecewakan oleh sikap Bupati Lampung Barat (Lambar) H. Parosil Mabsus, lima pejabat eselon II yang di nonjobkan, sebelumnya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, Senin (31/1/022) dan semua laporan ditampung, kelimanya seakan merasa tak puas.

Sebab kendati semua laporan dan keluhan ditampung oleh pihak DPRD Lambar, namun pihak DPRD Lambar belum melakukan tindakan apapun terhadap pihak pemeritah Kabupaten (Pemkab) seperti, Bupati, pihak Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan pihak terkait lainya.

Menurut salah satu Pejabat eselon II yaitu Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Edi Yusuf saat konfirmasi awak media, "kita bicara sesuai aturan Dan kami tidak akan sampai disini, kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Mendagri dan KPK.

Menurut kelima pejabat eselon II itu, surat gugatan telah dibuat, dan secepatnya akan dikirim ke PTUN.

Diketahui kelima pejabat eselon II itu masing - masing,
- Edi Yusuf mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lambar.
- Noviardi Kuswan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lambar.
- Saripan Halim mantan Staf Ahli Bupati Bidang Admistrasi Umum
 - Mulyono mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Lambar.
- Raswan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lambar.

Adapun Objek gugatan Tata Usaha Negara yakni, Surat Keputusan Bupati Lampung Barat nomor : B/05 KPTS/1V.4/2022. Tanggal 14 Januari 2022 Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dengan tanggal POSITA GUGATAN 14 Januari 2022.

Dengan tergugat Bupati Lampung Barat yang Menerbitkan Surat Keputusan nomor :B/05/KPTS/IV.4/2022. Dalam keputusan Bupati Lampung Barat Selaku Tergugat.

Dijelaskan, bahwa tergugat Bupati Lampung Barat sebagai tergugat pada Rabu (12/1/2022) melalui Kepala BKPSDM Hikami, meminta para penggugat itu untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatanya.  

Kelima pejabat tersebut juga mengakui hari sebelumnya yaitu Selasa (12/1/2022) dalam waktu yang berbeda, Bupati telah memanggil kelimanya untuk menandatangani surat pengunduran diri itu dengan alasan untuk kepentingan politik pada pilkada 2024 mendatang namun ke limanya menolak.

Sementara jelas dalam Undang - Undang No. 43 Tahun 1999 dijelaskan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Posisi kami tidak jelas, SK pemberhentian tidak ada sementara posisi kami sudah ada yang mengisi. Jadi bingung, kalau jadi staf tugas kami dimana,” ungkap Noviardi salah satu penggugat.

Dijelaskannya, jika pihaknya dalam waktu yang hampir bersamaan dipanggil Bupati Parosil terkait mutasi yang mereka alami.

“Pertama beliau (Parosil) menyampaikan terimakasih kemudian permintaan maaf demi kepentingan politik karena jabatannya sebagai Bupati tinggal satu tahun lagi. Saya jawab mutasi itu kewenangan Bapak, kami siap melakukan semua kebijakan Bupati sepanjang itu sesuai aturan. Kami minta aturan di pertimbangkan,” paparnya.

Kemudian beberapa hari setelahnya lanjut Noviardi, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs.Hikami mendatanginya dan empat pejabat lainnya yang mengaku diperintah oleh Bupati dengan menyodorkan surat pengunduran diri.

“Padahal hasil evaluasi kinerja kami baik, hasil kompetensi pun baik. Jadi tidak ada satupun alasan kami untuk mengundurkan diri dan sampai sekarang kami belum mau menandatangi surat itu,” jelas Noviardi.

Sementara mantan Kadis Perhubungan Raswan mengatakan, saat ada kegiatan Rolling tanggal 14 Januari lalu dirinya tidak mendapatkan undangan.

“Saya pikir saya tidak kena mutasi, karena kepala dinas perhubungan belum ada yang mengisi dan jabatan saya masih sebagai kadis. Kemudian sekretaris BKPSDM datang kerumah saya, saya tanya posisi saya gimana? Namun sekretaris bilang dirinya diperintah pimpinan untuk menyodorkan surat pengunduran diri,” ucap Raswan.

“Dan tiba-tiba saya baca diberita Bupati mengangkat sekretaris Dishub Junaidi sebagai Plt Kadis, itu menyalahi aturan. Kalau saya dinonjobkan dasarnya apa dan suratnya mana. Kalau caranya seperti ini, pimpinan kita ini melakukan kekeliruan,” papar Raswan.

Raswan menyayangkan kekeliruan itu dilakukan bahkan BKPSDM yang seharusnya mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah melangkah.

“Ini tak lain tak bukan salah satu kesalahan dari kepala BKPSDM, memberikan masukan yang keliru ke pimpinan. Seharusnya sebagai kepala BKPSDM, dia harus mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah langkah. SK pengangkatan saya sebagai Kepala Dinas tahun 2021 dari Bupati belum ditarik tetapi saya sudah digantikan, jadi saya merasa dirugikan,” ujar Raswan.

Demikian juga dari keterangan pejabat nonjob lainnya. Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Saripan Halim, mengaku dirinya sudah memberikan masukan ke Bupati terkait aturan ASN, namun hal itu tidak ditanggapi.

Bahkan Eddi Yusuf, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengaku diminta Bupati mundur dengan alasan politik. “Bupati minta saya mundur dengan alasan demi kepentingan politik dan Pilkada 2024,” ujar Eddi Yusuf.

 Sementara Menanggapi laporan dan curhatan hati dari lima pejabat eselon ll yang nonjob itu, DPRD Lambar akan melayangkan surat panggilan kepada Bupati untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah dengar keterangan dari kelima orang ASN yang melapor, dan sebagai bentuk tanggapan kami akan melayangkan surat panggilan kepada saudara Bupati untuk memberikan keterangan terkait ini,” ucap Ketua Fraksi Golkar Ismun Zani.

“Nanti kita lihat, apakah memang ada aturan yang dilanggar oleh Bupati setelah mendengar keterangan beliau atau yang mewakili,” tandasnya. [Red]

Senin, 31 Januari 2022

Unik, Anggota DPRD Yang Menandatangani Surat RDP Justru Tidak Hadir


GK, Lampung Barat - Ada yang unik dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait surat laporan lima Pejebat Eselon II yang di nonjobkan oleh Bupati Lambar, Senin (31/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, surat dari kelima pejabat tersebut telah lama sampai di DPRD Lambar namun Ketua DPRD Lambar terkesan bungkam, sehingga Wakil Ketua I DPRD Lambar Sutikno melayangkan surat pelaksana RDP untuk menanggapi hal itu.

Uniknya, dalam pelaksana RDP itu justru yang menanda tangani surat undangan tersebut tidak hadir, melainkan ketua DPRD yang selama ini bungkam, bersama sejumlah Ketua Komisi dan para anggota DPRD lainnya.

Selain itu Ketua Komisi I Untung, yang sempat berkomentar soal bungkamnya ketua DPRD tersebut, tidak juga berada di ruang rapat.

Saat dikonfirmasi Ketua Komisi I itu sedang berada di Bandar Lampung, karena ada kegiatan partai.

"Saya lagi ada kegiatan partai di Bandar Lampung," kata Untung saat dikonfirmasi via WhatsApp. [Red]

DPRD Lambar Lakukan Rapat Dengar Pendapat dari 5 Pejabat Eselon II yang Diberhentikan Bupati


GK, Lampung Barat - Penuhi undangan terkait surat yang di layangkan beberapa waktu lalu, kelima pejabat eselon II menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Margasana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Senin (31/1/2022).

Rapat Dengar tersebut, salah satu dari ke lima pejabat itu yakni Noviardi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD), melaporkan terkait pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Parosil Mabsus.

"Kami heran jabatan kami seketika di berhentikan dan diisi oleh orang lain sementara kami tidak mendapatkan surat keterangan apapun," kata dia.

Dia juga menceritakan, dirinya pernah dipanggil oleh Bupati terkait hal itu, dengan alasan kepentingan politik.

Pihaknya beranggapan hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Sebab terkesan banyak kejanggalan dan kelimanya secara tiba-tiba di nonjobkan.

Setelah kelimanya menyampaikan dan memaparkan semua keluhan dengan permasalahan yang sama.

Dalam RDP itu, Kelima juga memaparkan, peraturan dan undang-undang tentang penonjoban dan pemutasian ASN, yang dianggap kelimanya telah dilanggar oleh orang nomor satu di Lambar itu.

"Kami hanya ingin tahu mengapa ini tidak sesuai prosedur, kami bukan tidak berjasa untuk kemajuan Lambar, maka dengan begini kami menganggap bupati Lambar melanggar hukum undang-undang ASN," ucap Edi Yusuf mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lambar.

Menanggapi hal itu Ketu DPRD Lambar Edi Novial mengatakan, untuk hari ini pihaknya baru menerima laporan yang lebih jelas, meskipun lembaga ini telah menerima surat sejak lama.

"Kita belum bisa mengambil kesimpulan dan semua akan kita telusuri dan pelajari semuanya," pungkasnya. [Red]