Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kementerian Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Oktober 2022

Kapolda Lampung Hadiri Acara Pentas Musik dan Seni Pemuda Lintas Agama


GK, Lampung -
Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus di dampingi Pejabat Utama Polda, menghadiri kegiatan pentas musik dan seni pemuda lintas agama, bertempat di di lt.3 Balai Keratun Pemda Provinsi Lampung, Jumat (28/10/2022).

Acara yang Berlangsung meriah tersebut, turut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Efendy, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Prov Lampung Dr. Moh Bahruddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Prov Lampung M. Firsada.

Kegiatan Pentas Seni dan Musik Pemuda Lintas Agama tersebut di buka langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung.

Pentas Musik dan Seni Lintas Agama ini digelar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober tahun 2022, yang bertujuan untuk membekali semangat toleransi dan moderasi dalam beragama kepada pemuda lintas agama serta menjauhkan pemuda dari paham intoleran.

Dalam sambutannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, Kegiatan ini sangat bagus, sebagai wadah untuk mempererat persatuan dan kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung, terutama, ini yang penting, kegiatan ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ini momentum yang saling berkolerasi, harus kita pertahankan, kita kembangkan, kita laksanakan setiap tahun, ini kegiatan yang sangat baik, dan baru pertama di Indonesia, semoga bisa menjadi contoh bagi Provinsi lain, ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan, bahwa kedepan Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk menghindari konflik sosial dan perpecahan ditengah masyarakat.

Oleh karenanya Gubernur meminta agar FKUB Provinsi Lampung bersama-sama dengan forum majelis-majelis keagamaan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam mensosialisasikan dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Provinsi Lampung.

"Kata kuncinya adalah rasa kebersamaan dalam membangun Lampung, Tugas FKUB dan para pemangku agama untuk menjaga kerukunan, tugas saya adalah bagaimana membangun, bagaimana Lampung ekonominya bagus, Alhamdulillah, Ekonomi Lampung saat ini terbaik di Indonesia, diatas rata-rata Nasional," ucap Gubernur.

Pentas Seni dan Musik Pemuda Lintas Agama dimeriahkan dengan penampilan Seni Tabuh Baleganjur, Seni Angklung dan hadroh, Medley Indonesia bersatu dari Orang Muda Katolik Lampung, Tim Marawis Polda Lampung, bahkan Gubernur bersama seluruh undangan yang hadir, bersama-sama melakukan gerakan Senam Dunia Satu Keluarga dari The International Nature Loving Association (INLA).

Selain dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni dan musik dari pemuda dari berbagai lintas Agama di Provinsi Lampung, kegiatan juga diisi dengan pembacaan Deklarasi Damai oleh Pemuda Lintas Agama Provinsi Lampung diikuti oleh seluruh hadirin dan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Damai oleh Pemuda Lintas Agama Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dan Ketua FKUB Provinsi Lampung. (dn/penmas).[Melati]

Senin, 11 April 2022

Merasa Ada Kejanggalan, Peserta Lelang yang Digugurkan Datangi Kanwil Kemenag Lampung



GK, Bandar Lampung - Salah satu perusahaan peserta Lelang Proyek Di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mendatangi Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung, terkait mempertanyakan keputusan Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kantor Wilayah Kemendag Provinsi Lampung, Senin (11/04/2022).

Pihak CV. WBN, Edi Sila dalam hal ini tidak menerima hasil keputusan panitia lelang proyek yang telah menggugurkannya karena menurutnya hal itu tidak sesuai aturan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

Edi Sila selaku peserta lelang proyek dari CV. WBN mempertanyakan keputusan panitia lelang, sebab dalam putusan tersebut pihaknya digugurkan dengan dasar tidak menyertakan BPKP hanya melampirkan STNK sebagai alat bukti keterangan kendaraan perusahaan.

"Bahwa aturan di LDP, tidak mengharuskan penyertaan BPKB, karena disini kami penyewa sesuai dengan aturan LDP nomor 1 poin (b)a sewa beli, dilakukan bukti pembayaran sewa beli, (c) untuk peralatan sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap dari pemberi sewa," kata Edi di ruangan Kantor Kemenag Lampung.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, pihaknya sebagai penyewa bukan pemilik yang mengharuskan menyertakan bukti BPKB.

"Jadi kita mengacu pada peraturan LDP, kalo seperti ini sama saja menjerat dengan peraturan yang dibuat oleh panitia lelang sendiri, "tambahnya

Ditempat yang sama, Yan Maradona Pokja panitia lelang Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung mengatakan bahwa para peserta lelang proyek tanpa terkecuali harus menyertakan BPKB kepemilikan. Hal itu sesuai Perpres No. 12 tahun 2021 tentang kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

"Umpama, kalo kendaraan kita ditilang polisi pasti kan kita ditanya BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan," kata Iyan.

Berbeda dengan informasi yang dijelaskan Edi, dalam Lampiran II pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Pada halaman 49 dan 50 dijelaskan yaitu, Poin Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: 
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
e. bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. 

Edi Sila, S.Sos selaku juru bicara mewakili Direktur CV. Wijaya Bangun Nusantara (WBN), Chandra Wijaya mengungkapkan Huruf a, b, c tersebut diatas menjadi dasar sanggahannya.

"Bila alat sendiri tanpa bukti akan gugur, tapi kalo seandainya alat sewa tanpa buktipun tidak akan gugur, nanti panitia akan klarifikasi terkait tempat sewa ini" jelas Sila.

Ditambahkannya, para peserta hanya mengambil beberapa poin tersebut diatas untuk menunjukkan bukti kelengkapan kendaraan yang digunakan.

"Kalo diformatnya hanya menampilkan bukti kepemilikan saja, karena STNK salah satu bukti kepemilikan, itu gak gugur, bila ragu panitia klarifikasi ke pemiliknya." tambahnya.

Edi menekankan seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang dibuat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan para peserta tender.

“Seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang mereka buat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami selaku pemenang tender sesuai ranking daftar tender. Tidak hanya itu, tender yang berada di Tulangbawang pun tidak dimenangkan dengan alasan yang sama, padahal berdasarkan ranking, kamilah pemenangnya,” pungkasnya. (Tim)

Jumat, 08 April 2022

Panitia Lelang Proyek di Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung Diduga Telah Melanggar Aturan Lelang



GK, BANDAR LAMPUNG - Diduga kuat Proyek Pembangunan Gedung PLHUT di Kota Metro, panitia lelang Kanwil Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2022 ada main mata.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK), Indra Bangsawan S.Ag., kepada awak media, Jum'at (8/4/2022).

Menurut Indra Bangsawan, panitia lelang proyek di Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung melanggar aturan lelang yang dibuat oleh panitia itu sendiri.

"Data yang kami terima, pengguguran CV. WBN hanya karna tidak meng-upload BPKB kendaraan proyek. Padahal menurut LDP yang dibuat oleh panitia lelang Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung pada pasal 34 huruf (b) menyatakan bahwa dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi. kemudian pada huruf (c) poin 3, bahwa pencantuman merk, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan." Ucap Indra.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Edi Sila, S.Sos., selaku juru bicara mewakili Direktur CV. Wijaya Bangun Nusantara (WBN), Chandra Wijaya melalui sambungan telepon selulernya.

"Seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang mereka buat. dan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami selaku pemenang tender sesuai ranking daftar tender. Tidak hanya itu, tender yang berada di Tulang Bawang pun tidak dimenangkan dengan alasan yang sama, padahal berdasarkan ranking, kamilah pemenangnya," jelas Edi.

Edi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kemenag RI dengan nomor 33/Sanggahan/CV.WBN/IV/ 2022 tertanggal 8 April 2022.

"Pada hari ini kami juga sudah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kemenag RI terkait adanya ketidak _fair_-an panitia lelang pada pekerjaan pembangunan PLHUT Metro, dengan memenangkan Perusahaan yang Rankingnya jauh dibawah kami," imbuhnya. 

Terkait hal tersebut, Tim media mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa pihak Panitia Pokja Kemenag RI Provinsi Lampung, namun nomor yang dihubungi tidak tersambung. (Tim)