Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Proyek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Proyek. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 September 2023

Camat Erwin Angkat Bicara Terkait Namanya Disebut Terlibat Proyek Inpres

Foto: Camat Lumbok Seminung


GK, Lampung Barat - Namanya disebut terlibat dalam proyek Instruksi Presiden (Inpres) peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46 Miliar, sebagai pelaksana pemasangan talud.

Erwin Ardiansyah, S.Pd.I., yang menjabat sebagai Camat di Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, bantah dirinya terlibat pada proyek tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp. Sabtu (30/9/2010).

Erwin mengaku bahwa ia hanya menjual jasa dengan menyewakan mobil pribadinya yang berjenis pick-up dan truck untuk mengangkut material.

"Apakah salah jika saya jual jasa?," ucap Erwin.

Ketika ditanya terkait jasa yang dimaksud dirinya mengatakan, "Mobil saya dipakai mereka yang bekerja proyek untuk mengangkut material, dengan cara disewa," kata Erwin menerangkan melalui sambungan telepon.

Prihal namanya disebut oleh pekerja proyek yang ada di lapangan, Camat Lumbok Seminung itu menjawab, "Jelas saja nama saya disebut mereka, karena para pekerja itu kebanyakan orang Lumbok dan mobil saya yang dilihat mereka dipakai, mungkin karena itu mereka mengira itu proyek saya, itu proyek subanus bukan proyek saya," jelas Erwin yang merupakan putra asli daerah Lumbok.

Terkait dirinya tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media sepekan terakhir, diseberang sambungan telepon ia mengatakan bahwa seluler miliknya sedang rusak.

"Hp saya rusak sudah satu minggu ini, bukan saya menghindar untuk dikonfirmasi wartawan," pungkasnya. [Red]

Santer Kabar Oknum Camat Main Proyek, Diduga Gunakan Material Ilegal



GK, Lampung Barat - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat kini senter disoroti turut bermain proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada proyek peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46 Miliar.

Menurut keterangan sumber mengatakan bahwa oknum ASN tersebut menjabat sebagai Camat di Lumbok Seminung, dan bertindak sebagai pelaksana pemasangan talud sepanjang 2 km.

"Pemasangan talud yang di bawah (Lumbok.red) itu punya Udo Erwin, pak camat. Panjangnya itu sekitar 2 km jika cuma sebelah saja yang punya Udo Erwin, tapi jika sisi kanan kiri jalan berarti 4 km," ucap sumber tersebut di lokasi proyek. Sabtu (30/9/2023)

Sangat miris dan disayangkan, proyek Instruksi Presiden (Inpres) yang nilainya puluhan miliar itu kuat dugaan menggunakan material ilegal, batu yang dipakai pada pemasangan talud didapat dari galian C yang diduga tidak berizin.

Foto: Batu Cadas

Pekerja proyek dan warga setempat menyebutkan bahwa material pembangunan proyek tersebut di ambil dari galian C yakni pecahan batu cadas, yang lokasinya tidak jauh dari tempat proyek pemasangan talud.

"Untuk batu pemasangan talud, itu diambil dari pangkalan batu punya Udo Erwin, batunya ya pecahan batu cadas. Untuk berizin atau tidaknya kami tidak tau," kata sumber media ini saat dijumpai disalah satu Galian C yang berada di Lumbok Seminung.

Hingga berita ini diterbitkan, Erwin Ardiansyah, S.Pd.I., selaku Camat di Lumbok Seminung tidak memberikan komentar, meskipun nomor handphone aktif, serta pesan singkat yang terkirim di WhatsApp-nya tidak dijawab.

Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Ir. Sudarto, M.M., saat ditanya soal isu yang mulai hangat berkembang ini, dirinya mengatakan akan mempelajari dengan pasti keterlibatan ASN-nya pada proyek Inpres itu.

"Kita baru tau informasi ini, kita akan pelajari dulu." Pungkasnya. (Red)

Selasa, 26 September 2023

Diduga Seorang ASN di Lumbok Seminung Main Proyek



GK, Lampung Barat - Proyek Peningkatan Struktur dan Rehabilitasi Jalan ruas Pagar Dewa - Lumbok yang bernilai pulahan milyar mulai terendus syarat penyimpangan.

Pada pelaksanaannya proyek puluhan milyar yang dianggarkan dari APBN itu, untuk pemasangan talutnya bukan dikerjakan oleh PT. Suci Karya Badinusa sebagai pemenang tender.

Menurut informasi yang berhasil di himpun oleh media Garis Komando diduga bahwa dalam pengerjaan pemasangan talut dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh para pekerja atau buruh bangunan pengerjaan pemasangn talut saat ditanya oleh media ini dilokasi proyek. Selasa 26 September 2023.

"Iya, pemasangan talut ini punya pak camat, kami cuma kerja. Tanya saja langsung sama pak camatnya, kami gak ngerti," ucap pekerja itu saat disambangi.

Hal senada juga dikatakan oleh Hayat, selaku pengawas material pasangan talut saat dijumpai dilokasi beberapa waktu lalu.

"Saya cuma ngawas dan mencatat material pasangan talut punya Udo Erwin," katanya.

Untuk diketahui bahwa Camat Lumbok Seminung dijabat oleh Erwin Ardiansyah, S.Pd.I., yang merupakan putra daerah Lumbok Seminung.

Dalam ruang lingkupnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat enggan untuk dijumpai, dikantornya tidak ada yang menurut stafnya sejak pagi Camat tidak ngantor. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp pun hanya tersampaikan tidak dijawab. (Red)

Jumat, 22 September 2023

Proyek Jalan Sukau - Lombok Telan Korban Jiwa, Bisa Berujung Pidana Faktanya Kasus ini Dalam Pembiaran



GK, Lampung Barat - Proyek Peningkatan Struktur dan Rehabilitasi Jalan Ruas Pagar Dewa - Lumbok menelan korban jiwa.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan (An) seorang warga Pekon Kagungan Lumbok pada proyek pengerjaan Jalan Sukau - Lumbok, tepatnya di Pekon Suka Maju Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat , pada Kamis malam (14/9/2023) disinyalir karena jalan licin akibat pasir yang bertaburan dan tumpukan material yang memakan badan jalan.

Hal nahas yang telah terjadi itu, seolah mendapat pembiaran oleh pemerintah setempat meskipun olah TKP sudah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lambar.

Ridwan Maulana Koordinator Tim Pengawasan Internal Sahdana Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berpendapat, kasus yang menewaskan (An) warga Pekon Kagungan Lumbok itu bisa berujung pidana.

"Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan," kata Ridwan Maulana.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : 
Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan yang menewaskan (An) itu merupakan proyek Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung yang bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp 46,4 miliar, dikerjakan PT Suci Karya Badinusa.

Hingga berita ini diterbitkan tidak ada satu pun pihak pelaksana proyek yang memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi oleh awak media. (Red)

Senin, 11 April 2022

Merasa Ada Kejanggalan, Peserta Lelang yang Digugurkan Datangi Kanwil Kemenag Lampung



GK, Bandar Lampung - Salah satu perusahaan peserta Lelang Proyek Di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mendatangi Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung, terkait mempertanyakan keputusan Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kantor Wilayah Kemendag Provinsi Lampung, Senin (11/04/2022).

Pihak CV. WBN, Edi Sila dalam hal ini tidak menerima hasil keputusan panitia lelang proyek yang telah menggugurkannya karena menurutnya hal itu tidak sesuai aturan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

Edi Sila selaku peserta lelang proyek dari CV. WBN mempertanyakan keputusan panitia lelang, sebab dalam putusan tersebut pihaknya digugurkan dengan dasar tidak menyertakan BPKP hanya melampirkan STNK sebagai alat bukti keterangan kendaraan perusahaan.

"Bahwa aturan di LDP, tidak mengharuskan penyertaan BPKB, karena disini kami penyewa sesuai dengan aturan LDP nomor 1 poin (b)a sewa beli, dilakukan bukti pembayaran sewa beli, (c) untuk peralatan sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap dari pemberi sewa," kata Edi di ruangan Kantor Kemenag Lampung.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, pihaknya sebagai penyewa bukan pemilik yang mengharuskan menyertakan bukti BPKB.

"Jadi kita mengacu pada peraturan LDP, kalo seperti ini sama saja menjerat dengan peraturan yang dibuat oleh panitia lelang sendiri, "tambahnya

Ditempat yang sama, Yan Maradona Pokja panitia lelang Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung mengatakan bahwa para peserta lelang proyek tanpa terkecuali harus menyertakan BPKB kepemilikan. Hal itu sesuai Perpres No. 12 tahun 2021 tentang kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

"Umpama, kalo kendaraan kita ditilang polisi pasti kan kita ditanya BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan," kata Iyan.

Berbeda dengan informasi yang dijelaskan Edi, dalam Lampiran II pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Pada halaman 49 dan 50 dijelaskan yaitu, Poin Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: 
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
e. bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. 

Edi Sila, S.Sos selaku juru bicara mewakili Direktur CV. Wijaya Bangun Nusantara (WBN), Chandra Wijaya mengungkapkan Huruf a, b, c tersebut diatas menjadi dasar sanggahannya.

"Bila alat sendiri tanpa bukti akan gugur, tapi kalo seandainya alat sewa tanpa buktipun tidak akan gugur, nanti panitia akan klarifikasi terkait tempat sewa ini" jelas Sila.

Ditambahkannya, para peserta hanya mengambil beberapa poin tersebut diatas untuk menunjukkan bukti kelengkapan kendaraan yang digunakan.

"Kalo diformatnya hanya menampilkan bukti kepemilikan saja, karena STNK salah satu bukti kepemilikan, itu gak gugur, bila ragu panitia klarifikasi ke pemiliknya." tambahnya.

Edi menekankan seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang dibuat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan para peserta tender.

“Seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang mereka buat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami selaku pemenang tender sesuai ranking daftar tender. Tidak hanya itu, tender yang berada di Tulangbawang pun tidak dimenangkan dengan alasan yang sama, padahal berdasarkan ranking, kamilah pemenangnya,” pungkasnya. (Tim)

Jumat, 08 April 2022

Panitia Lelang Proyek di Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung Diduga Telah Melanggar Aturan Lelang



GK, BANDAR LAMPUNG - Diduga kuat Proyek Pembangunan Gedung PLHUT di Kota Metro, panitia lelang Kanwil Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2022 ada main mata.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK), Indra Bangsawan S.Ag., kepada awak media, Jum'at (8/4/2022).

Menurut Indra Bangsawan, panitia lelang proyek di Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung melanggar aturan lelang yang dibuat oleh panitia itu sendiri.

"Data yang kami terima, pengguguran CV. WBN hanya karna tidak meng-upload BPKB kendaraan proyek. Padahal menurut LDP yang dibuat oleh panitia lelang Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung pada pasal 34 huruf (b) menyatakan bahwa dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi. kemudian pada huruf (c) poin 3, bahwa pencantuman merk, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan." Ucap Indra.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Edi Sila, S.Sos., selaku juru bicara mewakili Direktur CV. Wijaya Bangun Nusantara (WBN), Chandra Wijaya melalui sambungan telepon selulernya.

"Seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang mereka buat. dan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami selaku pemenang tender sesuai ranking daftar tender. Tidak hanya itu, tender yang berada di Tulang Bawang pun tidak dimenangkan dengan alasan yang sama, padahal berdasarkan ranking, kamilah pemenangnya," jelas Edi.

Edi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kemenag RI dengan nomor 33/Sanggahan/CV.WBN/IV/ 2022 tertanggal 8 April 2022.

"Pada hari ini kami juga sudah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kemenag RI terkait adanya ketidak _fair_-an panitia lelang pada pekerjaan pembangunan PLHUT Metro, dengan memenangkan Perusahaan yang Rankingnya jauh dibawah kami," imbuhnya. 

Terkait hal tersebut, Tim media mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa pihak Panitia Pokja Kemenag RI Provinsi Lampung, namun nomor yang dihubungi tidak tersambung. (Tim)

Jumat, 25 Februari 2022

Tipidkor Bersama BPK RI dan Ahli Kontruksi Hitung Kerugian Negara, Korupsi Jalan Ir. Sutami - Sribawono


GK, Bandar Lampung - Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis (24/2/2022).

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, Sebelum turun kelokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.

Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutamai-Sribawono.

"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.

Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jum'at (25/2/2022).

"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan diruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan Kerugian Negara," ungkapnya. [Red]

Jumat, 11 Februari 2022

Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan


GK, Investigasi - Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.

Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-

Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.

Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.

Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 

1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.

1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :

1.2. Pelaksanaan Kontrak;

1.3. Kualitas barang/jasa;

1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;

1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;

1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;

1.7. Pasal 56 :

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.

c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, "Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang," jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.

Masih menurut Awal, "Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus," ucap Awal.

Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]

Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak



GK, Investigasi - Pembangunan rabat beton yang ada di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Belum berusia setahun namun sudah banyak yang rusak.

Pekerjaan pembangunan rabat beton terdiri dari 2 termen anggaran dana, dan dititik lokasi yang berbeda. Untuk termen pertama sudah selesai dipertengahan tahun 2021, sedangkan termen kedua baru selesai dibulan Januari 2022.

Hasil pantauan awak media dilapangan, proyek pekerjaan rabat beton termen kedua yang berlokasi di RT 6, RT 8, RT 15, dan RT 19 Kelurahan Kuripan tidak menggunakan papan informasi, yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat setempat, agar tidak bisa dimonitoring antara besarnya anggaran, sumber anggaran dan hasil pekerjaan. Sehingga saat ini pun meski pekerjaan terbilang belum seumur jagung, namun kerusakan rabat beton sudah nampak terlihat.

Seharusnya pekerjaan proyek semacam itu, mulai dari pengerjaannya hingga selesai, pagu kegiatan terpampang dilokasi karena masyarakat berhak tahu atas informasi pekerjaan pembangunan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, ia menuturkan, "Pekerjaan semacam itu seharusnya ada papan informasi, agar masyarakat tau berapa besarnya anggaran pekerjaan itu? Sumber dananya dari mana? Dan juga panjang serta lebar pembangunan rabat beton itu berapa? Tidak boleh ditutupi dari masyarakat," kata Arman saat dijumpai awak media pada hari Kamis (10/2/2022).




Di tempat terpisah, salah seorang warga setempat yang namanya enggan untuk dipublikasikan menyebut bahwa pekerjaan pembangunan rabat beton adalah milik Kelurahan Kuripan yang di kerjakan oleh Pokmas.

Ia mengatakan, "Pekerjaan ini milik Kelurahan Kuripan yang dikerjakan oleh Hamzah selaku Ketua Pokmas yang juga Ketua RT," ucap warga tersebut.

Lebih lanjut warga tersebut mengatakan, "Itu aja bekas kerjanya asal-asalan. Hasilnya tidak bagus dan ada yang retak, ada juga yang ditambal sulam, padahal baru hitungan hari selesai," kata warga tersebut dengan nada kesal.

Selanjutnya awak media mencoba menanyakan kepada Hamzah akan kebenarannya.

Hamzah pun tidak menyangkal, dan ia menyebutkan besaran anggaran pada 2 termen pekerjaan tersebut.

"Pekerjaan rabat beton itu benar milik Kelurahan Kuripan, yang pengerjaannya diserahkan kepada Pokmas. Pembangunan rabat beton itu, pada termen pertama anggarannya sekitar 230 juta sampai 240 juta," kata Hamzah yang tidak mengetahui dengan jelas besaran anggarannya.

"Termen kedua ini pun tidak jauh berbeda," tambah Hamzah.

Rio Iskandar selaku Lurah Kuripan, ketika ditanya soal besarnya anggaran. Rio menjawab, "Anggaran dananya cuma 200 juta," ujarnya.




Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW KAMIJO mengambil langkah dengan cara menyurati pihak Kelurahan untuk meminta klarifikasi atas pekerjaan rabat beton tersebut.

Saat Arman menyampaikan surat tembusan kepada Camat, Kecamatan Kotaagung Pusat, Herlan. Camat mengatakan belum melakukan monitoring akan pekerjaan tersebut.

"Kami dari kecamatan memang belum melakukan monitoring atas pekerjaan tersebut, dan secepatnya akan kami lakukan," ujar Camat. [Red]

Minggu, 06 Februari 2022

Terindikasi Korupsi, Pengerjaan Program Sanitasi Di Pekon Sidodadi Dipertanyakan Warga


GK, Tanggamus – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program ODF (Open Defecation Free) dalam bentuk pembangunan bilik dan septictank yang berjumlah 50 Unit dengan anggaran Rp.350.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Pengerjaan pembangunan sarana tersebut di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang di Ketuai oleh Nursoim.

Pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan cenderung hanya mencari keuntungan semata tanpa mengutamakan kualitas pembangunan.

Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan dengan cara Padat Karya Tunai (Cash for work), merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, namun fakta dilapangan pengerjaannya diborongkan.


Dari hasil penelusuran awak media, pada Sabtu (5/2/2022) dalam hal pekerjaan fisik dinding bilik pada saat pekerjaan, tidak menggunakan rangkaian besi cor pada sudut bilik, ditambah lagi pada pekerjaan pembuatan saptictank tidak dibuat sekat didalamnya yang sesuai seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang pada saat itu sedang dilokasi pembuatan septictank, ia mengatakan bahwa untuk upah pekerja tidak dalam bentuk padat karya tunai, melainkan diborongkan dengan nilai satu juta, Rp.1000.000,- untuk pengerjaan pembuatan bilik dan septictank kecuali atap dan pengecatan.



Ia juga menyampaikan jika upah borong sangat kecil, dihitung hanya Rp.80.000,- /hari karena waktu pekerjaan pembuatan bilik dan septictank membutuhkan waktu sekitar 12 hari pekerjaan.

“Saya kerja sesuai arahan, kalau untuk pembuatan septictank didalamnya tidak perlu disekat. Untuk upah pekerjanya pembuatan bilik dan septictank itu diborongkan Rp 1000.000, tapi kalo masang atap dan ngecat beda, jadi ya gitu aja, septictanknya dibuat keliling, bawah tidak pakai cor lantai, nanti kalau sudah keliling tinggal ditutup atasnya,” terang pekerja tersebut.

Ditempat yang sama keluarga penerima manfaat mengakui hanya menerima semen sebanyak 11 sak, mil 1 sak, batu bata sebanyak 1000 biji dan untuk pasir pasang tidak mengetahui berapa jumlahnya.

“Saya cuma terima semen 11 sak, mil 1 sak batu bata 1000 biji, kalau pasir tidak tahu berapa,” ujarnya.


Ditempat berbeda salah satu penerima manfaat Program Sanitasi mengatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan pembuatan bilik WC, karna menurutnya dalam pembangunan tidak mengutamakan kualitas, dibuktikan pada pembuatan bilik disetiap sudutnya tidak dipasang rangkai besi cor.

“Saya agak kecewa dengan pembuatan biliknya, tapi saya ga tau apa memang begitu aturannya, karna disetiap sudut tidak dikasih rangkai besi cor, hanya dibuat bata salaman saja,” katanya.

Atas adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nursoim sebagai pelaksana pekerjaan Program Sanitasi, namun tidak bertemu dikediamannya dan dicoba menghubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.

Sampai pemberitaan ini terbit, Nursoim selaku Ketua KSM Pekon Sidodadi belum bisa untuk dipintai konfirmasinya. [Ar]

Senin, 17 Januari 2022

Baru Mencapai 60%, Pembangunan Gedung ini Sudah Menelan Belasan Miliyar Rupiah



GARIS KOMANDO, Lambar Masyarakat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang selama ini menanti-nantikan selesainya pembangunan gedung budaya. 

Namun, fakta dilapangan hingga saat ini proses pembangunan terkesan lamban, dan diduga ada pemborosan dana. Pasalnya, sejak era 2020 silam hingga kini belum terselesaikan.  

Uniknya, pembangunan gedung dengan anggaran dana belasa miliar rupiah tersebut, menjadi perbincangan hangat di masyarakat, karena sampai saat ini baru 60% terselesaikan.

Ironisnya lagi, dalam proses pembangunanya diindikasi banyak melakukan pelanggaran, sebab proyek tersebut terkesan siluman dan tidak transparan karena selama proses pengerjaanya tidak memasang papan informasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Lambar Annuh mengatakan, pembangunan gedung tersebut dilakukan dengan tiga tahap pengerjaan, untuk tahap satu anggaran yang terserap Rp5 milyar lebih dan tahap kedua kembali dianggarkan sebesar Rp7 milyar lebih. 

Ketika awak media mempertanyakan siapa pemilik PT. atau Cv yang mengerjakan gedung tersebut Kabid Cipta Karya itu terkesan bungkam.

"Yang jelas bang saya minta tolong jangan diganggu pekerjaan itu, nanti kontraktornya saya arahkan kekalian, jangan ribut-ribut karna kalau sampai ribut dihawatirkan bisa memperhambat semuanya, lebih lagi ini menjadi tanggung jawab kita semua, gedung budaya ini, saat ini dinantikan masyarakat Lampung Barat," katanya. 

Terpisah salah satu pejabat eselon II Lambar dalam menanggapi hal tersebut mengatakan, "Jika hanya sebatas itu pembangunannya apa lagi sudah menelan anggaran sebesar 12 milyar lebih sudah barang tentu kebesaran dan terkesan pemborosan anggaran karena menurut informasi yang sampai kepada saya dari total anggaran tahap satu dan dua yang menelan anggaran APBD sebesar 12 miliyar lebih, sudah tentu anggaran tersebut cukup fantastik," ujarnya. 

Sayangnya sang kontraktor saat hendak dikonfirmasi, terkesan menghindar bahkan hingga berita ini diterbitkan sang kontraktor belum dapat dikonfirmasi. [Red]

Minggu, 16 Januari 2022

SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.

Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.

Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.

"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).

Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.

"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.

Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.

"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.

Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.

"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.

Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]

Sabtu, 15 Januari 2022

Secara Lisan, Kades Sabah Balau Hentikan Sekdes Sepihak



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Menonaktifkan Sekretaris Desanya Sukadi, tanpa alasan yang jelas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Sabah Balau nonaktif Sukadi, kepada gariskomando.com dikediamannya, Sabtu (15/01/2022).

Menurut Sukadi, ia dinonaktifkan terhitung sejak ia dipanggil oleh Kepala Desa Sabah Balau dirumahnya, pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2021 dan mulai tidak masuk kantor terhitung hari kerja tanggal 03 Januari 2022 yang lalu.

"Awalnya pada saat pembagian Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat Desa Sabah Balau, saat itu saya sendiri yang tidak dibagikan, rupanya saya diberi undangan khusus untuk datang ke rumah pak kades," jelas Sukadi.

Dan setelah Sukadi datang ke rumah kediaman Kades Fujianto, saat itu juga Kades mengatakan bahwa ia tidak diperbolehkan lagi untuk masuk kantor.

"Dan setelah saya datang ke rumah pak kades, saat itu juga ia mengatakan bahwa mulai saat ini (31/12/2021) saya diberhentikan dari jabatan sebagai Sekdes Sabah Balau," kata Sukadi.

Namun ketika Sukadi menanyakan apa alasan pemberhentiannya dari Sekdes, Fujianto tidak memberikan alasan yang jelas.

"Dan saya tanya, apa alasan pak kades memberhentikan saya, pak kades tidak memberikan alasan yang jelas, hanya ia bilang sudah tidak sejalan, tapi nanti kalau Sekdes yang baru ini tidak bagus, Pak Sukadi saya tarik kembali," ucap Sukadi menirukan ucapan Kades.

Masih menurut Sukadi, penonaktifan dirinya dari Sekdes kemungkinan besar karena ia tidak mau menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes tahun Anggaran 2020-2021.

"Menurut perkiraan terkait penonaktifan saya sebagai Sekdes, karena saya tidak mau menandatangani SPJ APBDes Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021," imbuhnya.

Ketika ditanya awak media alasan Sukadi tidak mau menandatangani SPJ APBDes Sabah Balau, ia mengatakan bahwa ada program pembangunan fisik dari Anggaran DD tahun Anggaran 2020-2021 yang belum direalisasikan.

"Bagaimana saya mau tandatangani pak, jika masih ada beberapa pembangunan Fisik yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2020-2021 yang belum direalisasikan," ungkap Sukadi.

Lebih lanjut Sukadi menerangkan, bahwa penonaktifan dirinya dari jabatan sekdes hanya melalui lisan oleh Kades, tanpa mekanisme yang benar dan tanpa surat pemberhentian yang resmi dan sah.

"Jadi saya dinonaktifkan oleh Kades itu hanya secara lisan, tanpa saya tahu kesalahan saya, dan tidak melalui mekanisme pemberhentian yang benar serta tanpa surat pemberhentian yang resmi dan sah hingga saat ini," terang Sukadi.

Menurut Sukadi, jika mengacu pada Permendagri no.67 tahun 2017, tentang mekanisme pemberhentian perangkat Desa, maka perangkat Desa diberhentikan jika :
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. 

Ketika awak media ingin mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Desa Sabah Balau Fujianto, dengan mendatangi rumah kediamannya namun Fujianto tidak ada dirumah.

Selanjutnya, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan selulernya namun tidak diangkat, di chat melalui pesan singkat WhatsAppnya juga tidak dijawab.

Sehingga sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Sabah Balau Fujianto tidak bisa dikonfirmasi terkait penonaktifan Sekretaris Desa Sabah Balau. [Sur]

Senin, 10 Januari 2022

Jalan Penghubung Rusak Parah, Anggota Dewan Lambar Angkat Bicara



LAMPUNG BARAT - Rusaknya jalur penghubung Pekon Hujung dan Suka Makmur yang diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu, mendapat respon serta perhatian dari pemerintah Lampung Barat (Lambar), (10/01/22).

Pasalnya, dengan rusaknya jalur itu, transportasi masyarakat sekitar untuk menjual hasil bumi, mengantar anak sekolah, terhambat dan yang dikhawatirkan mengancam lumpuhnya roda perekonomian masyarakat sekitar jika tidak segera ditindak lanjuti dan hal itu mengundang reaksi Erwin Suhendra Anggota Legislatif (Aleg) Lambar fraksi Nasdem.

"Ini berita bagus, ini menunjukkan bahwa pembangunan kita tidak terkonsep, yang seyogyanya pembangunan dimulai dari perencanaan yang matang, dan apabila dana tidak memungkinkan untuk menumpuk di satu titik Karena keterbatasan anggaran, ini bisa dilakukan secara berlanjut," kata Erwin saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Menurutnya, hal yang sia-sia apabila membuka badan jalan tapi tidak dilanjutkan dengan perkerasan minimal orderlag, rabat beton atau pengaspalan.

"Jangan sampai terkesan bahwa pembangunan yang berlandaskan pencitraan, masyarakat harus mulai untuk "bangkit". Harus berani berpendapat serta berani memberi solusi," tegasnya.

Lebih Lanjut Erwin menambahkan, masyarakat harus berani untuk keluar dari zona nyaman, zona dimana penuh dengan intimidasi dan tanpa disadari itu bermuatan pembodohan.

"Zona nyaman yang di maksud adalah menerima apapun titah dalih," jelasnya.

"Sebagai cacatan pembukaan badan jalan di wilayah Belalau dan batu Ketulis : 1. Ruas Hujung - Sukamakmur. 2. Ruas Hujung - Papahan," pungkasnya. [Red]

Rabu, 08 Desember 2021

Pembangunan Drainase di Desa Karang Anyar Menuai Protes Warga




LAMPUNG SELATAN - Proyek Pembangunan Drainase di jalan Brawijaya Dusun 4A, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya Proyek Pembangunan Drainase tersebut meresahkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut, karena tanah galian yang ditumpuk dipinggir jalan sekarang justru menutupi jalan Aspal.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Karang Anyar yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan kepada media Gariskomando.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/ 12/2021).


Menurut keterangan warga itu, dengan adanya pembangunan drainase tersebut justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat Karang Anyar maupun pengguna jalan lainnya. 

"Kami menuntut pertanggungjawaban Rekanan maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, karena tanah galian pembangunan drainase tersebut dibuang ketengah jalan sehingga menutupi jalan Aspal," katanya pada chat WhatsApp.


Masih menurut warga tersebut, "Akibat dari tanah galian Pembangunan Drainase yang dibuang ketengah jalan aspal, sehingga membuat jalan tersebut becek dan licin saat musim hujan, dan menimbulkan debu saat panas yang membuat masyarakat Resah". ujarnya.

Saat beberapa awak media dilokasi dan mencoba menghubungi nomor telepon Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang tertera pada papan proyek untuk meminta konfirmasi atas hasil pekerjaan tersebut, namun nomor telepon yang tercantum tidak bisa dihubungi dan ternyata nomor telepon tidak Valid (tidak terdaftar).


Dan Media mencoba mengkonfirmasi Kadis PUPR Hasby Aska melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun nomor awak media di blokir oleh Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan setelah menyampaikan keluhan warga atas hasil pekerjaan tersebut.

Tak sampai disitu, awak media lainnya mencoba menghubungi melalui nomor selulernya, Hasby Aska menjawab,

"Kamu Inspektorat bukan, BPK bukan, mau klarifikasi apa, kalau ada disitu koranin aja, beritain aja nanti BPK yang meriksanya," ujarnya langsung menutup telepon.

Proyek Pembangunan Drainase tersebut adalah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2021, yang dikerjakan oleh Rekanan CV. Menangsi Jaya dengan nilai SPK sebesar Rp. 98.985.771,18., dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender. [Tim]

Jumat, 03 Desember 2021

Warga Desa Galih Lunik Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Lampung Selatan



LAMPUNG SELATAN - Warga masyarakat Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan Hi.Nanang Ermanto atas dibangunnya jalan yang ada di Desa mereka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Mitra Adicandra, saat awak media meninjau langsung pembangunan jalan tersebut, Jum'at (3/12/2021).

"Saya selaku kepala desa Galih Lunik mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang telah merealisasikan pembangunan jalan didesa kami dengan di aspal hotmic," ucap Mitra.


Selanjutnya menurut Mitra, dengan dibangunnya jalan desa Galih Lunik tersebut, mudah-mudahan bisa menopang roda perekonomian di Desa Galih Lunik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Dengan dibangunnya Jalan Desa ini mudah-mudahan bisa menopang Roda perekonomian Desa kami, dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami," ungkap Mitra.

Senada dengan Kadesnya, salah satu warga Desa Galih Lunik Khoiruddin yang akrab disapa Udin, mengatakan kepada awak media saat diwawancarai.

"Saya ikut mengawasi proyek pembangunan jalan Desa ini, dan menurut saya pengerjaan dan kwalitas nya sudah sesuai dengan Speknya baik ketebalan aspalnya, lebar maupun panjangnya, volume nya sudah sesuai," jelas Udin.


Saat ditanya oleh awak media terkait pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa proyek jalan Desa tersebut Mak jelas, Yayan selaku konsultan dari proyek tersebut mengatakan, 

"Kalau mau sempurna betul tidak mungkin, namun menurut saya proyek ini sangat jelas, papan proyeknya ada, nilai kontraknya jelas, perusahaan yang mengerjakan jelas, bahkan masyarakat setempat juga ada yang terlibat dalam pengerjaan proyek padat karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan ini" jelas Yayan.

Masih menurut Yayan, " Mengenai Volume, kwalitas dan material yang digunakan semuanya sudah sesuai dan bagus, jadi apanya lagi yang tidak jelas," ucap Yayan dengan nada bertanya.

Menurut pantauan media dilapangan, antusias masyarakat dan kegembiraan dengan adanya Rekonstruksi jalan tersebut sangat jelas terlihat, mengingat jalan Desa tersebut adalah urat nadi perekonomian serta akses transportasi bagi masyarakat setempat.

Adapun proyek rekonstruksi jalan Desa tersebut menelan biaya Rp.1.767.276.200., dengan volume panjang 1820 meter, lebar 3 meter dan ketebalan aspalnya 4 cm, dengan pelaksanaan dilakukan oleh CV Masa Ganta Jaya dengan nomor kontrak : KTR/21/BM.04/IV.04/2021. [Red]

Selasa, 23 November 2021

Proyek SMPN 40 BALAM Diduga Bermasalah LSM AMPK Surati Disdik Kota Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) mengirimkan surat ke Disdikbud Kota Bandar Lampung, prihal proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat (23/11/2021).

Khawatir berpotensi rawan longsor mengingat labilnya kontur tanah yang didirikan bangunan tersebut merupakan hasil timbunan berupa puing.

Sebelumnya, LSM AMPK telah meninjau ke lokasi pembangunan guna melihat secara langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung berjalan dengan efektif. 

Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan mengatakan, "yang menjadi sorotan dari proyek tersebut, pembangunan gedung di atas tanah timbunan," kata Indra.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, dirinya khawatir jika gedung tersebut nantinya berpotensi longsor, ditambah wilayah Kota Bandar Lampung memasuki musim penghujan.

Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland.

Kadin Disperkim Bandar Lampung Yustam Efendi melalui keterangan yang dikutip dari Kompas.com 'Buntut Longsor Citraland Lampung, Pembangunan 215 Rumah Dihentikan'

"berdasarkan tinjauan di lapangan bersama tim ahli pembangunan gedung Pemkot Bandar lampung, lokasi pembangunan rumah yang ambruk itu berada di atas tanah timbunan," kata Yustam Efendi kepada kompas.com.

Hal tersebut menurut Indra sebagai contoh untuk CV. Ikam Pagar Dewa dalam melaksanakan pembangunan lebih diperlukan perencanaan yang matang.

"Bencana alam kita tidak tau kapan terjadi, namun bagaimana cara kita mengantisipasi agar resikonya dapat diminimalisir," lanjutnya.

Tak hanya itu, selain khawatir berpotensi longsor. Proyek dengan nilai anggaran Rp.4,4 miliar yang dilaksanakan CV. Ikam Pagar Dewa diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu dijelaskan Indra, pada saat LSM AMPK berada di lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek kompak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan pekerja kontruksi, baik helm proyek,rompi, dan sarung tangan, yang secara fungsi kegunaan APD jelas sangat penting untuk keselamatan pekerja. 

"Pengawas proyek harusnya tegas kepada pekerja untuk disiplin mengenakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sebab kecelakaan kerja bisa saja terjadi," tambahnya. 

Terlebih peran fungsi pelaksana proyek dan konsultan mempunyai tanggung jawab penuh, baik kualitas maupun kuantitas terhadap pembangunan serta keselamatan para pekerja. [Tim]

Sabtu, 13 November 2021

Pencairan Dana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya Di PU Pesawaran Terindikasi Ada Uang Pelicin


PESAWARAN - Aktor Intelektual dibalik oknum pelaku pemotongan pencairan dana proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya di PU Pesawaran, Pihak Penegak hukum diminta usut tuntas Aktor Intelektual dibalik pelaku Pemotongan pencairan Dana.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Lembaga Swadya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung (Tegar) Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (13/11/2021).

"Apa yg dilakukan oleh oknum tersebut, dan apa pun alasannya tidak dibenarkan. sebab hal tersebut dapat merusak citra dan preseden buruk terhadap institusi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran" ujarnya. 

Menurutnya juga Pihak Penegak Hukum (PPH) dapat memanggil pihak-pihak yang berkompeten dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya.

"LSM Tegar Mendorong dan meminta Pihak Penegak Hukum (PPH) Segara memanggil dan Periksa untuk dimintai keterangan Kabid Perairan "Aldi" dan PPTK "Sanca" dan Pengawas dari PU "Udin" bila perlu Kepala Dinas nya, dari mereka ini lah pihak Penegak Hukum (PPH ) dapat menjadikan pintu masuk dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang" tutur Okta.

Masih menurut Okta, "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oknum-oknum di Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat pencairan seperti ýang dialami Suhadi saat ingin mencairkan sisa tagihan Rp.480.000,000.00," kata Okta

Dijelaskan Okta, "Suhadi harus memberikan uang pelicin dengan nominal Rp 40.000.000.00, pada oknum-oknum PUPR Kabupaten Pesawaran saat pencairan dana sisa tagihan, dan ini jelas perbuatan yang merugikan kawan-kawan kontraktor/Rekanan" tegas okta.

Selanjutnya kata Okta, "Saya yakin Petugas Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, Maka harus ditindak tegas dibumi Lampung khususnya Pesawaran yang harus bebas dari korupsi sesuai dengan wacana Bupati H. Dendi Ramadhona K.,,S.T.,M.Tr.I.P. Pesawaran Bebas/bersih dari korupsi" tutup Okta. [Sur]

LSM AMPK Soroti Pekerjaan Pembangunan Gedung SMPN 40 Balam


BANDAR LAMPUNG  - Dalam menjalankan fungsi kontrolnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Indra Bangsawan selaku koordinator LSM Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) meninjau pembangunan proyek gedung UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, di jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kota Bandar Lampung, Rabu (10/11/2021).

Dalam tinjauannya, LSM AMPK mendapati beberapa kejanggalan pada pekerjaan proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun beberapa tingkat tersebut.

Menurut Indra saat dimintain keterangan dan tanggapannya setelah meninjau pelaksanaan proyek di UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, menjelaskan pada awak media soal plang proyek dan pekerja proyek.

"Pada Plang Proyek pembangunan gedung UPT SMPN 40 Bandar Lampung, memang tertera nilai proyek sebesar Rp. 4.430.552.000,00. Namun tidak ada dicantumkannya tenggat waktu pelaksanaan proyek," ujar Indra.


Masih menurut Indra, "Seharusnya dalam plang proyek dituliskan waktu pengerjaan proyek itu, dimulai sejak kapan dan sampai kapan waktunya," katanya.

Terlebih, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh CV. IKAM PAGARDEWA diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lebih lanjut Indra Bangsawan menjelaskan, "saat kami melakukan tinjuan pada proyek itu, para pekerja tidak ada yang mengenakan alat pelindung diri (APD) K3. Yang itu kaitannya dengan keselamatan pekerja. Dan setahu kami sudah ada anggarannya dalam pekerjaan proyek," tuturnya. 

"Dan juga kami tidak menjumpai pengawas proyek saat meninjau pekerjaan itu, artinya disini ada pembiaran diluar pengawasan kerja," kata Indra. 

Dari hal itu, Indra berharap pekerjaan dan kualitas proyek milyaran, harus dikerjakaan dengan kualitas terbaik. Mengingat, lokasi pembangunan UPT SMPN 40 Bandar Lampung diatas tanah timbunan yang diduga belum sepenuhnya mapan/padat. [Tim]

Rabu, 10 November 2021

Marwah BNPB Lampung Seolah Diuji PPK dan Pelaksana Proyek


BANDAR LAMPUNG - Pembangunan Bronjong normalisasi sungai Way Belau kian menjadi persoalan. Diketahui dalam suratnya, Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) meminta BNPB Provinsi Lampung sebagai tuan rumah bertindak tegas terhadap pelaksana teknis dalam hal ini Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, menindak lanjuti PT. Dwi Baskoro dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Pada pertemuan BNPB Provinsi Lampung dan LSM AMPK sebelumnya, telah membahas adanya dugaan tindak kecurangan PT. Dwi Baskoro sebagai pelaksana proyek. Sekretaris BNPB Lampung, Indra Utama saat itu langsung menegur secara surat kepada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung guna menindaklanjuti persoalan PT. Dwi Baskoro tersebut.

"Kita fokus kejar PT. Dwi Baskoro" Kata Indra Utama.

Namun, lain dengan ungkapan Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan, ia mengatakan, sejauh ini belum terlihat maupun mendengar adanya perubahan usai Sekretaris BNPB Lampung Indra Utama menegur PPK PSDA Provinsi Lampung. 

"Justru lagi-lagi kami menemukan batu yang tidak sesuai spec di lokasi pembangunan dan diduga digunakan pada pemasangan bronjong," kata Indra Bangsawan.

Terlebih informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, akses jalan pemukiman yang dilalui keluar-masuk kendaraan proyek, merusak dan menuai banyak protes dari warga.

Melansir dari laman biroadpim.lampungprov.go.id. Dalam Atensi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilaksanakan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur pada Rabu 03 November 2021, disampaikannya dalam Apel Gelar Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Tahun 2021 di Provinsi Lampung.

"Tingkatkan koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan semua stakeholder untuk memadukan semua kekuatan sumber daya potensi Search and Rescue (SAR) yang ada di wilayah Provinsi Lampung, sehingga bisa saling bersinergi didalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana".

Hal itu menurut Indra Bangsawan, dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai Way Belau yang kian menjadi persoalan, di dalam program kerjanya tidak mematuhi sesuai atensi Gubernur. 

Lebih lanjut kata Indra Bangsawan, peran BNPB Lampung harus lebih tegas kepada PPK sesuai tugas pokok dan kewenagan PPK dalam menindak lanjuti persoalan PT. Dwi Baskoro.

"Tegas jika berpotensi sangksi, atau hilangnya Marwah Instansi," jelasnya.

Tak hanya itu, sikap profesional BNPB Lampung dan PSDA Provinsi Lampung sebagai PPK pada persolan PT. Dwi Baskoro patut dipertanyakan. [Sur]