This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 30 September 2023
Camat Erwin Angkat Bicara Terkait Namanya Disebut Terlibat Proyek Inpres
Santer Kabar Oknum Camat Main Proyek, Diduga Gunakan Material Ilegal
Pekerja proyek dan warga setempat menyebutkan bahwa material pembangunan proyek tersebut di ambil dari galian C yakni pecahan batu cadas, yang lokasinya tidak jauh dari tempat proyek pemasangan talud.
Selasa, 26 September 2023
Diduga Seorang ASN di Lumbok Seminung Main Proyek
Jumat, 22 September 2023
Proyek Jalan Sukau - Lombok Telan Korban Jiwa, Bisa Berujung Pidana Faktanya Kasus ini Dalam Pembiaran
Senin, 11 April 2022
Merasa Ada Kejanggalan, Peserta Lelang yang Digugurkan Datangi Kanwil Kemenag Lampung
Jumat, 08 April 2022
Panitia Lelang Proyek di Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung Diduga Telah Melanggar Aturan Lelang
Jumat, 25 Februari 2022
Tipidkor Bersama BPK RI dan Ahli Kontruksi Hitung Kerugian Negara, Korupsi Jalan Ir. Sutami - Sribawono
GK, Bandar Lampung - Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis (24/2/2022).
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, Sebelum turun kelokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.
Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutamai-Sribawono.
"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.
Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jum'at (25/2/2022).
"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan diruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan Kerugian Negara," ungkapnya. [Red]
Jumat, 11 Februari 2022
Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan
GK, Investigasi - Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.
Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-
Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.
Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.
Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.
1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.
1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.
1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.
1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :
1.2. Pelaksanaan Kontrak;
1.3. Kualitas barang/jasa;
1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;
1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;
1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;
1.7. Pasal 56 :
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.
c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :
1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa
2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.
3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, "Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang," jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.
Masih menurut Awal, "Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus," ucap Awal.
Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]
Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
GK, Investigasi - Pembangunan rabat beton yang ada di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Belum berusia setahun namun sudah banyak yang rusak.
Pekerjaan pembangunan rabat beton terdiri dari 2 termen anggaran dana, dan dititik lokasi yang berbeda. Untuk termen pertama sudah selesai dipertengahan tahun 2021, sedangkan termen kedua baru selesai dibulan Januari 2022.
Hasil pantauan awak media dilapangan, proyek pekerjaan rabat beton termen kedua yang berlokasi di RT 6, RT 8, RT 15, dan RT 19 Kelurahan Kuripan tidak menggunakan papan informasi, yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat setempat, agar tidak bisa dimonitoring antara besarnya anggaran, sumber anggaran dan hasil pekerjaan. Sehingga saat ini pun meski pekerjaan terbilang belum seumur jagung, namun kerusakan rabat beton sudah nampak terlihat.
Seharusnya pekerjaan proyek semacam itu, mulai dari pengerjaannya hingga selesai, pagu kegiatan terpampang dilokasi karena masyarakat berhak tahu atas informasi pekerjaan pembangunan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, ia menuturkan, "Pekerjaan semacam itu seharusnya ada papan informasi, agar masyarakat tau berapa besarnya anggaran pekerjaan itu? Sumber dananya dari mana? Dan juga panjang serta lebar pembangunan rabat beton itu berapa? Tidak boleh ditutupi dari masyarakat," kata Arman saat dijumpai awak media pada hari Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan, "Pekerjaan ini milik Kelurahan Kuripan yang dikerjakan oleh Hamzah selaku Ketua Pokmas yang juga Ketua RT," ucap warga tersebut.
Lebih lanjut warga tersebut mengatakan, "Itu aja bekas kerjanya asal-asalan. Hasilnya tidak bagus dan ada yang retak, ada juga yang ditambal sulam, padahal baru hitungan hari selesai," kata warga tersebut dengan nada kesal.
Selanjutnya awak media mencoba menanyakan kepada Hamzah akan kebenarannya.
Hamzah pun tidak menyangkal, dan ia menyebutkan besaran anggaran pada 2 termen pekerjaan tersebut.
"Pekerjaan rabat beton itu benar milik Kelurahan Kuripan, yang pengerjaannya diserahkan kepada Pokmas. Pembangunan rabat beton itu, pada termen pertama anggarannya sekitar 230 juta sampai 240 juta," kata Hamzah yang tidak mengetahui dengan jelas besaran anggarannya.
"Termen kedua ini pun tidak jauh berbeda," tambah Hamzah.
Rio Iskandar selaku Lurah Kuripan, ketika ditanya soal besarnya anggaran. Rio menjawab, "Anggaran dananya cuma 200 juta," ujarnya.
Saat Arman menyampaikan surat tembusan kepada Camat, Kecamatan Kotaagung Pusat, Herlan. Camat mengatakan belum melakukan monitoring akan pekerjaan tersebut.
"Kami dari kecamatan memang belum melakukan monitoring atas pekerjaan tersebut, dan secepatnya akan kami lakukan," ujar Camat. [Red]
Minggu, 06 Februari 2022
Terindikasi Korupsi, Pengerjaan Program Sanitasi Di Pekon Sidodadi Dipertanyakan Warga
GK, Tanggamus – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program ODF (Open Defecation Free) dalam bentuk pembangunan bilik dan septictank yang berjumlah 50 Unit dengan anggaran Rp.350.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Pengerjaan pembangunan sarana tersebut di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang di Ketuai oleh Nursoim.
Pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan cenderung hanya mencari keuntungan semata tanpa mengutamakan kualitas pembangunan.
Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan dengan cara Padat Karya Tunai (Cash for work), merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, namun fakta dilapangan pengerjaannya diborongkan.Dari hasil penelusuran awak media, pada Sabtu (5/2/2022) dalam hal pekerjaan fisik dinding bilik pada saat pekerjaan, tidak menggunakan rangkaian besi cor pada sudut bilik, ditambah lagi pada pekerjaan pembuatan saptictank tidak dibuat sekat didalamnya yang sesuai seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang pada saat itu sedang dilokasi pembuatan septictank, ia mengatakan bahwa untuk upah pekerja tidak dalam bentuk padat karya tunai, melainkan diborongkan dengan nilai satu juta, Rp.1000.000,- untuk pengerjaan pembuatan bilik dan septictank kecuali atap dan pengecatan.
Ia juga menyampaikan jika upah borong sangat kecil, dihitung hanya Rp.80.000,- /hari karena waktu pekerjaan pembuatan bilik dan septictank membutuhkan waktu sekitar 12 hari pekerjaan.
“Saya kerja sesuai arahan, kalau untuk pembuatan septictank didalamnya tidak perlu disekat. Untuk upah pekerjanya pembuatan bilik dan septictank itu diborongkan Rp 1000.000, tapi kalo masang atap dan ngecat beda, jadi ya gitu aja, septictanknya dibuat keliling, bawah tidak pakai cor lantai, nanti kalau sudah keliling tinggal ditutup atasnya,” terang pekerja tersebut.
Ditempat yang sama keluarga penerima manfaat mengakui hanya menerima semen sebanyak 11 sak, mil 1 sak, batu bata sebanyak 1000 biji dan untuk pasir pasang tidak mengetahui berapa jumlahnya.
“Saya cuma terima semen 11 sak, mil 1 sak batu bata 1000 biji, kalau pasir tidak tahu berapa,” ujarnya.
Ditempat berbeda salah satu penerima manfaat Program Sanitasi mengatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan pembuatan bilik WC, karna menurutnya dalam pembangunan tidak mengutamakan kualitas, dibuktikan pada pembuatan bilik disetiap sudutnya tidak dipasang rangkai besi cor.
“Saya agak kecewa dengan pembuatan biliknya, tapi saya ga tau apa memang begitu aturannya, karna disetiap sudut tidak dikasih rangkai besi cor, hanya dibuat bata salaman saja,” katanya.
Atas adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nursoim sebagai pelaksana pekerjaan Program Sanitasi, namun tidak bertemu dikediamannya dan dicoba menghubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.
Sampai pemberitaan ini terbit, Nursoim selaku Ketua KSM Pekon Sidodadi belum bisa untuk dipintai konfirmasinya. [Ar]
Senin, 17 Januari 2022
Baru Mencapai 60%, Pembangunan Gedung ini Sudah Menelan Belasan Miliyar Rupiah
Minggu, 16 Januari 2022
SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif
GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.
Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.
Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.
"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).
Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.
"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.
Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.
"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.
Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.
"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.
Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.
Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]
Sabtu, 15 Januari 2022
Secara Lisan, Kades Sabah Balau Hentikan Sekdes Sepihak
Senin, 10 Januari 2022
Jalan Penghubung Rusak Parah, Anggota Dewan Lambar Angkat Bicara
LAMPUNG BARAT - Rusaknya jalur penghubung Pekon Hujung dan Suka Makmur yang diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu, mendapat respon serta perhatian dari pemerintah Lampung Barat (Lambar), (10/01/22).
Pasalnya, dengan rusaknya jalur itu, transportasi masyarakat sekitar untuk menjual hasil bumi, mengantar anak sekolah, terhambat dan yang dikhawatirkan mengancam lumpuhnya roda perekonomian masyarakat sekitar jika tidak segera ditindak lanjuti dan hal itu mengundang reaksi Erwin Suhendra Anggota Legislatif (Aleg) Lambar fraksi Nasdem.
"Ini berita bagus, ini menunjukkan bahwa pembangunan kita tidak terkonsep, yang seyogyanya pembangunan dimulai dari perencanaan yang matang, dan apabila dana tidak memungkinkan untuk menumpuk di satu titik Karena keterbatasan anggaran, ini bisa dilakukan secara berlanjut," kata Erwin saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Menurutnya, hal yang sia-sia apabila membuka badan jalan tapi tidak dilanjutkan dengan perkerasan minimal orderlag, rabat beton atau pengaspalan.
"Jangan sampai terkesan bahwa pembangunan yang berlandaskan pencitraan, masyarakat harus mulai untuk "bangkit". Harus berani berpendapat serta berani memberi solusi," tegasnya.
Lebih Lanjut Erwin menambahkan, masyarakat harus berani untuk keluar dari zona nyaman, zona dimana penuh dengan intimidasi dan tanpa disadari itu bermuatan pembodohan.
"Zona nyaman yang di maksud adalah menerima apapun titah dalih," jelasnya.
"Sebagai cacatan pembukaan badan jalan di wilayah Belalau dan batu Ketulis : 1. Ruas Hujung - Sukamakmur. 2. Ruas Hujung - Papahan," pungkasnya. [Red]
Rabu, 08 Desember 2021
Pembangunan Drainase di Desa Karang Anyar Menuai Protes Warga
Menurut keterangan warga itu, dengan adanya pembangunan drainase tersebut justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat Karang Anyar maupun pengguna jalan lainnya.
Masih menurut warga tersebut, "Akibat dari tanah galian Pembangunan Drainase yang dibuang ketengah jalan aspal, sehingga membuat jalan tersebut becek dan licin saat musim hujan, dan menimbulkan debu saat panas yang membuat masyarakat Resah". ujarnya.
Dan Media mencoba mengkonfirmasi Kadis PUPR Hasby Aska melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun nomor awak media di blokir oleh Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan setelah menyampaikan keluhan warga atas hasil pekerjaan tersebut.
Jumat, 03 Desember 2021
Warga Desa Galih Lunik Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN - Warga masyarakat Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan Hi.Nanang Ermanto atas dibangunnya jalan yang ada di Desa mereka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Mitra Adicandra, saat awak media meninjau langsung pembangunan jalan tersebut, Jum'at (3/12/2021).
"Saya selaku kepala desa Galih Lunik mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang telah merealisasikan pembangunan jalan didesa kami dengan di aspal hotmic," ucap Mitra.
Selanjutnya menurut Mitra, dengan dibangunnya jalan desa Galih Lunik tersebut, mudah-mudahan bisa menopang roda perekonomian di Desa Galih Lunik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Dengan dibangunnya Jalan Desa ini mudah-mudahan bisa menopang Roda perekonomian Desa kami, dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami," ungkap Mitra.
Senada dengan Kadesnya, salah satu warga Desa Galih Lunik Khoiruddin yang akrab disapa Udin, mengatakan kepada awak media saat diwawancarai.
"Saya ikut mengawasi proyek pembangunan jalan Desa ini, dan menurut saya pengerjaan dan kwalitas nya sudah sesuai dengan Speknya baik ketebalan aspalnya, lebar maupun panjangnya, volume nya sudah sesuai," jelas Udin.
Saat ditanya oleh awak media terkait pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa proyek jalan Desa tersebut Mak jelas, Yayan selaku konsultan dari proyek tersebut mengatakan,
"Kalau mau sempurna betul tidak mungkin, namun menurut saya proyek ini sangat jelas, papan proyeknya ada, nilai kontraknya jelas, perusahaan yang mengerjakan jelas, bahkan masyarakat setempat juga ada yang terlibat dalam pengerjaan proyek padat karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan ini" jelas Yayan.
Masih menurut Yayan, " Mengenai Volume, kwalitas dan material yang digunakan semuanya sudah sesuai dan bagus, jadi apanya lagi yang tidak jelas," ucap Yayan dengan nada bertanya.
Menurut pantauan media dilapangan, antusias masyarakat dan kegembiraan dengan adanya Rekonstruksi jalan tersebut sangat jelas terlihat, mengingat jalan Desa tersebut adalah urat nadi perekonomian serta akses transportasi bagi masyarakat setempat.
Adapun proyek rekonstruksi jalan Desa tersebut menelan biaya Rp.1.767.276.200., dengan volume panjang 1820 meter, lebar 3 meter dan ketebalan aspalnya 4 cm, dengan pelaksanaan dilakukan oleh CV Masa Ganta Jaya dengan nomor kontrak : KTR/21/BM.04/IV.04/2021. [Red]
Selasa, 23 November 2021
Proyek SMPN 40 BALAM Diduga Bermasalah LSM AMPK Surati Disdik Kota Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) mengirimkan surat ke Disdikbud Kota Bandar Lampung, prihal proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat (23/11/2021).
Khawatir berpotensi rawan longsor mengingat labilnya kontur tanah yang didirikan bangunan tersebut merupakan hasil timbunan berupa puing.
Sebelumnya, LSM AMPK telah meninjau ke lokasi pembangunan guna melihat secara langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung berjalan dengan efektif.
Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan mengatakan, "yang menjadi sorotan dari proyek tersebut, pembangunan gedung di atas tanah timbunan," kata Indra.
Lebih lanjut Indra mengungkapkan, dirinya khawatir jika gedung tersebut nantinya berpotensi longsor, ditambah wilayah Kota Bandar Lampung memasuki musim penghujan.
Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland.
Kadin Disperkim Bandar Lampung Yustam Efendi melalui keterangan yang dikutip dari Kompas.com 'Buntut Longsor Citraland Lampung, Pembangunan 215 Rumah Dihentikan'
"berdasarkan tinjauan di lapangan bersama tim ahli pembangunan gedung Pemkot Bandar lampung, lokasi pembangunan rumah yang ambruk itu berada di atas tanah timbunan," kata Yustam Efendi kepada kompas.com.
Hal tersebut menurut Indra sebagai contoh untuk CV. Ikam Pagar Dewa dalam melaksanakan pembangunan lebih diperlukan perencanaan yang matang.
"Bencana alam kita tidak tau kapan terjadi, namun bagaimana cara kita mengantisipasi agar resikonya dapat diminimalisir," lanjutnya.
Tak hanya itu, selain khawatir berpotensi longsor. Proyek dengan nilai anggaran Rp.4,4 miliar yang dilaksanakan CV. Ikam Pagar Dewa diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu dijelaskan Indra, pada saat LSM AMPK berada di lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek kompak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan pekerja kontruksi, baik helm proyek,rompi, dan sarung tangan, yang secara fungsi kegunaan APD jelas sangat penting untuk keselamatan pekerja.
"Pengawas proyek harusnya tegas kepada pekerja untuk disiplin mengenakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sebab kecelakaan kerja bisa saja terjadi," tambahnya.
Terlebih peran fungsi pelaksana proyek dan konsultan mempunyai tanggung jawab penuh, baik kualitas maupun kuantitas terhadap pembangunan serta keselamatan para pekerja. [Tim]
Sabtu, 13 November 2021
Pencairan Dana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya Di PU Pesawaran Terindikasi Ada Uang Pelicin
Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Lembaga Swadya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung (Tegar) Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (13/11/2021).
"Apa yg dilakukan oleh oknum tersebut, dan apa pun alasannya tidak dibenarkan. sebab hal tersebut dapat merusak citra dan preseden buruk terhadap institusi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran" ujarnya.
Menurutnya juga Pihak Penegak Hukum (PPH) dapat memanggil pihak-pihak yang berkompeten dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya.
"LSM Tegar Mendorong dan meminta Pihak Penegak Hukum (PPH) Segara memanggil dan Periksa untuk dimintai keterangan Kabid Perairan "Aldi" dan PPTK "Sanca" dan Pengawas dari PU "Udin" bila perlu Kepala Dinas nya, dari mereka ini lah pihak Penegak Hukum (PPH ) dapat menjadikan pintu masuk dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang" tutur Okta.
Masih menurut Okta, "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oknum-oknum di Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat pencairan seperti ýang dialami Suhadi saat ingin mencairkan sisa tagihan Rp.480.000,000.00," kata Okta
Dijelaskan Okta, "Suhadi harus memberikan uang pelicin dengan nominal Rp 40.000.000.00, pada oknum-oknum PUPR Kabupaten Pesawaran saat pencairan dana sisa tagihan, dan ini jelas perbuatan yang merugikan kawan-kawan kontraktor/Rekanan" tegas okta.
Selanjutnya kata Okta, "Saya yakin Petugas Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, Maka harus ditindak tegas dibumi Lampung khususnya Pesawaran yang harus bebas dari korupsi sesuai dengan wacana Bupati H. Dendi Ramadhona K.,,S.T.,M.Tr.I.P. Pesawaran Bebas/bersih dari korupsi" tutup Okta. [Sur]
LSM AMPK Soroti Pekerjaan Pembangunan Gedung SMPN 40 Balam
Dalam tinjauannya, LSM AMPK mendapati beberapa kejanggalan pada pekerjaan proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun beberapa tingkat tersebut.
Menurut Indra saat dimintain keterangan dan tanggapannya setelah meninjau pelaksanaan proyek di UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, menjelaskan pada awak media soal plang proyek dan pekerja proyek.
"Pada Plang Proyek pembangunan gedung UPT SMPN 40 Bandar Lampung, memang tertera nilai proyek sebesar Rp. 4.430.552.000,00. Namun tidak ada dicantumkannya tenggat waktu pelaksanaan proyek," ujar Indra.
Masih menurut Indra, "Seharusnya dalam plang proyek dituliskan waktu pengerjaan proyek itu, dimulai sejak kapan dan sampai kapan waktunya," katanya.
Terlebih, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh CV. IKAM PAGARDEWA diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lebih lanjut Indra Bangsawan menjelaskan, "saat kami melakukan tinjuan pada proyek itu, para pekerja tidak ada yang mengenakan alat pelindung diri (APD) K3. Yang itu kaitannya dengan keselamatan pekerja. Dan setahu kami sudah ada anggarannya dalam pekerjaan proyek," tuturnya.
"Dan juga kami tidak menjumpai pengawas proyek saat meninjau pekerjaan itu, artinya disini ada pembiaran diluar pengawasan kerja," kata Indra.
Dari hal itu, Indra berharap pekerjaan dan kualitas proyek milyaran, harus dikerjakaan dengan kualitas terbaik. Mengingat, lokasi pembangunan UPT SMPN 40 Bandar Lampung diatas tanah timbunan yang diduga belum sepenuhnya mapan/padat. [Tim]








.jpeg)








