Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tangamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangamus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Desember 2023

Kelima Kalinya, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan Ungkap Perkara Pembunuhan dan Tangkap Pelaku


GK, TANGGAMUS
- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dan tim memperoleh keberhasilan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat ramai.

Berkat kegigihan dan kesigapan, mereka turun langsung dari lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

Tim investigasi yang dipimpin Iptu Hendra Safuan telah melakukan upaya maksimal sejak awal terungkapnya kasus pembunuhan misterius tersebut. Mereka memastikan setiap detail di lokasi kejadian diolah dengan cermat untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

"Langkah-langkah cepat,kejelian seluruh tim yang ada dilapangan dan ketepatan kami bersama adalah  menjadi kunci kesuksesan dalam mengungkap kasus ini," kata Iptu Hendra Safuan menjelang konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polres Tanggamus.

Iptu Hendra Safuan menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan. Dia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Kami akan selalu berkomitmen mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus," tegasnya.

Kasat Iptu Hendra Safuan memohon maaf tidak menghadiri konferensi pers, sebab  masih berjuang pengungkapan kasus tim 3 Tekab 308 Polres Tanggamus, sehingga mewakilkan kepada Kaur Binops Satreskrim Iptu Primadona Laila, S.H.

"Kebetulan kami harus berangkat melakukan penyelidikan bersama tim 3, konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan akan disampaikan oleh bapak Kapolres, siang ini juga," tandasnya.

Pihak berwenang termasuk Wationo ayah korban Freni Astriani mengapresiasi dedikasi mereka yang telah memastikan keadilan untuk korban dan keluarganya. Keberhasilan ini semakin memperkuat keyakinan masyarakat terhadap kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

"Saya harus berterima kasih atas kerjasama semua tim kepolisian, yang berhasil menangkap tersangka. Kalau bisa itu hukuman mati, karena itu menghilangkan nyawa anak saya. Apa kesalahan anak saya, saya juga enggak tahu, intinya pelaku harus dihukum seberat beratnya," kata Wationo.

Selanjutnya, pelaku akan dihadapkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini masih menunggu keterangan resmi runtutan kasua serta motif pelaku Timin tega menghabisi korban Freni.

Diketahui, sebelumnya warga digegerkan kasus pembunuhan ubu muda di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus pada Sabtu, 16Desember 2023, pukul 01.00 WIB, [Red/Rilis]

Senin, 03 April 2023

Seorang Pengedar Berikut Puluhan Klip Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo


GK,Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, pada Senin tanggal 03 Maret 2023.


Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.


"Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Wonosobo," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Sambungnya, dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet.


"Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya dan saat diamankan disaksikan oleh pihak keluarganya," ujarnya.


Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.


"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.


Diungkapkan Kasat, modusn operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitae 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah pematang sawa.


"Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di pematang sawa. Pembelinya dari wilayah wonosobo," ungkapnya.


Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu.


"Sekarang pulang dari kebun jadi ada di wonosobo. Jualan sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara. (Feby)

Kamis, 02 Maret 2023

Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Pria 30 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus

GK,

Tanggamus - Seorang Pria 30 tahun berinisial SH warga Kecamatan Talang Padang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung dalam persangkaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. 

Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka berinsial RB yang masih berstatus pelajar, berusia 12 tahun yang harusnya dijaga dengan baik seperti anak sendiri sebab sang ibu korban adalah istrinya saat ini. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023. 

"Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 2 Maret 2023. 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di  Kecamatan Talang Padang Kabupaten  Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka. 

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan. 

"Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," jelasnya. 

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka,  mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. 

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," ungkapnya. 

Sambungnya, dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakain korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil. 

"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik," ucapnya. [Feby]

Dugaan korupsi Dinas koperasi UKM Tanggamus Rp 3,1M, Tahun 2022


GK,Tanggamus  - Adanya dugaan mark-up korupsi yang dilakukan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 3,1 miliar. DPD Pekat IB Tanggamus mengadakan jumpa pers di kantor sekretariatnya. (Rabu, 1 maret 2023).

Dalam jumpa pers tersebut dikatakan Irhamsah (wakil ketua) banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pengrealisasiannya
"pada item Penyediaan Belanja Jasa Event Organizer Semarak UMKM Tahun 2022, Sewa Penginapan/Hotel, hingga Belanja konsultansi perencanaan (RPIK), dan Belanja Jasa Kebersihan terindikasi Penggelembungan anggaran." Ujarnya.

Disamping itu item yang dianggap manipulasi data karena nama dan realisasinya tidak sama.
"Disini ada item untuk Belanja Jasa Tenaga Keamanan namun faktanya hal itu di peruntukkan untuk para TKS yang ada di UPT. mereka menggunakan SK keamanan, semuanya ada 11 orang," imbuhnya

Diketahui pada tahun anggaran 2022, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dikucurkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), dengan total Rp 3.104.000.000,- guna pelaksanaan kegiyatan sebanyak 171 paket.

Menanggapi hal tersebut setelah konferensi pers DPD Pekat IB Tanggamus akan membuat laporan ke aparat penegak hukum.
"Sehubungan dengan adanya dugaan terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperkayaan diri sendiri ataupun bersama-sama, hal ini telah melanggar UU pelayanan publik, no 25 Tahun 2009  tindakan melawan hukum sesuai dengan UU tindak pidana korupsi no 28 Tahun 1999. Kami ormas PEKAT IB DPD Tanggamus akan membuat laporan resmi dan berharap agar APH (Kejaksaan Tinggi Lampung) segera memanggil dan memeriksa siapapun yang  diduga terkait tindak pidana dan korupsi di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan kab Tanggamus" katanya 

Sementara masih banyak item-item lain yang tidak di ungkap dalam jumpa pers tersebut karena merupakan privasi.
"Masih banyak hal-hal yang tidak kita ungkapkan disini ini sifatnya privasi nanti  biarkan APH yang menindak lanjuti" pungkasnya" pungkasnya.(Feby)

Rabu, 01 Maret 2023

Atas Tindakan Kekerasan Kepala Pekon Way Nipah, Rekan Media Resmi Laporkan ke APH


GK, TANGGAMUS - Sumantri Kabiro media wawainews.id resmi melaporkan Aprial kepala pekon Waynipah dan ketua APDESI kecamatan Pematang sawa, kabupaten Tanggamus atas tindakan kekerasan yang telah di lakukannya. Rabu, (1 maret 2023).

Dengan didampingi Rekan -rekan media satu profesi Dan terdiri dari beberapa Lembaga,  Sumantri  resmi  mendatangi Mapolres Tanggamus guna melaporkan Kapala Pekon waynipah yang Arogansi 

Laporan di terima dan di tandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Tanggamus Aipda Heri Sulistiyono, SH. Dengan nomor LP/GAR/B/76/III/2023/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Sumantri berharap agar persoalan ini ditangani sesuai peraturan yang berlaku dan berharap pihak kepolisian bekerja secara obyektif 
"Persoalan ini sudah saya percayakan kepada pihak kepolisian, saya berharap agar Pihak Polres Tanggamus segera menindaklanjutinya secara obyektif agar kedepan tidak lagi terjadi kepada rekan-rekan lainnya" pungkasnya. [Feby]

Oknum Kakon Pematang Sawa' Telah Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan


TANGGAMUS - Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi di Tanggamus, Lampung. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum kepala pekon di Kecamatan Pematang Sawa, pada Selasa (28/2/2023).

Kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus dipicu masalah pemberitaan yang dipublikasikan media Wawai News medio Juli 2022, terkait pemotongan BLT Dana Desa Rp100 ribu.

Merasa tak terima gegara diberitakan, oknum Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung meradang dan berbuat arogan menantang wartawan Wawai News duel, sambil menarik-narik kerah baju dengan memaki dan berkata kasar.

Atas peristiwa arogan sang oknum Kepala Pekon di Pematang Sawa, Tanggamus tersebut, membuat wartawan media Wawai News jaringan berita Sijori kepri, mengalami luka lecet di bagian leher dan kaki sebelah kiri terkilir serta mengalami mual dan pusing.

"Kejadian itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB, saat itu tak sengaja bertemu dengan Oknum kepala Pekon itu di Pematang Sawa usai menjalankan tugas jurnalistik. Saya bertemu oknum Kakon itu di jalan, " ujar SMN wartawan Wawai News.

Awalnya biasa saja, saling tegur sapa. Namun ditengah obrolan, sang kakon arogan itu mulai meradang setelah bertanya kenapa diberitakan terkait dana desa pada Juli 2022 lalu.

Kemudian dijawab oleh SMN, bahwa pemberitaan itu telah kkonfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kenapa tidak lapor polisi atau dewan pers, jawab SMN. Meski telah diberi pemahaman demikian kepala Pekon Pematang Sawa tersebut tetap tidak terima.

"Dia (Kakon) langsung menarik-narik kerah baju saya, membenturkan kepalanya di kepala saya. Tapi saya tidak melawan, sampai kaki terkilir," ujar SMN, mengaku untung ada warga lain yang memisahkan.

Saat ini SMN wartawan sekaligus perwakilan media online Wawai News jaringan Sijori Kepri di Tanggamus telah melakukan visum di Rumah Sakit setempat. Hasil visum itu akan jadi bahan laporan kekerasan oleh oknum Kakon di Kepolisian.

"Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polres Tanggamus untuk membuat laporan. Tapi diminta visum dulu dan laporan resmi bisa menyusul besok, Rabu 1 Maret 2023," ujarnya.

Selama ini Wawai News jaringan Sijori kepri di Tanggamus sebagai media kontrol, banyak menyoroti terkait persoalan di desa mulai dari penyaluran BLT hingga berbagai kegiatan dengan menggunakan dana desa.

Terkait peristiwa yang menimpa Wartawan Wawai News, Redaksi mengutuk keras aksi arogansi dari oknum kepala Pekon di Wilayah Pematang Sawa, kabupaten Tanggamus.

'Kami berharap setelah ada laporan resmi pihak kepolisian, bisa menangkap oknum Kepala Pekon arogan yang tidak memahami soal cara kerja jurnalistik, ini adalah kasus perdana kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus di tahun 2023'
(Feby)