Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kakon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kakon. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 April 2023

Pemerintah Pekon Teba Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023


GK, Tanggamus - Kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S Kom,bagikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD,)Bulan Januari,Februari  dan maret.dengan kelompok penerima manfaat(KPM)di kantor pekon Teba,Kamis   13/4/23.

Mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2020   tentang pengelolaan dana desa dan berdasar kan peraturan presiden (Perpres).nomor 104 tahun 2021 telah di tetapkan bahwa anggaran minimal 10% max 25% yang bersumber dari Dana Desa(DD) tidak di perbolehkan untuk kegiatan lain di desa/Pekon.

Dalam sambutan nya,kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S Kom," bahwa alokasi dana desa tahun 2023 tidak sama dengan tahun 2022, di tahun 2023 ini hanya 21 kelompok penerima manfaat (KPM).dan besaran yang di terima 300/bulan per kelompok penerima manfaat jelasnya.

Lanjut kepala Pekon,*untuk kreteria penerima BLT DD yakni,kehilangan mata pencaharian/ pekerjaan,mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel,keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan(PKH)dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal/lanjut usia(LANSIA)

"Oleh karena itu bila telah di tetapkan oleh kepala Pekon terdapat perubahan keluarga,atau penambahan jumlah KPM BLT DD.kepala Pekon/desa setelah di musyawarah khusus dengan BHP,aparat Pekon dan pendamping desa(PD).

Hal yang sama disampaikan BHP,camat kota agung timur,pendamping desa."untuk bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023 ini hanya 21 kelompok penerima manfaat KPM,dan itu yang memang benar2 layak," memenuhi kreteria penerima bantuan BLT DD extrim, lansia,disabilitas dan penyakit menahun.

Hadir dalam acara tersebut kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S Kom,camat kota agung timur yang di wakili kasi kesra ZOLDI SE,BHP Pekon Teba MANRIDA,pendamping desa HERMANTO SE,Bhabinsa,Bhabinkamtibmas,dan aparatur Pekon Teba. [Arman]

Rabu, 01 Maret 2023

Oknum Kakon Pematang Sawa' Telah Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan


TANGGAMUS - Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi di Tanggamus, Lampung. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum kepala pekon di Kecamatan Pematang Sawa, pada Selasa (28/2/2023).

Kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus dipicu masalah pemberitaan yang dipublikasikan media Wawai News medio Juli 2022, terkait pemotongan BLT Dana Desa Rp100 ribu.

Merasa tak terima gegara diberitakan, oknum Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung meradang dan berbuat arogan menantang wartawan Wawai News duel, sambil menarik-narik kerah baju dengan memaki dan berkata kasar.

Atas peristiwa arogan sang oknum Kepala Pekon di Pematang Sawa, Tanggamus tersebut, membuat wartawan media Wawai News jaringan berita Sijori kepri, mengalami luka lecet di bagian leher dan kaki sebelah kiri terkilir serta mengalami mual dan pusing.

"Kejadian itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB, saat itu tak sengaja bertemu dengan Oknum kepala Pekon itu di Pematang Sawa usai menjalankan tugas jurnalistik. Saya bertemu oknum Kakon itu di jalan, " ujar SMN wartawan Wawai News.

Awalnya biasa saja, saling tegur sapa. Namun ditengah obrolan, sang kakon arogan itu mulai meradang setelah bertanya kenapa diberitakan terkait dana desa pada Juli 2022 lalu.

Kemudian dijawab oleh SMN, bahwa pemberitaan itu telah kkonfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kenapa tidak lapor polisi atau dewan pers, jawab SMN. Meski telah diberi pemahaman demikian kepala Pekon Pematang Sawa tersebut tetap tidak terima.

"Dia (Kakon) langsung menarik-narik kerah baju saya, membenturkan kepalanya di kepala saya. Tapi saya tidak melawan, sampai kaki terkilir," ujar SMN, mengaku untung ada warga lain yang memisahkan.

Saat ini SMN wartawan sekaligus perwakilan media online Wawai News jaringan Sijori Kepri di Tanggamus telah melakukan visum di Rumah Sakit setempat. Hasil visum itu akan jadi bahan laporan kekerasan oleh oknum Kakon di Kepolisian.

"Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polres Tanggamus untuk membuat laporan. Tapi diminta visum dulu dan laporan resmi bisa menyusul besok, Rabu 1 Maret 2023," ujarnya.

Selama ini Wawai News jaringan Sijori kepri di Tanggamus sebagai media kontrol, banyak menyoroti terkait persoalan di desa mulai dari penyaluran BLT hingga berbagai kegiatan dengan menggunakan dana desa.

Terkait peristiwa yang menimpa Wartawan Wawai News, Redaksi mengutuk keras aksi arogansi dari oknum kepala Pekon di Wilayah Pematang Sawa, kabupaten Tanggamus.

'Kami berharap setelah ada laporan resmi pihak kepolisian, bisa menangkap oknum Kepala Pekon arogan yang tidak memahami soal cara kerja jurnalistik, ini adalah kasus perdana kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus di tahun 2023'
(Feby)

Jumat, 29 April 2022

Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Calon Kepala Pekon Teba Berbagi Sembako Dengan Masyarakat



GK, Kota Agung - Dalam situasi covid 19 yang belum juga berakhir calon kepala pekon Teba berbagi sembako dengan masyarakat pekon teba untuk meringankan beban ekonomi terutama kaum ibu ibu,"Junaidi,A, Md.dan tim pemenangan di H-3 membagikan beras dan satu ekor ayam Jum,at 29/4/22.

"Sebelum sebelumnya inisiatif dan jiwa sosial nya sudah di tunjuk kan terbukti beberapa tahun yang lalu Junaidi Yazid pernah mengusulkan kepemerintah daerah kabupaten Tanggamus, untuk masyarakat yang rumah nya tidak layak huni di usulkan ke Dinas PUPR kabupaten Tanggamus dan di resfon posif oleh kepala bidang,"Ari Yudha. (KABID)perumahan rakyat.

"Tahun 2020 terealisasi tiga rumah yakni rumah SYAHRANI,rumah PANJI BUDI HARDONO dan rumah ZAHLIAN,ZN.

"Lanjut di tahun berikut 2021 usulan Junaidi Yazid di realisasi untuk untuk kategori bedah rumah/rumah tidak layak huni(RTLH)oleh pemerintah daerah kabupaten Tanggamus melalui dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat(PUPR)kabupaten Tanggamus.
Tahun 2021 trealisasi sebanyak lima(5)rumah yakni rumah SAHDIN,rumah MULKAN,rumah SITI NURMILA/HERI,rumah ABAH ROMLI,rumah IDA ROHYANA/HASNIDAR.

Untuk tahun 2022 ini sudah di usulkan dan sudah mendapatkan tanggapan dan resfon positip dari pihak dinas terkait akan di realisasikan di bulan Juni 2022 mendatang di perkirakan empat sampai lima rumah yang akan di realisasi.

"Bukti keseriusannya untuk memimpin pekon Teba untuk kedepannya yang lebih maju lagi,dan berkesinambungan.

"Di konfirmasi di kediamannya,"Junaidi memapar kan untuk visi dan misi kedepan nya jika di percaya dan di pilih untuk memimpin pekon Teba," dalam hal menjadi kepala pekon Priode 2022-2028.

Visi
-Menjadikan Pekon Teba yang tangguh,relijius,berbudaya,berdaya saing dengan berbasis sumber daya lokal.

Misi,. 
-Meningkat kan sumber daya manusia(SDM)bagi masyarakat pekon Teba
-Mengelola pemerintahan pekon yang amanah,jujur dan bertanggung jawab,dalam rangka mewujudkan pekon yang transfaran,Adil,Mandiri,Tangguh,Serta Terjalinnya Aparatur Pekon yang pro aktif.
Meningkatkan pendapatan asli(PA)pekon.
-Mengoptimalkan fungsi BUMDES.
-Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pekon dan daya saing pekon.
-Senergitas dengan BHP 
-Penguatan Peran dan fungsi kelembagaan pekon. (Ar)

Senin, 28 Maret 2022

Kakon Waykerap Matzurani A. Lumbu Ajak Warganya Mengikuti Pola Hidup Sehat


GK, Lampung -  Untuk mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19)  Kepala Pekon Waykerap, Kecamatan Semaka, Matzurani A. Lumbu beserta aparatur pekonnya adakan penyemperotan Covid-19, jum’at (25/03/2022).

Penyemperotan ini dilakukan di tempat pesta yang berada di Pekon waykerap, Pedukuhan, Banding Agung.
Kepala Pekon serta dibantu aparatur pekon. Mereka sangat antusias dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan anjuran serta penyemprotan desinfektan di tempat hajatan di dusun banding agung di Pekon waykerap Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus.

Matzurani A’lumbu selaku kepala Pekon waykerap menghimbau kepada warga masyarakat  Agar waspada dan hati-hati serta mari kita bersama-sama dengan dengan mengikuti pola hidup sehat dalam situasi pandemi Virus Corona Covid-19,” tuturnya,

Lanjut kepala pekon kepada saibulhajat agar kita bersama sama mematuhi pratokol kesehatan,himbauan pemerintah untuk membiasakan diri mencuci tangan  hal ini untuk memutus dan mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19.” ujarnya

Suhadi mewakili saibulhajat Ia mengucapkan rasa terima kasih kepada kepala pekon beserta aparatur pekonnya yang dengan kesiapannya dalam menjalankan tugas serta menyemprotkan disenfektan tempat lokasi hajatan setiap yang datang undangan kita sudah siap kan buat cuci tangan dan masker siapa tahu yang undangan lupa tidak bawa masker tutupnya. [Ar]

Selasa, 01 Maret 2022

68 Pilkakon di Tanggamus Digelar 29 Juni, Ini Tahapannya


GK, Tanggamus - Sebanyak 68 Pekon di Tanggamus akan menggelar Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 29 Juni 2022 mendatang. 

Informasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemkab Tanggamus Nomor 270/110/34/2022.

Surat tanggal 25 Februari ditujukan kepada Camat se-Tanggamus, tentang tahapan pelaksanaan Pilkakon yang mengacu pada Permendagri RI No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang telah diubah dengan Permendagri No 72 tahun 2020, tentang pemilihan kepala desa. Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Tanggamus No 1 tahun 2022 tentang cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. 

Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus No 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah No 1 tahun 2022, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No B.109/34/08/2022 tentang penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala pekon serentak Tanggamus tahun 2022.

"Dengan ini diminta kepada saudara/i agar menyampaikan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pilkakon, sebagai mana terlampir kepada seluruh penjabat kepala pekon, badan Hippun pemekonan, yang pekonnya akan melaksanakan pemilihan kepala pekon".

Adapun tahapan-tahapannya di antaranya. Pembentukan dan penetapan panitia pilkakon di tingkat BHP 1 Maret sd 15 Maret 2022. Pengumuman daftar pemilih sementara 19 Maret 2022, kemudian pengumuman DPT yang telah disahkan oleh panitia kepada masyarakat 17 Juni sd 21 Juni 2022.

Pendaftaran bakal calon kepala pekon 14 April sd 15 April 2022. Pengusulan kepada panitia tingkat kabupaten untuk mengadakan seleksi bakal calon jika lebih dari 5 orang 30 Mei sd 31 Mei 2022. Kemudian penetapan bakal calon dan nomor urut oleh panitia pemilihan d itingkat pekon 8 Juni sd 9 Juni 2022. Pengumuman calon kepala pekon kepada masyarakat 10 Juni 2022.

Penyampaian surat undangan oleh panitia kepada pemiih 14 Juni sd 10 Juni 2022. Pelaksanaan kampanye 21 Juni sd 23 Juni 2022. Masa tenang 24 sd 28 Juni 2021, dan pemungutan suara dilaksanakn pada hari Rabu 29 Juni 2022. Kemudian pelantikan kepala pekon terpilih oleh Bupati Tanggamus 20 September 2022. [Ar]

Rabu, 23 Februari 2022

Yundri Syahputra Unggul Telak pada Pilratin Sedampah Periode 2022 - 2028


GK, Lambar - Pelaksanaan Pilratin di Pekon Sedampah Indah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, Rabu (23/2/2022).

Adapun calon yang mengikuti kontestasi Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 3 calon, dan dilaksanakan pemungutan suara pada 2 tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan mata pilih yang terdaftar pada Daftar pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 994 mata pilih, dan yang memberikan hak pilihnya pada Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 895 mata pilih.

Dan berdasarkan pantauan media Garis Komando dilapangan, calon dengan nomor urut 2 Yundri Syahputra keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 516 suara.

Sementara untuk calon yang lainnya masing-masing mendapatkan suara

Nomor urut 1 : 324 suara.

Nomor urut 3 : 46 suara.

Menurut Adi atau yang biasa dipanggil Uncu, Tim pemenangan dari calon nomor urut 2 itu mengaku sangat bahagia dan bersyukur atas kemenangan calon yang mereka perjuangkan.

"Saya dan Tim pemenangan dari Yundri Syahputra sangat bersyukur dan bahagia atas kemenangan ini, dan ini adalah berkat kerja keras dan dukungan semua pihak termasuk dukungan dari masyarakat Pekon Sedampah Indah," ujar Uncu.

Selanjutnya menurut Uncu, "Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika Yundri Syahputra telah di lantik dan menjalankan program yang telah di programkan sebagai Peratin," jelasnya.

Dilain pihak ketika awak media menanyakan kepada Yundri Syahputra tentang program kerja 100 hari pertama setelah dia dilantik menjadi Peratin, dia mengatakan akan bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Peratin.

"Yang jelas saya akan selalu bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Peratin Sedampah Indah kedepannya," tutur Yundri sapaan akrabnya.

Ia juga mengapresiasi kerja Panitia Pemilihan Pilratin Pekon Sedampah Indah, yang telah bekerja dengan maksimal dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Pekon tersebut.

"Saya sangat berterimakasih kepada panitia pemilihan, yang telah bekerja dengan maksimal dan sangat baik. Saya bangga pada Panitia karena mereka semua sangat menjunjung tinggi nilai netralitas serta keterbukaan, dan bagi saya, mereka telah memberikan contoh sebagai penyelenggara demokrasi yang dewasa dan bijaksana," ujar Yundri.

Selain daripada itu Yundri juga berharap kepada masyarakat Pekon Sedampah Indah, agar setelah Pilratin tidak lagi terkotak-kotak dan bersama-sama membangun Pekon Sedampah Indah. 

"Saya berharap kepada masyarakat Sedampah Indah, setelah selesai Pilratin ini mari kita bersatu kembali untuk bersama-sama membangun pekon kita, dan jangan ada lagi nomor 1,2, dan 3," tutup Yundri. [Sur]

Sabtu, 19 Februari 2022

Hadapi Pilratin Lampung Barat, Danyon B Pelopor Siagakan Personel Brimob


GK, Lampung - Dalam menghadapi Pesta Pemilukada yang akan dilaksanakan Serentak di Kabupaten Lampung Barat, Komandan Batalyon B Pelopor menyiapkan dan Menyiagakan 1 SST Personel Brimob Batalyon B Pelopor di Mako Batalyon B Pelopor Gunung Sugih pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Rangakaian Pelaksanaan Pilratin Serentak di Kabupaten Lampung Barat yang akan dilaksanakan pada 21-24 Februari 2022 ini menyiagakaan Team Pengamanan dari Kepolisian Resort Lampung Barat dan Pasukan Anti Anarkis dari Satbrimob Polda Lampung. Dimana Personel Polri yang bertugas untuk mengamankan jalannya tahap Pungut dan Hitung Suara.

Personel Brimob yang bergabung dengan Polres Lampung Barat akan melaksanakan Pengamanan dengan Meningkatkan Patroli Cipta Kondisi aman, agar tidak terjadi rangkaian kejahatan yang bermodus pada ranah politik.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19, Personel Polres dan Brimob mempunyai misi untuk dapat menekan dan menahan Angka Suspek Covid 19 di Kab. Lampung Barat. Tentunya dengan melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan Pemilihan agar selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sehingga Pesta Demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai. [Red]

Rabu, 16 Februari 2022

Orang Menyebutnya 'Sederhana tapi Kena', Pemimpin Untuk Pekon Balak yang Siap Membawa Pembaharuan



GK, Lambar - Menyongsong Pemilihan Peratin yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari nanti, yang akan diikuti oleh sebanyak 60 pekon di Kabupaten Lampung Barat mengundang perhatian masyarakat khususnya Pekon Pekon Balak, Kecamatan Batubrak.

Pasalnya, Pekon Pekon Balak dalam kontestasi Pilratin serentak ini di ikuti 5 kandidat, yang merupakan putra-putra terbaik di Pekon Balak, selain merupakan ibukota dari Kecamatan Batubrak, Pekon Balak juga sebagai pusat dari sebuah Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Bekhak, Kepaksian Pernong Lampung.

Tidak berlebihan bila masyarakat Pekon Balak berharap seorang figur dan pemimpin yang mampu membawa pembaharuan dalam berbagai bidang yang selama ini masih menjadi permasalahan krusial bagi pekon tersebut diantaranya adalah Pengembangan/pelestarian Kebudayaan, pembangunan SDM, Pengelolaan SDA berkelanjutan dan Integrasi koordinasi kerjasama pemerintah pekon dengan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang masih minim, terlebih peran serta lembaga-lembaga kemasyarakatan pekon yang harus dibenahi menjadi sorotan utama.

Agus irawan, seorang Calon Peratin No. Urut 1, besar dan di lahirkan di Pekon Balak pada tanggal 17 Juli 1977 Anak ke-5 dari 5 bersaudara dari pasangan Syahbudin dan Siti Khodijah, sosok yang terbilang muda dan sederhana, yang kehadirannya dalam kontestasi pilpratin gelombang I ini, kehadirannya menyita perhatian masyarakat ketika kemunculannya dengan membawa Perspektif baru, program kerja, konsep pemikiran arah pembangunan yang segar dan rasional, ditopang pula oleh latar belakang personal dalam bermasyarakat yang baik, maka wajar jika hadirnya "mamak Agus" sapaan akrabnya dalam kontestasi Pilratin ini disambut oleh masyarakat Pekon Balak dengan suka cita dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain Visi dan misi yang diusung Program Kerja yang di tawarkan juga sangat sesuai dan mampu Untuk menjadi jawaban atas apa yang pernah menjadi harapan Bupati lampung barat H. Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Drs. H. Mad Hasnurin yang disampaikan dalam sebuah acara Deklarasi Damai para Calon Peratin di GOR Aji Saka bebrapa waktu yang lalu.

“Saya berharap bagi bapak ibu yang terpilih di tahun 2022 ini, harus melakukan kajian dan identifikasi apa yang menjadi persoalan di Pekon, tawarkan ide-ide dan gagasan serta pemikiran bagaimana memecahkan persoalan, lakukan lompatan pembangunan”.

Berikut adalah Visi Misi Agus irawan yang menjadikannya sebagai calon yang oleh masyarakat pekon balak yang menyebutnya dengan isitilah “Sederhana tapi Kena”

Visi:

“Menjadi penyelengara penerintah yang jujur, Transparan, Berbudaya untuk meujudkan Masayarakat Pekon Balak yang Mandiri dan Sejahtera ”.

Misi:

1. Optimalisasi peran penerintah pekon dalam pelayanan terhadap masyarakat
2. Memperkuat nilai-nilai luhur masayarakat
3. Memperkuat fungsi lembaga pekon dan lembaga kemasyarakatan pekon
4. Meujudkan suasana aman dan kondusif
5. Melayani dengan sepenuh hati

5. Program kerja unggulan 

1. Pajak Bumi dan Bangunan (Gratis)
2. Pelayanan Administrasi Cepat dan Prima
3. Peningkatan Iman dan Taqwa
4. Pembangunan Insfrastruktur dan peningkatan Ekonomi masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan sekala prioritas
5. Pelastarian Budaya dengan menjaga Kearipan lokal

Salah seorang Pemuda Pekon Balak, menuturkan pendapatnya mengenai sosok Agus Irawan yang mencalonkan diri sebagai Calon Peratin No. Urut 1 tersebut bahwa Agus Irawan adalah seorang yang sederhana, muda, dan dekat dengan masyarakat, dengan program kerja yang masuk akal.

“Mamak Agus itu, programnya jelas terperinci dan masuk akal, dia juga seorang yang enak diajak diskusi tak sungkan saat diminta pendapat dan mampu memotivasi bagi anak-anak muda untuk maju tanpa menghadirkan sekat seolah sebagai seorang senior yang wajib dihormati sehingga sangat nyaman untuk mengadu dan bertukar fikiran, ini yang dinamakan sosok sederhana tapi kena,” ucapnya.

Hingga saat ini dukungan kepadanya masih terus mengalir, terlihat dengan antusiasnya masyarakat dari enam pemangku di pekon tersebut yang akan menentukan pilihannya pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 mendatang, untuk meujudkan pekon balak yang mandiri dan sejahtera. [Red]

Rabu, 09 Februari 2022

Diduga Pemerintahan Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka Tidak Transparan Mengelola DD


GK, TANGGAMUS InvestigasiPublik geram mendengar dana desa (DD) dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan di-sah-kannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar.

Diketahui, dialokasikannya dana sebesar Rp 78 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Budi Arie, kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19, telah memprogramkan 18 poin Dana Desa untuk target, desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Lalu 3 fokus diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kemudian, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Namun berbeda yang di dapati dilapangan, seperti kegiatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, dikucurkan anggaran sebesar Rp. 946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.

Dari hasil penelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya, seperti kegiatan:

- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-

- Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 127.000.000.- 

- Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Rp. 18.600.000.-

- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 10.000.000.-

- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

Menurut keterangan sumber, bahwa Kegiatan tersebut diduga fiktif.

Terkait hal itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo, namun pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan, dengan dalih kegiatan tersebut belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten, ujarnya.

Adanya pengakuan tersebut, awak media mencoba bertanya ke Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam. Ia mengatakan, bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah penafsiran.

“Yang bertanggung jawab kegiatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus akuntabel, transparan, dan memberdayakan masyarakat,” ucapnya.

Namun tak sampai disitu, tim media terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa. [Ar]

Selasa, 08 Februari 2022

Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam 


GK, Tanggamus - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih". 

Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.   

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".

Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.


Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.

Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.

Masih menurutnya, "Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih," tambah Ketua DPW KAMIJO.

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.


Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.

Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.

"Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI," kata Arman.

Arman juga menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pasal 67: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00," pungkas Arman. [Red]