GK, Tanggamus - Kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S Kom,bagikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD,)Bulan Januari,Februari dan maret.dengan kelompok penerima manfaat(KPM)di kantor pekon Teba,Kamis 13/4/23.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 13 April 2023
Pemerintah Pekon Teba Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023
GK, Tanggamus - Kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S Kom,bagikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD,)Bulan Januari,Februari dan maret.dengan kelompok penerima manfaat(KPM)di kantor pekon Teba,Kamis 13/4/23.
Rabu, 01 Maret 2023
Oknum Kakon Pematang Sawa' Telah Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan
TANGGAMUS - Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi di Tanggamus, Lampung. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum kepala pekon di Kecamatan Pematang Sawa, pada Selasa (28/2/2023).
Jumat, 29 April 2022
Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Calon Kepala Pekon Teba Berbagi Sembako Dengan Masyarakat
Senin, 28 Maret 2022
Kakon Waykerap Matzurani A. Lumbu Ajak Warganya Mengikuti Pola Hidup Sehat
GK, Lampung - Untuk mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kepala Pekon Waykerap, Kecamatan Semaka, Matzurani A. Lumbu beserta aparatur pekonnya adakan penyemperotan Covid-19, jum’at (25/03/2022).
Selasa, 01 Maret 2022
68 Pilkakon di Tanggamus Digelar 29 Juni, Ini Tahapannya
GK, Tanggamus - Sebanyak 68 Pekon di Tanggamus akan menggelar Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 29 Juni 2022 mendatang.
Informasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemkab Tanggamus Nomor 270/110/34/2022.
Surat tanggal 25 Februari ditujukan kepada Camat se-Tanggamus, tentang tahapan pelaksanaan Pilkakon yang mengacu pada Permendagri RI No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang telah diubah dengan Permendagri No 72 tahun 2020, tentang pemilihan kepala desa. Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Tanggamus No 1 tahun 2022 tentang cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon.
Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus No 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah No 1 tahun 2022, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No B.109/34/08/2022 tentang penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala pekon serentak Tanggamus tahun 2022.
"Dengan ini diminta kepada saudara/i agar menyampaikan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pilkakon, sebagai mana terlampir kepada seluruh penjabat kepala pekon, badan Hippun pemekonan, yang pekonnya akan melaksanakan pemilihan kepala pekon".
Adapun tahapan-tahapannya di antaranya. Pembentukan dan penetapan panitia pilkakon di tingkat BHP 1 Maret sd 15 Maret 2022. Pengumuman daftar pemilih sementara 19 Maret 2022, kemudian pengumuman DPT yang telah disahkan oleh panitia kepada masyarakat 17 Juni sd 21 Juni 2022.
Pendaftaran bakal calon kepala pekon 14 April sd 15 April 2022. Pengusulan kepada panitia tingkat kabupaten untuk mengadakan seleksi bakal calon jika lebih dari 5 orang 30 Mei sd 31 Mei 2022. Kemudian penetapan bakal calon dan nomor urut oleh panitia pemilihan d itingkat pekon 8 Juni sd 9 Juni 2022. Pengumuman calon kepala pekon kepada masyarakat 10 Juni 2022.
Penyampaian surat undangan oleh panitia kepada pemiih 14 Juni sd 10 Juni 2022. Pelaksanaan kampanye 21 Juni sd 23 Juni 2022. Masa tenang 24 sd 28 Juni 2021, dan pemungutan suara dilaksanakn pada hari Rabu 29 Juni 2022. Kemudian pelantikan kepala pekon terpilih oleh Bupati Tanggamus 20 September 2022. [Ar]
Rabu, 23 Februari 2022
Yundri Syahputra Unggul Telak pada Pilratin Sedampah Periode 2022 - 2028
GK, Lambar - Pelaksanaan Pilratin di Pekon Sedampah Indah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, Rabu (23/2/2022).
Adapun calon yang mengikuti kontestasi Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 3 calon, dan dilaksanakan pemungutan suara pada 2 tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan mata pilih yang terdaftar pada Daftar pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 994 mata pilih, dan yang memberikan hak pilihnya pada Pilratin Pekon Sedampah Indah sebanyak 895 mata pilih.
Dan berdasarkan pantauan media Garis Komando dilapangan, calon dengan nomor urut 2 Yundri Syahputra keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 516 suara.
Sementara untuk calon yang lainnya masing-masing mendapatkan suara
Nomor urut 1 : 324 suara.
Nomor urut 3 : 46 suara.
Menurut Adi atau yang biasa dipanggil Uncu, Tim pemenangan dari calon nomor urut 2 itu mengaku sangat bahagia dan bersyukur atas kemenangan calon yang mereka perjuangkan.
"Saya dan Tim pemenangan dari Yundri Syahputra sangat bersyukur dan bahagia atas kemenangan ini, dan ini adalah berkat kerja keras dan dukungan semua pihak termasuk dukungan dari masyarakat Pekon Sedampah Indah," ujar Uncu.
Selanjutnya menurut Uncu, "Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika Yundri Syahputra telah di lantik dan menjalankan program yang telah di programkan sebagai Peratin," jelasnya.
Dilain pihak ketika awak media menanyakan kepada Yundri Syahputra tentang program kerja 100 hari pertama setelah dia dilantik menjadi Peratin, dia mengatakan akan bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Peratin.
"Yang jelas saya akan selalu bersinergi dengan Pemda Lampung Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Peratin Sedampah Indah kedepannya," tutur Yundri sapaan akrabnya.
Ia juga mengapresiasi kerja Panitia Pemilihan Pilratin Pekon Sedampah Indah, yang telah bekerja dengan maksimal dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Pekon tersebut.
"Saya sangat berterimakasih kepada panitia pemilihan, yang telah bekerja dengan maksimal dan sangat baik. Saya bangga pada Panitia karena mereka semua sangat menjunjung tinggi nilai netralitas serta keterbukaan, dan bagi saya, mereka telah memberikan contoh sebagai penyelenggara demokrasi yang dewasa dan bijaksana," ujar Yundri.
Selain daripada itu Yundri juga berharap kepada masyarakat Pekon Sedampah Indah, agar setelah Pilratin tidak lagi terkotak-kotak dan bersama-sama membangun Pekon Sedampah Indah.
"Saya berharap kepada masyarakat Sedampah Indah, setelah selesai Pilratin ini mari kita bersatu kembali untuk bersama-sama membangun pekon kita, dan jangan ada lagi nomor 1,2, dan 3," tutup Yundri. [Sur]
Sabtu, 19 Februari 2022
Hadapi Pilratin Lampung Barat, Danyon B Pelopor Siagakan Personel Brimob
GK, Lampung - Dalam menghadapi Pesta Pemilukada yang akan dilaksanakan Serentak di Kabupaten Lampung Barat, Komandan Batalyon B Pelopor menyiapkan dan Menyiagakan 1 SST Personel Brimob Batalyon B Pelopor di Mako Batalyon B Pelopor Gunung Sugih pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Rangakaian Pelaksanaan Pilratin Serentak di Kabupaten Lampung Barat yang akan dilaksanakan pada 21-24 Februari 2022 ini menyiagakaan Team Pengamanan dari Kepolisian Resort Lampung Barat dan Pasukan Anti Anarkis dari Satbrimob Polda Lampung. Dimana Personel Polri yang bertugas untuk mengamankan jalannya tahap Pungut dan Hitung Suara.
Personel Brimob yang bergabung dengan Polres Lampung Barat akan melaksanakan Pengamanan dengan Meningkatkan Patroli Cipta Kondisi aman, agar tidak terjadi rangkaian kejahatan yang bermodus pada ranah politik.
Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19, Personel Polres dan Brimob mempunyai misi untuk dapat menekan dan menahan Angka Suspek Covid 19 di Kab. Lampung Barat. Tentunya dengan melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan Pemilihan agar selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sehingga Pesta Demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai. [Red]
Rabu, 16 Februari 2022
Orang Menyebutnya 'Sederhana tapi Kena', Pemimpin Untuk Pekon Balak yang Siap Membawa Pembaharuan
Rabu, 09 Februari 2022
Diduga Pemerintahan Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka Tidak Transparan Mengelola DD
GK, TANGGAMUS Investigasi — Publik geram mendengar dana desa (DD) dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan di-sah-kannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar.
Diketahui, dialokasikannya dana sebesar Rp 78 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.
Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Budi Arie, kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19, telah memprogramkan 18 poin Dana Desa untuk target, desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Lalu 3 fokus diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya dikelola BUMDes/ BUMDesma.
Kemudian, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.
Namun berbeda yang di dapati dilapangan, seperti kegiatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, dikucurkan anggaran sebesar Rp. 946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.
Dari hasil penelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya, seperti kegiatan:
- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-
- Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 127.000.000.-
- Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Rp. 18.600.000.-
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 10.000.000.-
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-
Menurut keterangan sumber, bahwa Kegiatan tersebut diduga fiktif.
Terkait hal itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo, namun pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan, dengan dalih kegiatan tersebut belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten, ujarnya.
Adanya pengakuan tersebut, awak media mencoba bertanya ke Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam. Ia mengatakan, bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah penafsiran.
“Yang bertanggung jawab kegiatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus akuntabel, transparan, dan memberdayakan masyarakat,” ucapnya.
Namun tak sampai disitu, tim media terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa. [Ar]
Selasa, 08 Februari 2022
Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam
GK, Tanggamus - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".
Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".
Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.
Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.
Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.
Masih menurutnya, "Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih," tambah Ketua DPW KAMIJO.
Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.
Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.
Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.
"Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI," kata Arman.
Arman juga menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pasal 67: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00," pungkas Arman. [Red]













