This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 08 Mei 2024
Dewan Pakar JMSI Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Tim Sukses Pilkada Wajib Mundur
Sabtu, 02 Desember 2023
Beberapa Wartawan serta Lembaga Media Ikut Rakor bersama Bawaslu Tanggamus
GK, Tanggamus - beberapa Lembaga profesi wartawan di Kabupaten Tanggamus mengikuti gelaran rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tanggamus di Hotel Gisting, Sabtu (02/12/23).
lkut serta di undang Lembaga ikatan penulis & jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Tanggamus yang menaungi puluhan media ikut turut ambil bagian yang dihadiri ketua Dan wakil sekjen.
Rakor itu merupakan tindak lanjut, publikasi tahapan Pemilu 2024, baik Pilpres dan Pileg DPRD, DPRD Provinsi, DPR-RI serta DPD-RI yang klimaknya pada (14/02/24) mendatang.
Proses Pemilu 2024 juga sangat krusial dalam sistem demokrasi, sehingga publikasi merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan tugas Bawaslu yang bertujuan untuk memantau dan memastikan integritas pemilihan umum.
Publikasi dan dokumentasi juga diharapkan dapat mendorong partisipasi demokratis Pemilihan Umum yang merupakan fondasi dari sistem demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif warga negara.
Dalam konteks publikasi para calon-calon yang akan memasuki lembaga DPRD/DPR-RI harus menggambarkan representasi yang baik dan bervariasi dari masyarakat yang mereka wakili.
Mendukung itu juga, mengingat adanya kehumasan Bawaslu yang juga membuat penulisan, sebab menjadi bagian salah satu pokok dan fungsi humas yang hubungan pada publik untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustopa mengatakan, selain silaturohmi, kedepannya bersama-sama akan menghadapi tahapan Pemilu 2024, yang semakin sehingga perlu menyatakan bahwa media salah satu faktor yang sangat penting.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Tanggamus memiliki personal yang sangat terbatas dengan 5 komisioner, 3 tingkat kecamatan dan 1 tingkat pekon, ditambah 1 untuk tingkat TPS yang direkrut awal tahun 2024.
“Kami berharap pada hari ini bukan saja silaturohmi kita karna banyak jurnalistik ditanggamus mohon maaf apa bila terluput dan terlupakan,” kata Najih.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta, diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada Bawaslu.
“Terima kasih kami ucapkan, selaku pengawas pemilu, Bawaslu berharap masukan dan tanggapan, sehingga kami dapat menjadi lebih baik,” tandasnya.
Di tempat yang sama Eka wakil ketua persatuan wartawan Indonesia ( PWI )propinsi Lampung, ikut Andil hadir dalam sambutannya peran jurnalis yang penting dalam menyambut pemilu baik legislatif maupun eksekutif mulai dari DPRD kabupaten propinsi sampai pusat, serta pilkada bupati gubernur sampai presiden.
Lanjut ia menyampaikan Peran jurnalis yang penting untuk menyajikan informasi publik teraktual seimbang dan berimbang berdasarkan narasumber yang akurat Agar terus menerus di tindak lanjuti melalui pemberitaan." Pungkasnya. [Arm]
Senin, 28 Agustus 2023
Jalin Sinergi, DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan Audensi dengan Bupati Lampung Selatan
GK, LAMPUNG SELATAN | Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan beserta jajaran Pemkab Lampung Selatan, Senin (28/08/2023).
Kamis, 27 Juli 2023
Ketua PW IWO Provinsi Lampung Mengecam Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Peliputan
GK, BANDAR LAMPUNG | Lagi-lagi Jurnalis mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari orang yang diduga adalah merupakan bodyguard bupati Lampung Selatan saat melakukan peliputan jalannya persidangan lanjutan kasus penggelapan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).
Rabu, 26 Juli 2023
Ketua IWO Provinsi Lampung Kutuk Terkait Insiden Penembakan Kendaraan Wartawan di Lampung Selatan
GK, BANDARLAMPUNG | Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Edi Arsadat mengutuk aksi penembakan di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Selatan terhadap mobil yang dikendarai oleh sejumlah wartawan.
Selasa, 16 Mei 2023
Menghalang-halangi Kerja Wartawan Dapat Diancam Pidana
GK, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi SIP SH MH menyayangkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang wartawan kompastv merekam, dan memerintahkan menghapus rekaman Gubernur Lampung, saat memberikan sambutan pada acara pembekalan panitia Haji.
"Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung (penguasa,red) dan diungkapkan dimuka umum dihadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Pimred sinarlampung.co, saat dimintai tanggapan soal aksi Gubernur kepada wartawan kompastv, fi Bandar Lampung itu.
Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai Gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.
"Sementara wartawan kompastv melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja kerja jurnalistik. Artinya Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya," ujar Alumni Magister Hukum Unila inj
Juniardi menjelaskan kegiatan tersebut adalah kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang juga diatur dalam UU KIP No 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (pasal 9, 10, 11).
"Kita ketahui berdama bahwa perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya," jelasnya.
"Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F," lanjutnya.
Menurut Juniardi, dilengkapi dengan paradigma keterbukaan informasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada badan publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
"Artinya ada kesan Gubernur Lampung itu telah menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengurai bahwa Wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.
Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional.
Cara-cara yang profesional tersebut adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
Kemudian rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:
tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
Termasuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.
"Larangan wartawan merekam tanpa izin itu dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain. Atau wartawan merekam orang lagi mandi tanpa izin," katanya
Dan tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang hal itu dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.
Dan apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Implementasi pelaksanaan hak jawab tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga oleh Dewan Pers karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Lalu tanggapan dari pers atas hak jawab dan hak koreksi berupa kewajiban koreksi yaitu keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.
Kemudian dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.
Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi, maka dipidana denda maksimal Rp500 juta. (Feby)
Sabtu, 01 April 2023
Pimprus Fajarsumatra.Co.Id Apresiasi Upaya PWI dan Bidhumas Polda Lampung Adakan Tabayun
GK, BANDARLAMPUNG - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan sekaligus ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung, Kusma melakukan mediasi (Tabayun) bersama pimpinan media fajarsumatera.co.id di kantor PWI Lampung, pada Sabtu (1/4/2023) siang
Pimpinan Perusahaan fajarsumatera.co.id, Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi PWI Lampung yang telah mau melakukan upaya mediasi terkait masalah intimidasi yang diduga diterima salah satu wartawan Agung Kurniawan saat meliput aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Kami sangat mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas upaya mediasi atau tabayun yang dilakukan PWI Lampung. Walaupun pada konteks saat ini Agung maupun perusahaan masih menunggu dan melihat perkembangan berikutnya," kata Deni Kurniawan.
Lebih lanjut, Deni mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi upaya mediasi dari Polda Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Kusma menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi pada saat Polda Lampung melakukan mediasi bersama PWI Lampung.
"Dari hati saya yang paling dalam, saya memohon maaf atas miskomunikasi yang terjadi saat mediasi Polda Lampung bersama PWI Lampung kemarin. Pada intinya kita sebagai wartawan maupun pihak kepolisian ingin menjaga situasi Lampung agar kondusif," ungkapnya. [Feby]
Rabu, 01 Maret 2023
Oknum Kakon Pematang Sawa' Telah Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan
TANGGAMUS - Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi di Tanggamus, Lampung. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum kepala pekon di Kecamatan Pematang Sawa, pada Selasa (28/2/2023).
Rabu, 25 Januari 2023
Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Angkat Bicara
GK, Balam - Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH, meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera menangkap para preman backing tempat hiburan malam (Diskotik,red) di Surabaya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap 5 wartawan yang sedang melakukan aktifitas peliputan atau kerja kerja jurnalistik.
Jumat, 21 Oktober 2022
Sambut HUT Humas Polri Ke-71, Polres Cilegon Melaksanakan Olahraga Bersama dengan Wartawan
Jumat, 14 Oktober 2022
Rangkaian HUT ke-71 Humas Polri, Polres Serang Gelar Pertandingan Voli Bersama Wartawan
Kamis, 29 September 2022
Kapenrem 064/MY Ajak Wartawan Ikuti Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-115 Tahun 2022
Minggu, 07 Agustus 2022
Dengan Kalimat Tak Pantas, Seorang Oknum Kepala SD Negeri di Lambar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis
![]() |
| Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH |
Menurut, Wartawan Online, Dw JJ kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dua rekan lainnya bertandang ke SDN 3 Bandar Baru, lalu itu tiba–tiba oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut datang ke sekolah itu karena hendak menjemput istrinya yang kebetulan menjadi tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak–Kanak (TK) yang berada tepat di depan SDN 3 Bandar Baru tersebut.
Seketika itu pula oknum Kepsek itu menghampiri ketiganya dan membaca tulisan Jurnalis pada baju salah seorang wartawan itu, dan saat itu pula terlontar dari mulut sang kepsek tersebut kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang konon katanya seorang pendidik dan berpendidikan bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologinya, Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH itu mengatakan, Wartawan, jurnalis, media sama kayak beb*l (kotoran manusia, red), lalu salah seorang wartawan mempertanyakan maksud perkataan tersebut, kepsek itu kembali menjawab.
“Maksudnya wartawan, jurnalis dan media itu sama kayak, beb*l, jej*k dan t*hi dengan gaya melecehkan,” ujar Dewi yang akrab disapa JJ itu menirukan perkataan Kepsek yang terkesan arogan tersebut.
“Saya tidak suka dengan gaya arogan seperti itu, masa profesi wartawan disamain dengan kotoran, terlebih lagi dia merupakan kepala sekolah di SDN 2 Tanjung Raya, yang lokasinya di Pemangku Talang Delapan dan kompetensinya sudah sangat mumpuni, tetapi sangat disayangkan kepsek itu terkesan tak paham adap dan etika itu,” papar JJ.
Ditambahkan JJ, seharusnya sebagai Kepsek oknum tersebut bersikap lebih bijak dan lebih santun dalam berbahasa dan berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan sesuatu kalimat, sebab secara tidak langsung dirinya telah melecehkan profesi jurnalis.
“Dia itukan berpendidikan, alangkah cerobohnya bapak itu, kendati niatnya hanya untuk bercanda tetapi jangan sampai menyamakan jurnalis dengan kotoran manusia, sebab kalimat tersebut sama dengan penghinaan atau pelecehan, asal dia tau profesi wartawan sangatlah mulia, sama halnya dengan profesi pendidik,” terangnya.
Dia berharap agar kiranya pihak dinas bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek tersebut untuk lebih baik dan paham tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Supaya pendidik di Lambar bisa lebih baik dan beretika terlebih lagi Kepala sekolah, yang notabennya merupakan seorang pendidik dan ASN. Kalau seperti ini, mau dibawa kemana pendidikan generasi milenial sedangkan Kepseknya aja tidak ngerti tata cara bicara yang baik,” ujarnya.
Masih kata dia, jika di artikan dalam bahasa Indonesia, Beb*l dalam bahasa Lampung berarti kotoran manusia yang bertekstur keras, Jej*k artinya kotoran manusia yang bertekstur sedang dan ukurannya kecil dan T*hi artinya kotoran manusia.
Dari hal kurang pantas tersebut dan menyinggung seluruh kawan seprofesi, meminta oknum kepala sekolah secara langsung menggelar konferensi pers atau membuat pernyataan di media massa. [Sur]
Rabu, 09 Februari 2022
Keluarga Besar DPC MOI Way Kanan Mengucapkan Selamat HPN Tahun 2022
GK, Way Kanan - Hari Pers Nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.
Keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Media Online Indonesia (DPC MOI) Way Kanan melalui Ketua DPC MOI Way Kanan,Indra mengucapkan selamat Hari Pers Nasional"Pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena , surat kabar atau media elektronik adalah sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan," terangnya.
Masih lanjutnya ,Hari Pers Nasional (HPN) 2022 mengusung tema ”Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara”.
Semoga Indonesia lekas bangkit dari pandemi untuk menggapai kemajuan yang berkeadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dilain Tempat Nikmat Karim Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan dari fraksi partai Demokrat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2022.
Selamat Hari Pers Nasional ,selalu semangat dalam berkarya,menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.
"Selalu semangat dalam berkarya,terdepan menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat," terang Nikman Karim. [Red]
Selasa, 08 Februari 2022
Berkeliling Indonesia, Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Kunjungi Makorem 143/Halu Oleo
Tim JKW-PWI yang beranggotakan Yanni Krishnayanni, Aji Tunang Pratama, Indrawan Ibonk, dan Sonny Wibisono didampingi Wakil Bendahara Umum PWI Pusat yang juga Ketua Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan, Dar Edi Yoga.
Saat tiba di Makorem Kendari, rombongan diterima langsung oleh Brigadir Jenderal TNI Yufti Senjaya, selaku Danrem.
Yufti Senjaya dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat berjumpa sosok-sosok pemberani yang bersedia berkeliling Indonesia untuk memotret kekayaan budaya, wisata dan keragaman Indonesia.
"Saya sangat kagum dengan keberanian teman-teman tim Jelajah Kebangsaan Wartawan ini. Khususnya Ibu Yanni yang tidak kalah tangguh, bersedia berkeliling Indonesia untuk 'memotret' keindahan Indonesia," jelas Yufti.
Berbincang selama hampir empat jam, Yutfi yang didampingi Kasilog Makorem 143/HO Kolonel Daniel C.H menyampaikan sangat menyambut baik perjalanan jelajah kebangsaan oleh PWI sebab menjadi terobosan untuk mengenalkan Indonesia bagi milenial yang tengah gandrung dengan media sosial.
"Perjalanan teman-teman berkeliling Indonesia sangat kami sambut positif sebab dapat membuat anak-anak muda lebih mengenal berbagai daerah di Indonesia, apalagi para rider sekaligus wartawan dan vidiografer," tambah Yufti yang menjabat Danrem 6 Januari 2022 lalu.
Mengetahui Tim JKW-PWI akan melanjutkan touring ke 11 provinsi lagi, Yutfi menyarankan keempat riders untuk mempersiapkan berbagai bekal seperti vitamin dan peralatan untuk menunjang kebugaran riders.
“Jangan pernah memaksakan diri jika badan sudah lelah. Sebaiknya istirahat setiap dua jam, lalu sebelum berangkat siapkan vitamin dan peralatan musim hujan,” papar Yufti sambil menyerahkan 4 botol multi vitamin untuk motoris.
Sementara itu, Yanni Krishnayanni mengaku sangat senang dapat bertemu Brigjen Yufti Senjaya sebab dapat berdiskusi perihal kebangsaan.
"Kami merasa sangat senang dapat diterima oleh bapak Danrem yang sangat ramah dan humanis, semoga bisa berjumpa kembali," tuturnya.
Usai perayaan HPN 2022 di Kendari, Tim Jelajah Kebangsaan PWI akan melanjutkan perjalanan ke Makasar, Ambon, Papua, NTT, NTB, Bali hingga kembali ke Jakarta dalam kurun waktu sekitar 2 bulan lagi. [Red]
Rabu, 26 Januari 2022
Koalisi Dorong Kepolisian Bekerja Profesional Atas Laporan Jurnalis Korban Kekerasan
GK, Bandar Lampung - Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan. [Red]
Senin, 24 Januari 2022
Dua orang Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput di Kantor BPN Balam
Kamis, 06 Januari 2022
Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital
JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).
Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air.
“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.
Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.
“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.
Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.
Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.
Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.
“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.
Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.
“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.
Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.
“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]






















