Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label wartawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wartawan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Mei 2024

Dewan Pakar JMSI Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Tim Sukses Pilkada Wajib Mundur



GK, Bandar Lampung - Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi SH MH mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam kontestan Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers.  

Karena, kata Juniardi, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers sudah berulang mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

"Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan. Maka, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil," kata Juniardi, saat diminta tanggapannya soal netralitas media pers di Pilkada 2024.

Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

"Jadi wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik. Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik," katanya.

Menurut Juniardi, Dewan Pers menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Terbaru Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Point point penting dalam edaran itu adalah pertama Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Kedua Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Ketiga, Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), dan keempat Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

"Kita sudah berkali kali diingatkan oleh dewan pers, bahwa para insan media untuk menjaga independensi dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada termasuk tahun 2024 ini. Karena dalam proses pemilu peran media sangat penting untuk menjaga independensinya. “Dewan pers menyatakan insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers," kata Juniardi

Intinya,kata Juniardi, dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada diantaranya memberikan kepercayaan kepada publik. Karena dari berbagai temuan media masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan. Dan saat Pilkada 2024 ini, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media. "Karena kita sepakat bahwa fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada," kata Pimred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini.

Lapor Dewan Pers

Juniardi menambahkan masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Dewan Pers. Cara melaporkannya pun sangat mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id.

Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. "Tim Dewan Pers pasti akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti. Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, biasanya Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan," katanya. (Red)

Sabtu, 02 Desember 2023

Beberapa Wartawan serta Lembaga Media Ikut Rakor bersama Bawaslu Tanggamus

Beberapa Wartawan serta Lembaga Media Ikut Rakor bersama Bawaslu Tanggamus

GK, Tanggamus -
beberapa Lembaga profesi wartawan di Kabupaten Tanggamus mengikuti gelaran rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tanggamus di Hotel Gisting, Sabtu (02/12/23).

lkut serta di undang Lembaga ikatan penulis & jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Tanggamus yang menaungi puluhan media ikut turut ambil bagian yang dihadiri ketua Dan wakil sekjen.

Rakor itu merupakan tindak lanjut, publikasi tahapan Pemilu 2024, baik Pilpres dan Pileg DPRD, DPRD Provinsi, DPR-RI serta DPD-RI yang klimaknya pada (14/02/24) mendatang.

Proses Pemilu 2024 juga sangat krusial dalam sistem demokrasi, sehingga publikasi merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan tugas Bawaslu yang bertujuan untuk memantau dan memastikan integritas pemilihan umum.

Publikasi dan dokumentasi juga diharapkan dapat mendorong partisipasi demokratis Pemilihan Umum yang merupakan fondasi dari sistem demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif warga negara.

Dalam konteks publikasi para calon-calon yang akan memasuki lembaga DPRD/DPR-RI harus menggambarkan representasi yang baik dan bervariasi dari masyarakat yang mereka wakili.

Mendukung itu juga, mengingat adanya kehumasan Bawaslu yang juga membuat penulisan, sebab menjadi bagian salah satu pokok dan fungsi humas yang hubungan pada publik untuk kepentingan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustopa mengatakan, selain silaturohmi, kedepannya bersama-sama akan menghadapi tahapan Pemilu 2024, yang semakin sehingga perlu menyatakan bahwa media salah satu faktor yang sangat penting.

Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Tanggamus memiliki personal yang sangat terbatas dengan 5 komisioner, 3 tingkat kecamatan dan 1 tingkat pekon, ditambah 1 untuk tingkat TPS yang direkrut awal tahun 2024.

“Kami berharap pada hari ini bukan saja silaturohmi kita karna banyak jurnalistik ditanggamus mohon maaf apa bila terluput dan terlupakan,” kata Najih.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta, diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada Bawaslu.

“Terima kasih kami ucapkan, selaku pengawas pemilu, Bawaslu berharap masukan dan tanggapan, sehingga kami dapat menjadi lebih baik,” tandasnya.

Di tempat yang sama Eka wakil ketua persatuan wartawan Indonesia ( PWI )propinsi Lampung, ikut Andil hadir dalam sambutannya peran jurnalis yang penting dalam menyambut pemilu baik legislatif maupun eksekutif mulai dari DPRD kabupaten propinsi sampai pusat, serta pilkada bupati gubernur sampai presiden.

Lanjut ia menyampaikan Peran jurnalis yang penting untuk menyajikan informasi publik teraktual seimbang dan berimbang berdasarkan narasumber yang akurat Agar terus menerus di tindak lanjuti melalui pemberitaan." Pungkasnya. [Arm]

Senin, 28 Agustus 2023

Jalin Sinergi, DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan Audensi dengan Bupati Lampung Selatan


GK, LAMPUNG SELATAN | Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan beserta jajaran Pemkab Lampung Selatan, Senin (28/08/2023).

Kedatangan Ketua DPC PWRI Lampung Selatan, Sior Agung Saputra didampingi Sekretaris Heri Priantoro dan Bendahara Nina Reza Yudianita berserta jajaran pengurus diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di ruang kerja bupati setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambut baik audiensi DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan dan mengucapkan selamat atas dilantikanya kepengurusan  DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan masa bakti 2022-2026.

“Kami senang hari ini pengurus DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan bisa bersilaturahmi dan bersama pemerintah daerah,” ujar Nanang Ermanto dalam audiensi tersebut.

Dalam audiensi itu, Nanang juga mengajak PWRI bersama pemerintah daerah membangun komitmen dan ikut berperan membangun Kabupaten Lampung Selatan sesuai tupoksi.

Nanang mengatakan, pihaknya selalu terbuka membangun komunikasi dengan semua elemen masyarakat dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan. Sebab menurutnya, tanpa dukungan semua pihak, sulit untuk maju dan berkembang dengan cepat.

“Semua kita jalin komunikasi. Karena soal pembangunan ini tidak hanya melibatkan lembaga pemerintahan, tapi juga lembaga sosial masyarakat bisa ikut terlibat. Salah satunya organisasi profesi media seperti PWRI,” kata Nanang.

Sementara itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan Sior Agung Saputra mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Lampung Selatan dan jajaran.

Sior Agung Saputra menyampaikan, selain bersilaturahmi, kunjungan itu dalam rangka menjalin sinergi dan bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Kegiatan ini adalah salah satu program kerja DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga dapat bersinergi dengan baik sejalan dengan program pemerintah daerah. Terlebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Agung ini.

Agung menambahkan, bahwa peran pers sebagai pilar demokrasi keempat. “Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif,” kata Agung. [Feby]

Kamis, 27 Juli 2023

Ketua PW IWO Provinsi Lampung Mengecam Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Peliputan


GK, BANDAR LAMPUNG |  Lagi-lagi Jurnalis mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari orang yang diduga adalah merupakan bodyguard bupati Lampung Selatan saat melakukan peliputan jalannya persidangan lanjutan kasus penggelapan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).

Untuk diketahui, pada persidangan kali ini Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama Istri hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Akbar Bintang dalam kasus Tipu Gelap atas proyek jalan dengan nilai 2,6 miliar rupiah.

Intimidasi tersebut dialami oleh wartawan Lampung TV atas nama Dyon, saat dia mengambil video Bupati Lampung Selatan tersebut yang akan mengikuti proses persidangan, dan saat itu dia didatangi oleh dua orang pria ditempat duduknya yang diduga adalah pengawal Bupati Lampung Selatan tersebut.

Kedua pria tersebut memegangi kedua tangan Dyon (Wartawan Lampung TV) dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar ruang persidangan.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung Edi Arsadat mengecam dan menyayangkan atas terjadinya intimidasi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

"Saya selaku Ketua PW IWO Provinsi Lampung sangat menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan intimidasi atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistiknya," ujar Edi.

Masih menurut Edi Arsadat, "Wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistiknya dilindungi oleh UU sebagaimana tercantum dalam UU no 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata ketua PW IWO tersebut.

Jadi menurut Edi Arsadat, apabila ada orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dikategorikan melanggar UU dan dapat terkena Tindak Pidana.

"Apabila ada orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistiknya, maka dapat kategorikan melanggar UU dan dapat dikenakan Tindak Pidana," jelas Edi.

Masih menurut Ketua PW IWO, "Seharusnya semua pihak bisa menghormati dan menghargai tugas wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistiknya." Pungkasnya. [Feby]

Rabu, 26 Juli 2023

Ketua IWO Provinsi Lampung Kutuk Terkait Insiden Penembakan Kendaraan Wartawan di Lampung Selatan


GK, BANDARLAMPUNG |  Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Edi Arsadat mengutuk aksi penembakan di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Selatan terhadap mobil yang dikendarai oleh sejumlah wartawan. 

PW IWO Lampung meminta aparat kepolisian bertindak cepat untuk mengungkap pelakunya serta dapat diberikan hukuman yang setimpal.

"Kami tentu berharap agar kepolisian segera dapat mengungkap dan menangkap pelakunya," kata Ketua PW IWO Lampung Edi Arsadad di Bandar Lampung, Rabu (26/7/2023).

Edi, mengaku mendengar kabar penembakan di Jalinsum Lampung Selatan itu mengakibatkan kaca mobil yang dikendarai sejumlah wartawan pecah. 

"Atas peristiwa tersebut, kami menyampaikan keprihatinan dan mengutuk keras atas tindakan yang mengancam keselamatan orang lain," ujarnya.

Insiden penembakan terjadi di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Selatan, Minggu (23/7). 

Kaca mobil minibus warna silver plat BE-2794-JA berlubang bagian belakang kiri tembus ke kaca tengah bagian kanan akibat tembakan tersebut.

Ditemukan pula lempengan logam warna kuning di jok belakang mobil.

Adapun Kronologis kejadian menurut informasi yang didapatkan dari pemberitaan beberapa media adalah sebagai berikut.

Mobil rombongan wartawan mendahului kendaraan pelaku dari Kecamatan Sidomulyo menuju Kota Bandarlampung.

Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku menembak ke arah pengendara rombongan wartawan dan ormas tersebut pas di depan Pom Bensin Sidomulyo.

Korban melaporkan penembakan ke Polsek Katibung.

Saat dikonfirmasi,  Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa peristiwa tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini kasus sedang ditangani satreskrim polres Lampung Selatan dan Polsek ketibung," ujar Edwin melalui pesan singkat WhatsAppnya. [Feby]

Selasa, 16 Mei 2023

Menghalang-halangi Kerja Wartawan Dapat Diancam Pidana


GK, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi SIP SH MH menyayangkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang wartawan kompastv merekam, dan memerintahkan menghapus rekaman Gubernur Lampung, saat memberikan sambutan pada acara pembekalan panitia Haji.

"Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung (penguasa,red) dan diungkapkan dimuka umum dihadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Pimred sinarlampung.co, saat dimintai tanggapan soal aksi Gubernur kepada wartawan kompastv, fi Bandar Lampung itu.

Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai Gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik. 

"Sementara wartawan kompastv melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja kerja jurnalistik. Artinya Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya," ujar Alumni Magister Hukum Unila inj

Juniardi menjelaskan kegiatan tersebut adalah kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang juga diatur dalam UU KIP No 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (pasal 9, 10, 11).

"Kita ketahui berdama bahwa perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya," jelasnya.

"Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F," lanjutnya.

Menurut Juniardi, dilengkapi dengan paradigma keterbukaan informasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada badan publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

"Artinya ada kesan Gubernur Lampung itu telah menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegasnya.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengurai bahwa Wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik  wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional. 

Cara-cara yang profesional tersebut adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

Kemudian rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:

tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;

mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;

Termasuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

"Larangan wartawan merekam tanpa izin itu dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain. Atau wartawan merekam orang lagi mandi tanpa izin," katanya

Dan tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang hal itu dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

Dan apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Implementasi pelaksanaan hak jawab tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga oleh Dewan Pers karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Lalu tanggapan dari pers atas hak jawab dan hak koreksi berupa kewajiban koreksi yaitu keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Kemudian dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi, maka dipidana denda maksimal Rp500 juta. (Feby)

Sabtu, 01 April 2023

Pimprus Fajarsumatra.Co.Id Apresiasi Upaya PWI dan Bidhumas Polda Lampung Adakan Tabayun


GK, BANDARLAMPUNG - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan sekaligus ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung, Kusma melakukan mediasi (Tabayun) bersama pimpinan media fajarsumatera.co.id di kantor PWI Lampung, pada Sabtu (1/4/2023) siang

Pimpinan Perusahaan fajarsumatera.co.id, Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi PWI Lampung yang telah mau melakukan upaya mediasi terkait masalah intimidasi yang diduga diterima salah satu wartawan  Agung  Kurniawan saat meliput aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Kami sangat mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas upaya mediasi atau tabayun yang dilakukan PWI Lampung. Walaupun pada konteks saat ini Agung maupun perusahaan masih menunggu dan melihat perkembangan berikutnya," kata Deni Kurniawan.

Lebih lanjut, Deni mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi upaya mediasi dari Polda Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Kusma menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi pada saat Polda Lampung melakukan mediasi bersama PWI Lampung.

"Dari hati saya yang paling dalam, saya memohon maaf atas miskomunikasi yang terjadi saat mediasi Polda Lampung bersama PWI Lampung kemarin. Pada intinya kita sebagai wartawan maupun pihak kepolisian ingin menjaga situasi Lampung agar kondusif," ungkapnya. [Feby]

Rabu, 01 Maret 2023

Oknum Kakon Pematang Sawa' Telah Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan


TANGGAMUS - Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi di Tanggamus, Lampung. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum kepala pekon di Kecamatan Pematang Sawa, pada Selasa (28/2/2023).

Kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus dipicu masalah pemberitaan yang dipublikasikan media Wawai News medio Juli 2022, terkait pemotongan BLT Dana Desa Rp100 ribu.

Merasa tak terima gegara diberitakan, oknum Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung meradang dan berbuat arogan menantang wartawan Wawai News duel, sambil menarik-narik kerah baju dengan memaki dan berkata kasar.

Atas peristiwa arogan sang oknum Kepala Pekon di Pematang Sawa, Tanggamus tersebut, membuat wartawan media Wawai News jaringan berita Sijori kepri, mengalami luka lecet di bagian leher dan kaki sebelah kiri terkilir serta mengalami mual dan pusing.

"Kejadian itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB, saat itu tak sengaja bertemu dengan Oknum kepala Pekon itu di Pematang Sawa usai menjalankan tugas jurnalistik. Saya bertemu oknum Kakon itu di jalan, " ujar SMN wartawan Wawai News.

Awalnya biasa saja, saling tegur sapa. Namun ditengah obrolan, sang kakon arogan itu mulai meradang setelah bertanya kenapa diberitakan terkait dana desa pada Juli 2022 lalu.

Kemudian dijawab oleh SMN, bahwa pemberitaan itu telah kkonfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kenapa tidak lapor polisi atau dewan pers, jawab SMN. Meski telah diberi pemahaman demikian kepala Pekon Pematang Sawa tersebut tetap tidak terima.

"Dia (Kakon) langsung menarik-narik kerah baju saya, membenturkan kepalanya di kepala saya. Tapi saya tidak melawan, sampai kaki terkilir," ujar SMN, mengaku untung ada warga lain yang memisahkan.

Saat ini SMN wartawan sekaligus perwakilan media online Wawai News jaringan Sijori Kepri di Tanggamus telah melakukan visum di Rumah Sakit setempat. Hasil visum itu akan jadi bahan laporan kekerasan oleh oknum Kakon di Kepolisian.

"Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polres Tanggamus untuk membuat laporan. Tapi diminta visum dulu dan laporan resmi bisa menyusul besok, Rabu 1 Maret 2023," ujarnya.

Selama ini Wawai News jaringan Sijori kepri di Tanggamus sebagai media kontrol, banyak menyoroti terkait persoalan di desa mulai dari penyaluran BLT hingga berbagai kegiatan dengan menggunakan dana desa.

Terkait peristiwa yang menimpa Wartawan Wawai News, Redaksi mengutuk keras aksi arogansi dari oknum kepala Pekon di Wilayah Pematang Sawa, kabupaten Tanggamus.

'Kami berharap setelah ada laporan resmi pihak kepolisian, bisa menangkap oknum Kepala Pekon arogan yang tidak memahami soal cara kerja jurnalistik, ini adalah kasus perdana kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus di tahun 2023'
(Feby)

Rabu, 25 Januari 2023

Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Angkat Bicara


GK, Balam - Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH, meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera menangkap para preman backing tempat hiburan malam (Diskotik,red) di Surabaya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap 5 wartawan yang sedang melakukan aktifitas peliputan atau kerja kerja jurnalistik.

"Selain perbuatan pidana, aksi penganiayaan kepada pekerja jurlastik itu juga merupakan bentuk bentuk menghalangi kerja jurnalistik, dan menghambat proses demokrasi dan kemerdekaan pers freedom by the press," kata Juniardi, wartawan senior pemimpin redaksi sinarlampung.co.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung itu menjelaskan terkait Perlindungan wartawan, kata Juniardi, bahwa bagi keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya telah menjadi kewajiban dunia internasional. 

Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina, Austria, dalam resolusi yang disepakati oleh seluruh anggotanya pada 27 September 2012 untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental dalam kebebasan ekspresi.

Dalam resolusi itu lanjut Dia,  Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan kepada negara-negara di dunia agar ”mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan dan yang memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaannya secara independen.” 

Resolusi ini juga menyerukan pencegahan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan ”investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif” atas tindakan kekerasan terhadap wartawan.

"Karena itu, Indonesia juga ada di dalamnya. Maka kita mengimbau kepada seluruh pihak agar menghentikan kekerasan terhadap wartawan. Karena kita sepakat bahwa menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapa saja kepada wartawan," kata Juniardi.

Alumni peserta Hari Pers International ini, menyatakan keselamatan wartawan masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Selama ini telah terjadi banyak kekerasan terhadap media atau wartawan. 

Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme penanganan masalah yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait. 

"Karena itu dewan pers juga perlu mempercepat penyusunan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan," katanya.

Juniardi melanjutkan wartawan merupakan pewarta yang harus dihargai tugas sebagai pemberi infrormasi kepada khalayak umum dan keberadaannya telah membantu masyarakat bisa mengenal banyak hal dan informasi. 

"Tugas seorang wartawan adalah tugas yang sangat mulia karena selain menjalankan tugasnya, wartawan juga sebagai pemantau dan pemberi informasi. Jadi kita jangan mempermalukan bangsa dengan kondisi pers Indonesia," ujarnya.

Juniarrdi dengan tegas sangat mengecam kepada seluruh elemen masyarakat, baik dari tingkat pegawai negeri sipil (PNS), aparat keamanan dan masyarakat biasa yang melakukan kekerasan kepada wartawan. 

Dia juga mengingatkan kepada wartawan yang mendapat tindak kekerasan dari siapa pun pada saat sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis jangan segan-segan melaporkan kasus ini kepada  kepolisian.

"Wartawan harus berani melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya sampai tingkat pengadilan. Ini agar bisa menjaduoan egek jera kepada siapa saja yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya," ujarnya. 

Juniardi berharap pemerintah (eksekutif, legislatif, hingga yudukatif) memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya wartawan. "Sosialisasi sangat perlu pasalnya di Indonesia ini masih banyak warga belum mengetahui arti pentingnya pers," ujarnya.

Kepada para wartawan, Juniardi juga meminta agar dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan kode etik jurnalistik yang sudah terkandung dalam undang-undang pers.

"Jangan sampai tugas seorang wartawan disalahkagunakan yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Gunakanlah kode etik jurnalistik saat sedang melaksanakan tugas," katanya. [HBR]

Jumat, 21 Oktober 2022

Sambut HUT Humas Polri Ke-71, Polres Cilegon Melaksanakan Olahraga Bersama dengan Wartawan


GK, Banten - Menyambut HUT Humas Polri ke -71, Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan olah raga Bersama dengan wartawan dibidang bulu tangkis,Jum'at,21/10/22

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui melalui Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten  IPTU Sigit Dermawan menjelaskan "Dalam rangka Hari Ulang Tahun Humas Polri yang ke-71 yang akan jatuh pada tanggal 30 Oktober 2022, 

Polres Cilegon Polda Banten melakasanakan kegiatan olah raga Bersama dengan wartawan,oleh raga Bersama tersebut berupa bulu tangkis yang dilaksanakan di Gedung  olah raga Krakatau Ria di kawasan perumahan Krakatau steel Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. 

Para pejabat utama polres Cilegon ikut memeriahkan olah raga bulu tangkis Bersama tersebut dengan para wartawan yang berada di wilayah kota Cilegon.

Ditempat yang sama wartawan senior  di kota Cilegon poe saputra (wongbanten.com) selaku wartawan pokja Polres Cilegon menjelaskan dengan olahraga bersama ini kita tingkatkan dan semakin mempererat sinergitas antara Polri dengan wartawan.

"Semoga Polri makin jaya dan sukses serta selalu menjadi pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat, Terakhir kami mengucapkan dirgahayu Humas Polri yang ke-71," tutup Poe Saputra. [rls/icha]

Jumat, 14 Oktober 2022

Rangkaian HUT ke-71 Humas Polri, Polres Serang Gelar Pertandingan Voli Bersama Wartawan


GK, SERANG - Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Humas Polri, Jajaran Polres Serang Polda Banten menggelar olahraga bersama sejumlah awak media mitra Humas Polres Serang, dilapangan Hijau Mapolres Serang, Jumat (14/10/2022). 

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Serang, PJU Polres Serang, KA SPK Polres Serang, Personel Si Propam Polres Serang dan beberapa awak media. 

Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno mengatakan, olahraga bersama para awak media (wartawan-red) guna meningkatkan sinergitas antara Polri dan media, serta meningkatkan keakraban para personel Polres Serang dengan rekan rekan wartawan. 

"Olahraga bola voli yang kita gelar hari ini bersama para wartawan utamanya dalam rangka memperingati HUT ke 71 Humas Polri," kata Wakapolres.

Selain itu, lanjut matan Wakapolres Pandeglang ini menuturkan, sinergitas Polri dan media sangatlah penting, dimana dimassa era globalisasi saat ini peran media begitu penting, dalam segala aspek kehidupan. 

"Dengan kegiatan olahraga bersama serta diisi pertandingan Bola voli antara Pejabat Utama Polres Serang dan awak media, dapat lebih meningkatkan sinergitas antara Polri dan awak media," tutupnya. 

Sementara itu, salah satu perwakilan awak media Ansori mengucapkan selamat HUT ke-71 untuk Humas Polri. Ia mengungkapkan, pada usia yang ke 71 ini Humas Polri harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat, dan melaksanakan tugas kehumasan dengan sebaik-baiknya. 

"Tugas Humas Polri sebenarnya hampir sama dengan kami, sehingga, Humas Polri menjadi bagian terpenting dalam menyampaikan edukasi positif kepada masyarakat, terutamanya menyampaikan seluruh informasi kegiatan Polri saat ini," ucapnya. 

"Sekali lagi kami ucapkan selamat HUT ke-71 untuk Humas Polri, semoga Humas Polri semakin Presisi menuju kebangkitan dan selalu di cintai masyarakat," imbuhnya. [rls/icha]

Kamis, 29 September 2022

Kapenrem 064/MY Ajak Wartawan Ikuti Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-115 Tahun 2022


GK, Kota Serang - Kapenrem 064/MY, Mayor Inf. Ade Hermansyah, mengajak kepada seluruh wartawan yang ada di wilayah teritorial Korem 064/MY untuk mengikuti lomba karya tulis Jurnalistik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang ke-115 tahun 2022.

"Ayo, tunjukkan prestasi bahwa para wartawan Korem 064/MY mampu bersaing guna mengikuti Lomba Karya Tulis Jurnalistik TMMD," tegas Kapenrem. 

Untuk pelaksanaan TMMD yang ke-115 Korem 064/MY berlokasi di Desa Telaga luhur, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, yang dilaksanakan oleh Kodim 0602/Serang.
"Dalam perlombaan tersebut para wartawan dapat membuat karya tulis Jurnalistik yang meliputi seluruh kegiatan TMMD ke-115 yang dilakukan personel Satgas. Mulai dari kegiatan humanis, sasaran fisik dan non fisik," sebut Kapenrem.

Lebih jauh Mayor Inf Ade Hermansyah,  menambahkan, bagi para wartawan yang berminat untuk menuangkan karya tulisnya, baik melalui media cetak/online dan televisi diberi kesempatan untuk berkarya selama kegiatan. Sedangkan produk karya jurnalistik tersebut nantinya akan diikutkan dalam lomba karya jurnalistik," katanya 

"Adapun karya jurnalistik itu nantinya di akhir TMMD, ada satu karya jurnalistik yang akan diikut sertakan dalam lomba karya tulis. Silahkan bagi rekan-rekan wartawan kalau memang ada suatu produk jurnalistik, bisa dikirim melalui Penrem 064/MY. Sehingga Kodim 0602/Serang yang melaksanakan kegiatan TMMD ke-115 itu bisa mengikut sertakan dalam lomba karya tulis jurnalistik tersebut," bebernya. [Rls/ Icha] 

Minggu, 07 Agustus 2022

Dengan Kalimat Tak Pantas, Seorang Oknum Kepala SD Negeri di Lambar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH


GK, Lambar - Oknum Kepala SDN 2 Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga lecehkan profesi jurnalis, Selasa (2/8/2022) di halaman SDN 3 Bandar Baru, Kecamatan Sukau.

Menurut, Wartawan Online, Dw JJ  kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dua rekan lainnya bertandang ke SDN 3 Bandar Baru, lalu itu tiba–tiba oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut datang ke sekolah itu karena hendak menjemput istrinya yang kebetulan menjadi tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak–Kanak (TK) yang berada tepat di depan SDN 3 Bandar Baru tersebut.

Seketika itu pula oknum Kepsek itu menghampiri ketiganya dan membaca tulisan Jurnalis pada baju salah seorang wartawan itu, dan saat itu pula terlontar dari mulut sang kepsek tersebut kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang konon katanya seorang pendidik dan berpendidikan bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kronologinya, Kepala SDN 2 Tanjung Raya, MH itu mengatakan, Wartawan, jurnalis, media sama kayak beb*l (kotoran manusia, red),  lalu salah seorang wartawan mempertanyakan maksud perkataan tersebut,  kepsek itu kembali menjawab.

“Maksudnya wartawan, jurnalis dan media itu sama kayak, beb*l, jej*k dan t*hi dengan gaya melecehkan,” ujar Dewi yang akrab disapa JJ itu menirukan perkataan Kepsek yang terkesan arogan tersebut.

“Saya tidak suka dengan gaya arogan seperti itu, masa profesi wartawan disamain dengan kotoran, terlebih lagi dia merupakan kepala sekolah di SDN 2 Tanjung Raya, yang lokasinya di Pemangku  Talang Delapan dan kompetensinya sudah sangat mumpuni, tetapi sangat disayangkan kepsek itu terkesan tak paham adap dan etika itu,” papar JJ.

Ditambahkan JJ, seharusnya sebagai Kepsek oknum tersebut bersikap lebih bijak dan lebih santun dalam berbahasa dan berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan sesuatu kalimat, sebab secara tidak langsung dirinya telah melecehkan profesi jurnalis.

“Dia itukan berpendidikan, alangkah cerobohnya bapak itu, kendati niatnya hanya untuk bercanda  tetapi jangan sampai menyamakan jurnalis dengan kotoran manusia, sebab kalimat tersebut sama dengan penghinaan atau pelecehan, asal dia tau profesi wartawan sangatlah mulia, sama halnya dengan profesi pendidik,” terangnya.

Dia berharap agar kiranya pihak dinas bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek  tersebut untuk lebih baik dan paham tentang  Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Supaya pendidik di Lambar bisa lebih baik dan beretika terlebih lagi Kepala sekolah, yang notabennya merupakan seorang pendidik dan ASN. Kalau seperti ini, mau dibawa kemana pendidikan generasi milenial sedangkan Kepseknya aja tidak ngerti tata cara bicara yang baik,” ujarnya.

Masih kata dia, jika di artikan dalam bahasa Indonesia, Beb*l dalam bahasa Lampung berarti kotoran manusia yang bertekstur keras, Jej*k artinya kotoran manusia yang bertekstur sedang dan ukurannya kecil dan T*hi artinya kotoran manusia.

Dari hal kurang pantas tersebut dan menyinggung seluruh kawan seprofesi, meminta oknum kepala sekolah secara langsung menggelar konferensi pers atau membuat pernyataan di media massa. [Sur]

Rabu, 09 Februari 2022

Keluarga Besar DPC MOI Way Kanan Mengucapkan Selamat HPN Tahun 2022


GK, Way Kanan - Hari Pers Nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

Keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Media Online Indonesia (DPC MOI) Way Kanan melalui Ketua DPC MOI Way Kanan,Indra mengucapkan selamat Hari Pers Nasional"Pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena , surat kabar atau media elektronik adalah sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan," terangnya.

Masih lanjutnya ,Hari Pers Nasional (HPN) 2022 mengusung tema ”Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara”.

Semoga Indonesia lekas bangkit dari pandemi untuk menggapai kemajuan yang berkeadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dilain Tempat Nikmat Karim Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan dari fraksi partai Demokrat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2022.

Selamat Hari Pers Nasional ,selalu semangat dalam berkarya,menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

"Selalu semangat dalam berkarya,terdepan menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat," terang Nikman Karim. [Red]

Selasa, 08 Februari 2022

Berkeliling Indonesia, Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Kunjungi Makorem 143/Halu Oleo




GK, Kendari - Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan–Persatuan Wartawan Indonesia (JKW-PWI) mengunjungi Markas Komando Resor Militer (Makorem) 143/Halu Oleo, di Kendari Sulteng.

Tim JKW-PWI yang beranggotakan Yanni Krishnayanni, Aji Tunang Pratama, Indrawan Ibonk, dan Sonny Wibisono didampingi Wakil Bendahara Umum PWI Pusat yang juga Ketua Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan, Dar Edi Yoga.

Saat tiba di Makorem Kendari, rombongan diterima langsung oleh Brigadir Jenderal TNI Yufti Senjaya, selaku Danrem.

Yufti Senjaya dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat berjumpa sosok-sosok pemberani yang bersedia berkeliling Indonesia untuk memotret kekayaan budaya, wisata dan keragaman Indonesia.

"Saya sangat kagum dengan keberanian teman-teman tim Jelajah Kebangsaan Wartawan ini. Khususnya Ibu Yanni yang tidak kalah tangguh, bersedia berkeliling Indonesia untuk 'memotret' keindahan Indonesia," jelas Yufti.


Berbincang selama hampir empat jam, Yutfi yang didampingi Kasilog Makorem 143/HO Kolonel Daniel C.H menyampaikan sangat menyambut baik perjalanan jelajah kebangsaan oleh PWI sebab menjadi terobosan untuk mengenalkan Indonesia bagi milenial yang tengah gandrung dengan media sosial.

"Perjalanan teman-teman berkeliling Indonesia sangat kami sambut positif sebab dapat membuat anak-anak muda lebih mengenal berbagai daerah di Indonesia, apalagi para rider sekaligus wartawan dan vidiografer," tambah Yufti yang menjabat Danrem 6 Januari 2022 lalu.

Mengetahui Tim JKW-PWI akan melanjutkan touring ke 11 provinsi lagi, Yutfi menyarankan keempat riders untuk mempersiapkan berbagai bekal seperti vitamin dan peralatan untuk menunjang kebugaran riders.

“Jangan pernah memaksakan diri jika badan sudah lelah. Sebaiknya istirahat setiap dua jam, lalu sebelum berangkat siapkan vitamin dan peralatan musim hujan,” papar Yufti sambil menyerahkan 4 botol multi vitamin untuk motoris.

Sementara itu, Yanni Krishnayanni mengaku sangat senang dapat bertemu Brigjen Yufti Senjaya sebab dapat berdiskusi perihal kebangsaan. 

"Kami merasa sangat senang dapat diterima oleh bapak Danrem yang sangat ramah dan humanis, semoga bisa berjumpa kembali," tuturnya.

Usai perayaan HPN 2022 di Kendari, Tim Jelajah Kebangsaan PWI akan melanjutkan perjalanan ke Makasar, Ambon, Papua, NTT, NTB, Bali hingga kembali ke Jakarta dalam kurun waktu sekitar 2 bulan lagi. [Red]

Rabu, 26 Januari 2022

Koalisi Dorong Kepolisian Bekerja Profesional Atas Laporan Jurnalis Korban Kekerasan


GK, Bandar Lampung - Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.

Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.

“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.

Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.

Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;

2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;

3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;

4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;

5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan. [Red]

Senin, 24 Januari 2022

Dua orang Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput di Kantor BPN Balam



GK, Bandar Lampung - Dua orang media di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari 3 orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. 2 orang media dari Lampung Post dan Lampung TV. Senin, 24 Januari 2022.

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat 2 orang wartawan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto dan Lampung Post, Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang 3 orang Satpam menghampiri dan ingin merampas handphone dan handycam karena di larang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik Dedi Kapriyanto sampai error. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas handphone milik Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal," katanya kata satpam wanita tersebut.

Kemudian, Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang," ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan video yang di ambil sebelumnya.

"Hapus -hapus itu, silahkan pergi," katanya. [Red]

Kamis, 06 Januari 2022

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital



JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum. 

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).

Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air. 

“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.

Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.

Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.

“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman. 

Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.

“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.

Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi. 

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. 

“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]

Jumat, 26 November 2021

Polda Lampung Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021



BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung akan menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang bakal diselenggarakan pada 2 Desember 2021 mendatang bertempat di lapangan apel Mapolda Lampung.

Kegiatan itu sekaligus dalam rangka momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, lomba orasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya. 

"Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Pandra, Jumat (26/11).

Adapun tema yang diusung adalah "Memperingati Hari Hak Asasi Manusia".

Sementara, sub tema acara tersebut bersifat bebas. Atau dengan kata lain, peserta nantinya dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.

Pandra menambahkan, kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu. 

Seluruh unsur elemen masyarakat boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya.

Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-13 orang. Pendaftaran lomba sendiri dimulai sejak tanggal 25 November 2021 sampai 30 November 2021.

Setelah melaksanakan lomba di tingkat Polda, pada tanggal 5 Desember peserta yang juara 1 videonya akan dikirim ke tingkat pusat atau Mabes Polri untuk diseleksi, jika terpilih nantinya akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri pada 10 Desember.

Polda Lampung menyiapkan hadiah senilai Rp 10 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp 5 juta untuk juara kedua dan Rp 3 juta bagi peserta juara ketiga ditambah dengan tropi serta piagam.

Selain itu untuk juara harapan satu mendapat hadiah uang sebesar Rp 1,5 juta dan untuk juara harapan dua sebesar Rp 1 juta.

Bagi peserta yang tidak terpilih nantinya juga akan diberikan uang saku dan piagam.

Untuk pendaftaran dapat melalui link https://bit.ly/3HTCXRK atau untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi contact person 0821-7996-9633 (Andri). [Nnd]

Kamis, 25 November 2021

HBM Kandidat Ketua PWI Lampung, Bersilaturahmi ke Komisaris Utama LAMPUNG7COM





BANDAR Lampung - Calon Ketua PWI Lampung Herman Batin Mangku (HBM) Bersilaturahmi ke kediaman Komisaris Utama Lampung7.com, dan Komisaris Siger TV, Drs.H.Aries Wijayanto HS, MM,Rabu (24/11/2021).

Silaturahmi tersebut berlangsung hangat dengan penuh keakraban, karena keduanya yang sama-sama Alumni Lampost dan sudah 20 tahunan tidak bertemu serta ngobrol bersama.

Dalam momen silaturahmi tersebut, HBM juga mengemukakan tentang niatnya untuk mencalonkan diri sebagai ketua PWI Lampung periode yang akan datang, dan sekaligus meminta doa kepada sahabatnya tersebut, mengingat Drs. H. Aries Wijayanto HS, MM., juga merupakan salah satu pengurus PWI Lampung.

Selain itu, HBM juga meminta saran serta masukan kepada Aries Wijayanto dalam hal visi dan misinya jika ia diberikan Amanah untuk menahkodai PWI Lampung periode mendatang.

"Saya datang kesini untuk bersilaturahmi karena sudah puluhan tahun kami berdua tidak ngobrol bareng, apalagi kami merupakan sahabat lama dan pernah bekerja bersama di media Lampung Post. Dan sebagai sahabat baik, saya juga memohon Doa dan saran kepada beliau (Aries Wijayanto) dalam pencalonan saya sebagai ketua PWI Lampung periode mendatang," ucap HBM.

Kemudian Aries Wijayanto juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan sahabat lamanya tersebut

"Saya sangat berterima kasih atas kunjungan sahabat lama HBM, karena sebelumnya saya juga sudah mendengar dari rekan-rekan yang lain bahwa HBM akan mencalonkan dan mengabdikan dirinya di organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini," ujarnya.

Disamping itu, dalam pencalonan HBM sebagai ketua PWI Lampung periode yang akan datang, Aries Wijayanto memberikan beberapa masukan

"Jika HBM terpilih dan berikan amanah untuk menahkodai PWI Lampung periode kedepan, agar benar-benar bisa bijak dalam berorganisasi dan dapat mengayomi seluruh anggota PWI," himbaunya.

Ia juga memberikan saran, "Siapapun nantinya yang mendapat amanah untuk menahkodai PWI Lampung kedepan, untuk dapat menjadikan organisasi ini sebagai wadah para wartawan agar lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tutup Aries. [Nnd]