Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Satreskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satreskrim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Februari 2024

Sempat Heboh di Dunia Maya, Empat Terduga Pelaku Kejahatan Modus Hipnotis di Lambar Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.


Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama – sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Juherdi.


Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (Red/rls)

Sabtu, 06 Januari 2024

Unit Tim Inafis Satreskrim Polres Lampung Utara Evakuasi Penemuan


GK, LAMPUNG UTARA
-  Personil Unit Inafis Satreskrim Polres Lampung Utara evakuasi temuan mayat di Jalan Merdeka RT. 02 LK 07 Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan, sekira pukul 18.30 WIB. Jumat (5/1/23).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ketika saksi mau membeli pulsa token listrik lalu melihat dari jendela bahwa korban dipanggil tidak menjawab dan dilihat sudah korban sudah meninggal dunia dengan kondisi terlentang dan ditutupi kain kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut Ketua LK 07 dan Ketua RT 02 Kelurahan Tanjung aman dan kemudian LK menghubungi Bhabinkamtibmas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia menjelaskan, bahwa korban telah diidentifikasi bernama Nuarsayah, lahir pada tanggal 17 Agustus 1983. Ia merupakan buruh harian lepas warga Jalan Punai Indah RT 003 RW 007 Kelurahan Tanjung Aman.

"Untuk korban sudah di evakuasi dan di visum oleh Dokter jaga RSUD Ryacudu Kotabumi dengan hasil tidak ditemukan tanda kekerasan dan diperkirakan korban sudah meninggal 2 atau 3 hari", kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Personil di lapangan juga telah mengamankan barang-barang milik korban yang berada di TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Dugaan sementara bahwa korban meninggal dunia akibat sakit, mengingat dari keterangan keluarga korban mempunyai riwayat penyakitnya paru-paru (TBC) dan penyakit diabetes, namun menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik", ujar Kapolres AKBP Teddy,[Feby/Rilis]

Selasa, 28 November 2023

Hasil Pengembangan, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat.


GK, Tulang Bawang Barat - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan pengembangan seusai penangkapan terhadap RP, pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di kelurahan Mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa setelah melakukan introgasi dan pemeriksaan awal terhadap tersandgka RP, didapat informasi mengenai keberadaan JA warga mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.“ Katanya.

Pada hari Senin Tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.15 Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi bahwa pelaku JN menyerahkan diri yang diantar langsung oleh orang tuanya a.n. Herza kerumah Pelapor a.n. Sri Yuni Riani yang beralamatkan di Tiyuh Mulyo Asri Rt/Rw 008/001 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 17.30 Tim Tekab 308 Presisi bergerak menuju kediaman Pelapor dan menangkap pelaku a.n JN, Dan langsung membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Lanjut Kata kasat, Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kami juga sedang berusaha menggali informasi kemungkinan adanya pelaku lainnya “ Ucapnya.[red]

Rabu, 22 November 2023

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat terus Buru pelaku Curat.


GK, Tulang Bawang Barat - Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) FN  (23) warga kampung gunung batin udik Kabupaten Lampung Tengah , Rabu (22/11/2023).


Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Retno Puspita Anggraeni , 31 Thn , Ibu rumah tangga, alamat tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Dailami. CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K menerangkan bahwa benar Satreskrm telah kembali melakukan ungkap kasus curat di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat dan mengamankan seorang pelaku berinisial FN (23).


Lanjut kata Kasat awal kejadian yaitu Pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An. INDRIYANI yang di lakukan oleh pelaku yang tidak di kenal dengan cara pelaku masuk kedapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir di teras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membwa sepeda motor tersebut.


Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti . 


Atas laporan terrsebut, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka FN dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di kampung Gunung batin udik.


Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya  dan diamankan Barang Bukti berupa  1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI,  dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan penyidikan.


Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Kasat Menegaskan tidak ada peluang bagi pelaku kejahatan diwilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat dikabupaten Tulang Bawang Barat" Pungkasnya,[Feby]

Selasa, 26 September 2023

Kembali, Pelaku Curas Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara


GK, Lampung Utara - Perang terhadap pelaku kejahatan terus di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kali ini satu pelaku pencurian dengan kekerasan kembali berhasil diringkus.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (29) warga Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku.

“Ya benar, pelaku berhasil diamankan anggota pada saat sedang berjalan menuju kerumahnya pada hari Senin 25 September 2023, ,”ujar Iptu Stef Boyoh, Rabu (26/9/23).

Lanjut Boyoh, Kronologis yang terjadi awal mulanya Selasa 13 Oktober 2015 silam korban Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box dengan Nopol BE 9565 CB sesampainya di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang korban di hadang oleh 2 orang pelaku R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio dan mengacungkan senjata tajam.

"Kemudian para pelaku mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000. setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp.5.000.000.00 milik perusahan PT. Lotus Pradipta Mulya.)", paparnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku R sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016.

"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”jelasnya.[Feby]

Sabtu, 01 April 2023

Polres Tulang Bawang Akan Melakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencana

GK, Tulang Bawang  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Rencana untuk melakukan ekshumasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, usai menggelar konferensi pers hari Jum'at (31/03/2023) siang, di Aula Mapolres Tulang Bawang.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB," ucap AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, rencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pada minggu depan. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta, kepada istrinya berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), petugasnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB).

"Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, setelah nantinya selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku," imbuh AKP Wido.

Untuk diketahui, bahwa pernikahan antara pelaku dan korban saat ini telah dikarunia dua orang anak, yang semuanya berjenis kelamin perempuan. (Feby)

Selasa, 28 Maret 2023

Mobil Penuh Bekas Tembakan, Diduga Digunakan Sindikat Spsialis Pencuri Pick up


GK, Lampung
- Penemuan Mobil Jenis Honda Brio berwarna merah dengan kondisi penuh bekas tembakan senjata api, masih diselidiki Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mobil itu diduga kuat digunakan pelaku tindak kejahatan yang diburu oleh pihak kepolisian.

Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di dalam mobil. Seperti Kunci leter T, sebuah linggis, sebilah senjata tajam jenis golok, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.



Bahkan dari dalam mobil juga ditemukan sebuah dompet berisi kartu identitas penduduk (KTP), bernama Andika Yuliandika, Warga Kecamatan Tegineneng Pesawaran.



Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung,  Kompol Denis Arya Pura mengatakan, peristiwa itu bermula saat petugas kepolisian melakukan hunting atau patroli, di sejumlah titik lokasi rawan akan tindak kriminalitas, setelah marak terjadi pencurian kendaraan jenis pick up di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung.


Polisi awalnya mengidentifikasi para pelaku yang berjumlah empat orang, menggunakan mobil jenis honda brio berwarna merah. Hal itu diperkuat dengan rekaman kamera pengawas CCTV di sejumlah lokasi beberapa hari sebelumnya.



Mobil jenis Honda Brio dengan ciri khusus bagian kap mesin kendaraan berdempul, identik dengan sejumlah TKP pencurian mobil pick up di Kota Bandar Lampung.



Bahkan, pada hari sabtu malam kemarin, polisi sempat memergoki mobil brio berwarna merah dengan ciri khas itu, hendak beraksi di wilayah Sukarame dan Kemiling Bandar Lampung. Namun para pelaku yang terdeteksi berjumlah empat orang berhasil melarikan diri.


"Mereka merupakan DPO kasus pencurian kendaraan jenis pick up, yang sudah diburu sejak tahun 2022 lalu," terang Denis.



Menurut Denis, dari hasil analisa serta bukti petunjuk, sambung Denis, pihaknya kemudian melakukan perburuan terhadap terduga pelaku berdasarkan kendaraan mobil  dan ciri khusus yang digunakan para pelaku.


Bahkan pada hari Senin Malam, komplotan spesialis pencuri mobil pick up itu terdeteksi di kawasan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku, saat akan beraksi di wilayah tersebut.


"Namun, saat Tekab 308 berupaya menghentikan laju mobil yang digunakan para pelaku, sindikat pencuri itu justru menabrak mobil milik anggota kami. Kemudian kami melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelarian para pelaku," ujar Denis.


Bukannya menyerah, terang Denis, para pelaku justru menembak balik polisi yang menghadang mobil yang digunakan sindikat pencurian tersebut. Para pelaku berhasil lolos dari sergapan polisi, meski mobilnya berulang kali ditembaki oleh polisi.


"Kami coba mengejar arah pelarian sindikat pencuri itu. Namun hilang jejak di wilayah Perkebunan Karet Rejomulyo Lampung Selatan," katanya.


Sementara salah satu warga, Wirawan mengatakan, awalnya mendengar suara tembakan dari arah pinggir jalan, pada Senin Malam sekitar pukul 22.30 wib. Saat itu dia melihat sebuah mobil berwarna merah menabrak mobil berwarna hitam. Namun mobil berwarna merah itu berhasil kabur ke arah jalan baypas soekarno hatta Bandar Lampung.


"Gak tau pasti kejadian apa. Cuma saya dengar suara tembakan. Sudah itu lihat mobil merah itu dipepet mobil hitam, tapi mobil merah itu berhasil kabur," kata dia.



Sejauh ini Tekab 308 beserta Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, masih melakukan pengejaran terhadap sindikat pelaku pencurian kendaraan jenis pick up tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas pengemudi dan penumpang mobil brio merah yang ditinggalkan di areal persawahan, Desa Rejomulyo, Jatiagung Lampung Selatan tersebut. 



"Kami masih buru sindikat tersebut. Perkembangannya nanti kami sampaikan, mohon doa nya saja," tutup Denis.[Yuli]

Ungkap Kasus C3 Sat Reskrim Polres Metro Amankan Pelaku Sebanyak 12 Orang


GK, Lampung
- Polres Metro Polda Lampung,Baru menginjak bulan ke 3 di tahun 2023 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Jajaran berhasil ungkap sebanyak 11 kasus C3, Selasa 28 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.T.K, S.I.K mengatakan “kami dalam kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2023 , kami berhasil mengungkap kasus C3 sebanyak 11 kasus dengan rincian Curanmor 6 kasus, Curat 2 kasus dan Curas 3 kasus, dengan total tersangka yang kami amankan 12 orang ” jelas Kasat Reskrim Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.T.K, S.I.K menjelaskan, pengungkapan tersebut sebagai komitmen Polres Metro dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban Kota Metro yang aman dan kondusif. Kasat menegaskan, pengungkapan para pelaku kejahatan tersebut bakal terus digelar. Targetnya Kasus C3 di Bumi Sai Wawai dapat berkurang drastis bahkan tidak ada.

"Pengungkapan ini tidak hanya cukup sampai disini, kami akan berusaha terus untuk mengungkap dan mengejar para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro. saya sampaikan kepada para pelaku kejahatan anda bisa berlari tapi anda tidak dapat bersembunyi sejauh apapun anda berlari akan kami kejar. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Metro, untuk selalu menjaga keamanan di wilayahnya masing masing, Karena tindakan kriminal terjadi bukan karena niat pelakunya, tetapi ketika ada kesempatan," tandasnya.[Feby]

Kamis, 02 Maret 2023

Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Pria 30 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus

GK,

Tanggamus - Seorang Pria 30 tahun berinisial SH warga Kecamatan Talang Padang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung dalam persangkaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. 

Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka berinsial RB yang masih berstatus pelajar, berusia 12 tahun yang harusnya dijaga dengan baik seperti anak sendiri sebab sang ibu korban adalah istrinya saat ini. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023. 

"Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 2 Maret 2023. 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di  Kecamatan Talang Padang Kabupaten  Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka. 

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan. 

"Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," jelasnya. 

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka,  mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. 

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," ungkapnya. 

Sambungnya, dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakain korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil. 

"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik," ucapnya. [Feby]

Sabtu, 21 Januari 2023

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu


GK, Balam -  Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menggelar doa bersama anak anak yatim piatu, Jumat (20/01/2023) pagi. 

Bertempat di selasar Gedung Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kegiatan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Waka Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Para Kanit Reskrim, Anggota Sat Reskrim serta anak anak yatim piatu dari Panti Asuhan Husnul Khotimah Bandar Lampung.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, dilanjutkan dengan tausyah yang dibawakan oleh Ust Nazir, kemudian doa bersama dan ditutup dengan ramah tamah. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan bahwa kegiatan doa bersama ini dilakukan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. 

"Mari sama sama kita berdoa, semoga dalam pelaksanaan tugas di tahun 2023 ini, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan keberkahan dan keselamatan bagi anggota Polri yang bertugas dan juga semoga situasi kamtibmas di wilayah kota Bandar Lampung tetap aman dan kondusif" Ucap Kompol Denis.

Pada akhir kegiatan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis memberikan santunan dan bingkisan kepada 20 anak yatim piatu dari Panti Asuhan Husnul Khotimah. [Feby]

Selasa, 27 Desember 2022

Tujuh Bulan Buron, Satreskrim Polres Cilegon Cari DPO Penganiayaan


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan pencarian pelaku penganiayaan Yang terjadi pada hari Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam.21.07 wib di kampung sumuranja Rt 17/07 desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.selasa,27/12/22.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) pekerja karyawan Swasta alamat kampung sumuranja Rt 01/01 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali,tidak hanya itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian di lerai oleh warga sekitar.atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.

Korban atas nama Majani (35) alamat kampung sumuranja Rt 12/06 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Nandar "menghimbau kepada pelaku Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

"Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat, (call Center 110) atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon 
IPDA Patuan S.A.J Sihombing S.Tr.K 0818592022, Banit I Unit Tipidum AIPTU Suyanto 087871974111".

Pasal yang disangkakan atas kejadian tersebut pasal 351 KUHPidana dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHPidana 6 tahun dan untuk undang undang darurat Ancaman hukumannya 10 Tahun."tegas AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. [rls]

Senin, 05 Desember 2022

Satreskrim Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan Temuan Bayi


GK, Cilegon - Pada Hari Minggu tanggal  04 Desember 2022 Jam 21.30 WIB, telah ditemukan seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki di warung pinggir jalan milik bapak Suhada (50) di kampung tancang RT 003/005 desa bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA sedang menyelidiki penemuan bayi yang terjadi 
Pada Hari Minggu tanggal  04 Desember 2022 Jam 21.30 WIB, seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki di warung pinggir jalan milik bapak Suhada (50) di kampung tancang RT 003/005 Desa bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas warna merah di sebuah warung di Pinggir Jalan Anyer-Cinangka ditemukan masih dalam keadaan hidup.


Penemuan bayi itu berawal dari pemilik warung saudara Suhada (50) pada Minggu (4/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menemukan bayi tersebut saudara Suhada (50) kemudian memanggil istrinya untuk melihat bayi tersebut.

Saudara Suhada (50) beserta istrinya kaget lantaran ari-arinya masih menempel di tubuh bayi. Kondisi bayi saat ditemukan terbungkus kain coklat dalam keadaan masih hidup.

Saudara Suhada (50) langsung melapor ke petugas kepolisian Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten.

anggota Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten dan bidan Puskesmas langsung ke lokasi, bersama bidan Puskesmas langsung memotong ari-ari tersebut dan baru diketahui bayi tersebut berjenis laki laki kemudian bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.

M.Nandar menegaskan bahwa kasus penemuan bayi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mencari siapa pelaku pembuang bayi, tersebut"tutupnya. [Rls/Icha]

Minggu, 04 Desember 2022

Penyidik Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terlibat Aksi Tawuran


GK, SERANG - Dua kelompok  pelajar yang berasal dari 8 sekolah di Kabupaten Serang terlibat tawuran di Jalan Raya Pamarayan - Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam insiden tawuran massal pada Jumat (3/12/2022) sore ini, tiga pelajar harus dilarikan ke Puskesmas Pamarayan akibat luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.

Ketiga pelajar luka-luka dan masih menjalani rawat inap di Puskesmas Pamarayan diketahui berinisial LA, MI dan MK.

Diperoleh keterangan, keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek dan nantang di media sosial. 

Selanjutnya kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi Tawuran tersebut di Jl. Raya Pamarayan - Tambak hingga mengakibatkan 3 pelajar terkapar bersimbah darah.

Warga yang melihat aksi tawuran tersebut melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian.

Tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan personil lainnya memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 11 pelajar berikut barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan, 4 unit motor, 7 handphone, 5 clurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan telah terjadi peristiwa tawuran tersebut. Kapolres menjelaskan jika pihaknya responsif setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan belasan pelajar.

"Tim Resmob Polres Serang bersama personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 pelajar," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Minggu (04/12/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa dari 14 pelajar yang diamankan, 3 diantaranya mengalami luka terbuka dan harus dirawat di Puskesmas Pamarayan. 

Dari ke 14 pelaku yang diamankan 8 pelajar diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat dan pengeroyokan dan termasuk 3 orang yang sedang menjalani perawatan di puskesmas pamarayan

"Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar," tegasnya yang juga didampingi Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tawuran antar pelajar yang kembali terjadi. Kapolres kembali menegaskan kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah. 

"Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

"Jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban," kata Kapolres. [Rls/Icha]

Sabtu, 03 Desember 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, SA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (02/12).

Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. "Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur," ucap Dedi pada Sabtu (03/12).

Dedi mengatakan kejadian tersebut  terjadi pada Rabu (14/11) dirumah korban. "Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, ibu korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya, lantaran curiga ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku, khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban, kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam dan tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Dedi.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi dan ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat. "Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,"  terang Dedi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12) sekitar pukul 23.00 Wib. "Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," kata Dedi. [Rls/Icha]

Senin, 28 November 2022

Cabuli Gadis Dibawah Umur, RA Diciduk Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras), RA (19) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras. 

Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.

"Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada  media, Senin (28/11/2022).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," kata Kapolres.

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria yang juga didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [Icha]

Jumat, 25 November 2022

Dua Penyalur TKI Non Prosedural Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat (25/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi Mirza.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," imbaunya. [Icha]

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Viral di Medsos Diamankan Satreskrim Polres Cilegon


GK, Cilegon - Sempat Viral Di Medsos Kejadian Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kel. Kebondalem Kec. Purwakarta Kota Cilegon yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB.

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili oleh Kasat Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur yang terjadi di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, 

Pada saat kejadian bunga (15) selaku korban mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang  dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang untuk ditindak lanjuti, Dengan Arahan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Respon Cepat Sebelum Viral Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri dilaksanakan.

Tidak menunggu lama Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochamad Nandar memerintahkan Kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jimmy, Brigadir David, Briptu Desy, Briptu Yashinta, Briptu Mulyohadi untuk melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku AW (16) Warga Kampung Kedung,Pulo Ampel Kabupaten Serang. Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Polres Cilegon Polda Banten Mengatakan Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 1 ( satu ) helai pakaian korban, 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Mochamad Nandar menjelaskan atas kejadian tersebut pelaku AW (16) dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon. [Icha]

Kamis, 24 November 2022

Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Dua Pelaku Curanmor Ke Kejari Pringsewu


GK, Lampung -
 Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dilimpahkan penyidik satreskrim Polres Pringsewu ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (23/11) kemarin.

Kedua tersangka itu Joni Astari (24) dan Taproni (21), warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, Pelimpahan itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-1971/L.8.20/Eoh.1/11/2022 tanggal 22 November 2022 perihal berkas penyidikan sudah lengkap atau P-21.

"Berdasarkan hal tersebut maka tersangka berikut barang bukti 2 unit sepeda motor kita limpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/11/22) siang 

Sebelumya, kata kasat, Kedua tersangka diamankan Polisi dan masyarakat setelah kepergok korban saat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2453 UC yang sedang diparkir di samping rumah korban.

Pencurian itu terjadi pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB dirumah korban Asri Naroni(52) di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.

"Walaupun sempat melarikan diri namun kedua tersangka ini juga sempat babak belur dihajar massa pasca kepergok melakukan pencurian," terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya. [Melati]

Minggu, 20 November 2022

Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Apes! Belum sempat menjual atau menikmati barang hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini diringkus usai membobol rumah HM (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka MS diringkus Tim Resmob di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

"Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).

Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang," ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Kasatreskrim.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.

"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya. [Icha]

Senin, 14 November 2022

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kaliwadas pada Sabtu (12/11).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, "Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, di Lingkungan Kaliwadas, Kelurahan Lopang," kata David pada Senin (14/11).

Kemudian David menjelaskan terkait kronologi penangkapan pelaku, "Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah, mendengar informasi tersebut Kanit Resmob dan anggotanya menuju ke rumah pelaku dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku berinisial FN (18) warga Kampung Unyur dan SN (25) warga Kampung Kaliwadas, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," jelas David.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kunci beserta STNK Mobil dengan Nopol : A 1866 DL atas nama Hj. Yeni Wahyuni.

David juga menerangkan pengakuan para pelaku pencurian sepeda motor ini, "Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa pelaku FN dan SN telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, dimana hasil curian tersebut dijual kepada pelaku berinisial RY yang saat ini berstatus DPO," terang David.

Diakhir, David menjelasakan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku pencurian, "Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam dipenjara paling lama tujuh tahun," tutup David. [Icha]