Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Mei 2024

Dewan Pakar JMSI Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Tim Sukses Pilkada Wajib Mundur



GK, Bandar Lampung - Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi SH MH mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam kontestan Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers.  

Karena, kata Juniardi, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers sudah berulang mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

"Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan. Maka, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil," kata Juniardi, saat diminta tanggapannya soal netralitas media pers di Pilkada 2024.

Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

"Jadi wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik. Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik," katanya.

Menurut Juniardi, Dewan Pers menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Terbaru Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Point point penting dalam edaran itu adalah pertama Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Kedua Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Ketiga, Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), dan keempat Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

"Kita sudah berkali kali diingatkan oleh dewan pers, bahwa para insan media untuk menjaga independensi dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada termasuk tahun 2024 ini. Karena dalam proses pemilu peran media sangat penting untuk menjaga independensinya. “Dewan pers menyatakan insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers," kata Juniardi

Intinya,kata Juniardi, dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada diantaranya memberikan kepercayaan kepada publik. Karena dari berbagai temuan media masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan. Dan saat Pilkada 2024 ini, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media. "Karena kita sepakat bahwa fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada," kata Pimred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini.

Lapor Dewan Pers

Juniardi menambahkan masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Dewan Pers. Cara melaporkannya pun sangat mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id.

Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. "Tim Dewan Pers pasti akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti. Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, biasanya Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan," katanya. (Red)

Rabu, 13 September 2023

Diduga Oknum Staf SMAN 13 Bandar Lampung: Enggak Ada Urusan dengan Media, Silakan di Beritakan


GK, Bandar Lampung - Awalnya rekan media ingin konfirmasi kepada humas terkait program dan juga komite, setelah sampai di ruang tunggu humas, Dra. Rahayu Tri Wahyuni, selaku Waka Humas SMAN 13 Bandar Lampung, keluar dari ruangan mempersilakan duduk dan tunggu, tak lama kemudian oknum staf humas bertanya kepada awak media, mau bertemu siapa pak? tanya oknum tersebut, "Lalu rekan media menjawab, ingin bertemu Tri selaku humas, enggak ada, Lalu dia bertanya lagi ada keperluan apa? dengan ibu, rekan media menjawab, ingin konfirmasi terkait program dan komite, enggak ada urusan itu mah enggak ada urusan, enggak ada yang di obrolin, konfirmasi apa? "enggak ada urusan dengan media," kata oknum tersebut kepada rekan media.

Kemudian tak lama berselang Waka Humas Rahayu Tri Wahyuni, datang lalu masuk ruangan mengatakan, suruh baca itu, mohon maaf jadi silakan pulang, Seraya mengusir rekan media." Selasa, (12/9/2023) pukul. 11.00 WIB.

Lebih lanjut, Oknum SMA N 13 Bandar Lampung ini, mengatakan enggak ada urusan dengan media dan silakan saja, silakan,  silakan beritakan sambil dia mengacungkan jempol beberapa kali, "kata oknum tersebut kepada awak media, seolah dia menantang."

Dengan gaya dan ucapan yang seakan penuh dengan arogan, Oknum tersebut  mengucap silakan di beritakan, tambahnya."

Seharusnya oknum sekolah setingkat SMA. sangat mengerti dengan tata tutur yang baik dan menjaga ucapan serta etika yang baik, apa lagi terhadap rekan media yang ingin konfirmasi dan dapat menyampaikan Informasi pendidikan ke publik, karena rekan media merupakan kontrol sosial, juga mitra dari pemerintah dan swasta, namun sebaliknya apa yang terjadi oknum tersebut jauh dari kata santun, dan di sekolah juga ada pelayan untuk masyarakat, bukan memberi pelayanan yang menunjukkan ke aroganan, karena ini menyangkut pendidikan di sekolah dan di tengah masyrakat luas."

Sumber setempat berharap kepada Instansi terkait yakni, Dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Lampung agar memanggil dan memberi sanksi kepada oknum SMA N 13 tersebut, agar tidak ada lagi oknum yang  yang mencoreng nama baik dunia pendidikan, serta yang tak humanis terhadap pelayanan pada masyarakat Dan Menghalang-Halangi Tugas PERS sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Serta Denda 500.000.000 Juta UU No 40 Tahun 1999. [tim]

Sabtu, 04 Maret 2023

Humas Polri Gandeng Media Massa Demi Wujudkan Pemilu Aman



GK, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah media massa guna menggelorakan pemilu aman dan kondusif. Kadivhumas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, menyadari peran media massa sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), terutama di tahun politik.

“Bahwa kolaborasi yang di bangun oleh Divisi Humas Polri adalah dalam rangka untuk meningkatkan sosialisasi berdasarkan bagaimana menunjukan pemilu yang aman yang tetap menjaga Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Kadivhumas Polri di lokasi Rakernis Divisi Humas Polri, Jumat (3/3/23).

Kadivhumas mengingatkan, menjaga kondusifitas adalah tugas bersama. Hal itu harus disadari oleh seluruh pihak, mengingat situasi politik yang mulai hangat sudah mulai terjadi saat ini.

Ia mengingatkan, pelajaran pada Pemilu 2019 bahwa polarisasi, politik berita, kampanye hitam, hoaks, sempat terjadi. Ancaman-ancaman itu harus diperangi bersama jelang Pemilu 2024, bahkan usai pemilihan.

“Kepentingan yang lebih besar adalah menjaga keberagaman, toleransi beragama, dan juga Kesatuan di negara Republik Indonesia,” ujar Kadivhumas.
(Feby)

Rabu, 01 Maret 2023

Atas Tindakan Kekerasan Kepala Pekon Way Nipah, Rekan Media Resmi Laporkan ke APH


GK, TANGGAMUS - Sumantri Kabiro media wawainews.id resmi melaporkan Aprial kepala pekon Waynipah dan ketua APDESI kecamatan Pematang sawa, kabupaten Tanggamus atas tindakan kekerasan yang telah di lakukannya. Rabu, (1 maret 2023).

Dengan didampingi Rekan -rekan media satu profesi Dan terdiri dari beberapa Lembaga,  Sumantri  resmi  mendatangi Mapolres Tanggamus guna melaporkan Kapala Pekon waynipah yang Arogansi 

Laporan di terima dan di tandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Tanggamus Aipda Heri Sulistiyono, SH. Dengan nomor LP/GAR/B/76/III/2023/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Sumantri berharap agar persoalan ini ditangani sesuai peraturan yang berlaku dan berharap pihak kepolisian bekerja secara obyektif 
"Persoalan ini sudah saya percayakan kepada pihak kepolisian, saya berharap agar Pihak Polres Tanggamus segera menindaklanjutinya secara obyektif agar kedepan tidak lagi terjadi kepada rekan-rekan lainnya" pungkasnya. [Feby]

Jumat, 02 Desember 2022

Personel Bidhumas Polda Banten dan PPID Ikuti Pelatihan Peningkatan Manajemen Media


GK, Serang - Personel Bidhumas Polda Banten dan PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dokumentasi) Polda Banten dan jajaran ikuti Pelatihan Peningkatan Manajemen Media yang dilaksanakan di Ruangan Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Jumat (02/12).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Banten diwakili Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten Kompol AT. Gunawan didampingi personel Bidhumas Polda Banten dan Bapak Agung Yulianto dari Media Tribun news.

Dalam kegiatan ini turut menghadirkan pemateri eksternal dari media Tribun. "Pemateri ini adalah orang yang sudah sangat berkompeten di bidang manajemen media dan akan berbagi ilmu dengan para peserta pelatihan," ujar Kabid Humas Polda Banten melalui Kasubbid PID.

Selanjutnya pemateri Bapak Agung Yulianto dari Media Tribun memberikan pemahaman tentang materi kepenulisan siaran pers. "Adapun pokok-pokok materi dalam penulisan siaran pers adalah memahami standar siaran pers yang baik, penulisan siaran pers dan tahap publikasi," kata Agung.

"Setiap berita yang baik harus bisa dirilis atau disampaikan kepada masyarakat dengan tehnik pemberitaan yang bisa menggiring pemahaman masyarakat kepada tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi kepolisian," tambah Agung.

Pemateri selanjutnya memberikan materi pengenalan karakter sosial media. Dalam materi ini, pemateri menjelaskan beberapa poin seperti mengenali karakter masing-masing media sosial, strategi menyebarkan konten melalui media sosial, cara kerja algoritme media sosial, daya pengaruh media sosial terhadap publik dan bagaimana pengguna mengkonsumsi media sosial.

Dalam pelatihan ini juga diajarkan terkait manajemen media massa dengan cara mengenal tugas pokok dan fungsi Humas Polri, mengeksplorasi hal-hal yang ada di lingkungan untuk membangun citra baik bagi institusi Polri melalui Humas dan trik menyusun fokus isu dan nilai berita.

Diakhir Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini PPID Polresta Tangerang dapat terus merangkum kegiatan positif kepolisian di Satwil masing-masing. "Mari kita berlomba-lomba sajikan informasi ke masyarakat jika kegiatan kepolisian adalah kegiatan positif dengan cara kita angkat dengan berita di masing-masing Satwil PPID," tutup AT. Gunawan. [Rls/Icha]

Senin, 21 November 2022

Sinergitas dengan Media, Kasubbid Penmas Polda Banten Visit ke Media Radar Banten


GK, Serang
- Dalam rangka menjalin sinergitas dan mempererat tali silaturahmi serta penguatan manajemen media, Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi Visit Media ke kantor Radar Banten, di Graha Pena Radar Banten, Jalan Kol. Tb. Suwandi, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin (21/11).

Kedatangan Kasubbidpenmas Polda Banten yang didampingi oleh Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Banten AKP Sukarman dan personel Bidhumas Polda Banten disambut hangat oleh Direktur Radar Banten Group Mashudi yang diwakili Pemred Radar Banten Delvion Saputra, Redaktur Merwanda Yuli Yusandi dan wartawan Radar Banten lainnya.

Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas serta penguatan manajemen media Polri. “kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi kepada media Radar Banten Group, peran media sangat penting dan strategis untuk membangun situasi kamtibmas di Provinsi Banten,” kata Meryadi.

Sementara itu Pemred Radar Banten Delvion Saputra menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan rasa terimakasih kepada Kasubbid Penmas Polda Banten yang telah mengunjungi media Radar Banten.

“Kami sangat senang dan bangga bapak Kasubbid Penmas Polda Banten yang telah berkunjung ke kantor Radar Banten, semoga kerjasama dan hubungan yang terbangun selama ini antara Radar Banten Group dengan Polda Banten terus berjalan dengan baik kedepannya sehingga Radar Banten bersama Polri mampu menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Banten secara baik dan kondusif.” Ujar Delvion. [Icha]

Rabu, 13 Juli 2022

HUT Pertama, Konsentris Diskusikan Independensi Media-Kepentingan Publik

 


GK,LAMPUNG –
Media nirlaba _Konsentris.id_ akan menggelar diskusi publik bertajuk “Independensi Media dan Kepentingan Publik”. Diskusi dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Konsentris itu bertempat di Kafe Maharindu, kompleks Universitas Lampung (Unila), Gedongmeneng, Bandar Lampung, Kamis, 14/7/2022, pukul 16.00-18.00 WIB. 

“Konsentris genap berusia satu tahun pada 4 Juli lalu. Jadi, kegiatan ini semacam merayakan hari kelahiran,” kata Ketua Panitia M Yoga Nugroho, Rabu, 13/7/2022. 

Yoga mengatakan, pemilihan topik diskusi tersebut berangkat dari persoalan. Secara teori, media dituntut bersikap independen. Namun, praktik yang terlihat tidak demikian. Persoalan independensi itu cenderung bersinggungan dengan ketergantungan iklan. Hal ini bisa memengaruhi kepercayaan publik yang akan menurunkan kualitas demokrasi. 

Selain independensi, isu kepentingan publik yang diusung media perlu diperbincangkan. Riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada Agustus 2021, tiga surat kabar menjadi corong pemerintah terkait pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung. Masyarakat yang menjadi sasaran dalam kebijakan PPKM Darurat kurang mendapat ruang. Padahal, dalam bekerja, media seyogianya berkiblat pada kepentingan publik.

“Karena itulah, _Konsentris_ memandang penting untuk mendiskusikan independensi media dan kepentingan publik. Media sebagai pilar demokrasi memiliki peran kunci dalam menjaga hak-hak publik,” ujarnya.

Yoga menambahkan, diskusi publik tersebut akan menghadirkan tiga pembicara. Mereka adalah akademisi Unila Fuad Abdulgani, aktivis senior Penta Peturun, dan editor _Konsentris.id_ Hendry Sihaloho. Nantinya, diskusi dipandu Derri Nugraha, jurnalis _Konsentris.id_.

“Kualitas demokrasi berkelindan dengan kualitas jurnalisme. Mari bertukar pikiran dan gagasan pada diskusi, besok,” kata Yoga.(*) [Melati]

Narahubung:

M Yoga Nugroho (081332465532)

Selasa, 26 April 2022

ACT Bandar Lampung Bagikan Kado Lebaran Untuk Jurnalis Kemanusiaan Lampung



GK, Bandar Lampung – Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah, ACT Lampung bagikan paket lebaran untuk media. Paket diberikan untuk jurnalis se-Lampung yang tegabung dalam Journalist For Humanity (JFH). 

Kepala Cabang ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara dalam penyerahan simbolis yang dilaksanakan di kantor ACT Bandar Lampung Jl. HOS. Cokro Aminoto No. 52 A Rawa Laut siang ini mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada para jurnalis yang selama ini telah berpartisipasi dalam kolaborasi kebaikan dan menjadi relawan kemanusiaan dalam mengangkat berita berita kemanusiaan bersama ACT Lampung.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh rekan–rekan JFH selama ini dalam memberitakan ikhtiar dan inisiasi kebaikan yang dilakukan oleh ACT dalam menebar manfaat dan mengajak Masyarakat begerak bersama dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial kemanusiaan lokal, nasional dan global," ucapnya di kantor ACT Lampung, Selasa (26/4/2022).

Kali ini paket pangan sembako berasal dari Bapak Dr. Ir. Firmansyah., Y. Alfian MBA., MSc selaku Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, RM Sambel Alu, Chandra Super Store dan WM Nasi Gandhul. 

Saat jelang Idul Fitri ini, ACT juga bersama Global Zakat himpun dan salurkan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Zakat profesi dan Zakat perusahaan dengan ikhtiar program yang diperuntukkan untuk 8 Asnab penerima Zakat, jadi yang ingin menunaikan Zakat bisa menghubungi Customer Relation Officer 085268880088, Zakat bisa dijemput oleh tim Global Zakat ACT atau di tunaikan via transfer di Rek Global Zakat 7169075397, tutupnya. (Sur)

Sabtu, 02 April 2022

243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers



GK, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Personel Polda Lampung dan Polres jajaran tentang Public Speaking dan Pemahaman UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mapolda Lampung, Jumat (01/04/2022) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad, Narasumber Ahli Pers Dewan Pers Dr.Iskandar Zulkarnain dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.

Dalam sambutannya Eddy mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan misinya. maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan membangun jaringan yang luas dengan media.

Dengan Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun communication skill dari para anggota Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.

"Kemampuan berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan," tutur Eddy. 

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 243 personel baik offline maupun online. 

"Dengan diadakannya pelatihan ini, kedepan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Pandra. 

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain dalam paparanya menyampaikan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi, untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iskandar.

Narasumber lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung, Hadi Proyogo menyampaikan, beberapa poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan kepolisian, seperti contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi (statement) terkait dengan kasus-kasus yang di tangani oleh pihak kepolisian. (Red)

Sabtu, 19 Maret 2022

Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax


GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.

"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).

Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.

Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)

Jumat, 18 Maret 2022

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI Jumlah Anggota Terbesar di Dunia, Firdaus: Ini Pencapaian Kerja Bersama


GARIS KOMANDO, Jakarta — Sejak berdiri lima tahun lalu, 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

“Kami bangga hari ini bertemu dengan orang-orang hebat, orang kreatif dan tangguh yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa. Indonesia butuh orang-orang seperti yang terpilih hari ini, supaya bangsa kita tidak ketinggalan bangsa lain,” kata Jaya Suprana yang didampingi Direktur Utama MURI Aylawati Sarwono.


Penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Firdaus.

Sebelumnya, tiga tahun lalu, 28 Februari 2020, SMSI telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini 'Mendambakan Keadilan Sosial'.  


Hanya dalam waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggota sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Pencapaian yang dicatat MURI merupakan langkah strategis SMSI yang telah ditetapkan dalam roadmap atau time line organisasi dalam kurun waktu lima tahun sejak berdiri.

“Kami bersama teman-teman bergabung dan bangkit dari keterpurukan media yang dilanda disrupsi teknologi. Kami melangkah ke depan mengatasi persoalan. Dan, sekarang kami masuk ke dalam dunia terbaru yaitu mataverse,” kata Firdaus ketika diminta memberikan sambutan pada acara penerimaan penghargaan MURI yang dipandu oleh pembawa acara Awan Rahargo.

Firdaus hadir di Galeri MURI Indonesia bersama Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito (Dewan Pembina), Ervik Arisusanto dan Dar Edi Yoga, keduanya (penasihat SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Mohammad Nasir, dan Humas SMSI Wisnu. Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi.


Pencapaian SMSI perlu dicatat dan dirayakan sebagai tanda syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa. “Melalui pencatatan ini kami bisa merefleksikan kembali pencapaian yang telah diraih bersama, dan tentu kami akan lebih bersemangat,” tutur Mohammad Nasir.

Empat Peraih Rekor

Selain SMSI yang meraih penghargaan, ada tiga orang yang menerima penghargaan yang sama dalam waktu yang bersamaan.

Para penerima penghargaan MURI lainnya adalah seorang profesor dengan gelar doktor terbanyak, yakni empat. Dia adalah Prof Dr, Ir, Anastasia Sulistyawati, MS, MM, M.Mis, D.Th, Ph.D, D.Ag. Prof Sulis adalah Direktur Politeknik Internasional Bali. 

Penerima lainnya adalah sastrawati Indonesia pertama yang karya bukunya dipajang di Perpustakaan Paris Peace Forum. Dia adalah Edrida Pulungan. Bukunya berjudul “The Peace Message of The Earth”.

Penerima berikutnya adalah Ir Herry Kiss dari V8 Sound & Satkomlek TNI yang berhasil merangkai instalasi sound system terpanjang dengan jangkauan 3,4 km dengan penonton sekitar 1,5 jutq orang, dengan kualitas suara merata sama. Rangkaian sound system itu disiapkan ketika serah terima ojabatan TNI di Cilangkap, Jakarta, 18 November 2021. (***)

Minggu, 13 Maret 2022

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Penulis : Heintje G. Mandagi

Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI


GARIS KOMANDO - Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamtim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamtim.

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamtim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri Perwira Polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wilson menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamtim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke Polisi.

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.

Bagaimana mungkin Polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamtim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana Polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu Polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap Polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamtim serta Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. ***

Selasa, 08 Maret 2022

Berbicara di depan Para Pimpinan SMSI se-Indonesia, Budiman Sudjatmiko Paparkan Rancangan Metaverse Nusantara


GK, Jakarta - Indonesia bakal mengembangkan metaverse tapi versi Indonesia. Namanya metaverse nusantara. Hal itu diungkapkan Budiman Sujatmiko di depan para pemimpin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dari 22 provinsi yang hadir dalam syukuran Hari Ulang Tahun SMSI ke-5 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat Senin (7/3).

'Selama ini dunia hanya dikuasai dua metaverse. Mark Zuckerberg dan Elon Musk. Dengan adanya metaverse nusantara, diharapkan bisa menyaingi dua raksasa tersebut,' jelas politisi PDIP ini.

Budiman Sujatmiko yang juga inisiator Bukit Algoritma ini mengaku infrastruktur terkait metaverse nusantara. "Termasuk juga ahli dari Indonesia," kata Budiman Sujatmiko.

Untuk diketahui, metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi. Metaverse menjadi perbicangan setelah sang bos, Mark Zuckerberg mengubah facebook menjadi meta dengan dana puluhan miliar dolar.

Budiman Sujatmiko memaparkan konsep metaverse nusantara dan hadir di syukuran SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) ke-5 dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan SMSI.

SMSI adalah organisasi media siber terbesar di Indonesia atau bahkan di seluruh dunia dengan jumlah anggota lebih dari 1.700 media. [Red]

Rabu, 16 Februari 2022

Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media


GK, Jakarta - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/2).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya. [Red]

Kamis, 10 Februari 2022

PT. Siger Intermedia Lampung (LAMPUNG7COM) Lakukan Penyegaran Struktur Redaksi


GK, Bandar Lampung - Dalam meningkatkan kualitas sebuah perusahaan sangat diperlukan suatu penyegaran, tentu berguna untuk memotivasi dan mengevaluasi kinerja serta pencapaian nilai positif ditubuh sebuah perusahaan.

Hal demikian juga dilakukan dalam struktur kepengurusan di Surat Kabar Online LAMPUNG7COM. Pada Kamis (10/2/2021) di Kantor Pusat LAMPUNG7COM, Jl. Pakis Kawat, Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Secara resmi dan disaksikan oleh Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7.com) Aries Wijayanto, HS., SH., MM., serta Direktur, Arif Budi Sulistyo, SE., melakukan penyerahanan SK Kepemimpinan Redaksi / Pimpinan Redaksi dari Jeffry Noviansyah kepada Pinnur Selalau.

Yang kemudian Jeffry Noviansyah dipercayakan untuk menempati posisi Pimpinan Perusahaan (Pimprus), dengan harapan dapat me-manage sistem perusahaan.

Di sesi lain, Aris Wijayanto mengatakan, "Saya percayakan perusahaan untuk di Pimpin oleh saudara Jeffry Noviansyah, agar dapat me-manage Perusahaan untuk lebih baik lagi. Dan diposisi Pimred, kami juga segenap Direksi mempercayakan kepada Pinnur Selalau yang kami anggap sudah mampu menguasai untuk memimpin redaksi," ucapnya.

Disisi yang berbeda Jeffry Noviansyah meyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan untuk menjalankan tugasnya sebagai Pemimpin Perusahaan.

"Terimakasih saya ucapkan kepada Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung, Pak Aris, mudah-mudahan saya dapat menjaga amanah yang diberikan kepada saya," kata Jeffry.

Jeffry juga mengucapkan selamat kepada Pinnur Selalu yang kini menjadi Pimred di Lampung7.com yang telah berdiri sejak tahun 2016.

"Selamat buat saudara Pinnur, saya menilai beliau memang sudah pantas untuk menjadi Pimred. Karena dalam kebersamaan kami selama ini, saya sudah menyaksikan sendiri jika dia adalah sosok yang bisa di andalkan untuk me-manage redaksi," pungkas Jeffry.

Pinnur selalau juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7com).

“Dengan kerendahan hati, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung atas amanah yang diberikan kepada kami, semoga Lampung7com kedepannya lebih kuat lagi," ucap Pimred Lampung7com. [Sur]

Rabu, 26 Januari 2022

Ini Pria Gagah Dibalik Penulis Rilis Kodim 0410/KBL


GK, Bandar Lampung - Dalam melaksanakan giat publikasi citra Personel TNI serta guna mengangkat marwah dan peran serta Anggota Koramil, Kodim 0410/KBL pada khususnya, seorang yang tak banyak diketahui luput dari konsen media massa.

Serma Bambang Harmoko, ayah dari 2 orang anak yang ditugaskan sebagai Kepala Penerangan Kodim 0410/KBL (Kapendim) tak kalah hebatnya dengan wartawan dalam penulisan rilis berita.

Berkat kepiawaiannya dalam merangkai kata yang dikemas dalam sebuah tulisan sehingga menjadi sebuah berita dan disuguhkan kepada masyarakat sebagai informasi publik, mendapat acungan jempol bagi para awak media.

Bambang sapaannya, bagi para wartawan dia adalah sosok pria yang supel dan murah senyum, serta penuh dedikasi dan bertanggungjawab pada keluarga maupun pekerjaannya sebagai abdi negara.

Karena perannya yang sangat sentral, sehingga seluruh giat yang dilakukan Kodim 0410/KBL dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai sajian informasi harian. 

Serma Bambang pernah mengatakan, bahwa pihaknya banyak memberikan edukasi tentang kegiatan dan strukturisasi dalam tubuh TNI. Sebab menurutnya, dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, media dibutuhkan oleh setiap komponen bangsa tidak terkecuali bagi TNI untuk memberikan informasi, edukasi, serta komunikasi antara TNI dan rakyat Indonesia.

Ia juga menambahkan, karena TNI lahir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jelas Serma Bambang yang gemar berdiskusi ini. [Tim]

Senin, 24 Januari 2022

Dua orang Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput di Kantor BPN Balam



GK, Bandar Lampung - Dua orang media di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari 3 orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. 2 orang media dari Lampung Post dan Lampung TV. Senin, 24 Januari 2022.

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat 2 orang wartawan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto dan Lampung Post, Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang 3 orang Satpam menghampiri dan ingin merampas handphone dan handycam karena di larang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik Dedi Kapriyanto sampai error. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas handphone milik Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal," katanya kata satpam wanita tersebut.

Kemudian, Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang," ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan video yang di ambil sebelumnya.

"Hapus -hapus itu, silahkan pergi," katanya. [Red]

Selasa, 11 Januari 2022

Jalin Sinergitas Dengan Awak Media, Kabid Humas Kunjungi PWI Lampung



BANDAR LAMPUNG - Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmat Hidayat dan Kaur mitra Kompol Sugandhi, melakukan kunjungan ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Balai Wartawan H Solfian Akhmad, Kota Bandarlampung, Senin (10/1/2022) pagi.

Kunjungan Kabid Humas tersebut, disambut langsung oleh Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah bersama pengurus PWI Lampung.

Dalam kunjungan itu Pandra memaparkan rencana kerja Bidang Humas Polda Lampung yang siap berkolaborasi untuk peningkatan sinergitas antara kepolisian dan wartawan di tahun 2022.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, telah memberitahukan kepada para kapolres dan kapolsek agar lebih terbuka kepada wartawan. 

"Jadi pengumpulan data bisa lebih lancar dan tidak tertutup, sehingga pemberitaan tidak terhambat", kata Pandra (10/1).

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada wartawan merupakan bentuk sinergitas yang dilakukan oleh kepolisian. Pandra juga mengungkapkan telah membentuk berbagai tim untuk menangani pemberitaan.

"Ada bidang siber untuk di media sosial dan online, adapula bidang multimedia," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya kolaborasi antara Polda dan PWI bisa memberikan dampak yang positif.

"Semoga dengan kolaborasi ini bisa menimbulkan dampak yang positif bagi kita semua terutama bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Polda Lampung.

"Kami siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan Bidhumas Polda karena memang kami juga bergerak di bidang itu," tegasnya. [Nnd]

Jumat, 07 Januari 2022

SMSI Lamteng Adakan Rakor dan Evaluasi Organisasi



LAMPUNG TENGAH -- Untuk memperkuat tercapainya organisasi di semua bidang , Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupten Lampung Tengah, melakukan rapat koordinasi dan evaulasi awal tahun 2022.

Rapat koordinasi yang di gelar di Kantor SMSI Lampung Tengah, Jl. Ahmad Dahlan, Bandarjaya Timur ini, di pimpin oleh Ketua SMSI Lamteng, Sudirman Hasanudin, S, Ap juga di hadiri pengurus dan semua anggota SMSI Lamteng, Jum'at 07 Januari 2022.

Dari semua pengurus dan anggota SMSI Lampung Tengah, sepakat bahwa penguatan organisasi ini agar terlaksananya dalam penyusunan program SMSI yang terarah di tahun 2022 kedepan yang lebih baik, kompak dan bersatu.

“Oleh karena itu, sebelum semua program kerja itu dijalankan, terlebih dahulu kita harus lebih memperkuat atau memperluas jaringan dari semua penjuru yang ada di kabupaten Lampung Tengah ini," kata Ketua SMSI Lamteng, Sudirman Hasanudin, di hadapan para anggota dan pengurus.  
Sudirman Hasanudin yang juga pemilik media lintasmerah.com ini, sangat berharap seluruh jajaran pengurus maupun anggota dapat pro aktif, semangat membesarkan organisasi SMSI.

"Dengan keaktifan semua pengurus dan anggota tentu kedepan bisa meningkatkan kinerja kita mulai dari bawah hingga yang lebih besar lagi," tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati agar seluruh anggota dan pengurus SMSI Lampung Tengah, kompak untuk bersatu.

Kemudian Sudirman juga menegaskan, "Kiranya dari masing- masing bidang dapat membuat program yang bermanfaat untuk orang lain juga kepada organisasi atau diri kita sendiri," jelas Ketua SMSI Lamteng.

Selain itu, agenda di awal tahun 2022 ini, kita harus semangat melakukan pendekatan- pendekatan dengan semua lembaga yang ada di Lampung Tengah ini, baik itu, perusahaan atau lembaga dinas instansi lainya," pungkasnya. [Red]

Kamis, 06 Januari 2022

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital



JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum. 

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).

Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air. 

“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.

Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.

Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.

“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman. 

Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.

“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.

Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi. 

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. 

“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]