Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Upah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 November 2021

Awas! Beri Gaji di Bawah UMP Bisa Didenda hingga Rp400 Juta



JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yakni pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain itu, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam rilisnya, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 19 November 2021.

Pemberian UMP, sebutnya, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

Indah menyatakan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

"Tapi, ada juga serikat pekerja di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, ternyata mendapatkan upahnya di bawah UMP," bebernya. 

Indah pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Selasa, 05 Oktober 2021

Diduga RSIA Restu Bunda Intimidasi Karyawannya


Bandar Lampung -
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung lakukan pemanggilan para karyawan RSIA Restu Bunda, terkait persoalan Upah Minimum Pekerja (UMP) tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (05/10/2021).

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, dalam hal ini selip gaji karyawan RSIA Restu Bunda. Upah minimum pekerja (UMP) yang tertera di selip gaji tidak mengikuti ketentuan upah minimum Provinsi Lampung.

Dilansir dari laman disnaker.lampungprov.go.id, Dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/483/V.08/HK/2020. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 telah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp.2.432.001. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini sama dengan UMP Tahun 2020. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-provinsi Lampung Tahun 2021, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung (Nomor G/526/V.08/HK/2020) wilayah Kota Bandar Lampung sebesar Rp.2,739,983.

Menyikapi soal upah minimum RSIA Restu Bunda, diperoleh informasi bahwa pihak Disnaker Provinsi Lampung pada hari Rabu, tanggal 29 September 2021 telah lakukan pemanggilan para Karyawan melalui management RSIA Restu Bunda. 

Usai pemanggilan tersebut, beberapa karyawan berkenan menyampaikan konfirmasi dari hasil wawancara di Kantor Disnaker.

“Iya hari rabu pagi tanggal 29 September 2021 hampir 15 lebih karyawan, ada dari sekuriti, office boy, termasuk saya berangkat ke Disnaker dengan didampingi Dokter dari pihak Management Rumah sakit”, ujar Herman karyawan Restu Bunda.

Sesampainya di Disnaker, kami langsung diarahkan bertemu dengan pihak pegawai, yang masing-masing dari kami satu orang satu pegawai.

“kebetulan kalo saya pegawainya perempuan, ya dia menanyakan isi dalam amplop, setelah dibuka tertera nominal di selip gaji yang saya lihat kisaran 2,7jt, ya..saya jawab saja iya”, cetusnya saat ditanyai pegawai terkait isi dalam amplop.

Berdasarkan pesan arahan sebelum berangkat ke Disnaker, jawaban kami menurutnya dirasa kompak semua terkait isi dalam amplop.

“kalo pihak Disnaker tanya isi dalam amplop jawab saja iya”, singkatnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi nama lengkap Dokter yang mendampingi karyawan memenuhi panggilan Disnaker. Herman enggan menyebutkan nama dengan beralasan takut dengan sangsi pemecatan.

Tak hanya itu, rekan Herman yang juga karyawan di RSIA Restu Bunda sekaligus turut memenuhi panggilan Disnaker, enggan berkomentar beralasan takut akan sangsi pemecatan.

Menurutnya sejak kedatangan pihak Disnaker Ke Restu Bunda terkait persoalan upah minimum. Management Rumah Sakit menyampaikan hal yang justru membuat kekhawatiran karyawan.

”Kalo gaji disini kekecilan silahkan mengundurkan diri, dan kalo gaji naik karyawan akan dikurangi”, ujarnya. [Sur]