Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pekerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekerja. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Januari 2022

Heboh Unggahan Daftar Pekerjaan Haram: Ada Pegawai Bank, Artis hingga Tukang Sulap, Warganet Langsung Terbelah



GARIS KOMANDO - Media sosial (medsos) dihebohkah dengan unggahan salah satu akun Instagram yang membeberkan daftar pekerjaan haram.

Daftar tersebut diunggah akun Instagram @ittibarasul1 yang menyertakan list deretan pekerjaan haram.

Ada sekitar 40 pekerjaan haram yang masuk dalam list akun Instagram tersebut dari berbagai profesi.

Mulai pegawai bank, artis, pramugari wanita, pelawak, pesulap, penjual rokok, pengamen, pemain musik, guru filsafat, pegawai pajak, tempat karaoke, penjual kue ulang tahun, dan sebagainya.

"Seorang muslim dituntut untuk mencari pekerjaan yang halal, bukan pekerjaan yang asal-asalan, bukan pekerjaan yang mudah mengalirkan uang. Yang terpenting berkahnya dan kehalalannya," tulis caption unggahan tersebut beserta foto daftar pekerjaan haram.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).," tambah caption unggahan tersebut.

Sontak saja, unggahan itu langsung dibanjiri komentar warganet yang suaranya terbelah dalam memberikan komentar.

"Ustaz yang minta bayar an pas ceramah maupun dakwah," tulis @rizalri*****.

"Memang terlihat banyak daftar pekerjaan yg haram, pekerjaan yg halalpun jauh lebih banyak jumlahnya hanya saja diri ini susah banget untuk patuh thd aturan Allah," tambah @_nhhalee*****.

"Klo pajak seperti pajak listrik haramnya dmn?," tulis @dickynugroh****.

"Semangat dakwah di sosmed untuk memperbanyak followers," tulis @hamzahmub****.

"Maaf pelawak kenapa bisa haram," tambah @meong_lov*****.

"Pekerjaan haram yang saya ketahui lagi adalah pekerjaan ente yang senang menyalahkan dan memvonis orang lain tanpa ilmu," tulis @sultan*****.


Sumber

Selasa, 23 November 2021

Proyek SMPN 40 BALAM Diduga Bermasalah LSM AMPK Surati Disdik Kota Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) mengirimkan surat ke Disdikbud Kota Bandar Lampung, prihal proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat (23/11/2021).

Khawatir berpotensi rawan longsor mengingat labilnya kontur tanah yang didirikan bangunan tersebut merupakan hasil timbunan berupa puing.

Sebelumnya, LSM AMPK telah meninjau ke lokasi pembangunan guna melihat secara langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung berjalan dengan efektif. 

Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan mengatakan, "yang menjadi sorotan dari proyek tersebut, pembangunan gedung di atas tanah timbunan," kata Indra.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, dirinya khawatir jika gedung tersebut nantinya berpotensi longsor, ditambah wilayah Kota Bandar Lampung memasuki musim penghujan.

Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland.

Kadin Disperkim Bandar Lampung Yustam Efendi melalui keterangan yang dikutip dari Kompas.com 'Buntut Longsor Citraland Lampung, Pembangunan 215 Rumah Dihentikan'

"berdasarkan tinjauan di lapangan bersama tim ahli pembangunan gedung Pemkot Bandar lampung, lokasi pembangunan rumah yang ambruk itu berada di atas tanah timbunan," kata Yustam Efendi kepada kompas.com.

Hal tersebut menurut Indra sebagai contoh untuk CV. Ikam Pagar Dewa dalam melaksanakan pembangunan lebih diperlukan perencanaan yang matang.

"Bencana alam kita tidak tau kapan terjadi, namun bagaimana cara kita mengantisipasi agar resikonya dapat diminimalisir," lanjutnya.

Tak hanya itu, selain khawatir berpotensi longsor. Proyek dengan nilai anggaran Rp.4,4 miliar yang dilaksanakan CV. Ikam Pagar Dewa diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu dijelaskan Indra, pada saat LSM AMPK berada di lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek kompak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan pekerja kontruksi, baik helm proyek,rompi, dan sarung tangan, yang secara fungsi kegunaan APD jelas sangat penting untuk keselamatan pekerja. 

"Pengawas proyek harusnya tegas kepada pekerja untuk disiplin mengenakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sebab kecelakaan kerja bisa saja terjadi," tambahnya. 

Terlebih peran fungsi pelaksana proyek dan konsultan mempunyai tanggung jawab penuh, baik kualitas maupun kuantitas terhadap pembangunan serta keselamatan para pekerja. [Tim]

Jumat, 19 November 2021

Awas! Beri Gaji di Bawah UMP Bisa Didenda hingga Rp400 Juta



JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yakni pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain itu, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam rilisnya, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 19 November 2021.

Pemberian UMP, sebutnya, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

Indah menyatakan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

"Tapi, ada juga serikat pekerja di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, ternyata mendapatkan upahnya di bawah UMP," bebernya. 

Indah pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sabtu, 09 Oktober 2021

Webinar "Digitalisasi Kolaborasi" DPP Apklindo Lampung Dihadiri 50 Peserta dari 7 Kota


GarisKomando.com -
Webinar Digital Kolaborasi Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan yang digelar oleh Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Perusahaan Klining Servis (APKLINDO) Lampung pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 dihadiri 50 peserta dari 7 kota Sumatera dan Jawa.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Apklindo Lampung Ahmad Apriliandi Passa, "Alhamdulillah kami telah menggelar kegiatan webinar pada hari ini dengan 50 orang peserta yang berasal dari tujuh kota yaitu Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Tanggerang, Semarang dan Kediri."

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Bidang Ekonomi Digital Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Bapak dr. Sutedi, Perwakilan Kadin Lampung Bapak Muslimin, S.E., M.Sc. yang diberi kehormatan untuk memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan.

Pembicara yang dihadirkan pada webinar tersebut antara lain HR Consultant - Denny Sambas dan Co. Founder Autsorz Surya Widjaya.

Para pembicaranya menyampaikan diera yang tengah berkembang pesat diperlukan cara pelayanan yang tepat bagi pelanggan, perusahaan jasa tenaga Kerja sangat perlu untuk memanfaatkan teknologi dalam pelayanan operasionalnya.

Atas terselenggaranya webinar ini perwakilan Apindo Lampung (dr. Sutedi) mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini karena era digital menuntut perusahaan harus terus beradaptasi dengan kecanggihan teknologi agar dapat terus berkembang.

Kemudian dari Kadin Lampung melalui Muslim juga menyambut baik dan sepakat untuk kegiatan kajian yang di fasilitasi oleh Apklindo ini setuju untuk dapat dilanjutkan apalagi bisnis jasa kebersihan adalah bisnis yang berkembang, menjanjikan dan akan tetap ada.

Pasca acara webinar Ahmad Apriliandi Passa (Ketua DPP Apklindo Lampung) menyampaikan terimakasih kepada Autsorz, APINDO Lampung, KADIN Lampung dan para peserta yang telah berpartisipasi.

Kedepan di bulan November DPP Apklindo Lampung kembali bekerjasama dengan Autsorz akan kembali menyelenggarakan seri webinar tata kelola perusahaan praktis dengan tema yang berbeda dengan mengajak beberapa lembaga/asosiasi baik pemerintah dan masyarakat untuk dapat bekerjasama. [Sur]