GK, PESAWARAN - 14 Oktober 2023 - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada tahun anggaran 2022, Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sukajaya Lempasing pada yang menjabat pada tahun tersebut.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 15 Oktober 2023
Ini Desa yang Diungkap Polres Pesawaran Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2022,
GK, PESAWARAN - 14 Oktober 2023 - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada tahun anggaran 2022, Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sukajaya Lempasing pada yang menjabat pada tahun tersebut.
Kamis, 06 Oktober 2022
Sat Reskrim Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Bajing Loncat
GK, Cilegon - Sat Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadiannya pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 23.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media bahwa pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 22.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon, Adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat).
Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf, khusus nya Kanit Reskim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.
Seperti yg telah di jelaskan Oleh Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e dengan kronologis sebagai berikut awal mulanya Bripka Budi Setiana melaksanakan patroli Siskamling kemudian dalam perjalanan Ada peristiwa pencurian barang berupa tepung terigu yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan cara memepet kendaraan tronton. yang pada saat itu sedang sama sama dalam posisi berjalan kemudian pelaku menaiki kendaraan tronton bagian belakang lalu merobek terpal dan mengambil muatan barang berupa karung tepung terigu. kemudian Bripka Budi Setiana melakukan Pengejaran dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No Pol A 5985 SH, sedangkan para pelaku lainnya telah melarikan diri selanjutnya Bripka Budi Setiana menghubungi petugas piket mako.
Dengan adanya kejadian ini serta didukung dengan hasil penyelidikan maka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebanyak dua orang diantaranya:
1. AH ,20 Tahun, Link. Karang Jetak Kel. Banjarnegara Kec. Ciwandan. (363 KUHPIDANA)
2. US ,31Tahun,Link.Saba Padang Rt 000/000 Ds. Saba Padang Kec. Huta Bargot Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara.
Beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 8 (delapan) karung tepung terigu merk Falcon merah yang diduga telah diambil dari dua kendaraan tronton milik PT Mitra makmur. Dan ternyata setelah dilakukan pengembangan maka ditemukanya lagi 20 karung tepung terigu merk Falcone merah yang sudah dijual pelaku kepada pemadah
Atas kejadian tersebut 2 (dua) tersangka dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.."tutupnya. [rls/icha]











