This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 11 Desember 2023
Polres Lampung Barat Berhasil Lakukan Penangkapan Tersangka yang Melarikan Diri pada saat Pemeriksaan Subdit Tipidter di Polda Sumsel
Rabu, 05 April 2023
Satreskrim Polres Tanggamus dan Bhayangkari Bagikan Bansos di Dua Titik Slum Area
GK, Tanggamus - Terus salurkan bantuan kemanusiaan untuk negeri pada wilayah slum area, Polres Tanggamus melalui Satreskrim serahkan bantuan sosial (Bansos) bahan pokok di dua titik wilayah Kota Agung.
Senin, 20 Maret 2023
Jelang Puasa Ramadhan dan Idul Fitri Kepala Tiyuh Kabupaten Tubaba BIMTEK Gunakan Dana Desa
GK,Lampung - Kegiatan Bimtek kepala tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat memakan anggaran yang tak sesuai atau Over Budget yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.
Sabtu, 18 Maret 2023
Belum Genap 1 Hari OPS Cempaka Berjalan Sat Reskrim Polres Pesawaran Tangkap 3 Pelaku Perjudian
GK, Lampung - Laksanakan Ops Cempaka Krakatau 2023 Sat Reskrim Polres Pesawaran Amankan Sebanyak tiga orang pelaku judi online di Kabupaten Pesawaran, Lapung , diringkus polisi. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial DH, G dan S ”Semua pelaku (judi online) tersebut kini terjerat dengan Pasal 303 KUHP. " Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasubag Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. (18/03/23)
Dalam Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal
GK, Lamung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Banjar Agung dalam sepekan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta senjata api (senpi) ilegal.
Jumat, 17 Februari 2023
Penuh haru, Ayah Korban Bersyukur Diah Berhasil Ditemukan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Satreskrim Polres Way Kanan
GK, Way Kanan - Sarmudin (57) selaku orang tua kandung korban yang bernama Diah Sahrani berusia 15 tahun, warga Dsn. Way Sawah Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan yang hilang tidak menyangka putrinya akan ditemukan.
Senin, 13 Februari 2023
Polsek Jati Agung Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan
GK, Lamsel - Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penipuan atau penggelapan uang dengan jumlah puluhan juta rupiah, Senin (13/2/2023).
Bersama Inafis Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Karang Barat Identifikasi Penemuan Mayat Anonim
GK, Balam - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tanpa identitas.
Minggu, 29 Januari 2023
Hendak Lakukan Balap Liar, Polresta Bandar Lampung Amankan Sejumlah Remaja
GK, Balam - Tim Patroli gabungan Sat Samapta Presisi Polresta Bandar Lampung, bersama Dit Samapta Polda Lampung, Sat Brimob dan Sat Rekrim, Sat Intel, Sat Narkoba serta jajaran Polsek Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan sejumlah remaja yang berkumpul dan diduga akan melakukan aksi balap liar, Minggu (29/01/2023) dini hari.
Jumat, 09 Desember 2022
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan 5 Pelaku Pembacokan Pelajar
GK, Lebak - Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (07 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006 Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Minggu, 04 Desember 2022
Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak
GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek mucikari di wilayah Kabupaten Lebak.
Minggu, 20 November 2022
Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel
GK, Lebak - Nekat Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 wib.
Sabtu, 19 November 2022
Tipu Warga Baduy, Seorang Pelaku berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak
GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.
Kamis, 03 November 2022
Berantas Kejahatan, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 7 Pelaku Curanmor
Senin, 31 Oktober 2022
Berantas Praktek Prostitusi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari
Senin, 24 Oktober 2022
Polisi Lakukan Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Kampung Negeri Batin
GK, Lampung - Sat Reskrim Polres Way Kanan dengan diback up oleh Dit Krimsus Polda Lampung melakukan penertiban penambangan emas ilegal yang beroperasi di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (24/10/2022).
Penertiban penambang emas ilegal dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Kanit Subdit IV Dit Rekrimsus Polda Lampung AKP Saragih, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Rizky, personel Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Lampung dan Banit Satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban TI (Tambang Ilegal) yang berada di wilayah Hukum Polres Way Kanan guna memberi efek jera kedepannya agar tidak terjadi giat serupa kedepan.
Kemudian sehubungan saat petugas gabungan Unit Tipidter Polres Way Kanan bersama Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung tiba dilokasi pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB yang menjadi sasaran penertiban TI yang berada di pinggir aliran sungai kecil Km 20 Kampung Negeri Batin itu, untuk sementara belum ada penambang yang berhasil diamankan akibat melarikan diri. Dikarenakan untuk menempuh menuju titik lokasi dari jalan poros yang membutuhkan waktu sekitar 20 menit serta kondisi tanah berlumpur sehingga menghambat pergerakan petugas Kepolisian di lapangan.
Lanjutnya, petugas hanya melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan.
Selain melakukan penyitaan barang bukti kami masih melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait tambang Ilegal ini dan sebagainya.[Melati]
Minggu, 23 Oktober 2022
Oknum PNS Cabuli Anak dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku
Selasa, 18 Oktober 2022
Sat Reskrim Polres Lebak Release Penanganan Video Viral Penyerangan Pelajar Gunakan Sajam
Kamis, 06 Oktober 2022
Sat Reskrim Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Bajing Loncat
GK, Cilegon - Sat Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadiannya pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 23.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media bahwa pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 22.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon, Adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat).
Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf, khusus nya Kanit Reskim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.
Seperti yg telah di jelaskan Oleh Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e dengan kronologis sebagai berikut awal mulanya Bripka Budi Setiana melaksanakan patroli Siskamling kemudian dalam perjalanan Ada peristiwa pencurian barang berupa tepung terigu yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan cara memepet kendaraan tronton. yang pada saat itu sedang sama sama dalam posisi berjalan kemudian pelaku menaiki kendaraan tronton bagian belakang lalu merobek terpal dan mengambil muatan barang berupa karung tepung terigu. kemudian Bripka Budi Setiana melakukan Pengejaran dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No Pol A 5985 SH, sedangkan para pelaku lainnya telah melarikan diri selanjutnya Bripka Budi Setiana menghubungi petugas piket mako.
Dengan adanya kejadian ini serta didukung dengan hasil penyelidikan maka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebanyak dua orang diantaranya:
1. AH ,20 Tahun, Link. Karang Jetak Kel. Banjarnegara Kec. Ciwandan. (363 KUHPIDANA)
2. US ,31Tahun,Link.Saba Padang Rt 000/000 Ds. Saba Padang Kec. Huta Bargot Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara.
Beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 8 (delapan) karung tepung terigu merk Falcon merah yang diduga telah diambil dari dua kendaraan tronton milik PT Mitra makmur. Dan ternyata setelah dilakukan pengembangan maka ditemukanya lagi 20 karung tepung terigu merk Falcone merah yang sudah dijual pelaku kepada pemadah
Atas kejadian tersebut 2 (dua) tersangka dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.."tutupnya. [rls/icha]



























