Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sat Reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sat Reskrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Desember 2023

Polres Lampung Barat Berhasil Lakukan Penangkapan Tersangka yang Melarikan Diri pada saat Pemeriksaan Subdit Tipidter di Polda Sumsel



GK, Lampung Barat -- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Melakukan Penangkapan Tersangka yang Melarikan diri pada saat Pemeriksaan subdit Tipidter di Polda Sumsel, pada Minggu (10/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP RYKY WIDYA MUHARAM, S.H., S.Ik. mengatakan bahwa Penangkapan tersebut sekitar jam 17.30 wib, setelah sebelumnya team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mendapat informasi bahwa ada Tersangka dari Polda Palembang terkait Masalah dugaan Penyalahgunaan BBM Melarikan diri dan termonitor masuk Wilayah Lampung Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut team kami Tekab 308 Presisi langsung melakukan pengejaran dan penyekatan. Alhamdulillah berkat kerja keras team kami tsk dapat kami tangkap,” ujar AKP Juherdi S. S.H.,M.H., kasat reskrim Polres Lampung Barat.

Adapun indetitas tersangka adalah (I) merupakan tersangka yang melarikan diri dan (A)supir yang membantu tersangka melarikan Diri).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/XII/RES.5.5./2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 Desember 2023. Kronologis tsk kabur adalah Sekira pukul 21.00 wib di dermaga LDE (lautan Dewa Energy) Jl.Belabak kel. 3 ilir Kec.ilir timur II Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan, tertangkap tangan anggota intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dan atau membeli, menukar, menjual, menyewaka,mengangkut,menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (Penadahan). Selanjutnya anggota intelrem 044/Gapo membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel kemudian diserah terimakan ke MAKO ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat pemeriksaan tersangka diam diam kemudian melarikan diri.


Adapun Kronologis penangkapan TSK tersebut Pada sekira jam 15.00 wib team Tekab mendapat informasi bahwa ada Tersangka dari Polda Palembang terkait Masalah dugaan Penyalahgunaan BBM Melarikan diri dan termonitor masuk Wilayah Lampung Barat sekira jam.17.30 Wib setelah kejar- kejaran kemudian di Tekab Polres Lampung Barat telah melakukan penghadangan jalan dengan kendaraan di Depan Mako Polres Lampung dan kemudian Pelaku Berhenti dan kemudian pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di dapati tersangka (I) di dalam kemdaraan tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka (I) dan PELAKU (A) yang membawa Kendaraan.

Setelah diamankan kemudian kemudian Polres Lampung Barat menghubungi Team Polda Sumsel. Saat ini Pelaku dan Barang bukti Kendaraan R4 Suzuki nomor Polisi BG 1881 RB telah di serahkan ke Subdit Tipidter polda Palembang. (Red/rls)

Rabu, 05 April 2023

Satreskrim Polres Tanggamus dan Bhayangkari Bagikan Bansos di Dua Titik Slum Area


GK, Tanggamus
- Terus salurkan bantuan kemanusiaan untuk negeri pada wilayah slum area, Polres Tanggamus melalui Satreskrim serahkan bantuan sosial (Bansos) bahan pokok di dua titik wilayah Kota Agung.

Penyaluran dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H menyusuri rumah warga di Dusun Bumi Ratu Pekon Negeri Ratu dan Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Rabu 5 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, pembagian bantuan kemanusiaan untuk negeri berupa beras ukuran 5 kilogram sebanyak 15 karung dan dalam penyalurannya didampingi oleh Bhayangkari.

"Kegiatan ini merupakan baksos yang dananya dihimpun dari personel Satreskrim dan Bhayangkari Satreskrim secara sukarela untuk membantu sesama," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, pembagian bahan pokok tersebut merupakan program kemanusian untuk negeri selama bulan suci ramadhan dan sesuai arahan pimpinan, untuk menyisihkan rezeki.

Kasat berharap, dengan penyaluran bansos tersebut dapat meringankan beban masyarakat juga terciptanya hubungan sosial yang baik antara Polri dengan masyarakat.

"Diharapkan dapat sedikit membantu meringatkan beban masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.[Yuli]

Senin, 20 Maret 2023

Jelang Puasa Ramadhan dan Idul Fitri Kepala Tiyuh Kabupaten Tubaba BIMTEK Gunakan Dana Desa


GK,Lampung
- Kegiatan Bimtek kepala tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat memakan anggaran yang tak sesuai atau Over Budget yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.

Pasalnya, Bimtek yang digelar selama tiga hari mulai dari hari minggu sampai dengan hari Selasa, 19-21 Maret 2023 di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, ini memakai Anggaran Dana Desa yang cukup besar, diketahui satu kepala desa membayar kontribusi 5 Juta Rupiah untuk mengikuti bimtek ini.

Kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Tiyuh (BKAT) Ketua Arsyad Ali yang dijadwalkan pada tanggal 19 sampai dengan 21 Maret 2023 dengan pemateri Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel Polres Tubaba dan Kementerian Bina Desa PMT Regional 5 Lampung.

Sedangkan ada 93 peserta atau Kepala Tiyuh yang mengikuti bimtek tersebut, jika ditotalkan, keseluruhan Anggaran Dana Desa yang dikeluarkan dalam agenda bimtek ini mencapai ratusan juta, tepatnya 465 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Erwin, koordinator kegiatan dan hotel mewakili Raka, yang berdomisili di palembang menyebutkan, pelaksana kegiatan ini beralamat dan bertempat tinggal di Kota Palembang, selanjutnya menjelaskan bahwa biaya penginapan dan konsumsi setiap peserta sebesar 750 ribu perhari nya, agenda bimtek tersebut digelar selama 3 hari, jika ditotalkan anggaran penginapan dan konsumsi bimtek tersebut hanya merogoh Rp. 209. 250.000 (dua ratus sembilan juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran anggaran dalam bimtek ini tidak sesuai dengan Anggaran Dana Desa yang dikeluarkan oleh setiap kepala tiyuh di kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ketua Apdesi Kabupaten Tulang Bawang Barat, Hendrawan membenarkan ada 93 kepala tiyuh yang hadir dalam bimtek tersebut.

“Yang hadir 93 kepala desa, semuanya hadir,” ujar Hendrawan, Senin (20/03/2023).

Hendrawan juga enggan menyebutkan anggaran yang dikeluarkan setiap kepala tiyuh untuk mengikuti bimtek tersebut, namun ia mengaku, sumber anggaran tersebut berasal dari dana desa masing-masing Tiyuh.

“Gak bisa kita sebutkan, yang jelas itu pakai anggaran dana desa,” imbuhnya.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media, Salah satu Kepala Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat membenarkan, satu kepala desa memberikan uang sebesar 5 juta untuk mengikuti bimtek tersebut.
Dikatakan Ashari, Ketua Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bahwa kepesertaan Bimtek tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp.5 jt untuk para peserta yang mengikuti dan dianggarkan melalui Dana Desa (DD) masing masing.

“Bagi yang mengikuti diwajibkan membayar Rp.5 jt. Tapi yang tidak ikut, tidak dipungut biaya tersebut,” ujar Ashari.

Kepala PMD ini juga menerangkan, jika jumlah keseluruhan Kades yang ada di Tubaba sekitar 100 orang, namun yang mengikuti Bimtek hanya sekitar 86 Kades.

“Kalau keseluruhan ada 100, tapi yang hadir sekitar 86 orang saja,” ujar Ashari.

Ungkapan Kepala PMD ini sesuai dengan daftar kehadiran para Kades di Hotel Bukit Randu tersebut.

Uniknya, ungkapan Kepala PMD, tidak singkron dengan keterangan Hendrawan, Ketua Apdesi yang juga selaku Kades Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Ketua Apdesi mengaku jika kehadiran Kades yang mengikuti Bimtek berjumlah 93 orang.

“Dalam acara ini dihadiri 93 tiuh yang ada di Tulang Bawang Barat,” kata Ketua Apdesi.

Jika ditotal dari 93 peserta seperti yang diutarakan Ketua Apdesi, sementara diwajibkan setiap peserta menyetor sebesar Rp.5jt, maka biaya untuk mengadakan Bimtek di Hotel Bukit tersebut menelan dana Rp.465jt yang dianggarkan melalui Dana Desa.[Feby]

Sabtu, 18 Maret 2023

Belum Genap 1 Hari OPS Cempaka Berjalan Sat Reskrim Polres Pesawaran Tangkap 3 Pelaku Perjudian


GK, Lampung
- Laksanakan Ops Cempaka Krakatau 2023 Sat Reskrim Polres Pesawaran Amankan Sebanyak tiga orang pelaku judi online di Kabupaten Pesawaran, Lapung , diringkus polisi. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial DH, G dan S ”Semua pelaku (judi online) tersebut kini terjerat dengan Pasal 303 KUHP. " Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasubag Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. (18/03/23)

Supriyanto menjelaskan, penangkapan pelaku judi online tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas judi yang meresahkan masyarakat di Dusun Mujidadi Desa Cipadang Kec. Gd. Tataan Kab. Pesawaran. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Selanjutnya pada Jum’at  (17/03/2023), polisi mengamankan DH, G dan S di sebuah rumah warga di Dusun Mujidadi Desa Cipadang Kec. Gd. Tataan Kab. Pesawaran

"Selanjutnya 3 orang beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Pesawaran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Supriyanto. Berdasarkan keterangan tiga orang pelaku tersebut, Supriyanto menjelaskan bahwa ketiga pelaku sedang melakukan Transaksi judi jenis Togel Online disitus KASTATOTO, dengan barang bukti yang di amankan 1 ( Satu ) Lembar uang pecahan Rp. 10.000, 1 ( satu ) unit Handphone jenis OPPO 1904 warna merah berisikan situs togel KASTATOTO Dengan Saldo RP. 834.750 , 1 ( satu ) unit Handphone Jenis OPPO F11 Pro dan 1 ( satu ) buah Buku Tabungan Bank BNI Taplus An. Dhoni Hasyanto. Serta  1 ( satu ) lembar kopelan togel.

“Tidak hanya judi online segala bentuk perjudian harus di ambil tindakan tegs dan merupakan atensi pimpinan” dan Suprianto menambahkan bahwa siapapun Jika ada Masyarakat yang akan Melaporkan Peristiwa Perjudian silahkan laporkan melalui Polsek terdekat atau dapat langsung Melapor ke Sat reskrim Polres Pesawaran. [DAI]

Dalam Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal


GK, Lamung
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Banjar Agung dalam sepekan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta senjata api (senpi) ilegal.

Keberhasilan pengungkapan kasus C3 dan senpi ilegal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, dan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, hari Sabtu (18/03/2023), pukul 09.30 WIB, di Aula Mapolres setempat.

"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus C3 dan senpi ilegal selama sepekan, yakni dari tanggal 11-17 Maret 2023 yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang," kata AKBP Jibrael.

Lanjutnya, selama sepekan petugas kami berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 pelaku, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur. Adapun 8 kasus tersebut yakni dua kasus curas, tiga kasus curat, dua kasus pertolongan jahat, dan satu kasus senpi ilegal.

"Untuk rincian 9 pelaku yang berhasil ditangkap yakni kasus curas sebanyak dua pelaku, kasus curat sebanyak tiga pelaku, kasus pertolongan jahat sebanyak tiga pelaku, dan kasus senpi ilegal sebanyak satu pelaku," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas kami dari para pelaku yakni 8 unit handphone (HP), 4 unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam (sajam), satu pucuk senpi ilegal, dan 6 butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Alumni Akpol 2001 ini mengingatkan, agar warga selalu waspada dan berhati-hati mengingat sebentar lagi bulan suci ramadhan yang tidak menutup kemungkinan tindak pidana akan meningkat.

"Bila mengambil uang dalam jumlah banyak di bank, jangan sungkan-sungkan untuk meminta pengawalan kepada petugas kami karena akan dikawal secara gratis sampai ketujuan. Selain itu, apabila hendak pergi ke pasar atau tempat keramaian jangan memakai perhiasan yang berlebihan karena akan memancing para pelaku untuk beraksi," terang AKBP Jibrael.

Kapolres menambahkan, para pelaku sudah saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan pelaku pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pelaku kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. [Feby]

Jumat, 17 Februari 2023

Penuh haru, Ayah Korban Bersyukur Diah Berhasil Ditemukan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Satreskrim Polres Way Kanan


GK, Way Kanan - Sarmudin (57) selaku orang tua kandung korban yang bernama Diah Sahrani berusia 15 tahun, warga Dsn. Way Sawah Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan yang hilang tidak menyangka putrinya akan ditemukan.

Saat itu pihak keluarga setelah mengetahui bahwa korban telah pergi meninggalkan rumah pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar 20.00 Wib, telah berusaha mencari dan tidak berhasil bertemu sehingga pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 saya melaporkannya ke Polres Way Kanan,” Ungkap Sarmudin. 

Sebagai orang tua mengaku khawatir anaknya tersebut di culik hingga dijual terlebih saat meninggalkan rumah, Diah menggunakan pakaian baju warna putih polos panjang dan bejilbab merah, celana panjang levis warna hitam dan tidak membawa bekal baju dari rumah.

"Yang saya takutkan dia tidak kembali dalam keadaan selamat.," ujar Sarmudin .

Namun setelah melaporkan kasus ini dan mendapatkan informasi dari bapak Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna bahwa putrinya telah berhasil ditemukan dalam keadaan sehat. 

Ucapan terima kasih disampaikan oleh orang tua korban dengan terbata-bata kepada Kepolisian Polres Way Kanan telah menemukan putri kandungnya,semoga kebaikan bapak di balas oleh Allah SWT,” Ungkapnya.

“Sekali lagi saya bersyukur Diah berhasil ditemukan dan selamat,” Tutupnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kasus orang hilang ini memang menjadi perhatian kami untuk menyelidiki dan mengungkap siapa pelakunya dan saat ini pelaku inisial BA (37) berdomisili di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang telah membawa korban telah kita amankan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Lanjut Teddy, upaya pemolisian ini juga sesuai penekanan bapak Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan himbauan kamtibmas sebaga upaya preventif dikalangan pelajar melalui police goes to school Polres Way Kanan dengan materi bijak medsos dan perhatian orang tua serta dewan guru,

Kami berpesan apabila terjadi suatu permasalahan sekecil apapun dilingkungan sekolah bahkan menjadi korban kejahatan ceritakan dengan orang terdekat dan dipercaya segera berikan informasi kepada Polri sehingga dapat ditindak lanjuti. [HBR]

Senin, 13 Februari 2023

Polsek Jati Agung Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan


GK, Lamsel - Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penipuan atau penggelapan uang dengan jumlah puluhan juta rupiah, Senin (13/2/2023).

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-24/II/2023/SPK/Sek Jati Agung/Res Lamsel . Tanggal 12 Februari 2023. Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. 

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati Agung IPTU Mustholih S.H., mengamankan tersangka berinisial BAS (50) warga Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Adapun kronologi penangkapan menurut Kapolsek Jati Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin adalah sebagai berikut.
"Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, sekira pukul 21.00., WIB, penyidik Polsek Jati Agung mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di Bandar Jaya Lampung Tengah," ujar Mustholih.

Berdasarkan informasi tersebut, "Saya beserta anggota langsung menuju ke Bandar Jaya guna menindaklanjuti informasi tersebut, dan terlapor berhasil diamankan di kontrakannya di Bandar Jaya Lampung Tengah, dan langsung di bawa ke Mapolsek Jati Agung guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terang Mustholih.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BRI.
- 1 (satu) buah mesin cuci merk panasonic.
- 1 (satu) buah lemari plastik.
- 8 (Delapan) Lembar bukti Transfer.

Adapun kronologi kejadian berawal dari tersangka menawarkan kepada pelapor (korban) atas nama Cindi Larasati (25) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk penggandaan uang dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.

Dan setelah korban mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp. 21.625.000., dan dijanjikan oleh tersangka diberikan mobil Avanza tahun 2019, namun uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, membeli mesin cuci dan membayar sewa kontrakan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. [HBR]

Bersama Inafis Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Karang Barat Identifikasi Penemuan Mayat Anonim


GK, Balam - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tanpa identitas. 

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono, SH, MH mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengatakan bahwa peristiwa penemuan mayat anonim diketahui pada hari Senin (13/02/2023) sekira jam 08.45 Wib tepat di teras Komplek Pertokoan Ramayana Bandar Lampung. 

"Mayat anonim ini pertama kali ditemukan oleh saksi Qosim, yang bekerja sebagai tukang becak dan biasa mangkal di sekitar lokasi TKP" ucap Kompol Mujiono. 

Lanjut, Kompol Mujiono menjelaskan bahwa saksi Qosim sempat melihat korban masih duduk di teras toko sekira jam 07.00 Wib, namun tak selang berapa lama saksi Qosim melihat korban sudah dalam keadaan terbaring di pelataran toko. 

"Saksi Qosim menyangka korban ini tidur, jadi oleh saksi Qosim coba dibangunkan, namun saat dibangunkan, korban sudah tidak bergerak lagi" Ujar Kompol Mujiono.

Saksi Qosim menjelaskan bahwa terhadap dirinya tidak mengenal mayat anonim tersebut, hanya pernah melihat korban itu sering jalan ke pasar tengah dan terminal. 

"Gk kenal sama korban, tapi sering liat dia jalan mondar mandir aja ke pasar tengah sama terminal" ujar Qosim. 

Adapun ciri ciri dari korban yaitu Mayat anonim berjenis kelamin laki laki, usia diperkirakan 40 tahun. 

"Hasil identifikasi sementara, kita duga korban atau mayat anonim ini meninggal dunia karena sakit" Ucap Kompol Mujiono. 

Saat ini Petugas Inafis Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat telah mengevakuasi korban / Mayat anonim ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeluk Lampung. [HBR]

Minggu, 29 Januari 2023

Hendak Lakukan Balap Liar, Polresta Bandar Lampung Amankan Sejumlah Remaja


GK, Balam - Tim Patroli gabungan Sat Samapta Presisi Polresta Bandar Lampung, bersama Dit Samapta Polda Lampung, Sat Brimob dan Sat Rekrim, Sat Intel, Sat Narkoba serta jajaran Polsek Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan sejumlah remaja yang berkumpul dan diduga akan melakukan aksi balap liar, Minggu (29/01/2023) dini hari.

Sejumlah remaja ini diamankan petugas saat berkumpul di pelataran parkir Indomaret DRIVE THRU jalan Z.A. Pagar Alam Kelurahan Gedong Meneng Baru Kecamatan Rajabasa kota Bandar Lampung.

"Ada 21 remaja yang kita amankan, yang kita duga mereka akan melakukan aksi balap liar di seputaran jalan Teuku Umar" ungkap Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oscar Eka Putra.

Kedua puluh satu remaja tersebut yaitu TA, PA, RS, RG, FA, MS, RW, RZ, AS, MR, BA, MR, RA, FA, IF, MR, DN, DP, YA, FM dan TK, dimana sebagain besar masih berstatus pelajar tingkat menengah atas.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oscar Eka Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto,S.I.K.,M.M., menjelaskan bahwa mereka tergabung dalam kelompok Home Garage dan sering melakukan aksi balap liar di seputaran Bundaran Tugu Raden Intan sampai Fly Over Raja Basa Bandar Lampung.

"Mereka mengaku hanya ingin menguji sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan tidak melakukan taruhan" tutur Kompol Oscar.

"Sementara mereka kami amankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk selajutnya dilakukan pendataan dan pembinaan" imbuh Kompol Oscar. [HBR]

Jumat, 09 Desember 2022

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan 5 Pelaku Pembacokan Pelajar


GK, Lebak - Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (07 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.  
Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan   Tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Andi. Jum'at (9/12/2022).

Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut.

"Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.

Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.

“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan," ungkapnya.

"Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku," tutur Andi.

"Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Golok Dengan Sarang Goloknya, 1 (satu) Bilah Pisau Yang dirakit menjadi alat Penusuk seperti celurit, 1 (satu) Buah Ketapel, 1 (satu) Bilah Pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman  hukuman 9 Tahun penjara,  Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara," tutupnya. [Rls/Icha]

Minggu, 04 Desember 2022

Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak.

Seorang pemuda AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) pada Minggu (4/12/2022) pukul 21.30 Wib di Kp. Sukamaju Rt. 01 Rw. 04 Ds. Kadu agung timur Kec. Cibadak  Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022  telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak," Ucap Andi, Selasa (6/12/2022).

Kata Andi, "Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak, setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak  mendatangi kontrakan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama  (M) dan laki-laki hidung belang bernama R als A sedang berada di dalam kamar," 

"Setelah di intograsi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 550.000,  R memberikan uang ke Pelaku AN sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai, dan berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari  oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari / yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp. 50.000," ungkapnya.

Andi menuturkan, "Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya  sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda." 

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4 , Satu (1) unit  HP redmi9 warna ungu dan Tisu," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan," tukasnya. [Rls/Icha]

Minggu, 20 November 2022

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel


GK, Lebak - Nekat Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap  Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 wib.

Pelaku JS telah melakukan Aksi Pembobolan Ruko bengkel pada (6/11/2022) di Ruko Bengkel milik korban MR (46) di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR (46) yang terjadi pada (6/11/2022) pukul 22.30 wib  di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten," ujar Andi. Minggu (20/11/2022)

"Pelaku JS (43) berhasil di tangkap Setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan, kemudian pelaku membuka Rolling Ruko dan mengambil barang-barang  bengkel seperti Ban Mobil Bekas 15 (Lima Belas) Buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak Mobil, Ban Dalam Mobil bekas, Sparepart Mobil dan Motor dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku," ungkapnya.

Andi menambahkan, "Dengan adanya kejadian tersebut korban Sdri. MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian."

"Adapun Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 (empat) Unit kunci gembok rakitan, 2 (dua) batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 (dua) batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 (dua) Batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S, 1 (satu) Buah Tas Selempang yang bertuliskan LEVIS'S berwarna Coklat," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama Tujuh tahun Penjara," tegas Andi

"Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat  tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232," tutupnya. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Tipu Warga Baduy, Seorang Pelaku berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.

Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk samsung Type Galaxy V warna  Hitam (Alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban), Pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban  Warga Suku Adat Baduy  yang terjadi pada  Selasa (15 /11/ 2022 )  pukul 09.00 wib di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi.

Andi menjelaskan, "Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya  laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Sat Reskrim Res Lebak bahwa adanya seseorang yg telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy disekitaran stasiun rangkas bitung, kemudian Personil Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut," 

"Modus melakukan aksinya,  pelaku mengaku menunggu transfer dari teman nya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya," terangnya.

Masih kata Andi, "Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah  melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas : 1 (satu) Unit Handphone Oppo dan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , Yang kedua korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Yang ketiga korban Warga suku Baduy : Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat korban Warga Suku Baduy  : Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)."

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun  Penjara," tegasnya. [Icha]

Kamis, 03 November 2022

Berantas Kejahatan, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 7 Pelaku Curanmor


GK, Lebak - Berantas Tindak Kejahatan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Empat Kasus Curanmor di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH, mengatakan,
"Dalam  waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak," ujar Wiwin. Kamis (3/11/2022)

Wiwin menjelaskan," Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,

"Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox  sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.," Terangnya.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T," lanjut Wiwin

"Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," imbaunya.

Terakhir, "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan  mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya."

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, "Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang," Ucap Andi.

"Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang," tambahnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun," tegas Andi. [icha]

Senin, 31 Oktober 2022

Berantas Praktek Prostitusi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari


GK, Lebak - Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak. 

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti  di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten," Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Kata Andi, "Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,"

"Kemudian kami mengamankan   2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain," terang Andi.

Andi menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan." Jelasnya. [Icha]

Senin, 24 Oktober 2022

Polisi Lakukan Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Kampung Negeri Batin


GK, Lampung -
Sat Reskrim Polres Way Kanan dengan diback up oleh Dit Krimsus Polda Lampung melakukan penertiban penambangan emas ilegal yang beroperasi di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (24/10/2022).

Penertiban penambang emas ilegal dipimpin  Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Kanit Subdit IV Dit Rekrimsus Polda Lampung AKP Saragih, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Rizky, personel Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Lampung dan Banit Satreskrim Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban TI (Tambang Ilegal) yang  berada di wilayah Hukum Polres Way Kanan guna memberi efek jera kedepannya agar tidak terjadi giat serupa kedepan. 

Kemudian sehubungan saat petugas gabungan Unit Tipidter Polres Way Kanan bersama Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung tiba dilokasi pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB yang menjadi sasaran penertiban TI yang berada di pinggir aliran sungai kecil Km 20  Kampung Negeri Batin itu, untuk sementara belum ada penambang yang berhasil diamankan akibat melarikan diri. Dikarenakan untuk menempuh menuju titik lokasi dari jalan poros yang membutuhkan waktu sekitar 20 menit serta kondisi tanah berlumpur sehingga menghambat pergerakan petugas Kepolisian di lapangan. 

Lanjutnya, petugas hanya melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan.

Selain melakukan penyitaan barang bukti kami masih melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait tambang Ilegal ini dan sebagainya.[Melati]

Minggu, 23 Oktober 2022

Oknum PNS Cabuli Anak dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku


Gk, LEBAK - Sat Reskrim Polres Lebak ungkap kasus pencabulan di bawah umur yang di lakukan oleh oknum PNS (R.AA) Warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.Pasal yang di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016.

Atas perubahan kedua Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022,Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana.Sabtu (22/10/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi.S.Tr.K, menjelaskan kronologis kasus pencabulan di bawah umur.

"Pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2016 saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah,korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka (R.AA) adalah orang tua korban, kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersagka meremas-remas payudara korban sebelah kanan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku.

"Hari, tanggal lupa bulan Juni 2017 sekitar jam 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan setelah itu tersangka berkata "cicing ulah gandeng" (diam jangan berisik) sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas-remas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, setelah itu tersangka mengeluarkan spermanya dan selanjutnya tersangka membersihkannya mengunakan sarung miliknya,"kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim."Pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 ,sekira pukul. 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, awalnya korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi "geura buka panto na aing hayang" (cepet buka pintunya saya pengen) namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata "cicing dia" (diam kamu) setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban hingga sperma tersangka keluar. Pada tanggal 22 Juli 2022,di Kecamatan Banjarsari Lebak Banten, tersangka mengirim pesan whtsapp kepada korban untuk membuka pintu namun saat itu korban tidak membukakan pintu kamarnya, dan oleh korban kamarnya dikunci.

"Barang bukti, Visum Et Repertum, 1 (satu) buah daster perempuan warna kuning, 1 (satu) buah BH warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot cht tersangka.Untuk ancaman hukuman 1.Pasal 81 UU no. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali. 2.Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali.3 Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun,"ujar IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi. [Rls/ Icha] 

Selasa, 18 Oktober 2022

Sat Reskrim Polres Lebak Release Penanganan Video Viral Penyerangan Pelajar Gunakan Sajam


GK, Lebak - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten  melaksanakan press Conference penanganan  kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim  Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
"Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak," ujar Andi.

"Alhamdulillah berkat  tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim  Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya," ungkapnya 

Andi menjelaskan, "Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,"

"Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali," tuturnya.

"Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali," tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, "Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak" harapnya. [rls/icha]

Kamis, 06 Oktober 2022

Sat Reskrim Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Bajing Loncat


GK, Cilegon - Sat Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.

Kejadiannya pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 23.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media bahwa pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 22.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon, Adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat). 

Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf, khusus nya Kanit Reskim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.

Seperti yg telah di jelaskan Oleh Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e dengan kronologis sebagai berikut awal mulanya Bripka Budi Setiana melaksanakan patroli Siskamling kemudian dalam perjalanan Ada peristiwa pencurian barang berupa tepung terigu yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan cara memepet kendaraan tronton. yang pada saat itu sedang sama sama dalam posisi berjalan kemudian pelaku menaiki kendaraan tronton bagian belakang lalu merobek terpal dan mengambil muatan barang berupa karung tepung terigu. kemudian Bripka Budi Setiana melakukan Pengejaran dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No Pol A 5985 SH, sedangkan para pelaku lainnya telah melarikan diri selanjutnya Bripka Budi Setiana menghubungi petugas piket mako.

Dengan adanya kejadian ini serta didukung dengan hasil penyelidikan maka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebanyak dua orang diantaranya:

1. AH ,20 Tahun, Link. Karang Jetak Kel. Banjarnegara Kec. Ciwandan. (363 KUHPIDANA)

2. US ,31Tahun,Link.Saba Padang Rt 000/000 Ds. Saba Padang Kec. Huta Bargot Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara.

Beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 8 (delapan) karung tepung terigu merk Falcon merah yang diduga telah diambil dari dua kendaraan tronton milik PT Mitra makmur. Dan ternyata setelah dilakukan pengembangan maka ditemukanya lagi  20 karung tepung terigu merk Falcone merah yang sudah dijual pelaku kepada pemadah

Atas kejadian tersebut  2 (dua) tersangka dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan Pidana Penjara  Paling Lama 7 Tahun.."tutupnya. [rls/icha]